Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan
Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan
Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang selanjutnya disebut
Kebijakan Nasional KKPH adalah pedoman bagi
penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan
hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum,
dan keamanan.
3. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Badan
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas
melaksanalan Patroli keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia.
4. Instansi Terkait adalah instansi yang memiliki kewenangan
Patroli dan memiliki armada Patro1i, tidak termasuk Badan.
5. Instalsi Teknis adalah instansi yang tidak memiliki armada
Patroli dan memiliki keterkaitan tugas dan/atau
kewenangan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia.
6. Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegalan Hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Forum KKPH
adalah forum yang melakukan tugas pemantauan dan
evaluasi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia.
KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Kebijakan Nasional KKPH menjadi acuan rencana strategi
dan rencana kerja Badan, Instansi Terkait, dan Instansi
Teknis, dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan,
dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia.
SK No 161679A
(2) Kebljakan . . .
PRESIDEN
NEPUELIK INDONESIA
(2) Kebijakan Nasional KKPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
a. analisis keamanan, keselamatan, dan penegakan
hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia;
b. arah pembangunan nasional keamanan, keselamatan,
dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia
dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
c. landasan kebijakan nasional keamanan, keselamatan,
dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia
dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
d. rencana aksi nasional keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia.
(3) Kebijakan Nasional KKPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 terdiri atas:
a. peningkatan sinergi penyelenggaraan Patroli;
b. peningkatan integritas penegakan hukum di laut;
c. penguatan sistem informasi keamanan dan keselamatan
laut nasional;
d. penyelesaian sinkronisasi regulasi keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
e. peningkatan sarana dan prasarana;
f. peningkatan kerja sama internasional dan hubungan
antar lembaga; dan
g. peningkatan partisipasi masyarakat pengguna laut.
(4) Ketentuan mengenai Kebijakan Nasional KKPH tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(1) Kebijakan Nasional KKPH berlaku untuk tahun 2022
sampai dengan tahun 2026.
(2) Dalam hal terdapat perkembangan lingkungan strategis,
kepentingan nasional, dan rencana pembangunan
nasional, Kebijakan Nasional KKPH dapat dilakukan
peninjauan.
(3) Peninjauan . . .
SK No 161680A
rNTiT'NFFTrJ
(3) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Menteri dalam
Forum KKPH.
Pasal 4
Kebijakan Nasional KKPH Tahun 2022 telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Setiap menteri/pimpinan lembaga melaksanakan
Kebijakan Nasional KKPH sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing.
(2) Pelaksanaan Kebijakan Nasional KKPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah
daerah dan masyarakat.
Pasal 6
(1) Setiap menteri/ pimpinan lembaga melaporkan hasil
pelaksanaan rencana aksi nasional Kebijakan Nasional
KKPH kepada Menteri melalui Forum KKPH secara berkala
paling sedikit I (satu) tahun sekali.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi dalam Forum
KKPH.
Pasal 7
Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan
Nasional KKPH kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun
sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 8
Pendanaan pelaksanaan Kebijakan Nasional KKPH bersumber
dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No 161681A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
-5
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanlgal 25 Septembe r 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 122
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
strasi Hukum,
ttd
SK No 161892A
a Djaman
EtrtrIEtrN
REPIJELII( INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2023
TENTANG
KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN,
KESEI,AMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM
DI WIIAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN
WII,AYAH YURISDIKSI INDONESIA
KEBIJAKAN NASIONAL
KEAMANAN, KESEL,AMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM
DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WII./.YAH YURISDIKSI INDONESIA
PENDAHULUAN
Dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar Pemerintah Negara
Indonesia mewujudkan tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melalsanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selanjutnya Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945
menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
ralgrat. Hal ini merupakan wawasan pemikiran dalam penyelenggaraan
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia guna menjaga aktivitas
rnasyarakat di laut beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
semata-mata demi kemakmuran masyarakat Indonesia.
Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 menyatakan kepada dunia bahwa
laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara, dan di dalam
kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Deklarasi tersebut secara internasional diterima dan
ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-III Tahun l9A2
(UNCLOS/ United Nations Conuentton on The Law of The Sea 19821 sebagai
negara kepulauan sehingga wilayah kedaulatan dan hak berdaulat
Indonesia menjadi satu kesatuan.
Secara . . .
SK No 161894A
INDONESIA
Secara geografis posisi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
terletak di antara 2 (dua) benua (Asia dan Australial dan 2 (dua) samudra
(Pasifrk dan Hindia). Dilihat dari luas wilayah perairan Indonesia, wilayah
yurisdiksi Indonesia, dan jumlah pulau yang dimiliki serta posisi secara
geogralis berdampak pada tingginya aktivitas kemaritiman dan kepentingan
dengan segala permasalahannya baik dalam skala nasional maupun dalam
skala internasional. Wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia sangat kaya akan sumber daya hayati, seperti bakau (mangrouel,
terumbu karang, padang lamun, ikan karang, ataupun jasa kelautan,
garam, pasir laut, air laut dalam, benda muatan kapal tenggelam, pulau-
pulau kecil, dan pariwisata bahari.
Letak geografis yang strategis dan kekayaan alam yang melimpah
terkandung di wilayah laut juga mengandung potensi ancaman di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Ancaman tersebut
didominasi oleh ancaman nontradisional, seperti pelanggaran wilayah,
penangkapan ikan secara ilegal, penyelundupan orang dan/ atau barang,
penyelundupan narkotika, pencemaran lingkungan, dan sebagainya.
Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk mencegah, menindak, dan
menanggulangi segala ancaman terhadap keamanan, keselamatan, dan
pelanggaran hukum di laut.
Pelaksanaan penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan
hukum di laut saat ini dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Untuk itu dalam rangka
meningkatkan sinergitas agar terwujudnya efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, Pemerintah
Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tah:ur: 2022
tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum
di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan keamanan, keselamatan,
dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia, perlu menerbitkan suatu Kebijakan Nasional
Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan
Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (KKPH). Kebijakan Nasional
KKPH bertujuan sebagai pedoman kementerian/lembaga dalam
penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Kebijakan
tersebut meliputi analisis keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum,
arah pembangunan nasional, landasan kebijakan nasional, dan rencana
aksi nasional KKPH.
2.ANALISIS...
SK No 161684A
PRESIDEN
REPIIBUK INDONESIA
ANALISIS KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI
WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
a
Analisis Lingkungan Strategis
Pada geopolitik global, pelambatan pertumbuhan ekonomi global
yang diakibatkan perang antara Rusia dan Ukraina berpengaruh pada
aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampak dari konflik
tersebut yaitu pembatasan akses gas, minyak, dan komoditas,
sehingga berimbas pada kenaikan harga energi, komoditas, hingga
pangan. Persaingan pengaruh antara negara adidaya juga berdampak
terhadap perekonomian dunia. Di sisi lain, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang sangat cepat menambah kesenjangan
antara negara maju, negara berkembang, dan negara yang kurang
berkembang. Situasi ini cenderung mempengaruhi situasi ekonomi di
Asia, termasuk Indonesia.
Pada geopolitik regional, di kawasan Asia terdapat isu keamanan
laut dan keselamatan pelayaran yang dapat memicu ketegangan di
kawasan, salah satunya sengketa Laut Cina Selatan dan klaim
tumpang tindih atas fitur dan zona maritim. Khusus isu keamanan
laut di kawasan juga didominasi oleh isu keamanan nontradisional
yang bersifat lintas batas, meliputi pelanggararl zorva maritim,
penangkapan ikan secara ilegal, perdagangan narkotika, perdagangan
dan penyelundupan manusia, penyelundupan barang, penyelundupan
hewan dan satwa liar, pencemaran lingkungan, perompakan dan
pembajakan, penelitian dan survei ilegal, perubahan iklim, dan
pencucian uang.
Secara umum situasi geopolitik nasional cukup stabil, namun
Indonesia masih menghadapi banyak potensi ancaman yang dapat
mengancam stabilitas nasional baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri. Ancaman dari dalam negeri, antara lain
kelompok radikal, aksi terorisme, ancaman siber, penyalahgunaan
narkotika, konflik sosial, dan krisis ekonomi. Sedangkan ancaman dari
luar negeri, antara lain pelanggaran wilayah, survei ilegal,
penangkapan ikan ilegal, penyelundupan narkotika, migrasi non
regular, perdagangan manusia, penyelundupan barang,
penyelundupan bahan bakar, alih muatan secara ilegal di laut, dan
pencemaran lingkungan. Selain itu, Indonesia menghadapi ancaman
terhadap keselamatan pelayaran, seperti kapal tenggelam, terbakar,
kandas, karam, dan bentuk ancaman keselamatan lainnya yang juga
dapat merusak lingkungan.
SK No 161685 A
b.Ancaman...
tNTItrNI!trTA
b. Ancaman dan Kerawanan
Berdasarkan analisis lingkungan strategis, ancaman, dan
kerawanan faktual terhadap keamanan, keselamatan, dan penegakan
hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia
baik yang dilakukan oleh aktor negara maupun non negara antara lain
adalah persoalan di perbatasan wilayah laut, penangkapan ikan secara
ilegal, perdagangan manusia, pembajakan dan perampokan, penelitian
ilegal, pencemaran dan perusakan lingkungan laut, penyelundupan
(manusia, barang, hewan, senjata, dan narkotika), terorisme, konflik
komunal antar nelayan tradisonal, kecelakaan transportasi, dan alih
muatan secara ilegal di laut. Dari beberapa ancaman faktual tersebut,
yang perlu mendapat perhatian khusus antara lain ancaman
kejahatan lintas negara khususnya penyelundupan narkotika menjadi
ancaman yang paling diwaspadai, karena memanfaatkan jalur laut
sebagai jalur masuk ke wilayah Indonesia. Selain itu juga ada beberapa
ancaman potensial seperti tsunami, gunung api di bawah laut, dan
kecelakaan transportasi di laut.
Berdasarkan data pelanggaran hukum yang dikompilasi oleh
Badan tahun 2019 sampai dengan 2O2l terdapat kenaikan angka
pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara yaitu penangkapan
ikan secara ilegal dan penyelundupan hewan dan barang. Sedangkan
yang mengalami penurunan yaitu perdagangan manusia,
penyelundupan bahan bakar minyak, pertambangan ilegal, kerusakan
ekosistem, dan penyelundupan barang muatan kapal tenggelam. Data
kecelakaan kapal pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2O2l yang
dikompilasikan oleh Badan, jenis kejadian yang sering terjadi yaitu
bocor, hancur, hilang kontak, kandas, karam, tabrakan, tenggelam,
terbakar, terbalik, dan terdampar. Berdasarkan data tersebut kejadian
tenggelam yang paling sering terjadi sebanyak 126 (seratus dua puluh
enam) kasus pada tahun 2021.
ARAH PEMBANGUNAN NASIONAL TENTANG KEAMANAN, KESELAMATAN,
DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN
WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Dalam RPJMN 2O2O-2O24 terdapat agenda pembangunan untuk
mewujudkan kondisi politik, hukum, pertahanan, dan keamanan yang
kondusif melalui penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi,
serta stabilitas politik dan pertahanan keamanan. Stabilitas keamanan
nasional ditandai dengan terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, diseganinya kekuatan pertahanan di kawasan, serta
meningkatnya rasa aman.
Stabilitas . . .
SK No 161686 A
REPUELIK INDONESIA
Stabilitas keamanan nasional tersebut dicapai melalui salah satunya
penguatan keamanan laut yang diwujudkan dengan:
a. Penguatan kapasitas sistem peringatan dini terpadu;
b. Penguatan kapasitas operasi keamanan laut;
c. Peningkatan penyelesaian kasus keamanan laut; dan
d. Penyempurnaan regulasi tentang keamanan laut.
Dalam rangka mengukur kondisi keamanan laut nasional, diperlukan
suatu Indeks Keamanan Laut Nasional yang menggambarkan tingkat
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia. Suatu Indeks Keamanan Laut
Nasional terdiri dari 6 (enam) dimensi pengukuran yaitu kapasitas patroli,
kapasitas pemantauan, pengendalian kejahatan laut, pengendalian
pelanggaran laut, pengendalian pencemaran laut, dan pengendalian
kecelakaan laut. Suatu Indeks Keamanan Laut Nasional pengukuran tahun
2022 adalah 53 (lima puluh tiga) dengan status sedang. Suatu Indeks
Keamanan Laut Nasional menjadi pertimbangan dalam penyusunan
kebijakan nasional dalam Peraturan Presiden ini, termasuk indikator dalam
perencanaan dan evaluasi program kerja Badan, Instansi Terkait, dan
Instansi Teknis di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum
di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia.
I,ANDASAN KEBIJAKAN NASIONAL KKPH
a. Filosofis
Sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan panggilan hidup dan
ikrar segenap bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Cita-cita nasional Indonesia ialah mewujudkan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur. Sedangkan tujuan nasional Indonesia ialah melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Pengejawantahan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara diaktualisasikan melalui rasa syukur akan
segala anugerah-Nya baik dalam wujud posisi geografis maupun segala isi
dan potensi yang dimilikinya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
peningkatan harkat dan martabat bangsa dan negara Indonesia dalam
pergaulan antar bangsa. Kondisi tersebut menimbulkan dorongan kepada
bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan segala aspek dan
dimensi kehidupan nasionalnya secara.dinamis, utuh, dan menyeluruh
termasuk sumber daya yang dimiliki guna mempertahankan identitas,
integritas, dan kelangsungan hidup bangsa.
Pembukaan . . .
SK No 161687A
REPUBLIK INDONESIA
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, bangsa
Indonesia menyatakan kemerdekaannya dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia dalam keberadaan dan hubungannya dengan bangsa-
bangsa lain di dunia bercirikan watak dan budayanya sendiri.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan ruang udara di
atasnya beserta seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat. Bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan
segenap kekayaan alam, sumber daya serta seluruh potensi nasional yang
dimiliki untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia. Upaya mewujudkan kesejahteraan
dan keamanan itu pada dasarnya menrpakan tanggung jawab seluruh
komponen bangsa, sehingga tidak ada perbedaan menyangkut hak dan
kewajiban setiap warga negara.
b. Yuridis
Untuk
peran Pemerintah dalam melaksanakan
penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, perlu pengaturan
perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (21 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang
Kelautan serta optimalisasi sinergitas penyelenggaraan keamanan,
keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia berdasarkan Pasal 62 huruf a, huruf c, dan
huruf d, dan Pasal 63 ayat (l) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2014 tentang Kelautan. Pasal 5 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahwn 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan
Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi
Indonesia mengatur bahwa kebijakan nasional ini merupakan pedoman
bagi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
SK No l6l688A
c. Sosiologis
REFUEUK INDONESIA
c. Sosiologis
Indonesia memiliki visi kelautan yang dituangkan dalam visi Indonesia
sebagai Poros Maritim Dunia, yaitu Indonesia sebagai negara maritim yang
berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi
positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan
kepentingan nasional.
Kewenangan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di laut yang dilaksanakan oleh Badan, Instansi Terkait,
dan Instansi Teknis sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-
masing telah diatur berdasarkan undang-undang. Pelaksanaan
penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum belum
dapat berjalan secara optimal, efektif, efisien, dan memberikan kepastian
hukum sesuai dengan kewenangan yang diberikan pada masing-masing
instansi. Untuk itu dibutuhkan sinergi antar seluruh pemangku
kepentingan dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia guna melindungi masyarakat dan kepentingan nasional di laut.
d. Konsepsional
Keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia merupakan kebutuhan
mendasar masyarakat yaitu rasa aman dalam melaksanakan kegiatan
perekonomian. Adanya jaminan keselamatan dan kepastian hukum pada
saat melaksanakan aktivitas di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia mendorong terwujudnya pembangunan kemaritiman
dan ekonomi biru. Ekonomi biru adalah pemanfaatan potensi perikanan,
pariwisata bahari, transportasi laut, minyak dan gas lepas pantai yang
berwawasan lingkungan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,
kesejahteraan, dan mata pencaharian sekaligus pelestarian ekosistem laut.
RENCANA AKSI NASIONAL KKPH
Untuk mendukung pembangunan nasional di bidang kelautan,
dirumuskan Kebijakan Nasional KKPH yang diarahkan pada peningkatan
penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum yang
tersinergi dan penguatan supremasi hukum atau good order at sea
mengacu pada perkembangan lingkungan strategis dan suatu Indeks
Keamanan Laut Nasional. Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan
penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia harus dilakukan dengan pendekatan whale-gouemment approach
yang. . .
SK No 161675 A
PNESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
yang melibatkan seluruh elemen yang memiliki kewenangan di bidang
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut karena isu
kelautan bersifat multisektor dan kompleks. Di sisi lain, Kebljakan Nasional
KKPH secara tidak langsung mendukung sistem pertahanan negara untuk
tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan kondisi di atas ditetapkan kebijakan
sebagai berikut:
a. Peningkatan sinergi penyelenggaraan Patro1i.
Kebijakan ini dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
l) mewujudkan rencana Patroli nasional;
2) menyinergikan pelaksanaan Patroli;
3) meningkatkan interoperabilitas dan kemampuan awak Patroli; dan
4l mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
Patroli secara sinergi.
b. Peningkatan integritas penegakan hukum di laut.
Kebijakan ini dilaksanakan melalui strategi meningkatkan sinergitas
pelaksanaan penegakan hukum di laut.
c. Penguatan sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional.
Kebijakan ini dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
l) penguatan pemantauan keamanan dan keselamatan laut;
2l meningkatkan kemampuan pengawak peralatan sistem informasi
keamanan dan keselamatan laut nasional; dan
3) mengembangkan sistem informasi keamanan dan keselamatan laut
nasional secara efektif dan efisien.
d. Sinkronisasi regulasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum
di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Kebijakan ini dilaksanakan melalui kajian sinkronisasi regulasi terkait
keamanan laut.
e. Peningkatan sarana dan prasarana.
Kebijakan ini dilaksanakan melalui strategi sebagai berikut:
1) meningkatkan interoperabilitas sarana dan prasarana utama dan
pendukung Patroli; dan
2l meningkatkan kemampuan sarana dan prasarana utama
pendukung Patroli.
SK No 161689A
f. Peningkatan . . .
REFUBL|K INDONESIA
f. Peningkatan kerja sama internasional dan hubungan antar lembaga.
Kebijakan ini dilaksanakan melalui strategi menguatkan kerja sama
luar negeri untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
g. Peningkatan partisipasi masyarakat pengguna laut.
Kebijakan ini dilaksanakan melalui strategi memberdayakan
masyarakat dalam mendukung terwujudnya stabilitas keamanan dan
keselamatan laut.
Matriks . . .
SK No 161690A
FNESIDEN
;LIK INDONESIA
Matriks Rencana Aksi Kebljakan Nasional KKPH diuraikan sebagai berikut:
Kebijakan I : Peningkatan Sinergi Penyelenggaraan Patroli
Stra
udkan Rencana Patroli Nasional
1.
1.1
I
: Mewu
Pelaksanaan
No.
Rencana Aksi
Sasaral
Target/
Otttput
Penanggung
Jawab
Instansi
Penyusunan
Rancangan
Keputusan
Menteri
tentang
Rencana
Patroli
Nasional
Tersusr:nrrya
Rencana
Patroli
Nasional
Dokumen
Keputusan
Menteri
tentang
Rencana
Patroli
Nasional
I (satu)
dokumen
1(satu)
dokumen
1(satu)
dokumen
IGrnenterian
Koordinator
Bidang Politik,
Hukum, dart
Keamanan
Badan dan
Iristansi
Terkait
Pengukuran
indikator
keamanan laut
Tersedianya
indikator
keamanan
laut nasional
Dokumerr
Keputusan
IGpala
Badan
1 (satu)
dokumen
1 (satu)
dokumen
1 (satu)
dokumen
I (satu)
dokumen
1(satu)
dokumen
1 (satu)
dokumen
I (satu)
dokumen
Badan dan
Badan Pusat
Statistik
IGmenterian
Koordinator
Bidang
Politik,
Hukum, dan
Keamanan,
Kementerian
Koordinator
Bidang
Icmaritiman
dan
SK No 102549 C
FRESIDEN
REPTIELIK TNDONESIA
No.
Target/
Ou@ut
Pelal<sanaan
Rencana Aksi
Sasaran
Penanggung
Jawab
Instansi
Badan
dan
Investasi,
Instansi
Terkait, dan
Instansi
Teknis
PenyeLarasan
sektor wilayah
Patroli mandiri
Terdispersinya
aset Patroli
mandiri secara
merata di
seluruh
wilayah
perairan dan
wilayah
yurisdiksi
Indonesia
dengan
prioritas
daerah tingkat
kerawanan
tinesi
Tersedianya
peta
dispersi
aset Patroli
mandiri per
semester
I (satu)
peta
2 (dua)
peta
2 (dua)
peta
2 (dua)
peta
IcmenEian
Koordinator
Bidang
Politik,
Hukum,
dan
Keamanan,
Instansi
Terkait, dan
Instansi
Teknis
SK No 102550 C
1.2Strategi2...
l
PRESIDEN
iEruBUI( INDONESIA
| .2 Strate
:Men
Pelaksanaan Patroli
No
Rencana Aksi
Sasaran
Meningkatnya
peLaksanaan
Patroli bersama
Taryetl
Output
Pelal<sanaan
2026 ..
(enam
puluh)
hari
(sembilan
puluh)
hari
t20
(seratus
dua puluh)
hari
(seratus
delapan
puluh)
hari
(seratus
delapan
puluh lima)
hari
(empat)
Patroli
(empat)
Patroli
(empat)
Patroli
(empat)
Patroli
(empat)
Patroli
2 (dua)
Patroli
2 (dua)
Patroli
2 (dua)
Patroli
2 (dua)
Patroli
2 (dua)
PatIoli
Penanggung
Jawab
Instansi
Peningkatan
pelaksanaan
Patroli
bersama
lumlah hari
Patroli
bersama
Badan
Kementerian
Koordinator
Bidang
Politik,
Hukum, dan
Keamanan,
Instansi
Terkait, dan
Instansi
Teknis
Melaksanakan
Patroli antar
negara
kawasan
Meningkatnya
interoperabilitas
dan kerja sama
dengan negara
kawasan
r eflar(sananJ/a
Pafroli
terkoordinasi
antara Badan
ilengan
Australia dan
Malavsia
Badan
lnstansi
Terkait
Terlatrsanan5a
Patroli
terkoordinasi
antara
Kementerian
Kementerian
Kelautan
dan
Perikanan
SK No 102551C
Kelautan . . .
sll
INOONESIA
No
Rencana Aksi
Sasaran
Target/
At@ut
dan
dan
Pelalsanaan
Penanggung
Jawab
Instansi
troli
koordinasi
tara
asional
(Angkatan
t) secara
dan
Strait Potrol
7 (tujuh)
Patroli
7 (tujuh)
Patroli
7 (tujuh)
Patroli
7 (tujuh)
Patroli
7 (tujuh)
Patroli
Tentara
Nasional
Indonesia
SK No 102552 C
Terlaksana
3I.IK TNDONESIA
-L4-
No
Rencana Aksi
Target /
Ou@ut
Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Sasaral
Patroli
2 (dua)
Patroli
2 (dua)
Patroli
2 (dua)
Patroli
2 (dua)
PatIoli
2 (dua)
Patroli
Keuangan
tara
terian
(Direktorat
enderal Bea
Cukai)
Patroli
I (satu)
Patroli
1 (satu)
Patroli
1 (satu)
Patroli
I (satu)
Patroli
1 (satu)
Patroli
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
tara
Kepolisian
Nega.ra
Republik
Instansi
SK No 102553 C
Melaksanakan
FRESTDEN
REPUBI.IK INDONESTA
No
Rencana Aksi
Sasaran
Target/
Ontput
Pelalsanaan
(tiga ratus
lima)
hari
Patroli
laut dan
udara
(dua
ratus
tujuh
puluh
lima)
hari
Patroli
Laut dan
udara
(dua
ratus
empat
puluh
lima)
hari
Patroli
Laut dan
udara
(seratus
delapan
puluh
lima)
hari
Patroli
liaut dan
udara
(s€ratus
delapan
puluh)
hari Patroli
laut dan
udara
Patroli
Patroli
(enam
puluh)
hari
Patroli
laut
(sembilan
puluh)
hari
Patroli
laut
(seratus
detrapan
puluh)
hari
Patroli
laut
(seratus
delapan
puluh)
hari
Patroli
laut
(seratus
delapan
puluh)
hari
Patroli
laut
terian
tan dan
(seratus
(seratus
delapan
puluh)
hari
Patroli
udara
(seratus
delapan
puluh)
hari
Patroli
udara
(seratus
delapan
puluh)
hari
Patroli
udara
(seratus
delapan
puluh)
hari
Patroli
udara
puluh)
hari Patroli
udara
Penanggung
Jawab
Instansi
Melaksanakan
Patroli mandiri
secara sinergi
Terdispersinya
aset Patroli
nasional secara
merata sesuai
dengan tingkat
kerawanan
Badan
Kementerian
KeLautan
dan
Perikanan
SK No 102590 C
Terselenggara
E:T+[FI{I
K INDONESIA
No
Rencana Aksi
Sasaral
Target/
At@ut
Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Instansi
(sembilan
puluh)
hari
Patroli
Laut
Ierselenggara
nya Patroli
mandiri
Kementerian
Perhubungan
(sembilan
puluh)
hari
Patroli
laut
(sembilan
puluh)
hari
Patroli
laut
(sembilan
puluh)
hari
Patroli
Laut
(tduh
puluh dua)
hari
Patroli laut
(sembilan
puluh)
hari
Patroli
laut
terian
egara
blik
Ierselenggara
nya
Patroli
mandiri
Kepolisian
Negara
Republik
lndonesia
(tqiuh
puiuh dua)
hari
Patroli laut
(tduh
puluh dua)
hari
Patroli laut
(tujuh
puluh dua)
hari
Patroli laut
(tujuh
puluh dua)
hari
Patroli laut
Ierselenggara
.rrya Patroli
mandrri
Kementerian
Keuangan
(tiga ratus
enam
puluh lima)
hari
PatroI
Laut
(tiga ratus
enam
puluh lima)
hari
Patroli
laut
(tiga ratus
enam
puluh lima)
hari
Patroli
laut
(tiga ratus
enam
puluh lima)
hari
Patroli
laut
(tiga ratus
enam
puluh lima)
hari
Patroli
Laut
Kementerian
Keuangan
SK No 102555 C
Melaksanakan . . .
FRESIDEN
REI'UBLIK INDONESIA
No
Rencana Aksi
Sasaran
"far$etl
Output
Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Instansi
lOOo/o
(seratus
persen)
Melaksanakan
Operasi
Pencarian dan
Pertolongan
Terlaksananya
Operasi
Pencarian dan
Pertolongan
Persentase
jumlah
korban
terselamat
kan
dan/atau
ditemukan
dalam
penyelengga-
raan operasi
Searchand
Resane
(SARI
IOOYI
(seratus
persen)
IOOVo
(seratus
persen)
100%
(seratus
persen)
lOOo/o
(seratus
persen)
Badan
Nasional
Pencarian
dan
Pertolongan
Badan
dan
Instansi
Terkait
1.3Strategi3...
SK No 102556 C
1.3 Stra
3 :M
trrLEIEtrN
FEPUBLIK TNDONESIA
tkan Intero
bilitas dan Kemam
Awak Patroli
No
Rencana Aksi
Sasaran
"larget /
Attput
Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Instansi
2o25
Menyusun
sistem
pembinaan
latihan untuk
Patroli bersama
Tersedianya
standar latihan
untuk Patroli
bersama
Dokumen
Keputusan
Kepala Badan
tentang
Pembinaan
l,atihan untuk
Patroli
Bersama
I (satu)
dokumen
Badan
Instansi
Terkait
dan
Instansi
Teknis
Melaksanakan
latihan bersama
lintas
kementerian/
Iembaga
Meningkatkan
interoperabilitas
Patroli nasional
Jumlah
kegiatan
latihan
bersama lintas
kementerian/
lembasa
2 (dua)
latihan
2 (dua)
latihan
2 (dua)
latihan
I (satu)
latihan
2 (dua)
latihan
2 (dua)
latihan
Badan
Instansi
Terkait
dan
Instansi
Teknis
Badan
Nasional
Pencarian
dan
Pertolongan
Badan,
Instansi
Terkait,
dan
Instansi
Teknis
Melaksanakan
latihan
pencarian dan
pertolongan
Meningkatkan
koordinasi dan
sinergi antar
pemangku
kepentingan dalam
melaksanakan
Operasi Pencarian
dan Pertolonsan
Jumlah
latihan
bersama di
bidang
pencarian dan
pertolongan
1 (satu)
Latihan
1 (satu)
latihan
1 (satu)
latihan
SK No 102557 C
Menyelenggarakan . . .
FRESIDEN
RCFT}IUK INDONESIA
No.
Rencana Aksi
Sasaran
Target/
Output
Pelaksanaan
1 (satu)
kegiatan
1 (satu)
kegiatan
1 (satu)
kegiatan
1 (satu)
kegiatan
1(satu)
kegiatan
3 (tiga)
Latiharr
4 (empat)
latiharr
4 (empat)
latihan
4 (empat)
Latihan
4 (empat)
latihan
(dua
puluh
lima)
personel
(empat
puluh
lima)
personel
(lima
puluh)
personel
(enam
puluh)
personel
Penanggung
Jawab
Instansi
Seatitg
Exercise
Melaksanakan
latihan bersama
dengan instansi
mitra negara
tetangga
Meningkatkan
kemampuan
personel Coast
Guord di Kawasan
Asia-Pasifik
Pelaksanaan
Maitime Secuitg
Desktop Exercise
IMDSE)
Badan
Instansi
Terkait
dan
Instansi
Teknis
Membentuk
m tual
und.erstanding
terhadap proses
penegakan hukum
di laut
Jumlah
kegiatan
latihan
bersama
dengan
instansi mitra
negara
Badan
Instansi
Terkait
dan
Instansi
Teknis
Badan
dan
Instansi
Terkait
Sertifikasi
kompetensi di
bidang pencarian
dan pertolongan
terhadap an'ak
kapal Patroli
Awak kapal Patroli
yang tersertifikasi
pencarian dan
pertolongan
Jumlah awak
kapal Patroli
yang telah
tersertifikasi
pencarian dan
pertolongan
Badan
Nasional
Pencarian
dan
Pertolongan
1.4Strategi4...
SK No 102558 C
1.4 Stra
:M
timalkan
PRE9IDEN
NEPUELIK INDONESIA
dan
Pelaksanaan Patroli secara
Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Instansi
Sasaran
No.
I (satu)
kegiatan
1 (satu)
kegiatan
I (satu)
kegiatan
Rencana Aksi
Pemantauan dan
evaluasi Patroli
nasional
Terlaksananya
kegiatan
pemantauan
dan evaluasi
Patroli nasional
Target/
Output
l{ernenteriar
l(oordinator
Bidang
I (satu)
kegiatan
2 (dua)
kegiatan
2 (dua)
kegiatan
2 (dua)
kegiatan
2 (dua)
kegiatan
Kementerian
Koordinator
Bidang
Politik,
Hukum, dan
Keamanan
Kementerian
Koordinator
Bidang
Politik,
Hukum, dan
Keamanan
dan
lnvestasi,
Badan,
dan
lnstansi
Terkait
Melaksalakan
pemantauan
kesiapan aset
Patroli bersama
Terselenggaranya
Patroli nasional
yang efektif dan
efrsien
Kesiapsiagaan aset
Patroli bersama
Terlaksananya
kunjungan ke
aset Patroli
bersama
SK No 102559 C
2.Kebijakan2...
I
FNESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-2t-
2. Kebijakan 2
: Peningkatan Integritas Penegakan Hukum di Laut
2.1 Stra
tkan
tas Pelaksanaan
Hukum di t aut
Menyusun
Penanggung
Jawab
Instansi
"farget I
Output
No.
Kementerian
Koordinator
Bidang Politik,
Hukum, dan
Keamanan
t(ernenterian
Koordinator
Bidang
Icrnaritiman
dan
lnvestasi,
Badan,
Instansi
Terkait,
dan
Instansi
Teknis
Membentuk
satuan tugas
ad hoc
penegakan
hukum di laut
Terbentuknya
satuan tugas
ad hoc penegakan
hukum di laut
Rencana Aksi
Sasaran
Dokumen
Keputusan
Menteri
mengenai
satuan tugas
ad hoc
penegakan
hukum di laut
Pelaksanaan
1 (satu)
dokumen
SK No 102560 C
'|
{
PRESIOEN
REFUBLIK INOONESIA
No.
Rencana Aksi
Sasaran
Targetl
Ou@ut
Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Instansi
Menyusun
Kesepakatan
Bersama
tentang Standar
Operasional
Prosedur,
Aturan
Pelibatan, dan
Multidoors
Penegakan
Hukum di Laut
Terwujudnya
kepastian hukum
dengan efektivitas
waktu
Jumlah
dokumen kerjd
sama di
bidang
penegakan
hukum di laut
Tersusunnya
kajian kebijakan/
reguLasi
insentif bagi
penegak hukum di
laut
Dokumen
kajian
kebilakan/
regulasi
insentif bagi
penegak
hukum di laut
1 (satu)
dokumen
kajian
I (satu)
dokumert
Kementerian
Koordinator
Bidang
Politik,
Hukum, dan
Keamanan
Iftrnenterian
Koordinator
Bidang
I(erraritirnar
Can
lnvestasi,
Badan,
lnstansi
Ierkait,
alan
lnstansi
Teknis
Penyusunan
kajian
kebijakan/
regulasi insentif
begi penegak
hukum di laut
Kementerian
Koordinator
Bidang
Kemaritiman
dan Investasi
SK No 102561C
dan
PHESlDEN
REFTIBLTK INDONESIA
No
Rencana Aksi
Sasaran
Target/
Outwt
Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Instansi
dan
lnstansi
Ieknis
3.Kebijakan3...
SK No 102562 C
Kebijakan 3
1 Stra
FF.ESIDEN
FEFUBLIK INDONESIA
: Penguatan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional
tan Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut
Penyusunan
PeLaksanaan
No.
Rencana Aksi
Sasaran
Target/
Ou@ut
Penanggung
Jawab
Instansi
Penyusunan
studi keLayalan
pembangunan
stasiun
pemantauan
keamanan dan
keselamatan
laut/ stasiun
pantai nasional
Tersusunnya
kajian kebutuhan
stasiun
pemantauan
keamanan dan
keselamatan
laut/stasiun
pantai nasional
Kajian stasiun
pemantauan
keamanan dan
keselamatan
laut/stasiun
pantai
nasional
1 (satu)
kajian
Badan Riset
dan Inovasi
Nasional
Badan,
Instansi
Terkait,
dan
Instansi
Teknis
SK No 102563 C
FRESIOEN
FEPUBLII( INDONESIA
No.
Rencana Aksi
Sasaran
Target I
Output
Pelaksanaan
5Oo/o
(lima
puluh
persen)
kajian
100%
(seratus
persen)
kajian
2 (dua)
stasiun
3 (tiga)
stasiun
3 (tisa)
stasiun
(empat)
stasiun
Penanggung
Jawab
Instansi
PenJrusunan
kajian
pemantauan
keamanan dan
keselamatan
Laut nasional
beserta
infrastruktur
Tersusunnya
kajian pemantauan
keamanan dan
keselamatan laut
nasional beserta
infrastruktur
Kajian
pemantauan
keamanan dan
keselamatan
Iaut nasional
beserta
infrastruktur
Meningkatnya
kualitas dan
kapabilitas stasiun
pemantauan
sesuai standar
Jumlah
stasiun
pemantauan
sesuai standar
International
Maitime
Badan Riset
dan Inovasi
Nasional
Badan
Badan,
lnstansi
Terkait,
dan
lnstansi
Ieknis
Revitalisasi
stasiun
pemantauan
dan stasiun
radio pantai
Icrnenterian
IGuangan
dan
KemenElm
kErtcdraan
nartbrgtrrrilt
Nasional/
SK No 102584 C
International
r INDONESIA
Target/
Oubut
No.
Rencana Aksi
Sasaran
Pelaksanaan
I'cnang,gung
Jawab
Instansi
1 (satu)
laporan
Intetnational
Maitime
Organization
(rMo)
(rMo)
Audit stasiun
radio pantai
sesuai standar
International
Maitime
Organization
(rMo)
Badan
Ferencanaan
ronUemm
Nasional
Menjaga kualitas
dan kapabilitas
stasiun radio
pantai sesuai
standar
International
Maitime
Organization
(rMo)
1 (satu)
laporan
1(satu)
laporan
I (satu)
laporan
Kementerian
Perhubungan
rik,
asional/
asional
SK No 102585 C
Pembangunan . . .
EEEIIIEN
REPUBLIK INDONESIA
No
Rencana Aksi
Sasaran
Target /
Output
Jumlah
stasiun
pemantauan
yang dibangun
Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Instansi
Pembangunan
stasiun
pemantauan
Terbangunnya
stasiun
pemantauan
sehingga
meningkatkan
couerage area
pemantauan di
laut
Terwujudnya
ketersediaan data
radio beacon dalam
mendukung
kegiatan pencarian
dan pertolongan
terhada,p
keseLamatan
2 (dua)
stasiun
7 (tujuh)
stasiun
7 (tujuh)
stasiun
7 (tujuh)
stasiun
Badan
Registrasi radio
beaan
Jumlah
laporan radio
beaanyang
teregstrasi
I (satu)
laporan
1(satu)
laporan
I (satu)
laporan
I (satu)
Laporan
I (satu)
laporan
Badan
Nasional
Pencarian
dan
Pertolongan
SK No 102186 C
3.2Strategi2...
{
3.2 Strategi 2
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
: Meningkatkan Kemampuan Pengawak Peralatan Sistem Informasi Keamanan dan
Keselamatan Laut Nasional
No.
Rencana Aksi
Sasaran
Peningkatan
kualitas SDM
pusat
informasi dan
stasiun
pemantauan
Kompetensi SDM
yang tersertifikasi
Target I
At@ut
Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Instarlsi
Jumlah
pelatihan
personel pusat
informasi dan
stasiun yang
berkualitas
dengan
tersertifikasi
1 (satu)
kegiatan
I (satu)
kegiatan
1(satu)
kegiatan
1 (satu)
kegiatan
Kementerian
Perhubungan
Badan,
Instansi
Terkait,
dan
Instansi
Teknis
3.3Strategi3...
SK No 102567 C
3.3 Strategi 3
: Mengembangkan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional secara
Efektif dan Efisien
rENl
INI'M
r3
No.
Rencana Aksi
Sasaran
Target/
Aiput
Waktu Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Badan
Instansi
I
Pembentukan
Tim Kerja
Narahubung
Terbentuknya Tim
Kerja Narahubung
Dokumen
Keputusan
Kepala Badan
tentang Tim
Kcrja
Narahubung
1 (satu)
dokumen
1 (satu)
I (satu)
dokumen
dokumen
1 (satu)
1 (satu)
dokumen
1(satu)
dokumen
Ifuordinator
Bidang
Folitik,
Hukum,
dan
IGamanan,
[:stansi
[xstansi
ukum,
Penyusunan
Pedoman
Penyelenggaraan
Sistem
Informasi
Keamanan dan
Keselamatan
[.€.ut Nasional
Tersusunnya
Pedoman
Penyelenggaraan
Sistem lnformasi
Keamanan dan
Keselamatan Laut
Nasional
Pedoman
Penyelenggaraan
Sistem
Informasi
Keamanan dan
Keselamatan
La.ut Nasional
Badan
SK No 102568 C
Kementerian . . .
FRESIDEN
NEPUEUK TNDONESIA
No.
Rencana Aksi
Target/
Output
Sasaran
Waktu Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Inst€nsi
t7
(tu.iuh
belas)
sistem
(dua
puluh
enam)
sistem
informasi
Pengintegrasian
sistem informasi
Terkoneksinya
sistem informasi
kementerian/
lembaga pada
sistem integrasi
informasi
Sistem
informasi
kementerian/
lembaga yang
terkoneksi
(enam)
sistem
informasi
(dua
puluh
enam)
sistem
informasi
(dua
puluh
enam)
sistem
informasi
Badan
IGrnenteriarr
Komunikasi
dan
Informatika,
Instansi
Terkait,
dan
Instansi
Teknis
SK No 102569 C
Pemutakhiran . . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
No
Rencana Aksi
Sasaran
Target I
Output
Peningkatan
kapabilitas dafa
cenler
Waktu Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Instansi
202s
Pemutakhiran
dato. center
Peningkatan
kapabilitas dara
center
Tier III
Tier III
Tier IU
Tier III
Tier IV
Badan
dan
4.Kebijakan4...
SK No 102570 C
4. Kebijakan 4
4.1. Strategi 1
R€PUALIK TNDONESIA
: Sinkronisasi Regulasi Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan
Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
: Kajian Sinkronisasi Regulasi terkait Keamanan Laut
No.
Rencana Aksi
Sasaral
Target /
At@ut
Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Instansi
202s
PenJrusunan
kajian
sinkronisasi
regulasi
terkait
keamanan
Laut
Tercapainya
sinkronisasi
reguLasi terkait
keamanan laut
Tersusunnya
kajian
sinkronisasi
reguLasi terkait
keamanan laut
1 (satu)
bahan
dokumen
1 (satu)
dokumen
(ementerian
Koordinator
Bidang
Politik,
[Iukum,
ilan
Keamanan
lan Badan
Ifuordinator
Bidang
lan
lnrestasi,
hstansi
ferkait,
1an
hstansi
lekrds
5.Kebijakan5...
SK No 102571 C
Kebijakan 5: Peningkatan Sarana dan Prasarana
S
M
In
PNESIDEN
FEFUBLTK INOONESIA
tas Sarana dan Prasarana Utama dan Pend
Patroli
5.2Strategi2...
Pelaksanaan
No.
Rencana Aksi
Sasaran
Target/
Ou@ut
Penanggung
Jawab
Instansi
I
Dukungan
pangkatan
bersama
Tersedianya
dukungan
pangkalan yang
dapat digunakan
semua/beberapa
Instansi Terkait
untuk Patroli
nasional
Dokumen
kerja sama
pangkalan
bersama
1 (satu)
dokumer
1 (satu)
dokumen
I (satu)
dokumen
1 (satu)
dokumen
Icrneriterian
I(oordinator
Bidang
Politik,
Hukum,
dan
Keamanan,
Instansi
Terkait,
dan
Instansi
Teknis
Badan
SK No 102572 C
5.2 S
tkan Kemam
FRESlDEN
FEFTIBLIK INDONESIA
uan Sarana dan Prasarana Utama Pendu
Patroli
6.Kebijakan6...
Waktu Pelaksanaan
No.
Rencana Aksi
Sasaran
Penanggung
Jawab
Instansi
Tersusunnya
bluepint
kebutuhan aset
Patroli nasional
Penyusunan
btuepint
kebutuhan
aset Patroli
nasional
Bluepint
kebutuhan aset
Patroli nasional
Target/
Output
1 (satu)
dokumen
Badan Riset
dan Inovasi
Nasional
Badan,
I(ernenEirr
kcrmnaarr
kribrtgmill
Nasional/
Badan
Ferencanaan
ronUgunar
Nasional,
dan Instansi
lTerkait
SK No 102587 C
6. Kebljakan 6
6.1 Strategi 1
FRESIDEN
FEPUELIK INDONESIA
: Peningkatan Kerja Sama Internasional dan Hubungan antar lembaga
: Menguatkan Kerja Sama Luar Negeri untuk Mewujudkan Keamanan dan Keselamatan
w
Perairan Indonesia dan W
Yurisdiksi Indonesia
Waktu Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Instansi
No.
Rencana Aksi
Sasaran
Target/
Ou@ut
Keikutsertaan
dalam forum
antar negara
tentang
keamanan dan
keselamatan
di laut
di tingkat
regional
1 (satu)
kegiatan
1 (satu)
kegiatan
1 (satu)
kegiatan
1 (satu)
kegiatan
1 (satu)
kegiatan
Badan
Instansi
Terkait dan
Instansi
Teknis
Peningkatan
kepemimpinan
pada forum
Head of Asian
Coast Guard
Agencies
Meeting
(HACGAM)
Penguatan peran
Indonesia pada
keda sama antar
coast gaard
agencies di
kawasan Asia-
Pasifik
I (satu)
kegiatan
Peningkatan
peran altif
dalam upaya
menciptakan
dan menj"ga
Meningkatnya
pemahaman
hukum laut antsr
aparat p€negak
hukum di laut
Kegiatanr Head
of Asian Coast
Guard Agencies
Meeting
(HACGAM)
1(satu)
kegiatan
I (satu)
kegiatan
I (satu)
kegiatan
Badan
Instansi
Terkait dan
Instansi
Teknis
SK No 102591 C
perdamaian
,l
FREEIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
No
Rencana Aksi
Sasaran
Tar$et/
Ou@ut
Waktu Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Instansi
perdamaian
dan keamanan
dunia di
bidang
kelautan
dalam upaya
menciptakan
keamanan dan
perdamaian dunia
Capacitg
Building
Progran teltarLg
keamanan dan
keselamatan
di laut
Peningkatan
kepemimpinan
pada forum
Coast Guard
Global Summit
(cGGS)
Penguatan peran
Indonesia pada
keda sama antar
coast guard
agetwies di trrrglat
global
Keikutsertaan
dalam forum
antar negara
tentang
keamanan dan
keseLamatan
di laut
di tingkat
bal
1(satu)
kegiatan
1 (satu)
kegiatan
1 (satu)
kegiatan
I (satu)
kegiatan
1(satu)
kegiatan
1(satu)
kegiatan
Badan
Instansi
Terkait dan
Instansi
Teknis
4.
Peningkatan
kepemimpinan
pada forum
keamanan dan
keselamatan
laut di
Samudra
Penguatan peran
Indonesia pada
ke4'a sama di
wilayah Samudra
Hindia (IORA)
Keikutsertaan
dalam forum
antar negara
tentang
keamanan dan
keselamatan
di laut
Hindia
1(satu)
kegiatan
I (satu)
kegiatan
I (satu)
kegiatan
1(satu)
kegiatan
Badan
Instansi
Terkait dan
Instansi
Teknis
SK No 102592 C
diwilayah...
EITIIEIEEN
REPUBLIK INDONESIA
No.
Rencana Aksi
Sasaran
Targetl
Output
Waktu Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Instansi
1(satu)
kegiatan
di wilayah
Samudra Hindia
(IORA)
Peningkatan
kepemirnpinan
pada forum
keamanan dan
keselamatan
laut pada
kegiatan
pertcrr^uan
instansi
kepabeanan
regional
dan/atau
global
(Regional/
Glabal Custom
Meetinosl
Penguatan peran
Indonesia pada
kerja sama antar
instansi
kepabeanan
regional dan/atau
globat
(Regional/ Globa)
Custom Meeting$
Keikutsertaan
dalam kegiatan
antar instansi
kepabeanan
regional
dan/ atau global
(Regional/ Global
Custom
Meetingsl
1(satu)
kegiatan
I (satu)
kegiatan
1(satu)
kegiatan
I (satu)
kegiatan
Kementeriarl
Keuangan
Badan,
Instansi
Terkait, dan
Instansi
Teknis
SK No 102576 C
Peningkatan
K INOONESTA
No.
Rencana Aksi
Sasaran
Target/
Output
Waktu Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Instansi
1 (satu)
kegiatan
Pedngkatan
kepemimpinan
dalam forum
coast guard
dan instansi
penegak
hukum di Laut
pada tingkat
Asia Tenggara
(ASEAJY Coast
Guard and.
Maitim.e Laut
Enforcement
Foruml
Penguatan Peran
Indonesia pada
kerja sama dalam
forum coo,st Ward
dan instansi
penegak hukum di
laut pada tingkat
Asia Tenggara
(ASEAIV Coast
Guard anrl
Maitime Lana
Enforcem.ent
Foruml
Keikutsertaan
dalam kegiatan
forum coo.st
guard darr
instansi
penegak hukum
di laut pada
tingkat Asia
Tenggara
(ASEAIV Coasf
Guard and
Maitime law
EnforcenBnt
Foruni
1(satu)
kegiatan
1 (satu)
kegiatan
1 (satu)
kegiatan
1(satu)
kegiatan
Badan
Instansi
Terkait dan
Instansi
Teknis
Peningkatan . . .
SK No 102577 C
PRESIDEN
REFTIELIK INDONESIA
No.
Rencala Aksi
Sasaran
Target I
Output
Waktu Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Instansi
1 (satu)
kegiatan
Peningkatarr
kepemimpinan
pada kegiatan
Maine
Polfution
Exerci.se
(Marpolex)
Penyusunan
bahan laporan
kegiatan
Indonesia
dalam forum-
forum
internasional
Meningkatkan
kerja sama
penanggulangan
pencemaran di laut
Pelaksanaan
Maine Pollution
Exercise
(Marpolex)
1 (satu)
kegiatan
1 (satu)
kegiatan
1(satu)
kegiatan
1 (satu)
kegiatan
Kementerian
Perhubungan
Badan,
Instansi
Terkait,
dan
Instansi
Teknis
8.
Tersusunnya
laporan kegiatan
Indonesia di forum
internasional
[,aporan
kegiatan
Indonesia di
forum
internasiona-l
yang
disampaikan
kepada Presiden
meLalui Forum
KKPH
1 (satu)
dokumen
1 (satu)
dokumen
1 (satu)
dokumen
1 (satu)
dokumen
1(satu)
dokumen
Badan
Instansi
Terkait dan
Instansi
Teknis
T.Kebijakan7 . . .
SK No 102578 C
PRESTDEN
FEruBUK TNDONESIA
7. Kebijakan 7 : Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pengguna Laut
7.1.Strategi 1
: Memberdayakan Masyarakat dalam Mendukung Terwujudnya Stabilitas
Keamanan dan Keselamatan Laut
No.
Rencana Aksi
Sasaran
Target/
Output
Waktu Pelaksanaan
2023'
I (satu)
daerah
4 (empat)
4 (empat)
4 (empat)
daerah
4 (empat)
daerah
daerah
daerah
(seribu
seratus
lima
puluh)
jumlah
kelompok
(seribu
(seribu
dua ratus
lima
puluh)
jumlah
kelompok
dua ratus)
jumlah
kelompok
Penanggung
Jawab
Instansi
Pembentukan
Relawan
Penjaga Laut
Nusantara
(Rapala)
Meningkatkan
partisipasi
masyarakat dalam
mewujudkan
keamanan dan
keselamatan di
laut
Meningkatkan
partisipasi
masyarakat dalam
mewujudkan
keamanan dan
keselamatan di
laut
Meningkatnya
jumlah daerah
yang telah
terbentuk
Relawan
Penjaga Laut
Nusantara
(Rapala)
Badan
Meningkatkan
Fasilitasi
Pembentukan
Kelonipok
Masyarakat
Pengawas
Meningkatnya
jumlah
Kelompok
Masyarakat
Pengawas
Kementerian
Kelautan
dan
Perikanan
Badan,
lnstansi
Ierkait,
lnstansi
Ieknis,
dan
Pemerintah
Daerah
SK No 102579 C
Meningkatkan . . .
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
No.
Rencana Aksi
Sasaran
Target I
Ou@ut
Waktu Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Instansi
1(satu)
laporan
Meningkatkan
peran serta
masyarakat
selal<u
potensi
pencarian
dan
pertolongan
Meningkatkan
partisipasr
masyarakat dalam
mewujudkan
keamanan dan
keselamatan di
laut
I
Jumlah
laporan
potensi
pencarian dan
pertolongan
dalam
melaksanakan
operasi
pencarian dan
pertolongan
1(satu)
Laporan
1 (satu)
laporan
1 (satu)
laporan
I (satu)
Badan
Nasional
Pencarian
dan
Pertolongan
Laporan
Kernenterisn
Koordinator
Bidang
Politik,
Hukum,
dan
Keafianan
dan Badan
M eningkatkan . . .
SK No 102580 C
l;lrFFIiillN
K INDONESIA
No
Rencana Aksi
Sasaran
Target/
Output
Wattu Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Instansi
4 (empat)
kegiatan
Meninglatkan
peran serta
pembinaan
potensi
Maritim
Meningkatkaa
partisipasi
masyarakat pesisir
Meningkatnya
peran serta
masyarakat
pesisir
(BINPOTMAR)
4 (empat)
kegiatan
4 (empat)
kegiatan
4 (empat)
kegiatan
4 (empat)
kegiatan
Tentana
Nasional
lndonesia
Badan,
lnstansi
ferkait,
lnstansi
feknis,
Can
Pemerintah
Daerah
Menin gkatkan . . .
SK No 102581C
K INDONESIA
(lima
puluh)
kegiatan
No.
Rencana Aksi
Sasaran
Target/
Output
waktu Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Instansi
Meningkatkan
peran serta
Pembinaan
Masyarakat
(Binmas)
Perairan
Meningkatkan
partisipasi
masyarakat pulau
terluar
berpenduduk
dalam menjaga
Harkamtibmas
Sambang Nusa
Kegiatan
Harkamtibmas
Sambang Nusa
(tujuh
belas)
kegiatan
Meningkatkan
partisipasi
masyarakat pesisir
dalam menjaga
Harkarntibmas
Jumlah
kegiatan
Harkamtibmas
masyarakat
pesisir
(lima
puluh)
kegiatan
(tujuh
belas)
kegiatan
t7
(tujuh
belas)
kegiatan
l7
(tujuh
belas)
kegiatan
L7
(tujuh
belas)
kegiatan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
Badan,
lnstansi
ferkait,
lnstansi
leknis, dan
Fernerintah
Daerah
(lima
puluh)
kegiatan
(lima
puluh)
kegiatan
0ima
puluh)
kegiatan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
Badan,
[nstansi
Ierkait,
lnstansi
leknis,
lan
Pemerintah
Daerah
SK No 102582 C
Meningkatkan . . .
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
No
Rencana Aksi
Sasaran
Meningkatkan
partisipasi
pengguna jasa
perairal dalam
menjaga
Harkamtibmas
Binluh pada
pemeriksaan kapal
Target /
Output
Waktu Pelaksanaan
Penanggung
Jawab
Instansi
Daerah
Jumlah
kegiatan
Harkamtibrnas
Binluh pada
pemeriksaen
kapal
(dua ratus
empat
puluh)
kegiatan
(dua ratus
empat
puluh)
. kegiatan
(dua ratus
empat
puluh)
kegiatan
(dua ratus
empat
puluh)
kegiatan
(dua ratus
empat
puluh)
kegiatan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd.
Salinan sesuai dengan astnya
KEMENTERI,AN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
SK No 102589 C
Djaman
