PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan
dalam memenuhi Kebutuhan Dasar Kesehatan yang
diberikan kepada setiap orang yang telah membayar
luran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan
Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah R.rsat atau
Pemerintah Daerah.
1. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, yang telah membayar Iuran Jaminan
Kesehatan.
1. luran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara
teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk
program Jaminan Kesehatan.
1. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi
hak Peseraa danlatau anggota keluarganya.
4a. Kebutuhan Dasar Kesehatan adalah kebutuhan
esensial menyangkut pelayanan kesehatan
perorangan guna pemeliharaan kesehatan,
penghilangan gangguan kesehatan, dan
penyelamatan nyawa, sesuai dengan pola
epidemiologi dan siklus hidup.
4b. Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum
pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta.
yang 5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah
fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta
program Jaminan Kesehatan.
6.Pekerja...
SK No 170486A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK IXDONESIA
dengan 6. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja
menerima Gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk
lain.
1. Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disingkat
PPU adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi
Kerja dengan menerima Gaji atau Upah.
1. Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya
disingkat PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau
berusaha atas risiko sendiri.
BP adalah 9. Bukan Pekerja yang selanjutnya disingkat
setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU,
PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
1. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota
lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun L945 dan pejabat lainnya yang ditentukan
oleh Undang-Undang.
PNS 11. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
Indonesia. t2. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional
1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota
Polri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
yang mengatur mengenai Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
1. Veteran adalah Veteran Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai Veteran Republik Indonesia.
1. Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai Perintis Kemerdekaan atau
pemberian penghargaan/tunjangan kepada Perintis
Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
1. Pemberi. . .
SK No 198486 A
---
PRESIDEN
1. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan,
pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara
negara yang mempekerjakan Pegawai Aparatur Sipil
Negara dengan membayar gaji, upah, atau imbalan
dalam bentuk lainnya.
1. Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan
dibayar menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya
atas suatu pekerjaan danf atau jasa yang telah atau
akan dilakukan.
1. Pemutusan Hubungan Keda yang selanjutnya
disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja
karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerjal
buruh dan Pemberi Keda berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
1. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik
promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/ atau masyarakat.
1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang
selanjutnya disingkat FKTP adalah Fasilitas
Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan
perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk
keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis,
perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan
kesehatan lainnya.
1. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang
selanjutnya disingkat FKRTL adalah Fasilitas
Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan
perorangan yang bersifat spesialistik atau sub
spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat
lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap
di ruang perawatan khusus.
22.Cacat...
SK No 198485 A
---
PRESIDEN
1. Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan
ketidakmampuan seseorang untuk melakukan
pekerjaan.
1. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi
dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang
terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat
kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan
oleh lingkungan kerja.
1. Kecurangan (fraudl adalah tindakan yang dilakukan
dengan sengaja, untuk mendapatkan keuntungan
finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam
Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan
curang yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Urun Biaya adalah tambahan biaya yang dibayar
Peserta pada saat memperoleh Manfaat pelayanan
kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan
pelayanan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang
selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program Jaminan Kesehatan.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah otonom.
3O. Daerah. . .
SK No 198483 A
---
PRESIDEN
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2 Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah dan ayat (3) dihapus
sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
**(1) Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam**
program Jaminan Kesehatan.
(21 Ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS
Kesehatan, sebagai Peserta.
**(3) Dihapus.**
3 Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
**(1) Peserta berhak menentukan FKTP yang diinginkan**
saat mendaftar pada BPJS Kesehatan.
(21 Dalam hal Peserta didaftarkan oleh pihak lain,
penentuan FKTP untuk pertama kali dapat dilakukan
oleh pihak lain atas nama Peserta.
**(3) Dalam hal Peserta yang didaftarkan oleh pihak lain**
atas nama Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 mertrpakan Peserta PBI Jaminan Kesehatan,
penentuan FKTP untuk pertama kali dapat dilakukan
oleh BPJS Kesehatan sesuai domisili Peserta
terdaftar.
**(4) Penentuan FKTP untuk pertama kali oleh pihak lain**
harus sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
diinformasikan kepada Peserta.
4.Ketentuan...
SK No 191976 A
---
PRESIDEN
4 Ketentuan ayat (21sampai dengan ayat (5) Pasal 7 diubah,
di antara ayat {21 dan ayat (3} disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat {2a1, serta ayat (6) dihapus sehingga Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
**(1) Peserta dapat mengganti FKTP tempat Peserta**
terdaftar setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan.
sebagaimana l2l Penggantian FKTP oleh Peserta dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam
jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Peserta pindah domisili dalam jangka waktu
kurang dari 3 (tiga) bulan setelah terdaftar di
FKTP awal, yang dibuktikan dengan surat
keterangan domisili; atau
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan
dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan,
yang dibuktikan dengan surat keterangan
penugasan atau pelatihan.
(2a) Peserta yang didaftarkan oleh pihak lain atas nama
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat
**(2) juga dapat mengajukan perpindahan FKTP dalam**
jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan setelah
didaftarkan.
**(3) Penggantian FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1), ayat (2), dan ayat(2al mulai berlaku sejak tanggal**
1 pada bulan berikutnya.
**(4) Dalam hal kondisi Peserta yang terdaftar di FKTP**
belum merata, BPJS Kesehatan dapat melakukan
pemindahan Peserta ke FKTP lain setelah
mendapatkan persetujuan dari Peserta.
**(5) Pemindahan Peserta ke FKTP lain sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) bertujuan untuk pemerataan,
peningkatan akses, dan peningkatan mutu layanan
kesehatan dengan mempertimbangkan jumlah
Peserta yang terdaftar, ketersediaan dokter, tenaga
kesehatan selain dokter, dan sarana prasarana di
FKTP.
{6) Dihapus...
SK No 191975 A
---
PRESIDEN
**(6) Dihapus.**
(71 Pemindahan Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan setelah berkoordinasi dengan:
- dinas kesehatan kabupaten/kota untuk
pemindahan antar FKTP milik pemerintah;
- a'sosiasi Fasilitas Kesehatan untuk pemindahan
antar FKTP bukan milik pemerintah; atau
- dinas kesehatan kabupaten/kota dan asosiasi
Fasilitas Kesehatan untuk pemindahan antara
FKTP milik pemerintah dengan FKTP bukan
milik pemerintah.
**(8) Dalam hal terjadi perpindahan Peserta yang berasal**
dari Prajurit atau Anggota Polri, BPJS Kesehatan
harus berkoordinasi dengan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
**(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan Peserta**
diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah
berkoordinasi dengan Menteri.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 15 diubah dan
setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (41
sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
**(1) Setiap PBPU dan BP wajib mendaftarkan dirinya dan**
anggota keluarganya sebagai Peserta Jaminan
Kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan membayar
luran.
(21 BPJS Kesehatan hants melakukan verifikasi
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pendaftaran.
**(3) Pembayaran Iuran oleh PBPU dan BP dapat**
dilakukan setelah selesai masa verifikasi pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
**(4) Dalam hal PBPU dan BP belum mendaftarkan**
anggota keluarganya, BPJS Kesehatan harus
memberikan informasi kepada Peserta terkait
kepesertaan dan membantu percepatan pendaftaran
anggota keluarganya.
6.Ketentuan...
SK No 191974 A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan ayat (21 sampai dengan ayat (6) Pasal 27
diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (2a1, dan di antara ayat (3) dan ayat (4)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal2T
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
**(1) Peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh**
hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6
(enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran.
**(2) PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan**
dengan:
- bukti diterimanya PHK oleh Pekerja dan tanda
terima laporan PHK dari dinas Daerah
kabupaten / kota yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- perjanjian bersama dan tanda terima laporan
PHK dari dinas Daerah kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan atau akta bukti
pendaftaran perjanjian bersama; atau
- petikan atau putusan pengadilan hubungan
industrial yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
(2a) Bukti PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (21
untuk selanjutnya disampaikan oleh Pemberi Kerja
dan/atau Pekerja kepada BPJS Kesehatan.
**(3) Dalam hal perselisihan PHK masih dalam proses**
penyelesaian, Pemberi Kerja dan Pekerja tetap
melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai
dengan adanya putusan PHK yang berkekuatan
hukum tetap.
(3a) Dalam hal Pemberi Kerja tidak membayarkan Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tunggakan
Iuran wajib dibayarkan oleh Pemberi Kerja kepada
BPJS Kesehatan dan Pekerja tetap memperoleh hak
Manfaat pelayanan kesehatan.
**(4) Dalam...**
SK No 191973 A
---
PRESIDEN
**(4) Dalam hal Peserta PPU yang mengalami PHK**
membutuhkan pelayanan rawat inap, Manfaat
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan berupa Manfaat pelayanan Kelas
Rawat Inap Standar atau di ruang perawatan kelas III
untuk rrmah sakit yang belum menerapkan Kelas
Rawat Inap Standar.
**(5) Peserta PPU yang mengalami PHK sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) yang telah bekerja kembali
wajib memperpanjang atau melanjutkan status
kepesertaannya dengan didaftarkan oleh Pemberi
Kerja atau dengan mendaftarkan diri sendiri.
**(6) Dalam hal Peserta PPU yang mengalami PHK**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bekerja
kernbali dan tidak mampu, Peserta melaporkan
dirinya beserta keluarga ke dinas Daerah
kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial untuk didaftarkan
menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7 Ketentuan ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 32 diubah
dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (5) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
**(1) Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang**
digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran
bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3O ayat (1) yaitu sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah).
(21 Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang
digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran
bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3O ayat (1) yaitu sebesar upah minimum provinsi.
**(3) Dalam...**
SK No 191972 A
---
PRESIDEN
-L2-
**(3) Dalam hal ditetapkan upah minimum**
kabupatenlkota maka yang menjadi dasar
perhitungan besaran luran sebagaimana dimaksud
sebesar upah minimum pada ayat l2l yaitu
kabupaten/kota.
(41 Ketentuan batas paling rendah Gaji atau Upah per
bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan
besaran Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan bagi
Peserta PPU pada usaha mikro dan kecil.
yang (5) Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan
digunakan sebagai dasar perhitungan besaran [uran
bagi Peserta PPU pada usaha mikro dan kecil
ditetapkan setelah dilakukan kajian aktuaria oleh
Kementerian Keuangan, Kementerian
Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Dewan
Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS Kesehatan.
8 Ketentuan ayat (5), ayat (6), ayat (6a), ayat l7l, ayat (8), dan
ayat (9) Pasal 42 diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 42
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
**(1) Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak**
membayar luran sampai dengan akhir bulan berjalan
maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara
sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
l2l Dalam hal Pemberi Kerja belum melunasi tunggakan
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung
jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan
pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang
diberikan.
**(3) Pemberhentian**
SK No 170485 A
---
PRESIDEN
**(3) Pemberhentian sementara penjaminan Peserta**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan
status kepesertaan aktif kembali, apabila Peserta:
- telah membayar Iuran bulan tertunggak, paling
banyak untuk waktu 24 (dua puluh empat)
bulan; dan
- membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin
mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
(3a) Untuk tahun 202O, pemberhentian sementara
penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berakhir dan status kepesertaan aktif
kembali, apabila Peserta:
- telah membayar luran bulan tertunggak, paling
banyak untuk waktu 6 (enam) bulan;
- membayar Iuran pada bulan saat Peserta ingin
mengakhiri pemberhentian sementara jaminan;
dan
- dengan sisa Iuran bulan yang masih tertunggak
setelah pembayaran tunggakan luran
sebagaimana dimaksud pada huruf a masih
menjadi kewajiban Peserta.
(3b) Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif,
Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih
tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a)
huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021.
(41 Pembayaran Iuran tertunggak dapat dibayar oleh
Peserta atau pihak lain atas nama Peserta.
**(5) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status**
kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS
Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat
lanjutan yang diperolehnya.
(5a) Dalam...
SK No 191970 A
---
PRESIDEN
(5a) Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status
kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (3a) dan ayat (3b), Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda
kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan
kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang
diperolehnya.
**(6) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar**
5o/o (lima persen) dari perkiraan biaya paket
Indonestan Case Based Groups berdasarkan diagnosa
dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak
dengan ketentuan:
(dua a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12
belas) bulan; dan
(dua b. besar denda paling tinggi Rp20.0O0.0O0,00
puluh juta rupiah).
(6a) Untuk tahun 202O, denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (5a) yaitu sebesar 2,5o/o (dua koma lima
persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case
Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur
awal untuk setiap bulan tertunggak dengan
ketentuan:
(dua a. jumlah bulan tertunggak paling banyak 12
belas) bulan; dan
(tiga b. besar denda paling tinggr Rp3O.OOO.O0O,OO
puluh juta rupiah).
(71 Bagi Peserta PPU, pembayaran luran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b) dan ayat
**(4), serta denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5),**
ayat (5a), ayat (6), dan ayat (6a) ditanggung oleh
Pemberi Kerja.
**(8) Ketentuan pembayaran luran sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (4), serta
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat
(5a), ayat (6), dan ayat (6a) dikecualikan untuk:
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan; dan
b.Peserta...
SK No 170484A
---
PRESIDEN
b, Peserta PBPU dan Peserta BP yang luran-nya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
huruf a angka 3 dan huruf b angka 3 seluruhnya
dibayar oleh Pemerintah Daerah.
**(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayara.n Iuran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat
denda (3b), ayat (4), ayat l7l, dan ayat (8), serta
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (5a), ayat
**(6), ayat (6a), ayat (7l., dan ayat (8) diatur dengan**
Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi
dengan kementerian/ lembaga terkait.
9 Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 46
**(1) Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan**
Kesehatan berupa Manfaat medis dan Manfaat
nonmedis.
(21 Manfaat medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Manfaat pelayanan kesehatan
perorangan yang mencakup layanan promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk
pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis
habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang
diperlukan.
**(3) Manfaat medis sebagaimana dimaksud pada ayat (21**
diberikan berdasarkan Kebutuhan Dasar Kesehatan.
**(4) Manfaat medis berdasarkan Kebutuhan Dasar**
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memiliki kriteria sebagai berikut:
- upaya pelayanan kesehatan perorangan;
- pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan
nyawa dan menghilangkan gangguan
produktivitas;
- pelayanan kesehatan yang menimbulkan risiko
yang tidak tertanggungkan bagi Peserta;
- pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien;
- pelayanan yang terstandar;
f.tidak...
SK No 191968 A
---
PRESIDEN
- tidak dibedakan berdasarkan besaran luran
Peserta; dan/atau
- bukan cakupan program lain.
**(5) Manfaat medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
juga berlaku bagi bayi baru lahir dari Peserta paling
lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
**(6) Manfaat nonmedis sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan Manfaat yang menunjang pelayanan**
kesehatan termasuk fasilitas ruang perawatan pada
pelayanan rawat inap.
(71 Fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mencakup
sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan
peralatan yang diberikan berdasarkan Kelas Rawat
Inap Standar.
1. Di antara Pasa1 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 46A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
**(1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan**
rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri
atas:
- komponen bangunan yang digunakan tidak
boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
- ventilasi udara;
- pencahayaan ruangan;
- kelengkapan tempat tidur;
- nakas per tempat tidur;
- temperatur ruangan;
- ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin,
anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau
noninfeksi;
- kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat
tidur;
i.tirai...
SK No 191967 A
---
PRESIDEN
- tirat/partisi antar tempat tidur;
- kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
- kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;
dan
1. outlet oksigen.
(21 Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan
rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
untuk:
- pelayanan rawat inap untuk bayi atau
perinatologi;
- perawatan intensif;
- pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan
- ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan**
penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan
Peraturan Menteri.
1. Ketentuan ayat (1) huruf a dan ayat (3) Pasal 47 diubah
sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
**(1) Pelayanan kesehatan yang ddamin terdiri atas:**
- pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi
pelayanan kesehatan nonspesialistik yang
mencakup:
1. administrasipelayanan;
1. pelayanan promotif dan preventif
perorangan;
1. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi
medis;
1. tindakan medis nonspesialistik baik bedah
maupun nonbedah;
1. pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan
medis habis pakai;
6.pemeriksaan...
SK No 191966 A
---
PRESIDEN
1. pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat
pratama; dan
1. rawat inap tingkat pertama sesuai dengan
indikasi medis;
- pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan,
meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:
1. administrasipelayanan;
1. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi
medis dasar;
1. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi
spesialistik;
1. tindakan medis spesialistik, baik bedah
maupun nonbedah sesuai dengan indikasi
medis;
1. pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan
medis habis pakai;
1. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan
sesuai dengan indikasi medis;
1. rehabilitasi medis;
1. pelayanan darah;
1. pemulasaran jenazah Peserta yang
meninggal di Fasilitas Kesehatan;
1. pelayanan keluarga berencana;
1 1. perawatan inap nonintensif; dan
L2. perawatan inap di ruang intensif.
- pelayanan ambulans darat atau air.
l2l Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 hanya berlaku untuk
pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat.
**(3) Alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a angka 5 dan huruf b angka 5 merupakan
seluruh alat kesehatan yang digunakan dalam rangka
penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan.
**(4) Pelayanan...**
SK No 191965 A
---
PRESIDEN
(41 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b angka 10, tidak termasuk pelayanan
keluarga berencana yang telah dibiayai Pemerintah
Pusat.
**(5) Pelayanan ambulans darat atau air sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
pelayanan transportasi pasien rujukan dengan
kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai
dengan upaya menjaga kestabilan kondisi pasien
untuk kepentingan keselamatan pasien.
1. Ketentuan ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan
ayat (11) Pasal 48 diubah dan di antara ayat (9) dan ayat
**(10) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (9a) sehingga Pasal**
48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(U Manfaat pelayanan promotif dan preventif perorangan
meliputi pemberian pelayanan:
- penyuluhan kesehatan perorangan;
- imunisasi rutin;
- keluarga berencana;
- skrining riwayat kesehatan dan pelayanan
penapisan atau skrining kesehatan tertentu; dan
- peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita
penyakit kronis.
(21 Penyuluhan kesehatan perorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurt-f a meliputi paling sedikit
penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko
penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
**(3) Pelayanan imunisasi rutin sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b meliputi pemberian jenis
imunisasi rutin sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.
**(4) Pelayanan...**
SK No t91964 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
**(4) Pelayanan keluarga berencana sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) hurrf c meliputi konseling
dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan
tubektomi yang bekerja sama dengan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
**(5) Ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan alat dan**
obat kontrasepsi bagi Peserta di Fasilitas Kesehatan
diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
**(6) Vaksin untuk imunisasi rutin serta alat dan obat**
kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) disediakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
sebagaimana l7l Pelayanan skrining riwayat kesehatan dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan secara
selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko
penyakit dengan menggunakan metode tertentu.
**(8) Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan**
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d diberikan secara selektif melalui skrining riwayat
kesehatan terlebih dahulu yang ditujukan untuk
mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak
lanjutan risiko penyakit tertentu.
**(9) Jenis pelayanan penapisan atau skrining kesehatan**
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dilakukan di FKTP untuk penapisan penyakit:
- diabetes mellittts;
- hipertensi;
- ischa.emic heart disease;
- stroke;
- kanker leher rahim;
- kanker payudara;
- anemia remaja putri;
- tuberkulosis;
i.hepatitis...
SK No 191963 A
---
PRESIDEN
-2t-
- hepatitis;
- paru obstruktif kronis;
- talasemia;
- kanker usus;
- kanker paru; dan
- hipotiroidkongenital.
(9a) Dalam hal dibutuhkan pemeriksaan lanjutan
berdasarkan hasil penapisan atau skrining kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9), pemeriksaan
lanjutan dilakukan di FKTP dan/atau FKRTL sesuai
indikasi medis dan sistem rujukan yang berlaku.
**(10) Peningkatan kesehatan bagr Peserta penderita**
penyakit kronis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e ditujukan kepada Peserta penderita penyakit
kronis tertentu untuk mengurangi risiko akibat
komplikasi penyakit yang dideritanya.
**(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan skrining**
riwayat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7l., pelayanan penapisan atau skrining kesehatan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dan
peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita
penyakit kronis sebagaimana dimaksud pada ayat
**(10) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah**
berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 51 diubah sehingga Pasal 51
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(U Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih
tinggr dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif
dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan
atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh
BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar
akibat peningkatan pelayanan.
(21 Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS
Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan
pelayanan dapat dibayar oleh:
- Peserta...
SK No 191962 A
---
PRESIDEN
- Peserta yang bersangkutan;
- Pemberi Kerja; atau
- asuransi kesehatan tambahan.
**(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dikecualikan bagi:
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan;
- Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas III;
- Peserta PBPU dengan Manfaat pelayanan di
ruang perawatan Kelas III;
- Peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota
keluarganya; atau
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
L4. Ketentuan ayat (1) huruf d, huruf m, dan huruf r Pasal 52
diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
**(1) Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:**
- pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas
Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
- pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau
cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan
keda yang telah dijamin oleh program jaminan
Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan
Pemberi Kerja;
- pelayanan kesehatan yang jaminan
pertanggungannya diberikan oleh program
jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat
wajib sampai nilai atau ketentuan yang
ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan diberikan sesuai hak
kelas rawat Peserta;
- pelayanan. . .
SK No 19196l A
---
PRESIDEN
- pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar
negeri;
- pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
- pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
- gangguan kesehatan/penyakit akibat
ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
- gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti
diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang
membahayakan diri sendiri;
- pengobatan komplementer, alternatif, dan
tradisional, yang belum dinyatakan efektif
berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
1. pengobatan dan tindakan medis yang
dikategorikan sebagai percobaan atau
eksperimen;
- alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
- perbekalan kesehatan rumah tangga;
- pelayanan kesehatan akibat bencana pada
masa tanggap darurat, kejadian luar
biasa/wabah;
- pelayanan kesehatan pada kejadian tak
diharapkan yang dapat dicegah;
- pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
dalam rangka bakti sosial;
- pelayanan kesehatan akibat tindak
pidana penganiayaan, kekerasan
seksual, korban terorisme, dan tindak
pidana perdagangan orang yang telah dijamin
melalui skema pendanaan lain yang
dilaksanakan kementerian/lembaga atau
Pemerintah Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pelayanan. . .
SK No 191960A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
- pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan
dengan Kementerian Pertahanan, Tentara
Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan
dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang
diberikan; atau
- pelayanan yang sudah ditanggung dalam
program lain.
(21 Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan
kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri**
sendiri atau akibat melakukan hobi yang
membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurufj, pengobatan dan tindakan medis
yang dikategorikan sebagai percobaan atau
eksperimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf l, dan kejadian tak diharapkan yang dapat
dicegah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p
ditetapkan oleh Menteri.
1. Pasal 54A dihapus.
1. Pasal 54E} dihapus.
1. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 64
**(1) Dalam hal di suatu Daerah belum tersedia Fasilitas**
Kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi
kebutuhan medis sejumlah Peserta, BPJS Kesehatan
wajib memberikan kompensasi.
**(2) Daerah. . .**
SK No 191959 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
(21 Daerah yang belum tersedia Fasilitas Kesehatan yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1)jika:**
- desa/kelurahan dan/atau kecamatan:
jaringan 1. tidak tersedia FKTP atau
Puskesmas atau jejaring FKTP;
1. tersedia Fasilitas Kesehatan namun belum
memenuhi syarat kerja sama; dan/atau
1. tersedia FKTP namun sulit diakses; atau
- kabupaten/kota:
1. tidak tersedia FKRTL;
1. tersedia Fasilitas Kesehatan namun belum
memenuhi syarat kerja sama; dan/atau
1. tersedia FKRTL namun sulit diakses.
**(3) Penentuan Daerah belum tersedia Fasilitas**
Kesehatan yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala daerah
berdasarkan pertimbangan BPJS Kesehatan
dan/atau asosiasi Fasilitas Kesehatan.
**(4) Penetapan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) dilakukan dengan memperhatikan:**
- letak geografis;
- keterbatasEln sarana;
- infrastruktur;
- aksesibilitas yang menjadi hambatan FKTP
mencapai desa;
- ketersediaan tenaga kesehatan; dan
- ketersediaanFasilitasKesehatan.
**(5) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dapat berupa:
- penyediaan Fasilitas Kesehatan melalui keda
sarna dengan pihak lain yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan berdasarkan kriteria
khusus;
- pengiriman tenaga kesehatan; dan/atau
c.penggantian...
SK No 170482 A
---
- penggantian uang tunai untuk biaya pelayanan
kesehatan, sesuai dengan hak Peserta.
**(6) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) huruf a termasuk dengan Fasilitas
Kesehatan bergerak.
(71 Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a, BPJS Kesehatan
mengutamakan kemudahan akses pelayanan
kesehatan bagi masyarakat setempat.
**(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan**
persyaratan pemberian kompensasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur
dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah
berkoordinasi dengan Menteri.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 69 diubah sehingga Pasal 69
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
**(1) Standar tarif pelayanan kesehatan di FKTP dan**
FKRTL ditetapkan oleh Menteri.
sebagaimana l2l Menteri menetapkan standar tarif
dimaksud pada ayat (1) setelah:
- berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, Dewan Jaminan Sosial
Nasional, dan BPJS Kesehatan;
- mendapatkan masukan dari asosiasi Fasilitas
Kesehatan; dan
- mempertimbangkan ketersediaan Fasilitas
Kesehatan, pemanfaatan atau utilisasi
pelayanan kesehatan, tingkat risiko Peserta,
regionalisasi, dan kemampuan keuangan dana
jaminan sosial kesehatan.
19.Ketentuan...
SK No 191957 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INT}ONESIA
1. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 71
**(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada:**
- FKTP secara:
1. praupaya atau kapitasi; dan/atau
1. klaim pelayanan kesehatan/nonkapitasi;
dan
- FKRTL secara:
1. Indonesian Case Based Groups; dan/atau
1. non-Indonesian Case Based Groups.
(21 Dalam melakukan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan dapat
mengembangkan sistem pembayaran.
**(3) Pengembangan sistem pembayaran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 dilakukan dalam rangka
penguatan pembayaran di FKTP dan FKRTL yang
lebih berhasil guna.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan**
sistem pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan BPJS
Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri dan
lembaga terkait.
(41 20. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah dan setelah ayat
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal
72 berbunyi sebagai berikut:
Pasal72
**(1) Cara pembayaran dengan Indonesian Case Based**
Groups untuk FKRTL sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7l ayat (1) huruf b angka l ditetapkan sesuai
kelas rumah sakit.
**(2) Dalam...**
SK No 198492 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK IilDONESIA
(21 Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian kelas rumah
sakit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan pada saat kredensial atau re-kredensial
maka BPJS Kesehatan harus melaporkan kepada
Menteri untuk dilakukan reviu.
**(3) Reviu kelas rumah sakit sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan
dengan melibatkan unsur Kementerian Kesehatan,
BPJS Kesehatan, dan asosiasi rumah sakit.
(41 Hasil reviu kelas rumah sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dijadikan dasar penyesuaian kontrak
oleh BPJS Kesehatan dengan rumah sakit.
**(5) Apabila reviu kelas rumah sakit belum dapat**
diselesaikan sesuai dengan jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPJS
Kesehatan melakukan pembayaran tarif sesuai hasil
kredensial atau re-kredensial yang telah disepakati
oleh BPJS Kesehatan bersama dinas kesehatan
dan/atau asosiasi Fasilitas Kesehatan.
1. Setelah ayat(2\Pasal 83 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3) sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
**(1) Dalam menetapkan kebijakan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 82, Menteri dan menteri
terkait serta Dewan Jaminan Sosial Nasional
berwenang mengakses dan meminta data dan
informasi dari BPJS Kesehatan.
(21 BPJS Kesehatan wajib memberikan akses dan
menyediakan data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dan menteri
terkait serta Dewan Jaminan Sosial Nasional.
**(3) Dalam**
SK No 198491 A
---
PRESIDEN
**(3) Dalam rangka kemudahan akses data dan informasi,**
BPJS Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait
melakukan interoperabilitas sistem secara penuh
antar sistem informasi program Jaminan Kesehatan
pada kementerian/lembaga terkait dan BPJS
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 98 diubah dan setelah ayat (4)
ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat
**(7) sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:**
Pasal 98
**(1) Untuk kesinambungan penyelenggaraan program**
Jaminan Kesehatan dilakukan monitoring dan
evaluasi.
(21 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada aspek:
- kepesertaan;
- pelayanan kesehatan;
- Iuran;
- pembayaran ke Fasilitas Kesehatan;
- keuangan;
- organisasi dan kelembagaan; dan
- regulasi.
**(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Kesehatan,
Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan
Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan, Dewan Jaminan Sosial Nasional,
Otoritas Jasa Keuangan, dan Pemerintah Daerah
sesuai kewenangan masing-masing.
**(4) Monitoring.**
SK No 198490 A
---
PRESIDEN
**(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dan dilakukan
yang dengan membangun sistem informasi
terhubung secara interoperabilitas dengan sistem
informasi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
**(5) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Dewan
Jaminan Sosial Nasional.
**(6) BPJS Kesehatan memberikan akses data dan**
informasi untuk kepentingan monitoring dan evaluasi
kepada kementerian/lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam lingkup aspek
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(71 Pemberian data dan informasi di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan
melalui perjanjian kerja sama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan ayat (2) huruf c dan ayat (5) Pasal 99 diubah
sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
**(1) Pemerintah Daerah wajib mendukung**
penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
(21 Dukungan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- peningkatan pencapaian kepesertaan di
wilayahnya;
- kepatuhan pembayaran luran;
- ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
peningkatan kualitas pelayanan kesehatan; dan
- dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam rangka
menjamin kesinambungan program Jaminan
Kesehatan.
**(3) Dukungan**
SK No 198500 A
---
PRES IDEN
**(3) Dukungan peningkatan pencapaian kepesertaan di**
wilayahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a dilaksanakan melalui penerbitan regulasi
yang mempersyaratkan kepesertaan program
Jaminan Kesehatan dalam memperoleh pelayanan
publik.
**(4) Dukungan kepatuhan pembayaran Iuran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
dilaksanakan melalui pelaksanaan pembayaran
Iuran secara tepat jumlah dan tepat waktu.
**(5) Dukungan ketersediaan fasilitas pelayanan**
kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
humf c dilaksanakan melalui penyediaan Fasilitas
Kesehatan, pemenuhan standar pelayanan minimal,
dan pelaksanaan program kesehatan yang memiliki
daya ungkit dalam peningkatan akses dan mutu
layanan kesehatan.
**(6) Dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat**
(21 huruf d dilaksanakan melalui kontribusi dari
pajak rokok bagian hak masing-masing Daerah
provinsi / kabupaten/ kota.
1. Di antara Pasal 103A dan Pasal 104 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 1038 sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1038
**(1) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan**
rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A
dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit
yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling
lambat tanggal 30 Juni 2025.
(21 Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit
dapat menyelenggarakan sebagian atau selunrh
pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap
Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
**(3) Dalam...**
SK No 158047 A
---
PRES IDEN
**(3) Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas**
ruang perawatan pada pelayanan rawat inap
berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka
waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025 sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, pembayaran tarif oleh BPJS
Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap
rumah sakit yang menjadi hak Peserta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan**
rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan
keberlangsunga.n program Jaminan Kesehatan.
**(5) Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan**
pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat
Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), Menteri melakukan pembinaan terhadap
Fasilitas Kesehatan.
**(6) Evaluasi fasilitas rLrang perawatan pada pelayanan**
rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan
BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional,
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(71 Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang
perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan
Manfaat, tarif dan Iuran.
**(8) Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (71 ditetapkan paling lambat
tanggal 1 Juli 2025.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 158046 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara RePublik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2A24
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinYa
dan
Hukum
Djaman
SK No 1704554
