Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, diberikan
tunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian setiap bulan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 2
Pasal 3
Besarnya tunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian tunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sesuai dengan status kepegawaian masing-masing pejabat
fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat
dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.27 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
5 2014, No.27
