Langsung ke konten

PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN

PERPRES No. 6 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa

hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh

dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
1. Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi

untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Beserta

Infrastruktur Pendukungnya yang selanjutnya disebut
Jargas adalah jaringan pipa yang dibangun dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.17 -3-

dioperasikan untuk penyediaan dan pendistribusian

Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
1. Rumah Tangga adalah konsumen yang memanfaatkan

Gas Bumi untuk kebutuhan rumah tangga sendiri dan

tidak untuk diperdagangkan.

1. Pelanggan Kecil adalah konsumen selain Rumah

Tangga yang memanfaatkan Gas Bumi untuk

kebutuhan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan
dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan

1.000 m3/bulan (seribu meter kubik per bulan).

1. Kontraktor adalah Badan Usaha atau bentuk usaha

tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi

dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan

kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas

Bumi.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan

hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,

terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan

berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia.
1. Badan Usaha Milik Negara Sektor Minyak dan Gas

Bumi yang selanjutnya disingkat BUMN Migas adalah

Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan

secara langsung yang berasal dari kekayaan negara

yang dipisahkan yang bergerak di bidang minyak dan

gas bumi.

1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat

BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.17 -4-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
1. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk

untuk melakukan pengaturan dan pengawasan

terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan

Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas

Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini merupakan pedoman dalam
penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi sebagai bahan

bakar melalui Jargas untuk percepatan program

diversifikasi energi dalam rangka mewujudkan ketahanan
energi nasional.

Pasal 3

Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas

bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar bagi

Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Pasal 4

Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas

diselenggarakan secara efektif, efisien, dan adil.

Pasal 5

Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas

wajib:
- menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan

keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan

dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.17 -5-

Pasal 6

Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas
dilakukan berdasarkan izin usaha niaga Gas Bumi melalui

pipa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 7

(1) Menteri melakukan perencanaan penyediaan dan

pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas yang

didasarkan pada:
- volume kebutuhan penyaluran Gas Bumi untuk

Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
- ketersediaan sumber Gas Bumi; dan

  • ketersediaan infrastruktur penunjang.

(2) Gubernur, bupati/wali kota, dan/atau Badan Usaha

dapat mengusulkan volume kebutuhan penyaluran

Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil

kepada Menteri.

Pasal 8

(1) Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui

Jargas dilakukan pada daerah tertentu dalam wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Menteri menetapkan daerah tertentu untuk

penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui

Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan

mempertimbangkan:
- kebutuhan bahan bakar pada Rumah Tangga dan

Pelanggan Kecil;
- alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi; dan/atau

  • ketersediaan infrastruktur penunjang.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.17 -6-

Pasal 9

(1) Menteri menetapkan alokasi dan pemanfaatan Gas

Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)

huruf b untuk jangka waktu tertentu berdasarkan

perencanaan penyediaan dan pendistribusian Gas

Bumi melalui Jargas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7.

(2) Kontraktor wajib mengalokasikan bagian produksi Gas

Bumi dari wilayah kerjanya untuk keperluan

penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui

Jargas untuk memenuhi alokasi dan pemanfaatan Gas

Bumi yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

(1) Sumber pasokan Gas Bumi untuk penyediaan dan

pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas berasal dari

lapangan minyak bumi dan/atau Gas Bumi.

(2) Dalam hal sumber pasokan Gas Bumi dan/atau

infrastruktur penyaluran Gas Bumi tidak tersedia,

pasokan Gas Bumi untuk penyediaan dan

pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas dapat
berasal dari liquefied natural gas dan/atau compressed

natural gas.

Pasal 11

Terhadap alokasi Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (1) Menteri menetapkan harga perolehan Gas

Bumi dari Kontraktor dengan ketentuan:

  • harga Gas Bumi dihitung di well-head;
  • tidak bersifat interruptible; dan
  • tidak diberlakukan take or pay, stand-by letter of credit,

dan eskalasi harga.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.17 -7-

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 12

Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi

melalui Jargas meliputi:

  • pembangunan dan/atau pengoperasian Jargas;
  • penyaluran Gas Bumi melalui Jargas; dan
  • pemeliharaan Jargas.

Pasal 13

Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas
dilaksanakan oleh:

  • Pemerintah Pusat; atau
  • Badan Usaha.

Bagian Kedua

Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi
melalui Jargas oleh Pemerintah Pusat

Pasal 14

Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas

oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13 huruf a dilaksanakan oleh:

  • Menteri; dan/atau
  • BUMN Migas.

Pasal 15

(1) Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui

Jargas oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 huruf a meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2019, No.17 -8-

  • perencanaan front-end engineering design (FEED)

dan detailed engineering design for construction

(DEDC); dan
- pembangunan Jargas.

(2) Pembangunan Jargas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan pembiayaan
Pemerintah Pusat.

Pasal 16

(1) Pengelolaan Jargas yang dibangun oleh Menteri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)

dilakukan oleh BUMN Migas berdasarkan penugasan.

(2) Dalam pengelolaan Jargas, BUMN Migas penerima

penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib:

  • mengoperasikan Jargas;
  • menyalurkan Gas Bumi melalui Jargas; dan
  • memelihara Jargas.

(3) Pengelolaan Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan dengan pembiayaan BUMN Migas

penerima penugasan.

Pasal 17

(1) Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui

Jargas oleh BUMN Migas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf b meliputi pembangunan Jargas

dan pengelolaan Jargas yang dapat dilaksanakan

melalui penugasan dari Menteri.

(2) Pengelolaan Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • pengoperasian Jargas;
  • penyaluran Gas Bumi; dan
  • pemeliharaan Jargas.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.17 -9-

Pasal 18

Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas
oleh BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diutamakan untuk:

  • Rumah Tangga; dan
  • Pelanggan Kecil berupa rumah sakit Pemerintah Pusat

dan Pemerintah Daerah, pusat kesehatan masyarakat,

panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, lembaga

keagamaan, kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah

Daerah, lembaga sosial, dan sejenisnya.

Pasal 19

(1) Menteri menetapkan BUMN Migas penerima

penugasan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi

melalui Jargas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dan Pasal 17.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat ketentuan pokok yang paling sedikit meliputi:
- wilayah penugasan;

  • penerima Jargas;
  • alokasi Gas Bumi; dan
  • harga perolehan Gas Bumi.

(3) BUMN Migas penerima penugasan bertanggung jawab

atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan
pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas.

Pasal 20

(1) Menteri dapat menugaskan BUMN Migas penerima

penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

dan Pasal 17 untuk melakukan pengembangan Jargas.

(2) Pengembangan Jargas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan biaya:
- Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

dan/atau

  • BUMN Migas penerima penugasan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.17 -10-

(3) Pengembangan Jargas yang dilakukan dengan

menggunakan biaya Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a diutamakan untuk keperluan Rumah

Tangga.

(4) Dalam rangka optimalisasi Jargas, BUMN Migas

penerima penugasan dengan biayanya sendiri dapat

mengembangkan Jargas bagi Pelanggan Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b

dengan tetap mengutamakan kebutuhan Rumah

Tangga.

(5) Pengembangan Jargas yang dilaksanakan oleh BUMN

Migas penerima penugasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri.

(6) Pengembangan Jargas sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dapat menggunakan alokasi Gas Bumi melalui
Jargas yang belum termanfaatkan.

(7) Dalam hal alokasi Gas Bumi melalui Jargas telah

termanfaatkan seluruhnya, BUMN Migas penerima
penugasan yang akan melakukan pengembangan

Jargas dapat mengajukan penambahan alokasi Gas

Bumi untuk penyediaan dan pendistribusian Gas
Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil

kepada Menteri.

Penambahan alokasi Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan sesuai dengan

ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 11.

Pasal 21

(1) BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dapat
memanfaatkan sarana dan fasilitas Jargas untuk

penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi kepada
selain Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil:

  • dengan mempertimbangkan aspek teknis; dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.17 -11-

  • sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang pengelolaan barang milik
negara/daerah.

(2) Pemanfaatan sarana dan fasilitas Jargas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan alokasi

Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

(3) Dalam hal Pemerintah Pusat membutuhkan sarana

dan fasilitas Jargas, BUMN Migas penerima penugasan
wajib mengembalikan sarana dan fasilitas Jargas yang

dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 22

(1) BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dapat
menunjuk anak perusahaan BUMN Migas penerima

penugasan atau afiliasinya dengan kepemilikan saham
langsung atau tidak langsung lebih dari 50% (lima

puluh persen) untuk melakukan:

  • pembangunan Jargas;
  • pengoperasian Jargas;
  • penyaluran Gas Bumi; dan/atau
  • pemeliharaan Jargas.

(2) BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat mengalihkan alokasi

dan pemanfaatan Gas Bumi kepada anak perusahaan
BUMN Migas penerima penugasan atau afiliasinya

dengan kepemilikan saham langsung atau tidak

langsung lebih dari 50% (lima puluh persen).

Pasal 23

(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari

masyarakat kepada Menteri, menteri terkait, pimpinan

lembaga pemerintah nonkementerian terkait,
gubernur, atau bupati/wali kota, Kejaksaan Agung

atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai

penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam
penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui

www.peraturan.go.id

---

2019, No.17 -12-

Jargas, penyelesaian dilakukan dengan

mendahulukan proses administrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

administrasi pemerintahan.

(2) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian

Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia meneruskan

atau menyampaikan laporan dan/atau pengaduan

dari masyarakat kepada Menteri, menteri terkait,

pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

terkait, gubernur, atau bupati/wali kota, untuk

dilakukan pemeriksaan awal dan tindak lanjut
penyelesaian atas laporan dan/atau pengaduan dari

masyarakat tersebut dalam jangka waktu paling lama
5 (lima) hari kerja sejak laporan dan/atau pengaduan

dari masyarakat diterima.

(3) Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga

pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau

bupati/wali kota memeriksa laporan dan/atau

pengaduan dari masyarakat:
- yang diterima oleh Menteri, menteri terkait,

pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

terkait, gubernur, atau bupati/wali kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau

  • yang diteruskan atau disampaikan oleh Kejaksaan

Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan awal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditemukan indikasi
penyalahgunaan wewenang, Menteri, menteri terkait,

pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
terkait, gubernur, atau bupati/wali kota meminta

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk

melakukan pemeriksaan atau audit lebih lanjut dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.17 -13-

(5) Hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang

dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

  • kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan

kerugian negara;

  • kesalahan administrasi yang menimbulkan

kerugian negara; atau

  • tindak pidana yang bukan bersifat administratif.

(6) Dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut

yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern

Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak

menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui

penyempurnaan administrasi dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil

pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan
oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

disampaikan.

(7) Dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut

yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern

Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang

menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui

penyempurnaan administrasi dan pengembalian

kerugian negara dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan atau

audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat

Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.

(8) Penyelesaian hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut

yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
ayat (7) disampaikan oleh Menteri, menteri terkait,

pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
terkait, gubernur, atau bupati/wali kota kepada

Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik

Indonesia dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.17 -14-

(9) Dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut

yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

huruf c, Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga

pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau

bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lama 10

(sepuluh) hari kerja menyampaikan kepada Kejaksaan
Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,

untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi
Melalui Jargas Oleh Badan Usaha

Pasal 24

(1) Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui

Jargas oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf b dilakukan berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

kegiatan usaha hilir minyak dan Gas Bumi.

(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • BUMN Migas;
  • BUMD;
  • badan usaha swasta; atau
  • koperasi.

Pasal 25

(1) Kontraktor, Badan Usaha pemegang izin usaha

pengangkutan Gas Bumi, Badan Usaha pemegang izin

usaha niaga Gas Bumi, atau Badan Usaha pemegang
izin usaha penyimpanan Gas Bumi wajib memberikan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.17 -15-

kesempatan kepada pelaksana penyediaan dan

pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas untuk
secara bersama memanfaatkan fasilitas dan sarana

pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas

Bumi yang dimilikinya dengan pertimbangan aspek

teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pemanfaatan fasilitas dan sarana pengangkutan,

niaga, dan/atau penyimpanan Gas Bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan tarif

pengangkutan, biaya analisis Gas Bumi, Iuran Badan

Pengatur, dan/atau pembebanan biaya lainnya yang

terkait dengan pemanfaatan fasilitas dan sarana

pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas
Bumi.

Pasal 26

Penggunaan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga,

dan/atau penyimpanan Gas Bumi untuk pelaksanaan
penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas

yang merupakan barang milik negara tidak dikenakan

biaya.

Pasal 27

(1) Badan Pengatur menetapkan harga jual Gas Bumi

untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

(2) Penetapan harga jual Gas Bumi untuk konsumen

Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil dilakukan

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.17 -16-

Pasal 28

Untuk kelancaran penyediaan dan pendistribusian Gas

Bumi melalui Jargas yang dilaksanakan oleh Pemerintah

Pusat atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13:

  • Menteri, menteri terkait, gubernur, dan bupati/wali

kota dapat memberikan kemudahan dan keringanan

biaya perizinan yang terkait dengan pembangunan dan

pengoperasian Jargas sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

- BUMN/BUMD dapat memberikan kemudahan dan
keringanan biaya atas pemanfaatan tanah yang dimiliki

dan/atau dikelola BUMN/BUMD untuk pembangunan
Jargas beserta infrastruktur pendukungnya sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Menteri, menteri terkait, gubernur, dan bupati/wali
kota memberikan izin penggunaan barang milik negara

atau barang milik daerah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
barang milik negara/daerah;

  • Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan BUMN Migas

melakukan kegiatan sosialisasi pembangunan dan
pengoperasian Jargas, termasuk penanganan dampak

sosial dan ekonomi yang timbul;

  • Kontraktor dan Badan Usaha lain memberikan

kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas dan

infrastruktur yang dioperasikannya yang terkait dengan

pembangunan dan pengoperasian Jargas; dan/atau
- instansi yang tugas dan kewenangannya di bidang

pertahanan dan keamanan dan instansi yang tugas dan
kewenangannya di bidang penegakan hukum

memberikan dukungan keamanan dalam pelaksanaan

pembangunan dan pengelolaan Jargas.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.17 -17-

Pasal 29

Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap

pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Gas

Bumi melalui Jargas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan

Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 30

(1) Terhadap jaringan distribusi Gas Bumi untuk Rumah

Tangga yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat
pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2014, Menteri

menugaskan BUMN Migas untuk melakukan

pengelolaan Jargas.

(2) Terhadap jaringan distribusi Gas Bumi untuk Rumah

Tangga yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat

pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 dan
telah dioperasikan oleh BUMD sebelum berlakunya

Peraturan Presiden ini, pengoperasian dan

pemeliharaannya dialihkan oleh Menteri kepada
BUMN Migas paling lambat 2 (dua) tahun sejak

ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(3) BUMN Migas wajib melakukan koordinasi dengan

BUMD untuk melakukan langkah yang diperlukan

dalam proses pengalihkelolaan jaringan distribusi Gas

Bumi untuk Rumah Tangga yang telah dibangun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Terhadap jaringan distribusi Gas Bumi untuk Rumah

Tangga yang telah dibangun oleh Pemerintah Pusat

melalui penugasan kepada BUMN Migas pada tahun

2015 dan tahun 2016, Menteri menugaskan kepada

www.peraturan.go.id

---

2019, No.17 -18-

BUMN Migas penerima penugasan untuk melakukan

pengelolaan Jargas.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri dan Keputusan Menteri yang mengatur mengenai

penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi untuk rumah

Tangga tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

Peraturan Presiden ini.

Pasal 32

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.17 -19-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Januari 2019

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Januari 2019

,

ttd.

www.peraturan.go.id