Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh
dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
1. Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi
untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Beserta
Infrastruktur Pendukungnya yang selanjutnya disebut
Jargas adalah jaringan pipa yang dibangun dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No.17 -3-
dioperasikan untuk penyediaan dan pendistribusian
Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
1. Rumah Tangga adalah konsumen yang memanfaatkan
Gas Bumi untuk kebutuhan rumah tangga sendiri dan
tidak untuk diperdagangkan.
1. Pelanggan Kecil adalah konsumen selain Rumah
Tangga yang memanfaatkan Gas Bumi untuk
kebutuhan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan
dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan
1.000 m3/bulan (seribu meter kubik per bulan).
1. Kontraktor adalah Badan Usaha atau bentuk usaha
tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi
dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan
kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
Bumi.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Badan Usaha Milik Negara Sektor Minyak dan Gas
Bumi yang selanjutnya disingkat BUMN Migas adalah
Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan yang bergerak di bidang minyak dan
gas bumi.
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
www.peraturan.go.id
---
2019, No.17 -4-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
1. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk
untuk melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan
Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas
Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
