Langsung ke konten

RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

PERPRES No. 6 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang

menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-

bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan

geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,

dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh

peraturan perundang-undangan dan hukum

internasional.

1. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang

meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa

teluk, selat, dan Laut.

1. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan

daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil

Laut diukur dari garis pantai, perairan yang

menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,

teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

1. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat

pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana

dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung

kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara

hierarkis memiliki hubungan fungsional.

1. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang

Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar

kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya

manusia, dan sumber daya buatan.

---

2022, No.9 -3-

1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama melindungi kelestarian

lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam

dan sumber daya buatan.

1. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut

yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor

kegiatan.

1. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai

ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem

yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan

secara berkelanjutan.

1. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi

kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran

lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

1. Pertambangan adalah adalah sebagian atau seluruh

tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan

pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi

penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,

konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau

pemurnian atau pengembangan dan/atau

pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta

kegiatan pascatambang.

1. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang

berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang

meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan

wisata bawah Laut.

1. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.

1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas

daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas

tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan

kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan

sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,

dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan

fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan

penunjang perikanan.

1. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang

mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang

---

2022, No.9 -4-

Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap

kawasan/zona peruntukan.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok

orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,

dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain

dalam penyelenggaraan penataan ruang.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kelautan dan

perikanan.

Pasal 2

(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk

Bone meliputi:

  • sebelah timur yaitu garis yang menghubungkan

titik pada koordinat 4° 52’ Lintang Selatan-121°

53’ Bujur Timur di Kabupaten Bombana, Provinsi

Sulawesi Tenggara ke arah selatan menuju

Tanjung Pising, Pulau Kabaena, Kabupaten

Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara pada

koordinat 5° 3’ Lintang Selatan-121° 54’ Bujur

Timur;

  • sebelah selatan yaitu garis yang menghubungkan

Tanjung Pising, Pulau Kabaena, Kabupaten

Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara pada

koordinat 5° 3’ Lintang Selatan-121° 54’ Bujur

Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Lassa,

Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan

---

2022, No.9 -5-

pada koordinat 5° 37’ Lintang Selatan-120° 29’

Bujur Timur;

  • sebelah utara dan barat yaitu garis yang

menghubungkan Tanjung Lassa, Kabupaten

Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada

koordinat 5° 37’ Lintang Selatan-120° 29’ Bujur

Timur ke arah utara sepanjang pantai selatan

Pulau Sulawesi menuju titik pada koordinat 4° 52’

Lintang Selatan-121° 53’ Bujur Timur di

Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah

Teluk Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Teluk Bone berada di dalam batas

rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone

berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata

ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan

sinkronisasi program pembangunan di Kawasan

Antarwilayah Teluk Bone.

Pasal 4

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone

berfungsi untuk:

  • penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola

Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah dengan rencana tata ruang;

  • pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah

provinsi yang berada di dalam wilayah perencanaan

---

2022, No.9 -6-

Teluk Bone;

  • penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar

Perairan Pesisir;

  • koordinasi pelaksanaan pembangunan di Teluk Bone;
  • perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan

lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Teluk Bone;

dan

  • pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Bone.

Pasal 5

Rencana zonasi wilayah perairan memuat:

  • tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
  • rencana Struktur Ruang Laut;
  • rencana Pola Ruang Laut;
  • Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai

strategis nasional;

  • alur migrasi biota Laut; dan
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang.

Bagian Kedua

Tujuan

Pasal 6

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone

ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:

  • pusat pengembangan dan pengelolaan ekonomi

kelautan;

  • jaringan prasarana dan sarana Laut yang dapat

meningkatkan hubungan antarwilayah dan ekonomi

wilayah;

---

2022, No.9 -7-

  • zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi

daya yang berkelanjutan;

  • zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
  • zona pariwisata yang berdaya saing, berbasis

ekowisata, dan mengutamakan pengembangan

ekonomi kreatif;

  • pelaksanaan kegiatan yang bernilai strategis nasional

secara efektif;

  • Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung

pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungan secara

berkelanjutan; dan

  • kelestarian biota Laut.

Bagian Ketiga

Kebijakan dan Strategi

Pasal 7

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat

pengembangan dan pengelolaan ekonomi kelautan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a

meliputi:

  • pengembangan Pelabuhan Perikanan untuk

meningkatkan hubungan antarwilayah dan

pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah; dan

  • pengembangan sentra kegiatan perikanan

tangkap dan/atau perikanan budi daya.

(2) Strategi untuk pengembangan Pelabuhan Perikanan

untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan

pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan

sebagai pusat pendaratan ikan, penanganan,

pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil

perikanan; dan

  • mengembangkan prasarana dan sarana

Pelabuhan Perikanan.

---

2022, No.9 -8-

(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan

perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • mengembangkan jaringan prasarana dan sarana

pada sentra kegiatan perikanan tangkap

dan/atau perikanan budidaya;

  • mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada

sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau

perikanan budi daya; dan

  • menata konektivitas dan peran sentra kegiatan

perikanan tangkap dan/atau perikanan budi

daya.

Pasal 8

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan

prasarana dan sarana Laut yang dapat meningkatkan

hubungan antarwilayah dan ekonomi wilayah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b

meliputi:

  • pengembangan pelabuhan Laut yang terpadu

untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan

pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah; dan

  • pengembangan dan pengelolaan Alur Pelayaran

untuk mendukung konektivitas antarwilayah.

(2) Strategi untuk pengembangan pelabuhan Laut yang

terpadu untuk meningkatkan hubungan antarwilayah

dan pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • mengembangkan akses pelabuhan Laut yang

menghubungkan Teluk Bone dengan wilayah

lainnya;

  • meningkatkan fungsi dan peran pelabuhan Laut

dalam pemerataan ekonomi wilayah; dan

  • mengembangkan prasarana dan sarana

pelabuhan Laut.

(3) Strategi untuk pengembangan dan pengelolaan Alur

Pelayaran untuk mendukung konektivitas

---

2022, No.9 -9-

antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dilaksanakan dengan menata dan

meningkatkan efektivitas dan keamanan Alur

Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan

pelindungan lingkungan Laut.

Pasal 9

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan

tangkap dan/atau perikanan budi daya yang

berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

huruf c meliputi:

  • penataan pemanfaatan di zona perikanan tangkap

yang ramah lingkungan dan didukung teknologi

tepat guna;

  • optimalisasi pemanfaatan di zona perikanan budi

daya dengan memperhatikan daya dukung dan

daya tampung lingkungan hidup; dan

  • pengendalian kegiatan yang menimbulkan

dampak negatif pada kelestarian ekosistem dan

Sumber Daya Ikan.

(2) Strategi untuk penataan pemanfaatan di zona

perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan

didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • meningkatkan tata kelola daerah penangkapan

untuk menjamin keberlanjutan usaha

penangkapan ikan;

  • memberikan ruang penghidupan dan akses

kepada nelayan kecil dan nelayan tradisional;

  • mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber

Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung

dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;

  • modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi

tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya

Ikan; dan

  • melakukan identifikasi daerah cadangan stok

perikanan.

---

2022, No.9 -10-

(3) Strategi untuk optimalisasi pemanfaatan di zona

perikanan budi daya dengan memperhatikan daya

dukung dan daya tampung lingkungan hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • mengembangkan zona perikanan budi daya

secara berkelanjutan dan ramah lingkungan; dan

  • meningkatkan hasil produksi perikanan budi

daya sesuai dengan daya tampung kawasan.

(4) Strategi untuk pengendalian kegiatan yang

menimbulkan dampak negatif pada kelestarian

ekosistem dan Sumber Daya Ikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  • membatasi kegiatan pemanfaatan ruang yang

berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem

pesisir; dan

  • menanggulangi dan mengendalikan pencemaran

akibat kegiatan di darat maupun di perairan.

Pasal 10

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona

Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi

pengembangan kawasan Pertambangan berdasarkan

potensi dengan memperhatikan daya dukung

lingkungan.

(2) Strategi untuk pengembangan kawasan Pertambangan

berdasarkan potensi dengan memperhatikan daya

dukung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • mengembangkan zona Pertambangan dengan

memelihara kelestarian sumber daya alam; dan

  • mengendalikan tingkat pemanfaatan kegiatan

Pertambangan.

Pasal 11

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pariwisata

yang berdaya saing, berbasis ekowisata, dan

---

2022, No.9 -11-

mengutamakan pengembangan ekonomi kreatif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e

meliputi:

  • pengembangan zona pariwisata yang berdaya

saing dengan memperhatikan daya dukung dan

daya tampung lingkungan hidup; dan

  • pengembangan zona pariwisata yang berwawasan

lingkungan dan pemberdayaan Masyarakat.

(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata yang

berdaya saing dengan memperhatikan daya dukung

dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • mengembangkan prasarana dan sarana

pendukung kegiatan Wisata Bahari;

  • meningkatkan aksesibilitas pada zona pariwisata;

dan

  • mengembangkan zona pariwisata berdasarkan

keunggulan, keunikan, dan aksesibilitasnya.

(3) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata yang

berwawasan lingkungan dan pemberdayaan

Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b meliputi:

  • optimalisasi potensi sumber daya pesisir dan Laut

dengan memperhatikan dampak terhadap

lingkungan; dan

  • meningkatkan peran Masyarakat dalam

pengelolaan zona pariwisata.

Pasal 12

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan

kegiatan yang bernilai strategis nasional secara efektif

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f berupa

perencanaan ruang Laut untuk mendukung

pelaksanaan kegiatan yang bernilai strategis nasional.

(2) Strategi untuk perencanaan ruang Laut untuk

mendukung pelaksanaan kegiatan yang bernilai

strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

---

2022, No.9 -12-

(1) meliputi:

  • mengalokasikan ruang di Perairan Pesisir untuk

kegiatan yang bernilai strategis nasional; dan

  • memanfaatkan ruang dan mengendalikan

pemanfaatan ruang di Perairan Pesisir untuk

kegiatan yang bernilai strategis nasional.

Pasal 13

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan

Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan

Sumber Daya Ikan dan lingkungan secara

berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

huruf g meliputi:

  • peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;
  • peningkatan efektivitas pengelolaan dan

pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan

  • pengembangan upaya pelindungan lingkungan

Laut.

(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan

Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a meliputi:

  • mengindentifikasi calon lokasi Kawasan

Konservasi di Laut;

  • mencadangkan lokasi Kawasan Konservasi di

Laut; dan

  • menetapkan Kawasan Konservasi di Laut.

(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan

dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  • merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di

Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami

kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;

  • meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan

Kawasan Konservasi di Laut;

  • mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di

Laut; dan

---

2022, No.9 -13-

  • meningkatkan pengawasan dan pengendalian

kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan

Konservasi di Laut.

(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan

lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c meliputi:

  • menanggulangi dan mengendalikan pencemaran

di Laut; dan

  • meningkatkan ketahanan lingkungan Laut

melalui mitigasi bencana dan adaptasi perubahan

iklim.

Pasal 14

(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian

biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut

yang langka, terancam punah, dan dilindungi.

(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut

yang langka, terancam punah, dan dilindungi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

dengan mengembangkan sistem pemantauan,

pengawasan, dan pengamanan jalur migrasi biota

Laut.

Pasal 15

Rencana Struktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Teluk Bone meliputi:

  • susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
  • sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.

---

2022, No.9 -14-

Bagian Kedua

Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan

Pasal 16

(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berupa pusat

pertumbuhan kelautan dan perikanan.

(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Pelabuhan Perikanan; dan
  • sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau

perikanan budi daya.

Pasal 17

(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat 2 huruf a dilaksanakan sesuai dengan

arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan

Perikanan Nasional.

(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum

Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:

  • Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan

dasar; dan

  • Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan

ekonomi jejaring.

(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi

sebagai penyedia produk primer.

(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi

jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi

sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.

(5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang menjadi acuan dalam

penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki,

---

2022, No.9 -15-

pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan

Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan

perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan

Nasional.

Pasal 18

Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a

dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah

provinsi.

Pasal 19

Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b

meliputi:

  • Pelabuhan Perikanan Lappa di Kabupaten Sinjai,

Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Perikanan Pontap di Kota Palopo, Provinsi

Sulawesi Selatan; dan

  • Pelabuhan Perikanan Lonrae di Kabupaten Bone,

Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasal 20

Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan

budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)

huruf b ditetapkan di Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten

Bone, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Utara.

Pasal 21

Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan

diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan dalam

rencana tata ruang.

---

2022, No.9 -16-

Bagian Ketiga

Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut

Pasal 22

(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b

berupa sistem jaringan transportasi.

(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • tatanan kepelabuhanan nasional; dan
  • Alur Pelayaran.

Pasal 23

(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a berupa

pelabuhan Laut.

(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • Pelabuhan Bajoe satu sistem dengan pelabuhan

penyeberangan Bajo’e di Kabupaten Bone,

Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Barebbo/Kading di Kabupaten Bone,

Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Belopa di Kabupaten Luwu, Provinsi

Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Bira/Tanah Beru satu sistem dengan

pelabuhan penyeberangan Bira di Kabupaten

Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Bone Pute di Kabupaten Luwu,

Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Butung/Kasuso di Kabupaten

Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Cappasalo/Malangke di Kabupaten

Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Cappa Ujung Sinjai di Kabupaten

Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan;

---

2022, No.9 -17-

  • Pelabuhan Cenrana di Kabupaten Bone, Provinsi

Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Danggae di Kabupaten Wajo, Provinsi

Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Doping di Kabupaten Wajo, Provinsi

Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Jalang/Cendrane di Kabupaten Wajo,

Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Kajang di Kabupaten Bulukumba

Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Lampia di Kabupaten Luwu Timur,

Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Lapangkong/Salameko di Kabupaten

Bone, Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Larompong di Kabupaten Luwu,

Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Malili di Kabupaten Luwu Timur,

Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Munte di Kabupaten Luwu Utara,

Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Palopo/Tg. Ringgit di Kota Palopo,

Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Pattirobajo di Kabupaten Bone,

Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan P. Burung Lohe di Kabupaten Sinjai,

Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan P. Kambuno di Kabupaten Sinjai,

Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Sinjai/Larea-rea di Kabupaten Sinjai,

Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Siwa/Bangsalae satu sistem dengan

pelabuhan penyeberangan Siwa di Kabupaten

Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Tuju-Tuju di Kabupaten Bone, Provinsi

Sulawesi Selatan;

  • Pelabuhan Uloe di Kabupaten Bone, Provinsi

Sulawesi Selatan;

---

2022, No.9 -18-

aa. Pelabuhan Waetuo di Kabupaten Bone, Provinsi

Sulawesi Selatan;

bb. Pelabuhan Wotu di Kabupaten Luwu Timur,

Provinsi Sulawesi Selatan;

cc. Pelabuhan Boepinang di Kabupaten Bombana,

Provinsi Sulawesi Tenggara;

dd. Pelabuhan Kolaka satu sistem dengan pelabuhan

penyeberangan Kolaka di Kabupaten Kolaka,

Provinsi Sulawesi Tenggara;

ee. Pelabuhan Lasusua satu sistem dengan

pelabuhan penyeberangan Lasusua di Kabupaten

Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara;

ff. Pelabuhan Malandahi di Kabupaten Bombana,

Provinsi Sulawesi Tenggara;

gg. Pelabuhan Malombo di Kabupaten Kolaka,

Provinsi Sulawesi Tenggara;

hh. Pelabuhan Olo-oloho di Kabupaten Kolaka Utara,

Provinsi Sulawesi Tenggara;

ii. Pelabuhan Paria di Kabupaten Bombana, Provinsi

Sulawesi Tenggara;

jj. Pelabuhan Pomalaa/Dawi-Dawi di Kabupaten

Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara;

kk. Pelabuhan Watunohu di Kabupaten Kolaka Utara,

Provinsi Sulawesi Tenggara; dan

ll. Pelabuhan Wollo di Kabupaten Kolaka, Provinsi

Sulawesi Tenggara.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang menjadi acuan dalam

tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki,

pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan

pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan

Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

Pasal 24

(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

ayat (2) huruf b berupa Alur Pelayaran masuk

---

2022, No.9 -19-

pelabuhan.

(2) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada setiap

pelabuhan.

(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 25

Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 24 merupakan arahan

untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana

tata ruang wilayah provinsi.

Pasal 26

Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 24 digambarkan

dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 27

Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Teluk Bone meliputi:

  • arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
  • rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan

Pesisir.

---

2022, No.9 -20-

Bagian Kedua

Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir

Paragraf 1

Umum

Pasal 28

Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 huruf a berupa arahan rencana

pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi.

Paragraf 2

Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang

Wilayah Provinsi

Pasal 29

Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang

wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28

berupa arahan rencana pola ruang untuk:

  • Kawasan Budi Daya; dan
  • Kawasan Lindung.

Pasal 30

(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 29 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang

untuk:

  • pariwisata;
  • pelabuhan;
  • Pertambangan;
  • pengelolaan ekosistem pesisir;
  • pertahanan dan keamanan;
  • perikanan tangkap; dan
  • perikanan budi daya.

(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada

di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.

---

2022, No.9 -21-

(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada

di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.

(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di

sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.

(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan

ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi

Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi

Selatan.

(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan

keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

e berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi

Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi

Selatan.

(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan

perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi

Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi

Sulawesi Selatan.

Pasal 31

(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal

29 huruf b meliputi:

  • indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
  • Kawasan Konservasi di Laut yang telah

ditetapkan.

(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • Kawasan Konservasi di sebagian perairan

Tanggetada dan Watubangga, Kabupaten Kolaka,

Provinsi Sulawesi Tenggara;

---

2022, No.9 -22-

  • Kawasan Konservasi di sebagian perairan

Watupute, Kabupaten Munda, Provinsi Sulawesi

Tenggara;

  • Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau

Kabaena dan pulau-pulau kecil sekitarnya

Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;

  • Kawasan Konservasi di sebagian perairan

Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;

  • Kawasan Konservasi di sebagian perairan Malili,

Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi

Selatan;

  • Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau

Sembilan, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi

Selatan;

  • Kawasan Konservasi di sebagian perairan Teluk

Bone, Provinsi Sulawesi Selatan;

  • Kawasan Konservasi di sebagian perairan Tanalili,

Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi

Selatan; dan

  • Kawasan Konservasi di sebagian perairan

Bilongka, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi

Selatan.

(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa

Taman Wisata Alam Laut Kepulauan Padamarang di

sebagian perairan Kabupaten Kolaka, Provinsi

Sulawesi Tenggara.

Pasal 32

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam

melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan

Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai

dengan Pasal 31 dapat menyesuaikan dengan kondisi

dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada

dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk

Bone.

---

2022, No.9 -23-

(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan

Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona

yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang

rencana tata ruang wilayah provinsi.

Bagian Ketiga

Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan

Pesisir

Pasal 33

Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan

Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b

meliputi:

  • Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
  • Kawasan Konservasi di Laut.

Pasal 34

Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 huruf a meliputi:

  • zona U1 yang merupakan zona pariwisata;
  • zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak

dan gas bumi;

  • zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;

dan

  • zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya.

Pasal 35

Zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a

meliputi:

  • zona U1-1 yang berada di sebagian perairan sebelah

timur Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan;

dan

  • zona U1-2 yang berada di sebagian perairan sebelah

timur Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

---

2022, No.9 -24-

Pasal 36

Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b

meliputi:

  • zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah

barat Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi

Tenggara;

  • zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah

timur Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan;

dan

  • zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah

timur Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi

Selatan.

Pasal 37

Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c

berupa alokasi ruang Laut di Teluk Bone yang memiliki

potensi Sumber Daya Ikan.

Pasal 38

(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf

d berupa alokasi ruang Laut di Teluk Bone untuk

pengembangan budi daya Laut.

(2) Zona U9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada

di sebagian perairan sebelah barat Kabupaten Kolaka,

Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 39

(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 huruf b berupa indikasi Kawasan

Konservasi di Laut.

(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Kawasan Konservasi maritim berupa kawasan C3

di sebagian perairan sebelah barat Kabupaten

Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan

  • Kawasan Konservasi di Laut berupa kawasan C5

di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten

---

2022, No.9 -25-

Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasal 40

Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27 sampai dengan Pasal 39 digambarkan dalam peta

dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam

Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 41

(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai

strategis nasional di wilayah perencanaan rencana

zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone dialokasikan

untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional.

(2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan

perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam

penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis

nasional berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 42

Alur migrasi biota Laut meliputi:

  • alur migrasi hiu paus yang berada di sebagian

perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Selatan dan

---

2022, No.9 -26-

sebagian perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi

Tenggara; dan

  • alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan

sebelah timur Provinsi Sulawesi Selatan dan sebagian

perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 43

Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 42 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian

skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran V yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 44

(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan

meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana

Struktur Ruang Laut;

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola

ruang di Perairan Pesisir; dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola

Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.

(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur

Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan

pusat pertumbuhan kelautan; dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem

jaringan prasarana dan sarana Laut.

(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat

pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan

Perikanan; dan

---

2022, No.9 -27-

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra

kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan

budi daya.

(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan

prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan

kepelabuhanan nasional; dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur

Pelayaran.

(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang

pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola

Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan

Pemanfaatan Umum; dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan

Konservasi di Laut.

(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan

keberadaan alur migrasi biota Laut.

Pasal 45

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat

pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 44 ayat (2) huruf a meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan

yang mendukung pengembangan kawasan;

1. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan

perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan

perikanan budi daya yang mendukung

peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;

---

2022, No.9 -28-

dan/atau

1. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan

perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan

perikanan budi daya yang mendukung

ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan

ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang

memadai;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi

kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a

yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat

pertumbuhan kelautan;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak

fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang

susunan pusat pertumbuhan kelautan;

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak

prasarana dan sarana susunan pusat

pertumbuhan kelautan; dan/atau

1. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan

pusat pertumbuhan kelautan.

Pasal 46

(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan

kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas

penunjang pelabuhan dan revitalisasi

dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang

kepelabuhanan;

1. penempatan dan/atau pemasangan sarana

bantu navigasi pelayaran;

1. pemeliharaan sarana bantu navigasi

pelayaran;

1. pemeliharan lebar dan kedalaman alur;

---

2022, No.9 -29-

1. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur

Pelayaran; dan/atau

1. pembatasan kecepatan kapal yang

bernavigasi pada Alur Pelayaran yang

berdekatan dengan alur migrasi biota Laut

dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di

Laut sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang pelayaran;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat

berupa kegiatan selain kegiatan sebagaimana

dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu

fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau

merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas

penunjang pelabuhan;

1. kegiatan yang mengganggu dan/atau

merusak sarana bantu navigasi pelayaran;

1. pendirian, penempatan dan/atau

pembongkaran bangunan dan instalasi di

Laut yang mengganggu Alur Pelayaran

dan/atau keselamatan pelayaran;

1. kegiatan yang mengganggu ruang udara

bebas di atas perairan dan di bawah perairan

yang berdampak pada keberadaan Alur

Pelayaran; dan/atau

1. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem

jaringan prasarana dan sarana Laut.

Pasal 47

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b

meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju

pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau

---

2022, No.9 -30-

pelabuhan pengumpan;

1. pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah

air;

1. pemeliharaan Alur Pelayaran;

1. penyelenggaraan sarana bantu navigasi

pelayaran;

1. penetapan koridor Alur Pelayaran dan/atau

perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh

kapal;

1. penangkapan ikan menggunakan alat

penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan;

1. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;

dan/atau

1. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan

dan/atau hak lintas damai sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;

1. pembinaan dan pengawasan; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai

dan/atau fungsi Alur Pelayaran;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran;

1. Pertambangan;

1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan

instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;

1. pembuangan sampah dan limbah;

1. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan

dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat

statis; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau

fungsi Alur Pelayaran.

---

2022, No.9 -31-

Pasal 48

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan

Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal

44 ayat (6) huruf a meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8; dan
  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9.

Pasal 49

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang

tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;

1. menyelam dan wisata pancing;

1. kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan

keamanan negara; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi

zona U1;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa

pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak

mengganggu zona U1;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. Pertambangan;

1. pembuangan limbah baik padat maupun cair

yang mencemari dan/atau merusak ekosistem

Laut; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi,

dan estetika di zona U1.

Pasal 50

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

---

2022, No.9 -32-

1. Pertambangan minyak dan gas bumi yang

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan; dan/atau

1. kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan

keamanan negara;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu

aktivitas di zona U5;

1. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran

bangunan dan instalasi Laut untuk kegiatan

usaha minyak dan gas bumi; dan/atau

1. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan

tidak mengganggu fungsi zona U5;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan

usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak

bumi;

1. kegiatan di zona terlarang di sekitar infrastruktur

pendukung kegiatan usaha hilir minyak bumi;

dan/atau

1. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan

peruntukan zona U5.

Pasal 51

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi

lestari atau jumlah tangkapan yang

diperbolehkan;

1. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu

penangkapan ikan dan ukuran kapal yang

diperbolehkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan

peruntukan zona U8;

---

2022, No.9 -33-

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. Wisata Bahari;

1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju

pelabuhan;

1. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang

bersifat statis; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak

mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di

zona U8;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. penangkapan ikan yang menggunakan alat

penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan,

dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di

semua jalur penangkapan ikan dan di semua

wilayah pengelolaan perikanan negara Republik

Indonesia;

1. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan

pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke

Laut; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu

keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.

Pasal 52

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. pembudidayaan ikan dengan metode, alat,

komoditas yang dibudidayakan dan teknologi

budi daya yang sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan

peruntukan zona U9;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi;

1. Wisata Bahari; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak

mengganggu keberlanjutan kegiatan

---

2022, No.9 -34-

pembudidayaan ikan;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau

1. pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan

mengubah fungsi zona U9.

Pasal 53

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi

di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6)

huruf b meliputi:

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3;

dan

  • Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.

Pasal 54

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. pelindungan situs budaya tradisional;

1. pembangunan prasarana dan sarana penunjang

Kawasan Konservasi di Laut;

1. pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau

1. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana

pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. wisata sejarah;

1. pariwisata alam dan jasa lingkungan;

1. pembangunan fasilitas umum;

1. pelayaran;

1. pengawasan dan pengendalian; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak

mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan

Konservasi di Laut;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk

kepentingan keselamatan pelayaran kapal;

---

2022, No.9 -35-

1. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam

kecuali untuk kepentingan pelindungan;

1. Pertambangan; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau

fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.

Pasal 55

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b meliputi:

  • kegiatan yang diperbolehkan meliputi:

1. penelitian dan pendidikan;

1. pelindungan mutlak habitat dan populasi ikan,

serta alur migrasi biota Laut;

1. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang

unik dan/atau rentan terhadap perubahan;

1. pelindungan situs budaya tradisional; dan/atau

1. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana

pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;

  • kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan

instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan

pelayaran;

1. pemanfaatan Sumber Daya Ikan;

1. pariwisata alam dan jasa lingkungan;

1. pembangunan fasilitas umum;

1. pelayaran;

1. pengawasan dan pengendalian; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak

mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan

Konservasi di Laut;

  • kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:

1. kegiatan yang mengakibatkan perubahan

keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi

Kawasan Konservasi di Laut;

1. kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis

Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk

menghasilkan keseimbangan antara populasi dan

---

2022, No.9 -36-

habitatnya;

1. kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota

Laut dan pemulihan ekosistemnya;

1. penangkapan ikan yang menggunakan alat

penangkapan ikan yang bersifat merusak

ekosistem;

1. Pertambangan;

1. pengambilan terumbu karang;

1. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau

1. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau

fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.

Pasal 56

(1) Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya

untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang Laut dan

rencana Pola Ruang Laut pada rencana zonasi

Kawasan Antarwilayah Teluk Bone yang dijabarkan ke

dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang

Laut dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai

akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.

(2) Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • program utama;
  • lokasi program;
  • sumber pendanaan;
  • pelaksana program; dan
  • waktu dan tahapan pelaksanaan.

Pasal 57

Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56

ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b ditujukan untuk

mewujudkan:

---

2022, No.9 -37-

  • rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui

penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi

pengelolaan Teluk Bone dengan rencana Struktur

Ruang Laut; dan

  • rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui

penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi

pengelolaan Teluk Bone dengan rencana Pola Ruang

Laut.

Pasal 58

(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 56 ayat (2) huruf c bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,

dan/atau

  • sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56

ayat (2) huruf d meliputi:

  • Pemerintah Pusat;
  • Pemerintah Daerah; dan/atau
  • Masyarakat.

Pasal 60

(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf e disusun

berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan

dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.

(2) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan,

sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam

melaksanakan kegiatan pembangunan di Teluk Bone

---

2022, No.9 -38-

yang meliputi:

  • tahap pertama pada periode 2021 – 2024;
  • tahap kedua pada periode 2025 – 2029;
  • tahap ketiga pada periode 2030 – 2034;
  • tahap keempat pada periode 2035 – 2039; dan
  • tahap kelima pada periode 2040.

Pasal 61

Rincian indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) tercantum

dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 62

(1) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan

sebagai acuan dalam pelaksanaan program

pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Bone.

(2) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • penilaian pelaksanaan perwujudan rencana

zonasi;

  • kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
  • pemberian insentif dan disinsentif; dan
  • sanksi.

---

2022, No.9 -39-

Bagian Kedua

Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi

Pasal 63

Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Pasal 64

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Pemberian Insentif dan Disinsentif

Paragraf 1

Pemberian Insentif

Pasal 65

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat

(2) huruf c dapat diberikan oleh:

  • Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;

dan

  • Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

kepada Masyarakat.

(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan

pengembangannya.

Pasal 66

Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65

meliputi:

---

2022, No.9 -40-

  • penyediaan prasarana dan sarana;
  • penghargaan;
  • publikasi atau promosi; dan/atau
  • fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan

pemanfaatan ruang Laut.

Pasal 67

(1) Pemberian Insentif dari Pemerintah Pusat kepada

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 65 ayat (1) huruf a meliputi:

  • penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
  • penghargaan; dan/atau
  • publikasi atau promosi daerah.

(2) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau

Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b meliputi:

  • penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
  • fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan

pemanfaatan ruang Laut.

Paragraf 2

Pemberian Disinsentif

Pasal 68

(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62

ayat (2) huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah

Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada

Masyarakat.

(2) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi

pengembangannya.

(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana

dan sarana.

---

2022, No.9 -41-

Bagian Kelima

Sanksi

Pasal 69

(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat

(2) huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi

administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 70

Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut

dilakukan pada tahap:

  • perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
  • pemanfaatan ruang Laut; dan
  • pengendalian pemanfaatan ruang Laut.

Pasal 71

Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi

Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 70 huruf a berupa:

  • masukan mengenai:

1. persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah;

1. penentuan arah pengembangan wilayah atau

kawasan;

1. pengidentifikasian potensi dan masalah

pembangunan wilayah atau kawasan;

1. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah; dan/atau

1. penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.

  • kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah

Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam

---

2022, No.9 -42-

perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.

Pasal 72

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam

perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat

secara aktif melibatkan Masyarakat.

(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang

terkena dampak langsung dari kegiatan

perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;

  • Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang

perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;

dan/atau

  • Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah

perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.

Pasal 73

Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b berupa:

  • penyampaian masukan mengenai kebijakan

pemanfaatan ruang Laut;

  • kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah

Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam

pemanfaatan ruang Laut;

  • kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah

Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya

pelindungan lingkungan Laut;

  • kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan

kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah

ditetapkan;

  • peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian

dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang Laut

dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan

keamanan; dan/atau

---

2022, No.9 -43-

  • kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 74

Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian

pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 70 huruf c berupa:

  • penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan

Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan

pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan

disinsentif, dan/atau sanksi;

  • keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi

pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah

yang telah ditetapkan;

  • pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau

pejabat yang berwenang dalam hal menemukan

dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan

pemanfaatan ruang Laut yang melanggar rencana

zonasi yang telah ditetapkan; dan

  • pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat

yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak

sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.

Pasal 75

Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70

sampai dengan Pasal 74 disampaikan secara langsung

dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang

berwenang.

Pasal 76

Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70

sampai dengan Pasal 74 dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2022, No.9 -44-

Pasal 77

(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone

berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak

Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

(2) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan

Antarwilayah Teluk Bone dilakukan 1 (satu) kali dalam

setiap periode 5 (lima) tahunan.

(3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi

Kawasan Antarwilayah Teluk Bone dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 78

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir

dan pulau-pulau kecil dan rencana tata ruang wilayah

provinsi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden

ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu

5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini

mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali.

(2) Ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir

dan pulau-pulau kecil dan rencana tata ruang wilayah

provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap

berlaku sepanjang belum disesuaikan

Pasal 79

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2022, No.9 -45-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Januari 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Januari 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

---

2022, No.9 -46-

LAMPIRAN I

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2022

TENTANG

RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH

TELUK BONE

PETA BATAS RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

---

2022, No.9-47-

---

2022, No.9 -48-

LAMPIRAN II

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2022

TENTANG

RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH

TELUK BONE

PETA RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT

---

2022, No.9-49-

---

2022, No.9 -50-

---

2022, No.9-51-

---

2022, No.9 -52-

---

2022, No.9-53-

---

2022, No.9 -54-

LAMPIRAN III

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2022

TENTANG

RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH

TELUK BONE

PETA RENCANA POLA RUANG LAUT

---

2022, No.9-55-

---

2022, No.9 -56-

---

2022, No.9-57-

---

2022, No.9 -58-

---

2022, No.9-59-

---

2022, No.9 -60-

---

2022, No.9 -61-

LAMPIRAN V

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2022

TENTANG

RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH

TELUK BONE

PETA ALUR MIGRASI BIOTA LAUT

---

2022, No.9 -62-

---

2022, No.9-63-

---

2022, No.9 -64-

---

2022, No.9-65-

---

2022, No.9 -66-