Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan
halal sesuai dengan syariat Islam.
1. Produk Biologi adalah produk yang mengandung
bahan biologi yang berasal dari manusia, hewan,
atau mikroorganisme yang dibuat dengan cara
konvensional atau melalui metode bioteknologi.
1. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin,
dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang
digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,
menyembuhkan dan meringankan penyakit,
merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada
manusia, dan/atau membentuk struktur dan
memperbaiki fungsi tubuh.
1. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu
produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal
tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh
Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia
Provinsi, Majelis Ulama Indonesia KabupatenfKota,
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite
Fatwa Produk Halal.
1. Keterangan Tidak Halal adalah pernyataan tidak
halal suatu produk.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan
badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan
usaha di wilayah Indonesia.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Menteri
SK No 148730 A
---
PRES IDEN
-o-o
8 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
