Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 6 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan
Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata

Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.

(2) Pemberian...

SK No 202988 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja
pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung
sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

(1) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan

Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(21 Tunjangan kincrja bagi Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional.

(2) Perubahan. . .

SK No 202990 A

---

PRESIDEN

REFUBL|K INDONESIA

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional ditetapkan oleh Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria

dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diangkat
sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(21 Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Iebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menerima
tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus
meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 1

SK No 202996 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

Pasal 1 1

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal l1 diatur dengan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merrrpakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 202O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 17) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 202O tenlang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 17), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 202997 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2024

PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 11

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 209510 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/

BADAN PERTANAHAN NASIONAL

TUNJANGAN KTNERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/

BADAN PERTANAHAN NASIONAL

NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN

1 t7 Rp33.240.000,00
2 16 577.500,00
3 15 Rp19.28O.000,O0
4 t4 Rp17.O64.O00,OO
5 13 Rp1O.936.000,00
6 t2 Rp9.896.000,00
7 11 Rp8.757.600,00
8 10 RpS.979.200,O0
9 9 RpS.079.2O0,00
1. 8 Rp4.595.150,00
11 7 Rp3.915.950,00
t2. 6 Rp3.510.400,00
1. 5 Rp3.134.250,0O
L4. 4 Rp2.985.0O0,OO
1. 3 Rp2.898.O00,00
t6. 2 Rp2.708.250,00
t7. 1 Rp2.531.250,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 209513 A