TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah PNS dan
Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
Pasal 2
**(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata**
Ruang/Badan Pertanahan Nasional, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.
**(2) Pemberian...**
SK No 202988 A
---
PRESIDEN
(21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja
pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung
sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
**(1) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan**
Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(21 Tunjangan kincrja bagi Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
**(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan**
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Pasal 8
**(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan**
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional sebagaimana tercantum dalam
