(1) Mengubah bentuk Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Padangpanjang menjadi Institut Seni INDONESIA Padangpanjang.
(2) Institut Seni INDONESIA Padangpanjang merupakan perguruan tinggi seni di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA PADANGPANJANG MENJADI INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 1
Pasal 2
Institut Seni INDONESIA Padangpanjang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pasal 3 …
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan pelaksanaan mengenai Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Padangpanjang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 56 Tahun 1999 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Padangpanjang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 56 Tahun 1999 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Padangpanjang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6 …
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Aparatur Negara, Pemerintahan Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat.
ttd Faried Utomo, SH, MH
