Menugaskan Menteri Keuangan untuk menangani penyelesaian sengketa melalui arbitrase antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Hesham Al-Warraq di bawah Organisasi Konferensi Islam.
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN PERMOHONAN ARBITRASE HESHAM AL-WARRAQ DI BAWAH ORGANISASI KONFERENSI ISLAM
Pasal 1
Pasal 2
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk:
a. mengatur tata cara pengadaan barang/jasa;
b. mengatur tata cara penganggaran dan pembiayaan;
c. membentuk Tim Pendukung;
d. mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati- hatian, transparansi, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan mendapatkan arahan dari Wakil PRESIDEN.
Pasal 4
Menteri Keuangan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada PRESIDEN.
Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Keuangan.
Pasal 6
Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sampai dengan berakhirnya penyelesaian sengketa arbitrase.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO www.djpp.kemenkumham.go.id
