Langsung ke konten

WAKIL MENTERI

PERPRES No. 60 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 2

(1) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin

pelaksanaan tugas Kementerian.

(2) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), meliputi:

- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan
kebijakan Kementerian; dan

- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan
strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:

- membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan
Kementerian;

- membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak
kinerja;

- memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri
berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;

- melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan
fungsi Kementerian;

- membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan
di lingkungan Kementerian;

- melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan
Kementerian;

- mewakili Menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat
sesuai dengan penugasan Menteri;

  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri; dan

- dalam hal tertentu, Wakil Menteri melaksanakan tugas khusus yang
diberikan langsung oleh Presiden atau melalui Menteri.

Pasal 4

(1) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan masa jabatan

atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden
yang bersangkutan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.129

Pasal 5

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Wakil Menteri diberikan di

bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Menteri dan di atas
jabatan struktural eselon I.a.

(2) Ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.

Pasal 6

Wakil Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai
Negeri.

Pasal 7

(1) Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri diberhentikan

dan/atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama
menjadi Wakil Menteri tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai
Negeri.

(2) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya

sebagai Wakil Menteri dan belum mencapai batas usia pensiun dapat
diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai peraturan
perundang-undangan.

(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Wakil Menteri diberhentikan

dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas
usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak
diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai Wakil Menteri.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri secara administratif

didukung oleh Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Kementerian.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Menteri secara teknis didukung

oleh Direktorat Jenderal, Deputi, Inspektorat Jenderal/Inspektorat
Kementerian, Badan dan Pusat di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

(1) Dalam melaksanakan pemberian dukungan secara administratif Wakil

Menteri dibantu oleh unit yang melaksanakan tugas bidang tata
usaha paling tinggi setingkat eselon III.a.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.129 4

(2) Dalam pelaksanaan pemberian dukungan secara teknis Wakil Menteri

dibantu oleh tenaga fungsional yang ditugaskan secara khusus sesuai
dengan kebutuhan.

(3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara

administratif merupakan tenaga fungsional di bawah unit pelaksana
dan/atau unit pendukung Kementerian.

Pasal 11

Wakil Menteri wajib berkoordinasi dengan Menteri yaitu:
- membangun keselarasan dengan kebijakan Menteri;
- mengikuti dan mematuhi petunjuk Menteri; dan
- menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri.

Pasal 12

(1) Wakil Menteri dalam melaksanakan tugasnya menerapkan prinsip

koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan para Pejabat eselon I di
lingkungan Kementerian.

(2) Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Wakil Menteri berwenang

mengadakan rapat koordinasi dengan para pejabat di lingkungan
Kementerian.

Pasal 13

Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Wakil Menteri yang ditetapkan
sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini disesuaikan berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai
Wakil Menteri sebagaimana diatur dalam:
1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara;
1. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara;
1. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.129

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id