Langsung ke konten

PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

PERPRES No. 60 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Anak usia dini adalah anak sejak janin dalam kandungan sampai
dengan usia 6 (enam) tahun yang dikelompokkan atas janin dalam
kandungan sampai lahir, lahir sampai dengan usia 28 (dua puluh

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.146

delapan) hari, usia 1 (satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat)
bulan, dan usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun.

1. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif adalah upaya
pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara
simultan, sistematis, dan terintegrasi.

1. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari
suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,
atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke
atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

1. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau
ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

1. Pengasuh pengganti adalah orang atau lembaga yang diberi hak atau
wewenang untuk melakukan pengasuhan anak.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang koordinasi kesejahteraan rakyat.

Pasal 2

(1) Tujuan umum Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif

adalah terselenggaranya layanan Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik-Integratif menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat,
cerdas, ceria, dan berakhlak mulia.

(2) Tujuan khusus Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif

adalah:

- terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh
meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan
moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh
dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur;

- terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran,
perlakuan yang salah, dan eksploitasi di manapun anak berada;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.146 4

- terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan
selaras antar lembaga layanan terkait, sesuai kondisi wilayah;
dan

- terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orang tua,
keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam
upaya Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.

Pasal 3

Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif mengacu pada prinsip-
prinsip, sebagai berikut:

  • pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi;
  • pelayanan yang berkesinambungan;
  • pelayanan yang non diskriminasi;

- pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta
diterima oleh kelompok masyarakat;

  • partisipasi masyarakat;
  • berbasis budaya yang konstruktif; dan
  • tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 4

(1) Arah kebijakan pengembangan anak usia dini dilakukan secara

holistik-integratif.

(2) Arah kebijakan pengembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui:

- peningkatan akses, pemerataan dan berkesinambungan serta
kelengkapan jenis pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik-Integratif;

- peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik-Integratif;

- peningkatan koordinasi dan kerjasama lintas sektor serta
kemitraan antar institusi pemerintah, lembaga penyelenggara
layanan, dan organisasi terkait, baik lokal, nasional, maupun
internasional; dan

- penguatan kelembagaan dan dasar hukum, serta pelibatan
masyarakat termasuk dunia usaha dan media massa dalam
penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik-Integratif.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.146

Bagian Kesatu
Strategi

Pasal 5

Strategi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif meliputi:

  • penguatan dan penyelarasan landasan hukum;

- peningkatan advokasi, komitmen, koordinasi dan kerjasama antar
instansi pemerintah, lembaga penyelenggara layanan, dunia usaha,
dan organisasi terkait;

- peningkatan kapasitas dan kompetensi kader, masyarakat,
penyelenggara, dan tenaga pelayanan;

  • penyediaan pelayanan yang merata, terjangkau, dan berkualitas;
  • internalisasi nilai-nilai agama dan budaya; dan

- pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan pemahaman dan
persiapan pra nikah calon pengantin, orang tua, keluarga, dan
pengasuh pengganti dalam melakukan pengasuhan anak secara
optimal.

Pasal 6

Sasaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, adalah:

- masyarakat, terutama orang tua dan keluarga yang mempunyai anak
usia dini;

- kader-kader masyarakat seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita,
Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Anak Sejahtera, Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga, dan kader-kader masyarakat yang sejenis;

  • penyelenggara pelayanan dan tenaga pelayanan;
  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

- perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dan
organisasi keagamaan;

  • media massa; dan

- lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan mitra pembangunan
nasional dan internasional.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.146 6

Bagian Kedua
Penyelenggaraan

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif

dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

(2) Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-

Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
bertanggung jawab untuk:
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
- melakukan bimbingan teknis;
- melakukan supervisi;
- melakukan advokasi; dan
- melakukan pelatihan.

(3) Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-

Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi
bertanggung jawab untuk:
- melakukan bimbingan teknis;
- melakukan supervisi penyelenggaraan pengembangan anak usia
dini;
- melakukan advokasi; dan
- memberikan pelatihan.

(4) Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-

Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah
kabupaten/kota bertanggung jawab untuk:
- melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini;
- melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara pelayanan;
- melakukan supervisi atas kegiatan pengembangan anak usia dini;
- melakukan advokasi;
- memberikan pelatihan kepada penyelenggara dan/ atau tenaga
pelayanan; dan
- melakukan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 8

Penyelenggaraan pelayanan pengembangan anak usia dini oleh pemerintah
kabupaten/kota dilakukan secara terintegrasi, sinergis, dan berpedoman
kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2013, No.146

Bagian Kesatu
Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas

Pasal 9

(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-

Integratif dibentuk Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik-Integratif, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini
disebut Gugus Tugas.

(2) Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

Pasal 10

Gugus Tugas mempunyai tugas:
- mengoordinasikan pembuatan kebijakan Pengembangan Anak Usia
Dini Holistik-Integratif;
- menyinkronkan penyusunan rencana program, kegiatan, dan
anggaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada
kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian;
- memobilisasi sumber dana, sarana dan daya dalam rangka
Pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
- mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; dan
- menyelenggarakan advokasi dalam rangka pelaksanaan
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.

Pasal 11

(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pimpinan dan

Anggota.

(2) Pimpinan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat
- Wakil Ketua I : Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Peren-canaan
Pembangunan Nasional
- Wakil Ketua II : Menteri Dalam Negeri.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.146 8

(3) Anggota Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Menteri Kesehatan;
  • Menteri Sosial;
  • Menteri Agama;
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Sekretaris Kabinet;

- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
dan

  • Kepala Badan Pusat Statistik.

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,

Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas.

(2) Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikoordinasikan oleh pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

(3) Anggota Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Pejabat Kementerian/Lembaga terkait.

(4) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sub Gugus

Tugas diatur oleh Ketua Gugus Tugas.

Bagian Kedua
Kerjasama

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Gugus Tugas dapat mengikutsertakan, bekerjasama, dan/atau
berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian terkait dan pihak lain yang dianggap perlu.

Bagian Ketiga
Sekretariat

Pasal 14

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas Gugus Tugas diperbantukan

sebuah sekretariat.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2013, No.146

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara

fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi
kepada Gugus Tugas.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Bagian Keempat
Tata Kerja

Pasal 15

Gugus Tugas menyelenggarakan rapat paling sedikit satu kali dalam 3
(tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Bagian Kelima
Pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik-Integratif di Daerah

Pasal 16

(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini

Holistik-Integratif di daerah masing masing dengan mengacu kepada
kebijakan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas.

(2) Dalam melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holisitik-

Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah
dapat bekerja sama dengan Pemerintah, perguruan tinggi, organisasi
profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga
swadaya masyarakat, dunia usaha, dan anggota masyarakat.

Pasal 17

(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-

Integratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4)
di Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Gugus Tugas Provinsi
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dan Gugus Tugas
Kabupaten/Kota Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.

(2) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur

pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, sosial, pemberdayaan
perempuan dan keluarga berencana, perlindungan anak,
pemberdayaan masyarakat, agama, dan unsur lain yang terkait.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.146 10

(3) Gugus Tugas Provinsi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-

Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab
kepada Gubernur.

(4) Gugus Tugas Kabupaten/Kota Pengembangan Anak Usia Dini

Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab kepada Bupati/Walikota.

(5) Pembentukan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas

Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(6) Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan

Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif berpedoman pada
norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta
berkoordinasi dengan Gugus Tugas.

Pasal 18

(1) Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Pengembangan Anak

Usia Dini Holistik-Integratif baik secara perorangan, kelompok,
maupun organisasi.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan melalui:

- pemberian saran, pemikiran terkait dengan kebijakan dan/atau
pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;

- penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;

- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia
Dini Holistik-Integratif; dan/atau

- penyediaan tempat, sarana dan prasarana lainnya bagi
pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.

(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2013, No.146

PELAPORAN

Pasal 19

(1) Ketua Gugus Tugas melaporkan penyelenggaraan Pengembangan

Anak Usia Dini Holistik-Integratif kepada Presiden secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.

(2) Gubernur, Bupati/Walikota melaporkan penyeleng-garaan

Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di daerah masing-
masing kepada Ketua Gugus Tugas dengan tembusan kepada Menteri
Dalam Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PEMBIAYAAN

Pasal 20

(1) Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pengembangan

Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Pusat dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi.

(2) Segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan Pengembangan

Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Provinsi dan di Kabupaten/Kota
dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(3) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),

Pemerintah, Pemerintah Daerah dapat menerima pembiayaan dari
sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri, menteri
lain/pimpinan lembaga pemerintah non- kementerian terkait baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugas masing-
masing.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.146 12

Pasal 22

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id