Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Moldova tentang Pembebasan Visa bagi Pemegang
Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Moldova on
Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports) yang telah
ditandatangani pada tanggal 10 Desember 2013 di Chisinau, Moldova yang
naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Moldova, dan Bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA
Ditetapkan: 2013-12-10
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Moldova, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam
Bahasa Inggris.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.132 3
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
