Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi
administrasi kegiatan Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban;
- penyusunan rencana dan program Sekretariat Jenderal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
www.peraturan.go.id
---
2016, No.134
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatatusahaan, kepegawaian dan
keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama,
hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta
organisasi dan tata laksana;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan
pengadaan barang/jasa pemerintah;
- pemberian dukungan analisis dan pendapat
permasalahan hukum;
- pemberian dukungan pelayanan permohonan dan
pemenuhan hak saksi dan korban;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
ORGANISASI