(1) Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di
daerah diberikan penghasilan dan hak-hak lain.
(2) Penghasilan dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setiap bulan.
Ditetapkan: 2017-01-01
(1) Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di
daerah diberikan penghasilan dan hak-hak lain.
(2) Penghasilan dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setiap bulan.
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) sebesar Rp11.596.000,00 (sebelas juta lima ratus
sembilan puluh enam ribu rupiah).
(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
berupa:
kecelakaan kerja dan kematian sebesar
Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu
rupiah); dan
(satu juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diberikan dengan memperhitungkan
persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman
Republik Indonesia di daerah.
Penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman
Republik Indonesia di daerah sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan setelah mengangkat sumpah
www.peraturan.go.id
---
2017, No.139
menurut agamanya atau mengucapkan janji di hadapan
Ketua Ombudsman Republik Indonesia atau Wakil Ketua
Ombudsman Republik Indonesia.
Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di
daerah yang telah diangkat sumpah sebelum Peraturan
Presiden ini berlaku, diberikan penghasilan dan hak-hak lain
terhitung mulai bulan berikutnya setelah Peraturan Presiden
ini ditetapkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan dan hak-hak
lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 79 Tahun 2012 tentang Penghasilan dan Hak-
Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 180), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.139 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id