Langsung ke konten

PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD RADIOCOMMUNICATION

PERPRES No. 60 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2015-11-27

Pasal 1

(1) Mengesahkan Final Acts of the World

Radiocommunication Conference, Geneva 2015 (Akta-

Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia,

Jenewa 2015) yang telah ditandatangani oleh

Pemerintah Indonesia pada tanggal 27 November 2015

di Jenewa, Swiss.

(2) Salinan naskah asli Final Acts of the World

Radiocommunication Conference, Geneva 2015 (Akta-

Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia,

Jenewa 2015) dalam bahasa Inggris, bahasa Prancis,

bahasa Spanyol, bahasa Arab, bahasa Mandarin, dan

bahasa Rusia, serta terjemahannya dalam bahasa

Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.125 -3-

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara

naskah terjemahan Akta-Akta Akhir dalam bahasa

Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam

bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Spanyol,

bahasa Arab, bahasa Mandarin, dan bahasa Rusia

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku
adalah salinan naskah asli dalam bahasa Prancis.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.125 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Agustus 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id