Langsung ke konten

KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL KESELAMATAN NUKLIR DAN

PERPRES No. 60 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan

radiasi ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas)

tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun
2035.

Pasal 2

(1) Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir

dan radiasi bertujuan untuk:

- peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi bagi
pekerja dan masyarakat serta perlindungan

terhadap lingkungan hidup; dan

  • peningkatan budaya keselamatan nuklir dan

radiasi.

(2) Peningkatan budaya keselamatan nuklir dan radiasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diwujudkan dengan menerapkan sifat dan sikap dalam

organisasi dan individu dengan menekankan

pentingnya keselamatan yang dilaksanakan secara

benar, seksama, dan penuh rasa tanggung jawab serta

mengintegrasikan keselamatan nuklir dan radiasi
dalam seluruh kegiatan.

Pasal 3

(1) Kebijakan nasional keselamatan nuklir dan radiasi

meliputi:

- pengembangan infrastruktur dalam rangka
peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi; dan

  • peningkatan koordinasi antarsektor yang terkait

dengan keselamatan nuklir dan radiasi.

---

2019, No.172 -3-

(2) Kebijakan nasional keselamatan nuklir dan radiasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

melalui strategi nasional keselamatan nuklir dan

radiasi.

(3) Strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi

dalam rangka pengembangan infrastruktur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  • peningkatan ketersediaan dan optimalisasi sarana

dan prasarana untuk peningkatan keselamatan
nuklir dan radiasi; dan

  • pengembangan sistem informasi yang mendukung

peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi.

(4) Strategi nasional dalam rangka peningkatan

koordinasi antarsektor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b meliputi:
- peningkatan efektivitas pengawasan keselamatan

nuklir dan radiasi melalui peraturan, perizinan,

dan inspeksi; dan

  • penyinergian pelaksanaan tugas dan fungsi

masing-masing sektor terkait untuk

meningkatkan keselamatan nuklir dan radiasi.

(5) Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir

dan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sampai dengan ayat (4) dijabarkan masing-masing

dalam bidang:

  • kesehatan;
  • lingkungan hidup dan kehutanan;
  • energi dan sumber daya mineral radioaktif;
  • industri nuklir;
  • mutu dan kelembagaan;
  • kesiapsiagaan dan kedaruratan nuklir;
  • perdagangan;
  • transportasi;
  • pangan;
  • pertanian;
  • sumber daya manusia; dan
  • pengelolaan limbah radioaktif.

---

2019, No.172 -4-

Pasal 4

Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan

radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan

dalam rencana program sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan
radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijadikan

sebagai acuan bagi:

  • menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah

nonkementerian yang terkait dengan bidang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dalam

menyusun dokumen rencana strategis di bidang tugas
masing-masing; dan

  • pemerintah provinsi dan/atau pemerintah

kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam

menyusun dokumen rencana strategis daerah yang

terkait dengan bidang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (5).

Pasal 6

(1) Menteri dan kepala lembaga pemerintah

nonkementerian melaksanakan pemantauan dan

evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan strategi
nasional keselamatan nuklir dan radiasi sesuai

dengan kewenangannya.

(2) Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang

bidang tugasnya melaksanakan pengawasan

ketenaganukliran melakukan koordinasi dan

sinkronisasi dengan menteri dan kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terhadap hasil

pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

(3) Hasil koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh kepala

---

2019, No.172 -5-

lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang

tugasnya melaksanakan pengawasan

ketenaganukliran kepada menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
riset dan teknologi.

(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang riset dan teknologi menyampaikan laporan

hasil koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu

apabila diperlukan.

Pasal 7

Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan

radiasi dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun
berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2019, No.172 -6-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 September 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

---

2019, No.172-7-

---

2019, No.172 -8-

---

2019, No.172-9-

---

2019, No.172 -10-

---

2019, No.172-11-

---

2019, No.172 -12-

---

2019, No.172-13-

---

2019, No.172 -14-

---

2019, No.172-15-

---

2019, No.172 -16-

---

2019, No.172-17-

---

2019, No.172 -18-

---

2019, No.172-19-

---

2019, No.172 -20-

---

2019, No.172-21-

---

2019, No.172 -22-

---

2019, No.172-23-

---

2019, No.172 -24-

---

2019, No.172-25-

---

2019, No.172 -26-

---

2019, No.172-27-

---

2019, No.172 -28-

---

2019, No.172-29-

---

2019, No.172 -30-

---

2019, No.172-31-

---

2019, No.172 -32-

---

2019, No.172-33-

---

2019, No.172 -34-

---

2019, No.172-35-

---

2019, No.172 -36-

---

2019, No.172-37-

---

2019, No.172 -38-

---

2019, No.172-39-

---

2019, No.172 -40-

---

2019, No.172-41-

---

2019, No.172 -42-

---

2019, No.172-43-

---

2019, No.172 -44-

---

2019, No.172-45-

---

2019, No.172 -46-

---

2019, No.172-47-

---

2019, No.172 -48-

---

2019, No.172-49-

---

2019, No.172 -50-

---

2019, No.172-51-

---

2019, No.172 -52-

---

2019, No.172-53-

---

2019, No.172 -54-

---

2019, No.172-55-

---

2019, No.172 -56-

---

2019, No.172-57-

---

2019, No.172 -58-

---

2019, No.172-59-

---

2019, No.172 -60-

---

2019, No.172-61-