Langsung ke konten

RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL

PERPRES No. 60 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang

laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi

sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan

memelihara kelangsungan hidupnya.

1. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola

Ruang.

1. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat

permukiman, susunan pusat pertumbuhan kelautan,
dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang

berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi
masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan

fungsional.

1. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam
suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah

yurisdiksi yang meliputi peruntukan ruang untuk

fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi
budi daya.

1. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi

kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.

1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses

perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan

pengendalian pemanfaatan ruang.

1. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata

Ruang.
1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat

KSN adalah wilayah yang Penataan Ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat

penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,

pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -4-

telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

1. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan

fungsi kawasan sebagai tempat permukiman

perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa

pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan

ekonomi.

1. Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang
terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri

sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan

perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki

keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan

sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi

dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling
sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa.

1. Kawasan Perkotaan Inti adalah kawasan perkotaan
yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan

dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan

pendorong pengembangan kawasan perkotaan di
sekitarnya.

1. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan

perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan
Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan

yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan

Perkotaan Inti.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama melindungi kelestarian

lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam

dan sumber daya buatan.

1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan

dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya

manusia, dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang

ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk

dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -5-

1. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan

hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan
Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai

lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian

dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan

dan penghidupan.

1. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan

kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola

oleh perusahaan Kawasan Industri.

1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT

adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas

hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,

seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan air tanah berlangsung.

1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah
kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam

satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-

pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama
dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).

1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS

adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,

yang berfungsi menampung, menyimpan, dan

mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di

darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut

sampai dengan daerah perairan yang masih

terpengaruh aktivitas daratan.

1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH

adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok,
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat

tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah
maupun yang sengaja ditanam, dengan

mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air,

ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -6-

1. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya

disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana
prasarana air minum.

1. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya

disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk

mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem

perpipaan.

1. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah

diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan,

dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

1. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya

disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya

kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan
ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan

akhir sampah.
1. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat

TPA adalah tempat untuk memproses dan

mengembalikan sampah ke media lingkungan secara
aman bagi manusia dan lingkungan.

1. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah

kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang
mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari

areal (hamparan tanah yang akan diberi air),

bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan
bangunannya).

1. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik

yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat

diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif

dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam

jangka panjang.
1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan

dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan

pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal

bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -7-

berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas

keselataman dan keamanan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat

perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas

daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas

tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan

kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,

dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan

fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan

penunjang perikanan.

1. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan

daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
laut diukur dari garis pantai, perairan yang

menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

1. Garis Pantai adalah garis pertemuan antara daratan

dan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air
laut.

1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata

dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah,

dan Pemerintah Daerah.

1. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang

meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan

wisata bawah laut.

1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang

dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya

lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial
ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan,

atau drainase.
1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah

kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan

ruang dengan Rencana Tata Ruang.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -8-

1. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya

disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan
atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas

kawasan atau luas kawasan blok peruntukan

seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok

peruntukan yang direncanakan.

1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat

KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas

lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang

dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata

bangunan dan lingkungan.

1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat

KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah

perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan

lingkungan.

1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara

luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung

yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan
luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang

dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata

bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat

KTB adalah penetapan besar maksimum tapak

basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang

ditetapkan.

1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat

GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh
denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.

1. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat

kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan

pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan
nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -9-

bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan

primer/sekunder/tersier dan pelabuhan
internasional/ nasional.

1. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan

yang menghubungkan secara berdaya guna

antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat

kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

1. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan
dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan

cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan

tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi

dengan pagar ruang jalan.

1. Prinsip Zero Delta Q adalah keharusan agar tiap

bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya
debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran

sungai.

1. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat

dan daerah yang bertugas untuk membantu

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan

Penataan Ruang.

1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,

dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain

dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -10-

1. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.

1. Bupati atau Walikota adalah Bupati Kendal, Bupati
Demak, Bupati Semarang, Walikota Salatiga, Walikota

Semarang, dan Bupati Grobogan.

Pasal 2

(1) Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran,

Salatiga, Semarang, dan Purwodadi yang selanjutnya

disebut Kawasan Perkotaan Kedungsepur merupakan

KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.

(2) Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • kawasan Perkotaan Inti;
  • kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
  • sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah,

yang membentuk Kawasan Metropolitan.

Pasal 3

(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2) huruf a berada di Kota Semarang.

(2) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Kawasan Perkotaan Kendal, Kawasan Perkotaan

Kaliwungu, Kawasan Perkotaan Weleri, Kawasan

Perkotaan Boja, dan Kawasan Perkotaan Sukorejo

di Kabupaten Kendal;

  • Kawasan Perkotaan Demak, Kawasan Perkotaan

Sayung, dan Kawasan Perkotaan Mranggen di
Kabupaten Demak;

- Kawasan Perkotaan Ungaran, Kawasan Perkotaan
Bawen, dan Kawasan Perkotaan Ambarawa di

Kabupaten Semarang;

  • Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga; dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -11-

  • Kawasan Perkotaan Purwodadi dan Kawasan

Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan.

(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2) huruf a dan kawasan Perkotaan di

Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) huruf b mencakup 85 (delapan puluh lima)

kecamatan, terdiri atas:

- seluruh wilayah Kabupaten Kendal yang
mencakup 20 (dua puluh) wilayah kecamatan,

meliputi Kecamatan Plantungan, Kecamatan

Sukorejo, Kecamatan Pageruyung, Kecamatan

Patean, Kecamatan Singorojo, Kecamatan

Limbangan, Kecamatan Boja, Kecamatan

Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Selatan,
Kecamatan Brangsong, Kecamatan Pegandon,

Kecamatan Ngampel, Kecamatan Gemuh,
Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Weleri,

Kecamatan Rowosari, Kecamatan Kangkung,

Kecamatan Cepiring, Kecamatan Patebon, dan
Kecamatan Kendal;

  • seluruh wilayah Kabupaten Demak yang

mencakup 14 (empat belas) wilayah kecamatan,
meliputi Kecamatan Mranggen, Kecamatan

Karangawen, Kecamatan Guntur, Kecamatan

Sayung, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan
Bonang, Kecamatan Demak, Kecamatan

Wonosalam, Kecamatan Dempet, Kecamatan

Gajah, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan

Mijen, Kecamatan Wedung, dan Kecamatan

Kebonagung;

- seluruh wilayah Kabupaten Semarang yang
mencakup 19 (sembilan belas) wilayah

kecamatan, meliputi Kecamatan Getasan,
Kecamatan Tengaran, Kecamatan Susukan,

Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Suruh,

Kecamatan Pabelan, Kecamatan Tuntang,
Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Jambu,

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -12-

Kecamatan Sumowono, Kecamatan Ambarawa,

Kecamatan Bandungan, Kecamatan Bawen,
Kecamatan Bringin, Kecamatan Bancak,

Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bergas,

Kecamatan Ungaran Barat, dan Kecamatan

Ungaran Timur;

  • seluruh wilayah Kota Salatiga yang mencakup

4 (empat) wilayah kecamatan, meliputi
Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Tingkir,

Kecamatan Sidomukti, dan Kecamatan Sidorejo;

  • seluruh wilayah Kota Semarang yang mencakup

16 (enam belas) wilayah kecamatan, meliputi

Kecamatan Mijen, Kecamatan Gunungpati,

Kecamatan Banyumanik, Kecamatan
Gajahmungkur, Kecamatan Semarang Selatan,

Kecamatan Candisari, Kecamatan Tembalang,
Kecamatan Pedurungan, Kecamatan Genuk,

Kecamatan Gayamsari, Kecamatan Semarang

Timur, Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan
Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Barat,

Kecamatan Tugu, dan Kecamatan Ngaliyan; dan

- sebagian wilayah Kabupaten Grobogan yang
mencakup 12 (dua belas) wilayah kecamatan,

meliputi Kecamatan Kedungjati, Kecamatan

Penawangan, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan
Godong, Kecamatan Gubug, Kecamatan

Tegowanu, Kecamatan Tanggungharjo,

Kecamatan Toroh, Kecamatan Karangrayung,

Kecamatan Brati, Kecamatan Klambu, dan

Kecamatan Grobogan.

(4) Sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c,

meliputi:
- sebelah barat, yaitu:

1. Pantai Rowosari, Kabupaten Kendal pada

koordinat 1100 1’ 34” Bujur Timur – 60 54’
42” Lintang Selatan ke arah utara pada

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -13-

koordinat 1090 59’ 55” Bujur Timur – 60 51’

02” Lintang Selatan; dan
1. Garis yang menghubungkan koordinat 1090

59’ 55” Bujur Timur – 60 51’ 02” Lintang

Selatan ke arah utara pada koordinat 1090

58’ 16” Bujur Timur – 60 42’ 56” Lintang

Selatan;

- sebelah utara, yaitu:
1. Garis yang menghubungkan koordinat 1090

58’ 16” Bujur Timur – 60 42’ 56” Lintang

Selatan; ke arah timur pada koordinat 1100

2’ 8” Bujur Timur – 60 42’ 3” Lintang Selatan;

1. Garis yang menghubungkan koordinat 1100

2’ 8” Bujur Timur – 60 42’ 3” Lintang Selatan
ke arah timur pada koordinat 1100 20’ 22”

Bujur Timur – 60 41’ 55” Lintang Selatan;
1. Garis yang menghubungkan koordinat 1100

20’ 22” Bujur Timur – 600 41’ 55” Lintang

Selatan ke arah timur laut pada koordinat
1100 25’ 30” Bujur Timur – 600 33’ 37”

Lintang Selatan; dan

1. Garis yang menghubungkan koordinat 1100
25’ 30” Bujur Timur – 60 33’ 37” Lintang

Selatan ke arah tenggara pada koordinat

1100 34’ 10” Bujur Timur – 60 38’ 59” Lintang
Selatan;

  • sebelah timur, yaitu:

1. Garis yang menghubungkan koordinat 1100

34’ 10” Bujur Timur – 60 38’ 59” Lintang

Selatan ke arah selatan pada koordinat 1100

34’ 46” Bujur Timur – 60 42’ 32” Lintang
Selatan;

1. Garis yang menghubungkan koordinat 1100
34’ 46” Bujur Timur – 60 42’ 32” Lintang

Selatan ke arah selatan pada koordinat 1100

1’ 34” Bujur Timur – 60 54’ 42” Lintang
Selatan; dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -14-

1. Pantai Wedung, Kabupaten Demak pada

koordinat 1100 35’ 46” Bujur Timur – 60 43’
33” Lintang Selatan; dan

  • sebelah selatan, yaitu garis yang menghubungkan

sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kabupaten

Demak ke arah barat sepanjang Garis Pantai

sebelah utara Kota Semarang sampai Pantai

Rowosari, Kabupaten Kendal pada koordinat 1100
1’ 34” Bujur Timur – 60 54’ 42” Lintang Selatan.

(5) Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Kedungsepur

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),

digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Perkotaan

Kedungsepur sebagaimana tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur

berperan sebagai alat:

- operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah;

serta

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program

pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

Pasal 5

Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur

berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan

Perkotaan Kedungsepur;

- pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -15-

  • perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan

keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di

Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

  • penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi,

kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional

di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

- Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota
di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

  • pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
  • perwujudan keterpaduan rencana pengembangan

Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan kawasan

sekitarnya; dan

- pemberian arahan rencana Pola Ruang untuk Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah terkait

Ruang laut.

Pasal 6

Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur

bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan sebagai

pusat kegiatan ekonomi berskala internasional berbasis:

  • perdagangan barang dan/atau jasa;
  • industri;
  • industri maritim dan jasa maritim;
  • Sumber Daya Kelautan; dan
  • Pariwisata dan ekonomi kreatif,

dengan tetap memperhatikan lahan pertanian pangan

berkelanjutan dan daya dukung serta daya tampung
lingkungan hidup.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -16-

Bagian Kedua

Kebijakan Penataan Ruang

Pasal 7

Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan

Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

berupa:

- pengembangan dan pemantapan sistem kota secara
hierarkis dan terintegrasi dalam bentuk perkotaan inti

dan perkotaan di sekitarnya sesuai fungsi dan

perannya;

  • pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan

peningkatan keterpaduan kegiatan pemanfaatan ruang

yang memperkuat keterkaitan antarkawasan;
- pengembangan ekonomi berskala nasional dan

internasional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- pengembangan dan peningkatan sistem:

1. prasarana transportasi, energi, telekomunikasi

dan sumber daya air;
1. prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu,

untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kegiatan

permukiman, perdagangan barang dan/atau jasa,
industri, industri maritim dan jasa maritim, Sumber

Daya Kelautan, Pariwisata dan ekonomi kreatif, dan

kebutuhan Masyarakat, meningkatkan keterkaitan
antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan

Perkotaan di Sekitarnya, serta keterkaitan antarpusat

pertumbuhan kelautan;

  • penetapan dan peningkatan fungsi, kuantitas, dan

kualitas Kawasan Lindung dan RTH dengan

memperhatikan upaya pencegahan bencana untuk
mendukung pembangunan berkelanjutan;

- penetapan dan pemantapan Kawasan Budi Daya
sesuai kapasitas daya dukung dan daya tampung

lingkungan dengan mempertimbangkan kearifan lokal;

- pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Kelautan
yang berkelanjutan berbasis adaptasi dan mitigasi;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -17-

dan

- peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan
pembangunan melalui kerjasama antardaerah,

kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan

peran Masyarakat.

Bagian Ketiga

Strategi Penataan Ruang

Pasal 8

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 huruf a terdiri atas:

  • mengembangkan Kota Semarang sebagai pusat

perdagangan barang dan/atau jasa, industri, dan
Pariwisata dan ekonomi kreatif berskala internasional,

nasional dan regional, serta mendorong Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya yang berada dalam Kawasan

Perkotaan Kedungsepur untuk mendukung kegiatan

Kawasan Perkotaan Inti;
- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti

dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan

kawasan perdesaan untuk mendorong berkembangnya
potensi sektor pertanian dan industri;

  • meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti

dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk
mendorong berkembangnya sektor perdagangan

barang dan/atau jasa serta sektor industri;

  • meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti

dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk

mendorong pengembangan kerjasama promosi

budaya, dan Pariwisata dan ekonomi kreatif
antarwilayah dalam Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

- mempertahankan fungsi pusat kegiatan yang sudah
ada secara optimal;

  • mengendalikan pusat kegiatan yang tidak sesuai

fungsi dan panduan rancang perkotaan; dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -18-

  • mendorong berfungsinya pusat kegiatan baru di

Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

Pasal 9

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 huruf b terdiri atas:

  • mengembangkan dan menetapkan pusat-pusat

pertumbuhan kelautan dan perikanan;
- mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra

industri maritim dan jasa maritim, pengolahan hasil

perikanan, dan penggaraman;

  • menata peran Pelabuhan laut dalam mendorong

konektivitas antarkawasan, distribusi barang dan jasa,

pemerataan pertumbuhan, dan pengembangan
ekonomi wilayah pesisir;

- meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha perikanan tangkap; dan

  • menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan

antarpusat pertumbuhan kelautan.

Pasal 10

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf c terdiri atas:

  • mendorong pengembangan sentra kawasan ekonomi

baru dalam bidang perdagangan barang dan/atau
jasa, pengolahan hasil produksi pertanian, industri,

industri maritim dan jasa maritim, Sumber Daya

Kelautan, dan Pariwisata dan ekonomi kreatif;

  • mengembangkan dan meningkatkan kerjasama

peningkatan nilai tambah produksi, pemasaran, dan

pengemasan komoditas unggulan di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur;

- meningkatkan dan memantapkan kerja sama promosi
peluang investasi di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

  • mengembangkan distribusi sektor industri baik di

dalam maupun di luar Kawasan Perkotaan
Kedungsepur; dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -19-

  • memanfaatkan dan mengembangkan wilayah pesisir

dan perairan untuk kegiatan transportasi, industri,
Pariwisata dan ekonomi kreatif, dan perikanan secara

terpadu yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi

perubahan iklim global, serta memperhatikan

aksesibilitas masyarakat terutama nelayan kecil,

pembudi daya ikan kecil dan petambak garam kecil.

Pasal 11

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 huruf d terdiri atas:

  • mengembangkan keterpaduan sistem jaringan

transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut

dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas
yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan

Perkotaan Kedungsepur;
- mengembangkan sistem transportasi angkutan umum

massal melalui penetapan jalur bus komuter maupun

jalur kereta api komuter;
- meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan

sistem jaringan energi dengan memanfaatkan energi

terbarukan dan tidak terbarukan;
- mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi

antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan

Perkotaan di Sekitarnya;
- meningkatkan kualitas jaringan prasarana sumber

daya air, mewujudkan keterpaduan sistem jaringan

sumber daya air, mempercepat konservasi sumber air,

dan meningkatkan pengendalian daya rusak air;

  • mengembangkan sistem pelayanan prasarana air

bersih melalui SPAM regional di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;

- mengembangkan sistem jaringan drainase melalui
normalisasi sungai yang terpadu dengan sistem

pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan

Kedungsepur;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -20-

  • mengembangkan sistem pelayanan prasarana air

limbah melalui pelayanan IPAL terpadu dengan
menetapkan pusat pengolahan limbah di bagian utara

dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

  • mengembangkan sistem pelayanan prasarana

persampahan melalui penetapan TPA terpadu di

bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan

Kedungsepur;
- mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana

pendukung industri untuk menjamin aksesibilitas

kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil

kegiatan dari hulu ke hilir;

  • meningkatkan keterpaduan pelayanan sistem

prasarana perkotaan melalui kerjasama pengelolaan
prasarana antarkabupaten/kota di Kawasan

Perkotaan Kedungsepur;
- mengembangkan jaringan prasarana dan sarana

Kelautan dan Perikanan secara efektif;

- menata dan mengalokasikan Alur Pelayaran yang
aman dengan memperhatikan akses nelayan kecil,

nelayan tradisional, dan pembudi daya ikan kecil;

- meningkatkan efektifitas keamanan Alur Pelayaran
dan perlintasan dengan memperhatikan pelindungan

lingkungan laut;

- menata, mengembangkan dan mengatur alur dan
konstruksi jaringan pipa dan/atau kabel bawah laut;

dan

  • mengembangkan sistem pengawasan, pengamanan,

dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut.

Pasal 12

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

7 huruf e terdiri atas:
- menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung;

  • mengembalikan fungsi Kawasan Lindung bagi

kawasan-kawasan lindung yang telah beralih fungsi
menjadi Kawasan Budi Daya dengan merehabilitasi

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -21-

dan merevitalisasi Kawasan Lindung dari kerusakan

fungsi lindung;
- mengendalikan secara ketat kegiatan pembangunan di

Kawasan Budi Daya yang berbatasan dengan kawasan

yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung;

  • mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan

Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi

lindungnya;
- menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan

fungsi lingkungan berbasis WS dan DAS;

  • menerapkan persyaratan pembangunan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • menetapkan dan memantapkan RTH paling sedikit

30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan
Kedungsepur; dan

- melaksanakan pembangunan konstruksi yang dapat
mencegah dan menanggulangi bencana kenaikan

paras muka air laut/rob yang berada di pantai utara

Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

Pasal 13

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf f terdiri atas:

  • menetapkan dan memantapkan lokasi dan kegiatan

budi daya di Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang
meliputi permukiman, pemerintahan, perdagangan

barang dan/atau jasa, pendidikan, industri, Pariwisata

dan ekonomi kreatif, pertahanan dan keamanan

negara, pertanian, dan hutan produksi dengan

mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, budaya

dan lingkungan;
- mengembangkan kegiatan perkotaan yang meliputi

permukiman, perdagangan barang dan/atau jasa,
serta industri secara terpadu sesuai daya dukung dan

daya tampung lingkungan;

- mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal
dan kompak di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -22-

  • mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian

pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan
fungsi daya dukung lingkungan;

  • mengendalikan kegiatan pemanfaatan lahan yang

cenderung dapat mengganggu kegiatan lahan

pertanian pangan berkelanjutan;

  • mengembangkan dan mengelola prasarana waduk,

embung, dan jaringan irigasi;
- mendorong Pemerintah Daerah kabupaten/kota di

Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk menetapkan

lahan pertanian pangan berkelanjutan;

  • mengembangkan kegiatan industri yang memiliki

keterkaitan dengan sumber bahan baku di Kawasan

Perkotaan di Sekitarnya dan keterkaitan dengan pasar
di dalam dan di luar Kawasan Perkotaan

Kedungsepur; dan
- mempertahankan Kawasan Budi Daya hutan produksi

yang ada untuk menjaga fungsi hidro-orologis dan

hidrogeologis daerah tangkapan air.

Pasal 14

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf g terdiri atas:

  • mengembangkan dan mendayagunakan Sumber Daya

Kelautan secara efektif, efisien dan berkelanjutan;
- mengembangkan jasa-jasa kelautan;

  • memulihkan dan merehabilitasi terhadap kawasan

dan/atau ekosistem yang mengalami kerusakan atau

penurunan fungsi ekologis;

  • meningkatkan ketahanan di wilayah pesisir melalui

mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim;
- melakukan penanggulangan dan mengendalikan

pencemaran di pesisir dan laut;
- meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan

Sumber Daya Kelautan; dan

- mengendalikan pengembangan bangunan dalam zona
yang direncanakan di Perairan Pesisir.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -23-

Pasal 15

Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf h terdiri atas:

  • mengembangkan lembaga kerjasama antardaerah

yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi

kerjasama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang

dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan

Kedungsepur;
- meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi

pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah

Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah

kabupaten/kota; dan

  • mendorong penguatan peran Masyarakat dalam proses

perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang perkotaan.

Pasal 16

(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan

untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,

meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan

jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi

Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di

Sekitarnya.

(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang

dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat

yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.

(3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud ayat

(1) terdiri atas:

  • rencana sistem pusat permukiman; dan
  • rencana sistem jaringan prasarana.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -24-

Bagian Kedua

Rencana Sistem Pusat Permukiman

Pasal 17

Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a terdiri atas:

  • pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;

- pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
dan

  • pusat pertumbuhan kelautan.

Paragraf 1

Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti

Pasal 18

(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a

ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan

pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya.

(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota
Semarang, meliputi:

  • pusat pemerintahan provinsi;
  • pusat pemerintahan kota;
  • pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala

internasional, nasional, dan regional;

  • pusat pelayanan pendidikan tinggi;
  • pusat pelayanan olahraga skala internasional,

nasional, dan regional;

- pusat pelayanan kesehatan skala internasional,
nasional, dan regional;

- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;

  • pusat pelayanan transportasi laut nasional;

- pusat pelayanan transportasi udara internasional
dan nasional;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -25-

  • pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;
- pusat kegiatan industri;

  • pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
  • pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra

industri maritim; dan

  • pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial

budaya.

Paragraf 2

Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya

Pasal 19

(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b

ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan
Kawasan Perkotaan Inti.

(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Kawasan Perkotaan Kendal di Kabupaten Kendal,

terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;

1. pusat kegiatan industri;

1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreatif;

1. pusat kegiatan pertanian;

1. pusat kegiatan perdagangan barang

dan/atau jasa; dan

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara.
- Kawasan Perkotaan Kaliwungu di Kabupaten

Kendal, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang regional;

1. pusat kegiatan industri;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -26-

1. pusat kegiatan perdagangan barang

dan/atau jasa; dan
1. pusat kegiatan pertanian.

  • Kawasan Perkotaan Weleri di Kabupaten Kendal,

terdiri atas:

1. pusat pertahanan dan keamanan negara;

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang regional;
1. pusat kegiatan perikanan; dan

1. pusat kegiatan pertanian.

  • Kawasan Perkotaan Boja di Kabupaten Kendal,

terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang regional;
1. pusat kegiatan pertanian; dan

1. pusat kegiatan industri.
- Kawasan Perkotaan Sukorejo di Kabupaten

Kendal, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional; dan

1. pusat kegiatan pertanian.

- Kawasan Perkotaan Demak di Kabupaten Demak,
terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang regional;
1. pusat perdagangan barang dan/atau jasa;

1. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan

berupa sentra kegiatan usaha pergaraman;

1. pusat kegiatan pertanian;

1. pusat kegiatan industri;

1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreatif; dan

1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara.

  • Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten

Demak, terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -27-

1. pusat kegiatan industri; dan

1. pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Sayung di Kabupaten Demak,

terdiri atas:

1. pusat kegiatan industri;

1. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan

berupa sentra kegiatan perikanan tangkap

dan/atau perikanan budi daya; dan
1. pusat kegiatan pertanian.

  • Kawasan Perkotaan Ungaran di Kabupaten

Semarang, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;

1. pusat kegiatan industri;
1. pusat kegiatan pertanian;

1. pusat kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa regional; dan

1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi

kreatif.
- Kawasan Perkotaan Ambarawa di Kabupaten

Semarang, terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;

1. pusat perdagangan barang dan/atau jasa

skala regional;
1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;

1. pusat kegiatan pertanian;

1. pusat kegiatan perikanan; dan

1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi

kreatif.
- Kawasan Perkotaan Bawen di Kabupaten

Semarang, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang regional;

1. pusat kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -28-

1. pusat kegiatan industri;

1. pusat kegiatan pertanian; dan
1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi

kreatif.

  • Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga,

terdiri atas:

1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang dan angkutan barang regional;
1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara;

1. pusat kegiatan perdagangan barang

dan/atau jasa;

1. pusat kegiatan kesehatan; dan

1. pusat pelayanan pendidikan tinggi.
- Kawasan Perkotaan Purwodadi di Kabupaten

Grobogan, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum

penumpang regional;

1. pusat kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa;

1. pusat kegiatan industri;

1. pusat kegiatan pertanian; dan
1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan

negara.

- Kawasan Perkotaan Gubug di Kabupaten
Grobogan, terdiri atas:

1. pusat kegiatan industri; dan

1. pusat kegiatan pertanian.

Paragraf 3

Pusat Pertumbuhan Kelautan

Pasal 20

(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 huruf c terdiri atas:

  • pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
  • pusat industri kelautan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -29-

(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau

perikanan budi daya; dan

  • sentra kegiatan usaha pergaraman.

(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b meliputi sentra industri maritim.

(4) Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau

perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a berada di Kecamatan Bonang pada

Kabupaten Demak.

(5) Sentra kegiatan usaha pergaraman sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di Kecamatan

Wedung dan Kecamatan Karangtengah pada
Kabupaten Demak.

(6) Sentra industri maritim sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) berada di Kecamatan Semarang Utara pada

Kota Semarang.

Bagian Ketiga

Rencana Sistem Jaringan Prasarana

Pasal 21

Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b meliputi:
- sistem jaringan transportasi;

  • sistem jaringan energi;
  • sistem jaringan telekomunikasi;
  • sistem jaringan sumber daya air; dan
  • sistem jaringan prasarana perkotaan.

Paragraf 1

Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 22

(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 huruf a ditetapkan dalam rangka

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -30-

meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan

pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi
sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.

(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan

sarana transportasi massal antarwilayah.

(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- sistem jaringan transportasi darat;

  • sistem jaringan perkeretaapian;
  • sistem jaringan transportasi laut; dan
  • sistem jaringan transportasi udara.

(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- sistem jaringan jalan; dan

- sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan
penyeberangan.

(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf a terdiri atas:
- jaringan jalan; dan

  • lalu lintas dan angkutan jalan.

(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan

penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf b terdiri atas:

  • jaringan transportasi sungai; dan
  • jaringan transportasi penyeberangan.

(7) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:

  • jaringan jalur kereta api;
  • stasiun kereta api; dan
  • fasilitas operasi kereta api.

(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
- tatanan kepelabuhanan nasional;

  • tatanan kepelabuhanan perikanan; dan
  • Alur Pelayaran di laut.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -31-

(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
- tatanan kebandarudaraan; dan

  • ruang udara untuk penerbangan.

Pasal 23

Sistem Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

22 ayat (5) huruf a terdiri atas:
- Jaringan Jalan Arteri Primer;

  • Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
  • Jalan Bebas Hambatan.

Pasal 24

Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 huruf a meliputi:

- Batas Kabupaten Batang-Kota Kendal-Batas Kota
Semarang;

  • Jalan Lingkar Weleri;
  • Jalan Lingkar Kaliwungu;
  • Jalan Arteri Utara;
  • Batas Kota Semarang-Batas Kota Demak;
  • Jalan By Pass Demak (Jalan Lingkar Demak);
  • Batas Kota Semarang-Batas Kabupaten Demak-Batas

Kabupaten Kudus;

- Kota Semarang-Batas Kota Semarang/Ungaran-
Bawen;

  • Bawen-Kota Salatiga-Batas Kabupaten Boyolali;
  • Jalan Lingkar Ambarawa;
  • Jalan Lingkar Salatiga; dan
  • Bawen-Batas Kabupaten Temanggung.

Pasal 25

Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 huruf b meliputi:

  • Magelang (perbatasan Kedungsepur)-Ngablak-Salatiga;
  • Pati (perbatasan Kedungsepur)-Purwodadi;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -32-

  • Surakarta (perbatasan Kedungsepur)-Geyer-

Purwodadi-Grobogan-Batas Pati (perbatasan
Kedungsepur);

  • Bawang (perbatasan Kedungsepur)-Batas Batang-

Sukorejo-Boja-Cangkiran-Ungaran;

  • Weleri-Sukorejo;
  • Jalan Lingkar Kedungsepur;
  • Trengguli-Batas Jepara;
  • Semarang-Mranggen-Karangawen-Gubug-Godong-

Purwodadi-Wirosari-Blora (perbatasan Kedungsepur);

  • Jalan akses Kawasan Ekonomi Khusus Kendal; dan
  • Jalan akses Pantura Kendal-Kawasan Peruntukan

Industri Patebon.

Pasal 26

Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 huruf c meliputi:

  • Jalan Bebas Hambatan antarkota ditetapkan di:

1. Jalan Bebas Hambatan Semarang-Batang
(perbatasan Kedungsepur);

1. Jalan Bebas Hambatan Semarang-Solo

(perbatasan Kedungsepur);
1. Jalan Bebas Hambatan Semarang-Demak;

1. Jalan Bebas Hambatan Yogyakarta-Bawen;

1. Jalan Bebas Hambatan Demak-Tuban; dan
1. Jalan Bebas Hambatan Semarang Harbour

(Semarang-Kendal).

  • Jalan Bebas Hambatan dalam kota ditetapkan di Jalan

Bebas hambatan Semarang Seksi A, Seksi B, dan

Seksi C.

Pasal 27

(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam

rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan

angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -33-

perekonomian nasional dan kesejahteraan

Masyarakat.

(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi.

  • lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
  • terminal; dan
  • fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan

jalan.

Pasal 28

(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf

a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi

dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas,

dan mendukung kebutuhan angkutan massal.

(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan

Perkotaan Kedungsepur terdiri atas:
- koridor 1 menghubungkan Weleri (simpul)-

Kendal-Kaliwungu-Semarang (simpul);

- koridor 2 menghubungkan Semarang (simpul)-
Demak (simpul);

  • koridor 3 menghubungkan Semarang (simpul)-

Ungaran-Boja (simpul);
- koridor 4 menghubungkan Semarang (simpul)–

Bawen (simpul);

  • koridor 4 menghubungkan Ungaran (simpul)-

Salatiga (simpul);

  • koridor 5 menghubungkan Demak (simpul)-

Godong-Purwodadi (simpul);
- koridor 6 menghubungkan Semarang (simpul)-

Brumbung-Gubug-Godong (simpul);
- koridor 7 menghubungkan Weleri (simpul)-

Sukorejo-Boja (simpul); dan

- koridor 8 menghubungkan pusat-pusat kegiatan
di dalam Kawasan Perkotaan Inti.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -34-

(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di

Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan

Kawasan Perkotaan Inti dengan pengembangan sistem

transit pada jaringan angkutan umum massal.

Pasal 29

(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

(2) huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang

kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta

keterpaduan intramoda dan antarmoda.

(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi terminal penumpang dan terminal barang.

(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan

terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi

lainnya.

(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri atas:

- terminal penumpang tipe A yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan

antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota

dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan
perdesaan meliputi:

1. Terminal Demak di Kecamatan Wonosalam

pada Kabupaten Demak;

1. Terminal Bawen di Kecamatan Bawen pada

Kabupaten Semarang;

1. Terminal Tingkir di Kecamatan Tingkir pada
Kota Salatiga; dan

1. Terminal Mangkang di Kecamatan Tugu pada
Kota Semarang.

  • terminal penumpang tipe B yang berfungsi

melayani kendaraan umum untuk angkutan
antarkota dalam provinsi, angkutan kota,

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -35-

dan/atau angkutan perdesaan meliputi:

1. Terminal Sukorejo di Kecamatan Sukorejo
pada Kabupaten Kendal;

1. Terminal Ungaran di Kecamatan Ungaran

Barat dan Terminal Klepu di Kecamatan

Bergas pada Kabupaten Semarang;

1. Terminal Terboyo di Kecamatan Genuk dan

Terminal Penggaron di Kecamatan
Pedurungan pada Kota Semarang; dan

1. Terminal Purwodadi di Kecamatan

Purwodadi pada Kabupaten Grobogan.

(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terdiri atas:

- terminal barang di Kecamatan Sayung pada
Kabupaten Demak;

- terminal barang di Kecamatan Bawen, Kecamatan
Tengaran, Kecamatan Bergas, Kecamatan

Tuntang, dan Kecamatan Jambu pada Kabupaten

Semarang;
- terminal barang di Kecamatan Argomulyo dan

Kecamatan Tingkir pada Kota Salatiga;

- terminal barang di Kecamatan Semarang Utara
pada Kota Semarang; dan

  • terminal barang di Kecamatan Godong,

Kecamatan Purwodadi, dan Kecamatan Wirosari
pada Kabupaten Grobogan.

(6) Terminal barang selain sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 30

Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -36-

Pasal 31

(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 ayat (6) huruf a di Kawasan Perkotaan

Kedungsepur dikembangkan untuk kegiatan

transportasi air dan Pariwisata air yang

menghubungkan kawasan tepian sungai dengan

pesisir.

(2) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • pelabuhan sungai; dan
  • Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.

(3) Pelabuhan sungai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di

Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di Sungai

Kaligarang pada Kota Semarang.

Pasal 32

(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf b
dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar

masuk arus penumpang dan kendaraan antara

Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan pusat
permukiman di pulau/ kepulauan lainnya dan pusat

kegiatan Pariwisata bahari di pulau-pulau kecil

lainnya.

(2) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • pelabuhan penyeberangan; dan
  • lintas angkutan penyeberangan.

(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Kendal

di Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal.

(4) Lintas angkutan penyeberangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di lintas

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -37-

angkutan penyeberangan dari Pelabuhan di

Kabupaten Kendal ke luar Kawasan Perkotaan
Kedungsepur.

Pasal 33

(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam

rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem
jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan

Provinsi Jawa Tengah.

(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:

  • jaringan jalur kereta api umum; dan
  • jaringan jalur kereta api khusus

(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- jaringan jalur kereta api antarkota; dan

  • jaringan jalur kereta api perkotaan.

(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menghubungkan

Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan Kawasan

diluar Kawasan Perkotaan Kedungsepur terdiri atas:
- jalur utara menghubungkan Semarang-Jakarta,

Semarang-Surabaya, Semarang-Bojonegoro dan

Semarang-Bandung;
- jalur utara-selatan menghubungkan Semarang-

Yogyakarta;

  • jalur tengah menghubungkan Semarang-Solo;

dan

  • jalur kereta api cepat/semi cepat yang

menghubungkan Jakarta-Surabaya.

(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b dalam bentuk moda
angkutan massal berbasis rel di Kawasan Perkotaan

Kedungsepur terdiri atas:

- jalur kereta api Weleri-Kendal-Kaliwungu-
Semarang;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -38-

  • jalur kereta api Semarang-Demak-Godong-

Purwodadi-Gambringan;
- jalur kereta api Semarang-Brumbung-Gubug-

Gambringan;

  • jalur kereta api Brumbung-Kedungjati-Tuntang-

Ambarawa-Jambu;

  • jalur angkutan massal berbasis rel Kota

Semarang– Bandara Ahmad Yani; dan
- Jalur angkutan massal berbasis rel yang

menghubungkan antarpusat kegiatan di Kawasan

Perkotaan Inti.

(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dapat dikembangkan di

Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk mewujudkan
konektivitas antarpusat kegiatan di dalam Kawasan

Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti
dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diatur sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta

api barang.

(8) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) terdiri atas:

  • jalur kereta api Pelabuhan Tanjung Emas-Kendal

Seaport/Terminal Kendal; dan
- jalur kereta api Semarang Tawang–Pelabuhan

Tanjung Emas.

(9) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) secara lebih lanjut diatur

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 22 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka

memberikan pelayanan kepada setiap pengguna

transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan
dengan moda transportasi lain.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -39-

(2) Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan

stasiun dengan pusat kegiatan, pusat permukiman,
dan moda transportasi lainnya.

(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi:

  • stasiun kereta api antarkota; dan
  • stasiun kereta api perkotaan.

(4) Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

  • Stasiun Weleri di Kecamatan Weleri pada

Kabupaten Kendal; dan

  • Stasiun Semarang Tawang dan Stasiun Semarang

Poncol di Kecamatan Semarang Utara pada Kota

Semarang.

(5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- Stasiun Weleri di Kecamatan Weleri, Stasiun

Kalibodri di Kecamatan Pegandon, Stasiun

Kaliwungu di Kecamatan Kaliwungu, dan Stasiun
Kendal di Kecamatan Kendal pada Kabupaten

Kendal;

- Stasiun Sayung di Kecamatan Sayung, Stasiun
Brumbung di Kecamatan Mranggen, Stasiun

Karangawen di Kecamatan Karangawen, Stasiun

Buyaran di Kecamatan Karangtengah, dan
Stasiun Demak di Kecamatan Demak pada

Kabupaten Demak;

  • Stasiun Bringin di Kecamatan Bringin, Stasiun

Tuntang di Kecamatan Tuntang, Stasiun

Ambarawa di Kecamatan Ambarawa, Stasiun

Jambu dan Stasiun Bedono di Kecamatan Jambu
pada Kabupaten Semarang;

- Stasiun Mangkang dan Stasiun Jerakah di
Kecamatan Tugu, Stasiun Semarang Poncol dan

Stasiun Semarang Tawang di Kecamatan

Semarang Utara, Stasiun Semarang Gudang di
Kecamatan Semarang Timur, Stasiun Alastuwa

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -40-

dan Stasiun Genuk di Kecamatan Genuk pada

Kota Semarang;
- Stasiun Godong di Kecamatan Godong, Stasiun

Gubug di Kecamatan Gubug, Stasiun Karangjati

di Kecamatan Karangrayung, Stasiun Ngrombo

dan Stasiun Gambringan di Kecamatan Toroh,

Stasiun Tanggung di Kecamatan Tanggungharjo,

Stasiun Kedungjati di Kecamatan Kedungjati, dan
Stasiun Purwodadi di Kecamatan Purwodadi pada

Kabupaten Grobogan;

  • Stasiun angkutan massal berbasis rel yang

menghubungkan antarpusat kegiatan di Kawasan

Perkotaan Inti; dan

- Revitalisasi dan peningkatan stasiun lama untuk
rencana pengoperasian kereta komuter dan

antarkota meliputi Stasiun Demak.

(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan

Kedungsepur untuk mewujudkan konektivitas
antarpusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti,

serta antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan

Perkotaan di Sekitarnya diatur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(7) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diarahkan untuk dikembangkan dengan
konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit

(Transit Oriented Development) dengan tipologi

kawasan pengembangan berorientasi transit kota.

Pasal 35

Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 22 ayat (7) huruf c dapat dikembangkan dan diatur

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) huruf a merupakan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -41-

suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran,

fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk
Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta

keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan

dengan sektor lainnya.

(2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa Pelabuhan laut yang

merupakan Pelabuhan utama.

(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berupa Pelabuhan Tanjung Emas di Kecamatan

Semarang Utara pada Kota Semarang menjadi satu
sistem dengan Terminal multipurpose Kendal di

Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal.

Pasal 37

(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22 ayat huruf b merupakan

sistem kepelabuhanan perikanan secara nasional yang

mencerminkan perencanaan kepelabuhanan
perikanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografis,

dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi

alam;

(2) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai arah

pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.

(3) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri atas:

  • Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan

dasar; dan

- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi jejaring.

(4) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi

sebagai penyedia produk primer.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -42-

(5) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang

wilayah provinsi.

(6) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi

jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi

sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.

(7) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi

jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

ditetapkan di:

  • Pelabuhan Perikanan Tawang dan Pelabuhan

Perikanan Sendang Sikucing di Kecamatan

Rowosari dan Pelabuhan Perikanan Bandengan di
Kecamatan Kendal pada Kabupaten Kendal;

- Pelabuhan Perikanan Morodemak di Kecamatan
Bonang dan Pelabuhan Perikanan Wedung di

Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak; dan

- Pelabuhan Perikanan Tambaklorok di Kecamatan
Semarang Utara pada Kota Semarang.

Pasal 38

(1) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) huruf a dan tatanan

kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (8) huruf b dapat dibangun

Pelabuhan lain meliputi:

  • pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan

Laut; dan

  • terminal khusus.

(2) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b adalah terminal yang terletak di luar Daerah

Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari

Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai

usaha pokoknya yang ditetapkan di Kecamatan
Patebon pada Kabupaten Kendal.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -43-

(3) Pelabuhan selain yang dimaksud pada ayat (1) diatur

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 22 ayat (8) huruf c terdiri atas:

  • Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
  • Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.

(2) Alur Pelayaran umum dan perlintasan serta Alur

Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam
rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk:

  • menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban

arus lalu lintas pesawat udara penumpang, kargo
dan/atau pos keselamatan penerbangan;

  • tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda;

dan
- mendorong perekonomian nasional dan daerah.

(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- bandar udara umum yaitu Bandar Udara

Internasional Ahmad Yani di Kecamatan

Semarang Barat pada Kota Semarang yang

berfungsi sebagai bandar udara pengumpul

dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan

pesawat udara dengan rute penerbangan dalam
negeri dan luar negeri, serta berfungsi sebagai

pangkalan udara angkatan darat; dan
- bandar udara khusus diatur sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -44-

Pasal 41

(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf b digunakan

untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka

menjamin keselamatan penerbangan.

(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

- ruang udara yang dipergunakan langsung untuk
kegiatan bandar udara;

  • ruang udara di sekitar bandar udara yang

dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan

  • ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur

penerbangan.

(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan bersama untuk

kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2

Sistem Jaringan Energi

Pasal 42

(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi

kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan

menyediakan akses berbagai jenis energi bagi

Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa

datang.

(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi
pada sistem interkoneksi Pulau Jawa-Bali meliputi:

  • jaringan pipa transmisi gas bumi;
  • infrastruktur jaringan gas kota;
  • pembangkitan tenaga listrik; dan
  • jaringan transmisi tenaga listrik.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -45-

(3) Jaringan pipa transmisi gas bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- jaringan pipa transmisi gas bumi yang

mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan,

dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju

kawasan perkotaan nasional dalam mendukung

sistem pasokan energi nasional terdiri atas:

1. jaringan pipa transmisi gas bumi Semarang-
Cirebon;

1. jaringan pipa transmisi gas bumi Semarang-

Gresik; dan

1. jaringan pipa transmisi gas bumi Kalimantan

Timur-Semarang.

- fasilitas penyimpanan berupa depo minyak bumi
terdiri atas Depo Bahan Bakar Minyak Darat

Pengapon dan Depo Bahan Bakar Minyak Darat
Merak Rejo; dan

  • jaringan pipa gas bumi terdiri atas:

1. Cepu-Rembang-Pengapon-Semarang;
1. Cirebon-Semarang;

1. Semarang-Kalimantan Timur;

1. Semarang-Kepodang;
1. Semarang-Kendal;

1. Semarang-Gresik; dan

1. Blora-Grobogan-Demak-Semarang.

(4) Jaringan pipa transmisi gas bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Infrastruktur Jaringan Gas Kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dikembangkan di

Kawasan Perkotaan Kedungsepur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf c meliputi:

  • Pembangkitan Listrik Tenaga Air di Kecamatan

Singorojo dan Kecamatan Plantungan pada
Kabupaten Kendal;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -46-

  • Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Pembangkit

Listrik Tenaga Gas Uap di Kecamatan Patebon
pada Kabupaten Kendal;

  • Pembangkitan Listrik Tenaga Surya (PLTS) di

Kecamatan Kangkung pada Kabupaten Kendal;

  • Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah di

Kecamatan Kaliwungu Selatan dan Kecamatan

Pageruyung pada Kabupaten Kendal;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Mikro Hidro di

Kecamatan Plantungan, Kecamatan Pageruyung,

dan Kecamatan Limbangan pada Kabupaten

Kendal;

  • Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)

berupa pengembangan panas bumi gunung
Ungaran pada Kabupaten Kendal dan Kabupaten

Semarang;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Air Jelok dan

Pembangkitan Listrik Tenaga Air Timo di

Kecamatan Tuntang pada Kabupaten Semarang;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi

Ungaran di Kecamatan Sumowono pada

Kabupaten Semarang;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi Candi

Umbul-Telomoyo di Kecamatan Banyubiru pada

Kabupaten Semarang;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap

Tambak Lorok di Kecamatan Semarang Utara

pada Kota Semarang;

  • Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah Jatibarang

di Kecamatan Mijen pada Kota Semarang; dan

- Pembangkitan Listrik Tenaga Surya dan
Pembangkitan Listrik Tenaga Mikro Hidro di

Kawasan Perkotaan Kedungsepur ditetapkan
sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(7) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -47-

  • Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi;
  • Saluran Udara Tegangan Tinggi; dan
  • sebaran Gardu Induk.

(8) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) huruf a ditetapkan di:

  • jalur utara yang menghubungkan Batang-Kendal-

Semarang-Grobogan-Cepu dan Semarang-Demak-

Kudus; dan
- jalur selatan yang menghubungkan Gardu Induk

500 kV Pedan-Ungaran-Mandirancan.

(9) Saluran Udara Tegangan Tinggi sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) huruf b ditetapkan

membentang antar kabupaten/kota di Kawasan

Perkotaan Kedungsepur.

(10) Sebaran Gardu Induk sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) huruf c meliputi:
- Gardu Induk dengan kapasitas 500/150 kV yang

ditetapkan di Kecamatan Ungaran Barat pada

Kabupaten Semarang; dan
- Gardu Induk dengan kapasitas 150 kV yang

ditetapkan tersebar di:

1. Kecamatan Weleri, Kecamatan Kaliwungu
pada Kabupaten Kendal;

1. Kecamatan Mranggen, Kecamatan Sayung

pada Kabupaten Demak;
1. Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan

Bawen, Kecamatan Tuntang pada Kabupaten

Semarang;

1. Kecamatan Sidorejo pada Kota Salatiga;

1. Kecamatan Tugu, Kecamatan Banyumanik,

Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan
Ngaliyan, Kecamatan Semarang Barat pada

Kota Semarang; dan
1. Kecamatan Purwodadi, dan Kecamatan

Tanggungharjo pada Kabupaten Grobogan.

(11) Pembangkitan tenaga listrik dan jaringan transmisi

tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -48-

huruf c dan huruf d dapat dikembangkan di Kawasan

Perkotaan Kedungsepur dan diatur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(12) Sistem jaringan energi lainnya diatur sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3

Sistem Jaringan Telekomunikasi

Pasal 43

(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 huruf c ditetapkan dalam

rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan

dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi.

(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan tetap; dan

  • jaringan bergerak.

(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a meliputi:

  • Sentral Telepon Otomat (STO); dan
  • kabel bawah laut.

(4) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf a dilayani oleh STO, meliputi:

  • STO di Kabupaten Kendal;
  • STO di Kabupaten Demak;
  • STO di Kabupaten Semarang;
  • STO di Kota Salatiga;
  • STO di Kota Semarang; dan
  • STO di Kabupaten Grobogan.

(5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten

Kendal.

(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b terdiri atas:

  • jaringan teresterial;
  • jaringan satelit; dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -49-

  • jaringan selular.

(7) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiver

Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Sistem Jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan di

Kawasan Perkotaan Kedungsepur dan diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan ruang

udara.

(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4

Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Pasal 44

(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 huruf d ditetapkan untuk
menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah,

konservasi air dan tanah, serta penanggulangan banjir

dan kenaikan paras muka air laut/rob.

(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • sumber air; dan
  • prasarana sumber daya air.

(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terdiri atas:
- sumber air permukaan; dan

  • sumber air tanah dalam CAT.

(4) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf a terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -50-

  • sumber air berupa mata air terdiri atas:

1. mata air di Kecamatan Boja, Kecamatan
Limbangan, Kecamatan Plantungan dan

Kecamatan Singorojo pada Kabupaten

Kendal;

1. mata air di Kecamatan Mranggen,

Kecamatan Karangawen, dan Kecamatan

Karanganyar pada Kabupaten Demak;
1. mata air di Kecamatan Ungaran, Kecamatan

Jambu, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan

Bandungan, Kecamatan Banyubiru,

Kecamatan Tuntang, Kecamatan Tengaran,

kecamatan Getasan pada Kabupaten

Semarang;
1. mata air di Kecamatan Sidomukti,

Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Tingkir
dan Kecamatan Sidorejo pada Kota Salatiga;

1. mata air di Kecamatan Tembalang,

Kecamatan Gunungpati, Kecamatan
Banyumanik, Kecamatan Ngaliyan, dan

Kecamatan Mijen pada Kota Semarang; dan

1. mata air di Kecamatan Tanggungharjo,
Kecamatan Gubug, Kecamatan Kedungjati,

Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Brati,

Kecamatan Klambu, Kecamatan Grobogan
dan kecamatan Toroh pada Kabupaten

Grobogan.

  • sumber air berupa air permukaan pada sungai

terdiri atas:

1. WS Strategis Nasional Jratun Seluna

meliputi DAS Plumbon, DAS Bringin, DAS
Karanganyar, DAS Garang, DAS Babon, DAS

Dolok, DAS Jragung, DAS Silamdak, DAS
Tuntang, DAS Lobener, DAS Serang, DAS

Lempongsari, DAS Bajak, dan DAS Satu; dan

1. WS Bodri Kuto meliputi DAS Bodri, DAS
Blorong, DAS Kuto, DAS Damar, DAS

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -51-

Bulanan, DAS Blukar, DAS Buntu, DAS

Kendal, dan DAS Glagahwaridin.
- sumber air berupa air permukaan pada danau,

embung atau waduk terdiri atas:

1. Embung Triharjo dan Embung Sojomerto di

Kecamatan Gemuh dan Embung Kedungasri

di Kecamatan Ringinarum pada Kabupaten

Kendal;
1. Waduk Kedungsuren di Kecamatan

Kaliwungu Selatan dan Waduk Bodri di

Kecamatan Singorojo pada Kabupaten

Kendal;

1. Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada

Kabupaten Demak dan Kecamatan Ungaran
Timur pada Kabupaten Semarang;

1. Danau Rawapening di Kecamatan
Ambarawa, Kecamatan Bawen, Kecamatan

Tuntang dan Kecamatan Banyubiru pada

Kabupaten Semarang;
1. Embung Kandangan dan Embung

Jatikurung di Kecamatan Bawen, Embung

Gogodalem, Embung Lebak, dan Embung
Pakis di Kecamatan Bringin, Embung

Ngrawan di Kecamatan Getasan, Embung

Dadapayam di Kecamatan Suruh, dan
Embung Mluweh di Kecamatan Ungaran

Timur pada Kabupaten Semarang;

1. Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur

dan Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus

pada Kabupaten Semarang;

1. Embung Diponegoro di Kecamatan
Tembalang pada Kota Semarang;

1. Waduk Jatibarang di Kecamatan Gunungpati
dan Waduk Mundingan di Kecamatan Mijen

pada Kota Semarang;

1. Kolam Retensi Tugu di Kecamatan Tugu dan
Kolam Retensi Genuk di Kecamatan Genuk

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -52-

pada Kota Semarang; dan

1. Waduk Tegalrejo di Kecamatan Grobogan
pada Kabupaten Grobogan.

(5) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b berupa air tanah pada CAT, terdiri atas:

  • CAT Subah mencakup sebagian wilayah

Kabupaten Kendal;

- CAT Kendal mencakup sebagian wilayah
Kabupaten Kendal;

  • CAT Sumowono mencakup sebagian wilayah

Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang;

  • CAT Rawapening mencakup sebagian wilayah

Kabupaten Semarang;

- CAT Karanganyar-Boyolali mencakup sebagian
wilayah Kabupaten Semarang;

- CAT Salatiga mencakup sebagian wilayah
Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga;

  • CAT Ungaran mencakup sebagian wilayah

Kabupaten Semarang dan Kota Semarang; dan
- CAT Semarang-Demak mencakup sebagian

wilayah Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang,

Kota Semarang, dan Kabupaten Grobogan.

(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b terdiri atas sistem pengendalian

banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob, sistem
jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai.

(7) Sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka

air laut/rob sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

terdiri atas:

  • sistem pengendalian banjir yang dikembangkan

dengan memanfaatkan danau, embung, waduk,
atau bendung yang ditetapkan di:

1. Embung Triharjo dan Embung Sojomerto di
Kecamatan Gemuh dan Embung Kedungasri

di Kecamatan Ringinarum pada Kabupaten

Kendal;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -53-

1. Waduk Kedungsuren di Kecamatan

Kaliwungu Selatan dan Waduk Bodri di
Kecamatan Singorojo pada Kabupaten

Kendal;

1. Bendung Karet Sungai Blorong di Kecamatan

Brangsong dan di Kecamatan Kendal pada

Kabupaten Kendal;

1. Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada
Kabupaten Demak;

1. Bendung Karet Bonang Sungai Tuntang dan

Bendung Karet Kali Kontrak di Kecamatan

Bonang dan Bendung Karet Jebor di

Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak;

1. Danau Rawapening di Kecamatan
Ambarawa, Kecamatan Bawen, Kecamatan

Tuntang dan Kecamatan Banyubiru pada
Kabupaten Semarang;

1. Embung Kandangan dan Embung

Jatikurung di Kecamatan Bawen, Embung
Gogodalem, Embung Lebak, dan Embung

Pakis di Kecamatan Bringin, Embung

Ngrawan di Kecamatan Getasan, Embung
Dadapayan di Kecamatan Suruh, Embung

Mluweh di Kecamatan Ungaran Timur pada

Kabupaten Semarang;
1. Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur

dan Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus

pada Kabupaten Semarang;

1. Embung Diponegoro di Kecamatan

Tembalang dan Embung Politeknik di

Kecamatan Pedurungan pada Kota
Semarang;

1. Waduk Jatibarang di Kecamatan Gunungpati
dan Waduk Mundingan di Kecamatan Mijen

pada Kota Semarang;

1. Kolam Retensi Tugu di Kecamatan Tugu dan
Kolam Retensi Genuk di Kecamatan Genuk

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -54-

pada Kota Semarang;

1. Waduk Tegalrejo di Kecamatan Grobogan
pada Kabupaten Grobogan; dan

1. Bendung Gerak Glapan Sungai Tuntang di

Kecamatan Gubug pada Kabupaten

Grobogan.

  • sistem pengendalian banjir berupa normalisasi

aliran sungai di seluruh Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;

  • sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras

muka air laut/rob berupa kanal ditetapkan Kanal

Banjir Barat di DAS Garang dan Banjir Kanal

Timur di DAS Kanal Banjir Timur pada Kota

Semarang;
- sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras

muka air laut/rob berupa pengembangan kolam
retensi dan dam parit (long storage);

  • sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras

muka air laut/rob berupa pengembangan tanggul
pantai dan pengaman pantai di sepanjang pesisir

utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan

- sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras
muka air laut/rob berupa peningkatan kualitas

jaringan drainase di seluruh Kawasan Perkotaan

Kedungsepur.

(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat,

pemerintah provinsi, dan DI lainnya terdiri atas:

  • DI kewenangan Pemerintah Pusat meliputi:

1. DI Bodri Trompo dan DI Kedung Asem di

Kabupaten Kendal;
1. DI Jragung di Kabupaten Demak;

1. DI Klambu, DI Glapan, dan DI Sedadi di
Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan;

dan

1. DI Sidorejo dan DI Bd. Dumpil di Kabupaten
Grobogan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -55-

  • DI kewenangan provinsi meliputi:

1. DI Sojomerto dan DI Kd.Pengilon di
Kabupaten Kendal.

1. DI Plumbon di Kabupaten Kendal dan

Kabupaten Semarang;

1. DI Guntur dan DI Pelayaran Sayung Batu di

Kabupaten Demak;

1. DI Penggaron dan DI Dolok di Kabupaten
Demak dan Kota Semarang;

1. DI Padas Klorot dan DI Rejoso di Kabupaten

Semarang.

1. DI Sidopangus di Kabupaten Semarang dan

Kota Semarang;

1. DI Senjoyo, DI Sinongko, DI Sucen, DI Aji
Getas, dan DI Isep-Isep di Kabupaten

Semarang dan Kota Salatiga; dan
1. DI Bd. Kedungwaru di Kabupaten Grobogan.

  • penetapan DI lainnya dan kewenangan

pengelolaan DI diatur sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) dilaksanakan untuk mengurangi abrasi
pantai melalui pengurangan energi gelombang yang

mengenai pantai, dan/atau penguatan tebing pantai.

(10) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud

pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi

dan intrusi air laut di Kawasan Perkotaan

Kedungsepur.

Paragraf 5

Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan

Pasal 45

(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditetapkan dalam

rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan
pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -56-

terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk

mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan
Perkotaan Kedungsepur.

(2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • SPAM;
  • sistem jaringan drainase;
  • sistem jaringan air limbah; dan
  • sistem pengelolaan persampahan.

Pasal 46

(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)

huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas,

kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi
penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan

efisiensi dan cakupan pelayanan.

(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan

perpipaan.

(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi,

unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan
dengan kapasitas produksi sesuai kebutuhan dan

perkembangan Kawasan Perkotaan Kedungsepur.

(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi sumur dangkal,

sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan,

terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan,

dan/atau bangunan pelindungan mata air diatur

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di

Kawasan Perkotaan Kedungsepur dipadukan dengan

sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin
ketersediaan air baku.

(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) terdiri atas:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -57-

  • unit produksi air minum yang melayani Kawasan

Perkotaan Kedungsepur meliputi:
1. SPAM Rawan Air di Kecamatan Karangawen

pada Kabupaten Demak;

1. SPAM Regional Semarsalat meliputi Instalasi

Pengolahan Air Lemah Ireng dan Instalasi

Pengolahan Air Asinan di Kecamatan Bawen

pada Kabupaten Semarang, dan Instalasi
Pengolahan Air Rowosari di Kecamatan

Tembalang pada Kota Semarang;

1. SPAM Semarang Barat di Kecamatan

Semarang Barat pada Kota Semarang;

1. SPAM Dadi Muria meliputi Instalasi

Pengolahan Air Klambu di Kecamatan
Godong pada Kabupaten Grobogan; dan

1. SPAM IKK meliputi Instalasi Pengolahan Air
di Kecamatan Penawangan, Instalasi

Pengolahan Air di Kecamatan Grobogan dan

Instalasi Pengolahan Air di Kecamatan
Kedungjati pada Kabupaten Grobogan.

  • unit distribusi air minum ditetapkan di

Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak,
Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota

Semarang, dan Kabupaten Grobogan.

(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 47

(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase
primer ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan

air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di
Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, kawasan

perdagangan barang dan/atau jasa, kawasan

perkantoran, kawasan pertanian, dan kawasan
Pariwisata dan ekonomi kreatif.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -58-

(2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan
utama, meliputi:

  • Kali Kuto di DAS Kuto pada Kabupaten Kendal;
  • Kali Blukar di DAS Blukar pada Kabupaten

Kendal;

  • Kali Bodri dan Kali Pupu di DAS Bodri pada

Kabupaten Kendal;
- Kali Dolok di DAS Dolok pada Kabupaten Demak

dan Kabupaten Semarang;

  • Kali Lohbener di DAS Lohbener pada Kabupaten

Demak;

  • Kali Serang di DAS Serang pada Kabupaten

Demak;
- Kali Tuntang di DAS Tuntang pada Kabupaten

Demak, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten
Grobogan;

  • Kali Bancak dan Kali Sanjoyo di DAS Tuntang

pada Kabupaten Semarang;
- Kali Bakalrejo di DAS Serang – Lusi pada

Kabupaten Semarang;

- Kali Garang di DAS Garang pada Kabupaten
Semarang dan Kota Semarang;

  • Kali Bringin di DAS Bringin pada Kota Semarang;

dan
- Kali Kreo di DAS Garang pada Kota Semarang.

(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem

pengendalian banjir.

Pasal 48

(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam
rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan

pengolahan air limbah sesuai ketentuan peraturan

perundang- undangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -59-

(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- sistem pengelolaan air limbah domestik; dan

  • sistem pengelolaan air limbah industri.

(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

  • sistem pengolahan air limbah terpusat skala

perkotaan;
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala

permukiman;

  • sistem pengolahan air limbah terpusat skala

kawasan tertentu; dan

  • sistem pengolahan air limbah setempat.

(4) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala

perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf

a meliputi layanan untuk lingkup kota atau regional.

(5) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala

permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b meliputi layanan untuk lingkup permukiman.

(6) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala kawasan

tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c

meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial
dan/atau bangunan tertentu seperti rumah susun,

hotel, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.

(7) Sistem pengelolaan air limbah setempat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan secara

individual melalui pengolahan dan pembuangan air

limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan

yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah

terpusat.

(8) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara

kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah,
pengolahan, serta pembuangan air limbah secara

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -60-

terpusat, terutama pada Kawasan Permukiman padat

dan Kawasan Industri.

(10) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) mencakup IPAL beserta

jaringan pengumpul air limbah.

(11) Sistem pengelolaan air limbah industri untuk Kawasan

Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

meliputi:
- IPAL industri rumah tangga dan Kawasan

Industri di Kecamatan Kaliwungu pada

Kabupaten Kendal;

  • IPAL industri Sayung di Kecamatan Sayung,

Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Mranggen,

dan Kecamatan Karangawen pada Kabupaten
Demak;

- IPAL Terboyo Kulon dengan wilayah pelayanan:
sebagian wilayah Kecamatan Semarang Selatan,

sebagian wilayah Kecamatan Semarang Timur,

sebagian wilayah Kecamatan Semarang Tengah,
sebagian wilayah Kecamatan Semarang Utara,

dan sebagian wilayah Kecamatan Genuk pada

Kota Semarang; dan
- IPAL Kalibanteng dengan wilayah pelayanan:

sebagian wilayah Kecamatan Tugu, sebagian

wilayah Kecamatan Ngaliyan, dan sebagian
wilayah Kecamatan Semarang Barat pada Kota

Semarang.

(12) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan

memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial

budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan
zona penyangga.

(13) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -61-

Pasal 49

(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d ditetapkan

dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali,

dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan

kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta

menjadikan sampah sebagai sumber daya.

(2) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TPS, tempat

penampungan sementara sampah spesifik, fasilitas

pengelolaan sampah spesifik, TPA, TPA regional, dan

TPST.

(3) Lokasi TPS, tempat penampungan sementara sampah

spesifik dan fasilitas pengelolaan sampah spesifik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kawasan

Perkotaan Kedungsepur direncanakan pada unit
lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan

yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang wilayah

kabupaten/kota.

(4) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di

Kawasan Perkotaan Kedungsepur berada di:

- TPA Darupono di Kecamatan Kaliwungu Selatan
pada Kabupaten Kendal;

  • TPA Pageruyung di Kecamatan Pageruyung pada

Kabupaten Kendal;
- TPA Kalikondang di Kecamatan Demak pada

Kabupaten Demak;

  • TPA Candisari di Kecamatan Mranggen pada

Kabupaten Demak;

  • TPA Berahan Kulon di Kecamatan Wedung pada

Kabupaten Demak;
- TPA Ngronggo di Kecamatan Argomulyo pada Kota

Salatiga;
- TPA Jatibarang di Kecamatan Mijen pada Kota

Semarang;

- TPA Ngembak di Kecamatan Purwodadi pada
Kabupaten Grobogan; dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -62-

  • TPA Tanggungharjo di Kecamatan Tanggungharjo

pada Kabupaten Grobogan.

(5) Lokasi TPST dan TPA regional yang melayani Kota

Semarang, sebagian wilayah Kabupaten Kendal,

sebagian wilayah Kabupaten Demak, sebagian wilayah

Kabupaten Grobogan, sebagian wilayah Kabupaten

Semarang dan sebagian wilayah Kota Salatiga

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan TPA
Blondo di Kecamatan Bawen pada Kabupaten

Semarang.

(6) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan

Kedungsepur dilaksanakan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
sebagaimana dimaksud dalam Bab V digambarkan dalam

peta Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan

Kedungsepur dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II A serta daftar

koordinat Alur Pelayaran di laut, jaringan pipa bawah laut,

dan jaringan kabel bawah laut dalam Lampiran II B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 51

(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur

ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan

pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya sebagai
Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -63-

berdasarkan daya dukung dan daya tampung

lingkungan.

(2) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Kawasan Lindung; dan
  • Kawasan Budi Daya.

(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai
upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan

tujuan untuk memberikan pelindungan semaksimal

mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi

lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.

Bagian Kedua
Kawasan Lindung

Pasal 52

Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51

ayat (2) huruf a, terdiri atas:
- Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan

pelindungan terhadap kawasan bawahannya;

- Zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan
setempat;

  • Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi;

- Zona L4 yang merupakan Kawasan Lindung geologi;
dan

  • Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya.

Pasal 53

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan

pelindungan terhadap kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a

ditetapkan dengan tujuan:
- mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;

  • menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin

ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air
permukaan; dan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 96 -64-

  • memberikan ruang yang cukup bagi peresapan

air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan
penyediaan kebutuhan air tanah dan

penanggulangan banjir, baik untuk kawasan

bawahannya maupun kawasan yang

bersangkutan.

(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- Zona L1 yang merupakan kawasan hutan

lindung; dan

  • Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air.

Pasal 54

(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf

a ditetapkan dengan kriteria:
- Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng,

jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah

hasil perkalian bobotnya sama dengan 175
(seratus tujuh pu