UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI CIREBON
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon adalah
perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam
Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai perubahan bentuk
dari Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon.
Pasal 3
**(1) Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon**
mempunyai tugas menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
**(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu**
Agama Islam sebagaimana dimaksud paqa ayat (1),
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
lain untuk mendukung penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
**(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan**
tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi
ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan
kewajiban Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati
Cirebon; dan
b.semua...
SK No 148950 A
---
PRESIDEN
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri
Syekh Nurjati Cirebon dialihkan menjadi mahasiswa
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip
terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri
Syekh Nurjati Cirebon menjadi Universitas Islam Negeri Siber
Syekh Nurjati Cirebon dalam pelaksanaan Peraturan Presiden
ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2009
tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Cirebon menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati
Cirebon dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon menjadi Institut Agama
Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 148951A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
undangan dan
Hukgm,
Djaman
SK No 148952 A
