Langsung ke konten

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI CIREBON

PERPRES No. 60 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon.

Pasal 3

**(1) Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon** mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. **(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu** Agama Islam sebagaimana dimaksud paqa ayat (1), Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. **(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan** tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: - semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon; dan b.semua... SK No 148950 A --- PRESIDEN - semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon.

Pasal 5

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon menjadi Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon menjadi Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 148951A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA undangan dan Hukgm, Djaman SK No 148952 A