Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pekerja Sosial adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, diberikan tunjangan Pekerja Sosial setiap bulan,
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini,
Pasal 4
(1) Tunjangan Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pekerja Sosial berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosia1, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pekerja Sosial.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Pekerja Sosial dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 61 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
BESARNVA No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN
1 Pekerja Sosial Ahli Pekerja Sosial Madya Rp 790.000,00 Pekerja Sosial Muda Rp 550.000,00 Pekerja Sosial Pertama Rp 300.000,00
2 Pekerja Sosial Pekerja Sosial Penyelia Rp 525.000,00 Terampil Pekerja Sosial Pelaksana Lanjutan Rp 275.000,00 Pekerja Sosial Pelaksana Rp 240.000,00 Pekerja Sosial Pelaksana Pemula Rp 220.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
