(1) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut dengan BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) BMKG dipimpin oleh Kepala.
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Pasal 1
Pasal 2
(1) BMKG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Tugas pemerintahan di bidang klimatologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk didalamnya bidang kualitas udara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BMKG menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
c. koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
d. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
e. pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
f. penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
g. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena faktor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
h. pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
i. pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
j. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
k. koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
l. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
m. pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
n. pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
o. pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
p. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
q. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
r. penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
Pasal 5
BMKG terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Meteorologi;
d. Deputi Bidang Klimatologi;
e. Deputi Bidang Geofisika;
f. Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi;
g. Inspektorat;
h. Pusat;
i. Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin BMKG dalam menjalankan tugas dan fungsi BMKG.
Pasal 7
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BMKG.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi perumusan kebijakan umum dan teknis di lingkungan BMKG;
b. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang- undangan, kerjasama, hubungan antar lembaga, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, barang milik/ kekayaan negara, perlengkapan, dan rumah tangga BMKG;
c. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan BMKG;
d. pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan laporan BMKG.
Pasal 10
Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 4 (empat) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Meteorologi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BMKG di bidang meteorologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Meteorologi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Meteorologi mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis serta melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Meteorologi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi;
b. pembinaan dan pengendalian pengelolaan observasi di bidang meteorologi;
c. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi;
d. koordinasi dan kerjasama observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang meteorologi;
e. pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi;
f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi cuaca ekstrim yang sedang dan/atau akan terjadi.
g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang meteorologi;
h. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi;
i. koordinasi dan kerjasama penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi;
j. pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi.
Pasal 14
Deputi Bidang Meteorologi terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Pusat, masing-masing Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Klimatologi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BMKG di bidang klimatologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Klimatologi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Klimatologi mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis, serta melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang klimatologi termasuk didalamnya kualitas udara.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Klimatologi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara;
b. pembinaan dan pengendalian pengelolaan observasi di bidang klimatologi dan kualitas udara;
c. pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara;
d. koordinasi dan kerjasama observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara;
e. pelayanan data dan informasi di bidang klimatologi dan kualitas udara;
f. penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim, kondisi iklim, dan kualitas udara, termasuk konsentrasi gas rumah kaca, pada
masa lampau, yang sedang dan/atau akan terjadi;
g. pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara;
h. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara;
i. koordinasi dan kerjasama penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara;
j. pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang klimatologi dan kualitas udara.
Pasal 18
Deputi Bidang Klimatologi terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Pusat, masing-masing Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Geofisika adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BMKG di bidang geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Geofisika dipimpin oleh Deputi.
Pasal 20
Deputi Bidang Geofisika mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis, serta melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang geofisika.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Geofisika menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu;
b. pembinaan dan pengendalian pengelolaan observasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu;
c. pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu;
d. koordinasi dan kerjasama observasi serta pengelolaan data dan informasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu;
e. pelayanan data dan informasi di bidang geofisika yang berkenaan dengan gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu;
f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan kondisi, kejadian dan/atau potensi gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geopotensial, dan tanda waktu;
g. pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang geofisika;
h. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang geofisika;
i. koordinasi dan kerjasama penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang geofisika;
j. pelaksanaan diseminasi hasil penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang geofisika.
Pasal 22
Deputi Bidang Geofisika terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Pusat, masing-masing Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BMKG di bidang instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 24
Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
b. pembangunan dan pengelolaan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
c. pelaksanaan kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
d. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika;
e. koordinasi dan kerjasama sistem instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
Pasal 26
Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Pusat, masing- masing Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Pasal 27
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan di lingkungan BMKG yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 28
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BMKG.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penyusunan rencana pengawasan fungsional;
b. pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Pasal 30
Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional auditor.
Pasal 31
(1) Di bawah Kepala dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BMKG.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan nama lain sesuai dengan kekhususannya.
Pasal 32
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 33
Dalam rangka melaksanakan tugas teknis operasional, di lingkungan BMKG dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 34
Pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 35
Di lingkungan BMKG dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Semua unsur di lingkungan BMKG dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BMKG sendiri maupun dalam hubungan antar instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 37
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Pasal 38
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 39
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Pasal 41
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan instansi terkait baik pusat maupun daerah, BMKG menyampaikan informasi meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan.
Pasal 42
(1) Penyampaian peringatan dini oleh BMKG berkenaan dengan bencana yang disebabkan oleh unsur meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika, dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait baik pusat maupun daerah sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan.
(2) Dalam rangka penyampaian peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BMKG melakukan siaga informasi secara terus menerus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BMKG diatur oleh Kepala.
Pasal 44
(1) Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2) Kepala Biro, Inspektur, dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon IIa.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang atau nama lain untuk Kepala Bidang sesuai dengan kekhususannya adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IVa.
Pasal 45
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Pasal 46
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BMKG, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 47
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BMKG ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 48
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini :
a. Bidang tugas yang terkait dengan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika tetap dilaksanakan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika sampai dengan selesainya penataan organisasi BMKG berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini;
b. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi Pegawai Negeri Sipil pada BMKG;
c. Kepala BMKG dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi kepegawaian dari Badan Meteorologi dan Geofisika ke BMKG sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BMKG;
e. Seluruh hak dan kewajiban Badan Meteorologi dan Geofisika dalam bidang penyampaian informasi dan peringatan dini dalam bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika, kecuali yang ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, beralih kepada BMKG.
Pasal 49
Pada saat mulai berlakunya Peraturan
ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG dibebankan kepada anggaran belanja Badan Meteorologi dan Geofisika sampai dengan adanya perubahan nomenklatur Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi BMKG pada kode mata anggaran yang sama.
Pasal 50
(1) Peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2005 dan Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2005 yang mengatur mengenai Badan Meteorologi dan Geofisika, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh satuan organisasi beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika dan Unit Pelaksana Teknis Badan Meteorologi dan Geofisika, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 51
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka :
a. Ketentuan mengenai Badan Meteorologi dan Geofisika sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan PRESIDEN Nomor 64 Tahun 2005;
b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Badan Meteorologi dan Geofisika sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
