Mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Second
Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods under the Framework
Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments
of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and
the Republic of Korea (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan
Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama
Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea), yang
telah ditandatangani pada tanggal 17 November 2011 di Bali yang naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN SECOND PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON
Ditetapkan: 2011-11-17
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku
adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.131 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
