Mengesahkan Convention on the Conservation and Management of Highly
Migratory Fish Stocks in the Western and Central Pacific Ocean (Konvensi
tentang Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan Beruaya Jauh di
Samudera Pasifik Barat dan Tengah) yang telah ditetapkan pada tanggal 5
September 2000 di Honolulu, Amerika Serikat, dengan Declaration
(Pernyataan) terhadap Pasal 3 ayat (1) Konvensi, yang naskah aslinya
dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.148
