Langsung ke konten

PENGESAHAN CONVENTION ON THE CONSERVATION AND MANAGEMENT

PERPRES No. 61 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2000-09-05

Pasal 1

Mengesahkan Convention on the Conservation and Management of Highly
Migratory Fish Stocks in the Western and Central Pacific Ocean (Konvensi
tentang Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan Beruaya Jauh di
Samudera Pasifik Barat dan Tengah) yang telah ditetapkan pada tanggal 5
September 2000 di Honolulu, Amerika Serikat, dengan Declaration
(Pernyataan) terhadap Pasal 3 ayat (1) Konvensi, yang naskah aslinya
dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.148

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi
dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.148 4