Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 61 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-25

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Perancis mengenai Pembebasan Visa Jangka Pendek
bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Accord entre Le
Gouvernement de La République d’Indonesié et Le Gouvernement de La
République Française sur L’Exemption de Visas de Court Sejour pour Les
Titulaires d’un Passeport Diplomatique ou de Service) yang telah
ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2014 di Paris, Perancis, yang
naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Perancis
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran atau pelaksanaan ketentuan
Persetujuan, penyelesaiannya dilakukan melalui konsultasi atau
perundingan antara Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
Persetujuan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.133

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id