Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber
daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin,
budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman
perkebunan Kelapa Sawit.
1. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan
barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.
1. Pekebun Kelapa Sawit adalah orang perseorangan warga negara
Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan
skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
1. Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Dana adalah
sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit.
1. Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atas
ekspor hasil komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunan
hasil komoditas Perkebunan Kelapa Sawit.
1. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya
disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh
Pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola,
menyimpan, dan menyalurkan Dana.
1. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan
sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing
list, bill of lading, airway bill, manifes, dan dokumen lain yang
dipersyaratkan.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai
kepabeanan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
---
2015, No.105 3
