Langsung ke konten

KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

PERPRES No. 61 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang selanjutnya

disingkat KPAI adalah lembaga yang bersifat independen

yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23

Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah

diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun

2002 tentang Perlindungan Anak.

1. Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya

disingkat KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis adalah

lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk

mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan

anak di daerah.

1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan

belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam

kandungan.

1. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin

dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,

tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal

sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta

mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan

perlindungan anak.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.135

Pasal 2

(1) KPAI berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

(2) KPAI bertanggungjawab kepada Presiden.

Pasal 3

KPAI mempunyai tugas:

  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan

perlindungan dan pemenuhan hak anak;

  • memberikan masukan dan usulan dalam perumusan

kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;

  • mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan

anak;

  • menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan

masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;

  • melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
  • melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk

masyarakat di bidang perlindungan anak; dan

  • memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya

dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang

Perlindungan Anak.

Bagian Kesatu

Keanggotaan

Pasal 4

Keanggotaan KPAI terdiri dari:

  • 1 (satu) orang Ketua;
  • 1 (satu) orang Wakil Ketua; dan
  • 7 (tujuh) orang Anggota.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.135 -4-

Pasal 5

(1) Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota KPAI

melalui musyawarah dan mufakat.

(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemilihan ketua dan

wakil ketua dilakukan melalui pemungutan suara.

(3) Pemilihan ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua

per tiga) anggota KPAI.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara

pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KPAI diatur dalam

Peraturan Ketua KPAI.

Pasal 6

Keanggotaan KPAI terdiri atas unsur pemerintah, tokoh agama,

tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan

kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.

Bagian Kedua

Sekretariat

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, KPAI dibantu Sekretariat

KPAI yang dipimpin Kepala Sekretariat.

(2) Kepala Sekretariat adalah jabatan struktural Eselon II atau

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang diangkat dan

diberhentikan oleh Menteri.

(3) Sekretariat KPAI bertugas memberikan dukungan teknis

dan administratif kepada KPAI.

(4) Kepala Sekretariat KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(5) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung

jawab dan tata kerja Sekretariat KPAI, diatur dengan

Peraturan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.135

Bagian Ketiga

Kelompok Kerja

Pasal 8

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas KPAI, Ketua KPAI

dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan

kebutuhan.

(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berasal dari instansi pemerintah, akademisi, dan

masyarakat.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, kelompok kerja

dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Sekretariat KPAI.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan

tata kerja kelompok kerja KPAI diatur dalam Peraturan

KPAI.

Bagian Kesatu

Pengangkatan

Pasal 9

Anggota KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 10

Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPAI harus memenuhi

syarat:

  • Warga Negara Indonesia;
  • bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
  • berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  • mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan

perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun;

  • berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan

kepribadian yang tidak tercela;

  • sehat jasmani dan rohani;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.135 -6-

  • bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif

lainnya;

  • tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

dan tidak menjadi tersangka;

  • tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai

pengurus partai politik; dan

  • bagi calon anggota KPAI yang berasal dari dunia usaha

harus mendapat persetujuan dari organisasi yang

bersangkutan.

Pasal 11

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, calon anggota KPAI harus memenuhi kelengkapan

administrasi paling sedikit berupa:

  • daftar riwayat hidup;
  • surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah

sakit pemerintah;

  • surat bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif

lainnya;

  • surat keterangan catatan kepolisian; dan
  • surat persetujuan dari organisasi bagi calon yang berasal

dari dunia usaha.

Pasal 12

(1) Calon anggota KPAI dari unsur pemerintah dapat berasal

dari Kementerian atau lembaga pemerintah non

kementerian yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan

perlindungan anak.

(2) Calon anggota KPAI dari unsur pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan

kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian

kepada Menteri.

(3) Calon anggota KPAI yang berasal dari unsur pemerintah

diusulkan Menteri kepada Presiden bersaman dengan

penyampaian nama calon anggota KPAI hasil seleksi.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.135

Pasal 13

Calon anggota KPAI dari tokoh agama, tokoh masyarakat,

organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan kelompok

masyarakat dipilih melalui proses seleksi oleh Panita Seleksi

calon anggota KPAI.

Pasal 14

(1) Dalam memilih dan menetapkan anggota KPAI, Menteri

membentuk Panitia Seleksi atas usulan Ketua KPAI.

(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berjumlah 7 (tujuh) orang, terdiri atas unsur:

  • pemerintah berjumlah 1 (satu) orang;
  • akademisi berjumlah 1 (satu) orang;
  • praktisi perlindungan anak berjumlah 2 (dua) orang;

dan

  • tokoh masyarakat atau tokoh agama berjumlah 3 (tiga)

orang.

(3) Unsur Panitia Seleksi dari praktisi perlindungan anak

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan tokoh

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d

dapat berasal dari mantan anggota KPAI.

Pasal 15

(1) Panitia Seleksi dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan

sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPAI.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan seleksi dan

pemilihan calon anggota diatur lebih lanjut oleh Panitia

Seleksi.

Pasal 16

Pemilihan calon anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (1) dilakukan secara transparan, profesional, dan

akuntabel dengan mempertimbangkan masukan dari

masyarakat terkait dengan kelayakan calon KPAI.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.135 -8-

Pasal 17

(1) Panitia seleksi menyampaikan kepada Menteri nama-nama

calon anggota KPAI sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota

KPAI yang dibutuhkan untuk dipilih.

(2) Menteri menyampaikan nama calon anggota KPAI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden

paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa

jabatan anggota KPAI.

Pasal 18

(1) Presiden menyampaikan calon anggota KPAI kepada Dewan

Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan pertimbangan.

(2) Calon anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan

Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(3) Presiden menetapkan 9 (sembilan) anggota KPAI dengan

Keputusan Presiden.

Pasal 19

(1) Anggota KPAI diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

(2) Anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 20

(1) Anggota KPAI yang berstatus pegawai negeri sipil

diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan

statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota KPAI yang berstatus pegawai negeri sipil

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai

menjalankan tugasnya sebagai anggota KPAI dapat diangkat

kembali dalam jabatan organiknya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.135

Bagian Kedua

Pemberhentian

Pasal 21

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh

Presiden atas usul KPAI melalui Menteri.

Pasal 22

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan dengan

hormat dari jabatannya karena:

  • meninggal dunia;
  • permintaan sendiri;
  • sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
  • berakhir masa jabatannya.

Pasal 23

Ketua, Wakil Ketua, Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan

hormat karena:

  • dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana

kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

  • melanggar kode etik KPAI.

Pasal 24

Pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah yang bersangkutan

diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik

KPAI, yang dibentuk oleh KPAI.

Pasal 25

(1) Dalam hal terdapat kekosongan anggota KPAI, Menteri

mengusulkan nama calon pengganti anggota KPAI kepada

Presiden.

(2) Pengganti anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berasal dari calon anggota KPAI hasil Panitia

Seleksi yang pernah diajukan Presiden kepada DPR dengan

memperhatikan unsur keterwakilan keanggotaan KPAI.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.135 -10-

(3) Pengganti anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditetapkan oleh Presiden.

(4) Masa jabatan anggota KPAI pengganti merupakan sisa masa

jabatan anggota KPAI yang digantikannya.

(5) Penggantian anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota

KPAI yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.

Pasal 26

(1) Dalam hal diperlukan, pemerintah daerah dapat

membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk

mendukung penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.

(2) Pembentukan KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi

dengan KPAI.

Pasal 27

(1) KPAD tingkat provinsi ditetapkan oleh Gubernur.

(2) KPAD tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh

Bupati/Walikota.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, KPAD tingkat Propinsi dan

kabupaten/kota berkoordinasi dengan KPAI.

Pasal 28

(1) KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis dapat meminta

bimbingan dan konsultasi kepada KPAI tentang

penyelenggaraan pengawasan perlindungan anak.

(2) Pemberian bimbingan dan konsultasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek perencanaan,

pelaksanaan, tata laksana, kualitas, dan pengendalian.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.135

Pasal 29

(1) Setiap unsur dalam lingkungan KPAI dalam melaksanakan

tugasnya wajib bekerja sama di bawah koordinasi Ketua

KPAI.

(2) Setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,

baik dalam lingkungan KPAI maupun dalam hubungan

antar instansi pemerintah/ lembaga baik pusat maupun

daerah.

Pasal 30

KPAI harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan

tata hubungan kerja yang efektif dan efisien unsur dalam

lingkungan KPAI dan hubungan kerja KPAI dengan lembaga lain

yang terkait.

Pasal 31

(1) Untuk meningkatkan kinerja, KPAI dapat melakukan

evaluasi kinerja terhadap seluruh anggota KPAI.

(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit dilakukan setiap tahun dan pada akhir tahun

masa jabatan.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja KPAI diatur

dalam Peraturan KPAI.

Pasal 33

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

www.peraturan.go.id

---

2016, No.135 -12-

KPAI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

(2) Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

KPAD dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah.

Pasal 34

(1) Dalam melaksanakan tugas, anggota KPAI diberikan hak

keuangan.

(2) Anggota KPAI apabila berhenti atau telah berakhir masa

jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan

ketentuan peraturan perudang-undangan.

Pasal 35

Semua KPAD atau lembaga lain yang sejenis yang telah dibentuk

oleh pemerintah daerah sebelum Peraturan Presiden ini

ditetapkan, dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi

dengan KPAI.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Menteri harus

sudah menyampaikan calon anggota KPAI kepada Presiden

paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa tugas

anggota KPAI periode 2014-2017.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan

Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan

Anak Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.135

Pasal 38

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 77

Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia,

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan

atau belum diatur berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 39

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Juli 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Juli 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id