(1) Mengesahkan Agreement on the Establishment of the
Regional Secretariat for the Implementation of the ASEAN
Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals
(Persetujuan tentang Pembentukan Sekretariat Regional
untuk Pelaksanaan Pengaturan Saling Pengakuan Tenaga
www.peraturan.go.id
---
2017, No.140
Profesional Pariwisata ASEAN) yang telah ditandatangani
oleh Pemerintah Indonesia di Jakarta, Indonesia, pada
tanggal 30 Desember 2015.
(2) Salinan naskah asli Agreement on the Establishment of
the Regional Secretariat for the Implementation of the
ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Tourism
Professionals (Persetujuan tentang Pembentukan
Sekretariat Regional untuk Pelaksanaan Pengaturan
Saling Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata ASEAN)
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
