Langsung ke konten

RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2020

PERPRES No. 61 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Pemerintah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun

2020, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2020.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.174 -3-

Pasal 2

(1) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 merupakan dokumen perencanaan pembangunan

nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun
2020 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 dan

berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

(2) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), memuat:

- Narasi RKP Tahun 2020, yang terdiri atas:
1. Bab 1 Pendahuluan yang memuat Latar

Belakang, Tujuan, dan Sistematika;

1. Bab 2 Spektrum Perencanaan Pembangunan

Nasional yang memuat Evaluasi RKP Tahun

2018, Kerangka Ekonomi Makro, Arah

Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan
Pembangunan;

1. Bab 3 Tema dan Sasaran Pembangunan yang

memuat Rencana Pembangunan Jangka

Menengah Nasional dan Janji Presiden, Tema

Pembangunan, Pendekatan Penyusunan RKP

Tahun 2020, Sasaran Pembangunan, dan
Arah Kebijakan;

1. Bab 4 Prioritas Pembangunan Nasional yang

menjabarkan Sasaran dan Kerangka Prioritas

Nasional, Program Prioritas, dan Kegiatan

Prioritas;
1. Bab 5 Pembangunan Bidang yang

menjabarkan Sasaran dan Arah Kebijakan

Pengarusutamaan dan Pembangunan Lintas

Bidang, serta Pembangunan Bidang;

1. Bab 6 Kaidah Pelaksanaan yang memuat

Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi,
Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi,

serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian;

dan

1. Bab 7 Penutup,

www.peraturan.go.id

---

2019, No.174 -4-

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini; dan

- Integrasi Pendanaan Alokasi pada Prioritas
Nasional, tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

(3) Kegiatan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a angka 4, dijabarkan dalam Proyek

Prioritas beserta keluaran (output), dan lokasi sampai

dengan kabupaten/kota.

(4) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disusun dalam Daftar Proyek Prioritas yang

ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan

Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.

(5) Daftar Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) ditetapkan setelah penetapan Undang-

Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara Tahun Anggaran 2020.

Pasal 3

(1) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai:

  • pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun

Rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota

Keuangan Tahun Anggaran 2020;

  • dasar dalam pemutakhiran Rancangan Rencana

Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana

Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2020; dan

- pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Tahun 2020.

(2) Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang

mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Tahun Anggaran 2020, Kementerian/Lembaga

www.peraturan.go.id

---

2019, No.174 -5-

menggunakan RKP Tahun 2020 sebagai acuan dalam

melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana

Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2020

dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai

dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan

Rakyat, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan
perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk

dibahas bersama.

(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan guna menjamin kesesuaian antara Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2020

hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat

dan Pemerintah dengan pencapaian Sasaran

Pembangunan dalam RKP Tahun 2020.

(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga

melalui Menteri Perencanaan Pembangunan

Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden untuk

mendapatkan persetujuan.

(4) Dalam hal Presiden memberikan persetujuan

perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan

penyesuaian terhadap Rencana Kerja

Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja dan

Anggaran Kementerian/Lembaga.

Pasal 5

(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2020

berdasarkan Undang-Undang mengenai Anggaran

www.peraturan.go.id

---

2019, No.174 -6-

Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran

2020.

(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2020

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.

(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2020 yang telah

dilaporkan kepada Presiden sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 6

(1) Kementerian/Lembaga menyusun laporan per triwulan

atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan
berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling

lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya
triwulan.

(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan melalui sistem pemantauan dan

evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme

pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

masukan dalam pelaksanaan Rencana Kerja

Kementerian/Lembaga tahun berjalan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

bahan evaluasi untuk penyusunan Rencana Kerja

Kementerian/Lembaga tahun berikutnya sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.174 -7-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 September 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 September 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id