(1) Selain Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas
diberikan Fasilitas Lainnya setiap bulan sebagai
berikut:
- Tunjangan Perumahan:
1. Ketua sebesar Rp37.750.000,00 (tiga puluh
tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah).
1. Anggota sebesar Rp34.900.000,00 (tiga
puluh empat juta Sembilan ratus ribu
rupiah).
www.peraturan.go.id
---
2020, No.108 -4-
1. Ketua sebesar Rp29.546.000,00 (dua puluh
Sembilan juta lima ratu sempat puluh enam
ribu rupiah).
1. Anggota sebesar Rp27.330.000,00 (dua
puluh tujuh juta tiga ratuS tiga puluh ribu
rupiah).
- Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:
1. Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas
juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
1. Anggota sebesar Rp16.325.000,00 (enam
belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu
rupiah).
- Tunjangan Hari Tua:
1. Ketua sebesar Rp8.063.500,00 (delapan juta
enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
1. Anggota sebesar Rp6.807.250,00 (enam juta
delapan ratus tujuh ribu dua ratus lima
puluh rupiah).
(2) Besarnya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan
Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b diterimakan langsung secara
tunai kepada yang bersangkutan.
(3) Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan tunjangan hari
tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi
dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atau pejabat
yang ditunjuk yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberian Tunjangan Hari Tua bagi Ketua dan
Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d merupakan pengganti hak
pensiun.
www.peraturan.go.id
---
2020, No.108 -5-