(1) Mengesahkan ASEAN Framework Agreement on the
Facilitation of Cross Border Transport of Passengers by
Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN
mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan
Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan
Kendaraan Bermotor di Jalan) yang telah
ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2017 di
Singapura.
(2) Salinan naskah asli ASEAN Framework Agreement on
the Facilitation of Cross Border Transport of Passengers
by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN
mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan
Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan
Kendaraan Bermotor di Jalan) dalam bahasa Inggris
dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
