NERACA KOMODITAS
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
yang 1. Neraca Komoditas adalah data dan informasi
memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas
tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan
industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan
dan berlaku secara nasional.
mengeluarkan barang dari 2. Ekspor adalah kegiatan
daerah pabean.
barang ke dalam 3. Impor adalah kegiatan memasukkan
daerah pabean.
dan 4. Rencana Kebutuhan adalah rincian data
informasi terkait kebutuhan dari suatu komoditas
sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
untuk keperluan industri, Barang Konsumsi, dan
komoditas selain digunakan sebagai Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri.
1. Rencana Pasokan adalah rincian data dan informasi
terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal
dari ketersediaan/ stok dan/atau hasil produksi.
yang 6. Persetujuan Ekspor adalah persetujuan
digunakan sebagai perizinan di bidang Ekspor.
yang 7. Persetujuan Impor adalah persetujuan
digunakan sebagai penzinan di bidang Impor.
8.Bahan...
SK No 213670 A
---
PRESIDEN
mentah, barang setengah 8. Bahan Baku adalah bahan
jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi
yang barang setengah jadi atau barang jadi
mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
digunakan 9. Bahan Penolong adalah bahan yang
sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk
menghasilkan produk yang fungsinya sempurna
sesuai parameter produk yang diharapkan.
1. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan
untuk keperluan konsumsi penduduk.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseora.ngan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu.
1. Indonesia National Single Window yang selanjutnya
secara disingkat INSW adalah integrasi sistem
nasional yang memungkinkan dilakukannya
penyampaian data dan informasi secara tunggal,
pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan
sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal
untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran
barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SINSW 13. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat
adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan
sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses
penanganan dokumen kepabeanan, dokumen
kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen
lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor,
yang menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
1. Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya
disebut SINAS NK adalah subsistem dari SINSW
untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca
Komoditas'
1. Data . . .
SK No 213669 A
---
PRESIDEN
1. Data Tersedia adalah data dan informasi yang telah
terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, baik yang berasal dari
kementerian/lembaga pemerintah nori kementerian,
Pelaku Usaha, asosiasi, dan/atau data lainnya yang
dapat dipertanggungiawabkan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
Pasal 2
**(1) Neraca Komoditas bertujuan untuk:**
- menyediakan data yang akurat dan
komprehensif sebagai dasar penJrusunan
kebijakan Ekspor dan Impor;
- memberikan kemudahan dan kepastian
berusaha untuk meningkatkan investasi dan
menciptakan lapangan kerja;
bagi c. menjamin ketersediaan Barang Konsumsi
penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong untuk keperluan industri;
yang d. mendorong penyerapan komoditas
memperhatikan kepentingan petani, nelayan
kecil, pembudidaya ikan kecil, petambak garam
kecil, dan Pelaku Usaha mikro dan kecil
penghasil komoditas lainnYa; dan
- mendukung penyederhanaan dan transparansi
perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor.
(21 Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) berfungsi sebagai:**
- dasar. . .
SK No 213668 A
---
I,RESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
dan a. dasar penerbitan Persetujuan Ekspor
Persetujuan Impor;
dan b. acuan data dan informasi situasi konsumsi
produksi suatu komoditas berskala nasional;
proyeksi c. acuan data dan informasi kondisi serta
pengembangan industri nasional; dan
- acuan penerbitan Perizinan Berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan
di bidang Impor dari kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas.
Pasal 2
Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan
Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang
Ekspor dan di bidang Impor kepada menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui
SINAS NK.
Pasal 3
Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas
pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca
Komoditas.
Pasal 4
**(1) Neraca Komoditas paling sedikit memuat data dan**
informasi yang lengkap, detail, dan akurat mengenai:
- kebutuhan; dan
- pasokan
sebagaimana (21 Data dan informasi kebutuhan
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Bahan a. kebutuhan Bahan Baku dan/atau
Penolong untuk keperluan industri;
- kebutuhan Barang Konsumsi; dan
- kebutuhan komoditas selain yang digunakan
sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
untuk keperluan industri.
**(3) Data dan informasi pasokan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- persediaan/stok komoditas;
b.hasil ...
SK No 213667 A
---
PRESIDEN
- hasil produksi komoditas termasuk hasil produk
samping dan hasil daur ulang; dan/atau
- rencana Ekspor.
Pasal 5
**(1) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 disediakan dalam SINAS NK.
**(1) (2) SINAS NK sebagaimana dimaksud pada ayat**
dikelola oleh lembaga yang melakukan pengelolaan
INSW dan penyelenggaraan SINSW.
Pasal 6
**(1) Pen5rusunan Neraca Komoditas meliputi:**
Rencana a. penJrusunan dan penetapan
Kebutuhan;
Pasokan; b. penJrusunan dan penetapan Rencana
dan
- penetapan Neraca Komoditas.
(21 Penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor
dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas.
Pasal 7
**(1) Rencana Kebutuhan disusun berdasarkan usulan**
kebutuhan dari Pelaku Usaha.
(21 Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui SINAS NK.**
pada ayat (3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud
**(1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya**
setelah penetapan Neraca Komoditas.
Pasal8...
SK No 213666 A
---
PRESIDEN
Pasal 8
**(1) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan**
Penolong ditakukan oleh perusahaan industri yang
memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai
Angka Pengenal lmportir Produsen (API-P).
(21 Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki nomor
induk berusaha sebagai Angka Pengenal Importir
Umum (API-U) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
**(1) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7 memuat rincian data dan informasi mengenai:
- nomor induk berusaha;
- Perizinan Berusaha;
- kapasitas terpasang;
- rencana produksi;
- realisasi produksi tahun sebelumnya;
- rencana Impor;
- realisasi Impor tahun sebelumnya;
- rencana distribusi domestik;
sebelumnya; i. realisasi distribusi domestik tahun
- rencana Ekspor;
- realisasi Ekspor tahun sebelumnya;
- pemenuhan kewajiban/komitmen; dan/atau
persyaratan m. data khusus dan dokumen
sebagaimana tercantum dalam SINAS NK.
**(2) Nomor...**
SK No 213665 A
---
PRESIDEN
**(2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a meruPakan bukti
registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk
melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi
Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan Petizinan
Berusaha berbasis risiko.
**(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat**
yang (1) huruf b merupakan Perizinan Berusaha
diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(4) Kapasitas terpasang sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c memuat keterangan mengenai
klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan
kapasitas.
(s) Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf d dan realisasi produksi tahun sebelumnya**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat
keterangan mengenai:
- pos tarif/ harmonized system code;
- uraian barang;
- jenis/ spesifikasi teknis sesuai klasifikasi
komoditas dan/atau tambahan informasi teknis
barang yang tersedia pada SINAS NK;
- standar mutu; dan/atau
sudah e. jumlah/volume sesuai satuan yang
terstandar.
**(6) Rencana Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf f dan realisasi Impor tahun sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g memuat
keterangan mengenai:
- pos tarif/ harmoniz,ed system code;
- uraian barang;
- jenis/spesifikasi . . .
SK No 213664A
---
FRESIDEN
- jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi
komoditas dan/atau tambahan informasi teknis
barang yang tersedia pada SINAS NK;
- standar mutu;
- jumlah/volume sesuai satuan yang sudah
terstandar;
- negara asal dan pelabuhan muat;
- pelabuhan tujuan;
- waktu pemasukan;
- unit usaha di negara asal; dan/atau
- nama latin komoditas.
(71 Rencana distribusi domestik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h dan realisasi distribusi domestik
tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf i memuat keterangan mengenai:**
- jenis produk;
- uraian barang;
- jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi
komoditas dan/atau tambahan informasi teknis
barang yang tersedia pada SINAS NK;
- jumlah produk atau produk jadi;
- identitas pembeli;
- periode waktu; dan/atau
- lokasi.
**(1) (8) Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat**
huruf j dan realisasi Ekspor tahun sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k memuat
keterangan mengenai:
- pos tarif/ harmonized sgstem code;
- uraian barang;
- jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi
komoditas dan/atau tambahan informasi teknis
barang yang tersedia pada SINAS NK;
. d. standar.
SK No 213663 A
---
FRESIDEN
d standar mutu;
sudah e. jumtah/volume sesuai satuan yang
terstandar;
- negara tujuan; dan/atau
- pelabuhan muat.
(e) Pemenuhan kewajiban/ komitmen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf I merupakan
kewajiban/komitmen yang harus dipenuhi Pelaku
peraturan Usaha sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
Perizinan Berusaha berbasis risiko.
**(10) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan**
ayat (8) dicantumkan dalam Persetujuan Ekspor,
Persetujuan Impor, pemberitahuan pabean Ekspor,
dan pemberitahuan pabean ImPor.
**(11) Pengajuan permohonan usulan kebutuhan dilakukan**
paling lambat bulan September pada tahun sebelum
masa berlaku Neraca Komoditas.
Pasal 10
**(1) Selain usulan dari Pelaku Usaha sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Rencana Kebutuhan
dapat disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas untuk:
merupakan a. komoditas strategis tertentu yang
barang kebutuhan pokok; dan
yang b. komoditas strategis tertentu lainnya
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan
pemerintah dari kementerian/lembaga
nonkementerian pembina sektor komoditas.
**(2) Dalam...**
SK No 2136624
---
FRESIDEN
-t2-
t2l Dalam pen5rusunan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga
pemerintah nonkementerian yang membidangi
urusan statistik nasional untuk mendapatkan data
referensi.
pada ayat (3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud
**(1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya**
setelah penetapan Neraca Komoditas.
### Pasal 1 1
(U Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1O ayat (1) memuat rincian data dan informasi
mengenai:
- rencana produksi;
- realisasi produksi tahun sebelumnya;
- kebutuhan rumah tangga; dan/atau
- kebutuhan Pelaku Usaha nonindustri.
l2l Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan realisasi produksi tahun sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat
keterangan mengenai:
- pos tarif/ harmonized sgstem code;
- uraian barang;
klasifikasi c. jenis/spesifikasi teknis sesuai
komoditas dan tambahan informasi teknis
barang yang tersedia Pada SINAS NK;
- standar mutu; dan/atau
sudah e. jumlah/volume sesuai satuan yang
terstandar.
**(3) Kebutuhan rumah tangga sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf c dan kebutuhan Pelaku Usaha
**(1) nonindustri sebagaimana dimaksud pada ayat**
huruf d memuat keterangan mengenai:
- pos. . .
SK No 213661 A
---
PRESIDEN
_13_
- pos tarif/ harmonized sgstem code;
- uraian barang;
- jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi
komoditas dan/atau tambahan informasi teknis
barang yang tersedia pada SINAS NK; dan/atau
d jumlah/volume sesuai satuan yang sudah
terstandar.
Pasal 12
**(1) Usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pelaku Usaha**
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
diteruskan dari SINAS NK ke:
- sistem elektronik kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas; dan/atau
yang b. sistem elektronik kementerian
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan,
sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
penyelen ggaraan P erizinan B e rusaha berbasis risiko.
(21 Dalam hal usulan kebutuhan yang diajukan Pelaku
(21 Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
merupakan:
Bahan a. usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau
Penolong untuk keperluan industri; dan
b.usulan...
SK No 213660 A
---
PRESIDEN
-t4-
- usulan kebutuhan untuk keperluan barang
komplementer, tes pasar, dan layanan purna
jual,
**(1) usulan sebagaimana dimaksud pada ayat**
diteruskan dari SINAS NK ke sistem informasi
industri nasional yang dikelola oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian dan sistem elektronik
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
Perizinan Berusaha berbasis risiko.
**(3) Sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah**
nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus memenuhi standar dan terintegrasi
dengan SINAS NK.
**(3) (4') Standar sebagaimana dimaksud pada ayat**
mencakup:
- struktur komoditas;
- relasi layanan verifikasi Rencana Kebutuhan
pada kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas
pada dengan layanan perizinan
kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terkait; dan
- data khusus.
**(5) Struktur komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(4) huruf a paling sedikit meliputi:**
- klasifikasi barang;
- uraian barang;
- spesifikasi barang;
- tujuan penggunaan barang;
jenis dan standar satuan barang; dan e.
- dokumen persyaratan sebagaimana tercantum
dalam SINAS NK.
**(6) Standar...**
SK No 213659 A
---
PRESIDEN
**(4) dibahas (6) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat**
yang dan disepakati oleh kementerian
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian, kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas,
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
penerbit Perizinan Berusaha untuk menunjang
kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang
Impor, dan pengelola SINAS NK.
(71 Standar yang telah disepakati sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dicantumkan dalam SINAS NK.
**(8) Dalam hal sistem elektronik kementerian/lembaga**
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) belum terintegrasi,
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
dapat mengakses data usulan kebutuhan pada SINAS
NK sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha
untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Pasal 13
**(1) Setelah menerima usulan kebutuhan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (21 atau
mengakses usulan kebutuhan sebagaimana
**(8), dimaksud dalam Pasal 12 aYat**
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas melakukan verifikasi.
**(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
dilakukan berdasarkan manajemen risiko dengan
mempertimbangkan data dan level risiko
sebagaimana disediakan dalam SINAS NK yang antara
lain mencakup kriteria risiko berupa Indonesia single
risk management (I SRM) .
**(3) Hasil dari verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) paling sedikit memuat rincian data dan informasi**
mengenai:
- profil. . .
SK No 213657 A
---
PRESIOEN
- profil perusahaan;
- data produksi untuk Pelaku Usaha manufaktur;
- data barang;
- data distribusi;
- data dokumen syarat/data khusus; dan
- kesimpulan hasil verif,rkasi.
**(3) (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
dituangkan dalam dokumen pertimbangan penetapan
Rencana Kebutuhan.
**(5) Dokumen pertimbangan penetapan Rencana**
**(4) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat**
ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas atau
pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk.
**(6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) harus memenuhi standar SINAS NK.**
(71 Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh:
- unit kerja pada kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas;
- dinas daerah yang menangani komoditas terkait;
atau
- lembaga pelaksana verifikasi independen.
pada ayat (S) Pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud
**(7) ditunjuk oleh menteri/kepala lembaga pemerintah**
nonkementerian pembina sektor komoditas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pada (9) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud
ayat (71dapat dibiayai dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
- Pelaku Usaha,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(10) Biaya...**
SK No 213656 A
---
PRESIDEN
-t7-
**(10) Biaya verifikasi yang dibebankan kepada Pelaku**
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b
yang dibayarkan kepada unit kerja pada
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas merupakan penerimaan
negara bukan pajak yang mengacu pada peraturan
perundang-undangan mengenai penerimaan negara
bukan pajak.
**(11) Dalam hal Pelaku Usaha mengajukan usulan**
kebutuhan untuk 2 (dua) atau lebih komoditas,
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan oleh 1 (satu) pelaksana verifikasi.
(L2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas mengirimkan notifikasi
melalui SINAS NK kepada Pelaku Usaha yang
mencakup informasi mengenai status setiap tahapan
verifikasi di unit internal kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas dan status notifikasi respons verifikasi.
**(13) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian**
pembina sektor komoditas menetapkan prosedur
operasional standar dan janji layanan pelaksanaan
verifikasi.
**(14) Prosedur operasional standar dan janji layanan**
pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (13) ditetapkan paling lambat 6O (enam puluh)
hari sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal L4
**(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian**
pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan
tinggi madya yang ditunjuk melakukan penetapan
Rencana Kebutuhan.
sebagaimana l2l Penetapan Rencana Kebutuhan
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik
pada SINAS NK.
**(3) Penetapan. . .**
SK No 213655 A
---
PRESIDEN
**(3) Penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat
bulan Oktober pada tahun sebelum masa berlaku
Neraca Komoditas.
BAB TV
Pasal 15
**(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian**
pembina sektor komoditas menJrusun Rencana
Pasokan.
(21 Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) disusun berdasarkan data dan informasi produksi**
serta ketersediaan/ stok komoditas dari:
- kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas;
dan/atau
- usulan Pelaku Usaha,
yang disampaikan melalui SINAS-NK.
**(3) Dalam hal Rencana Pasokan diusulkan oleh Pelaku**
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b,
SINAS NK memfasilitasi penyampaian usulan
Rencana Pasokan dari Pelaku Usaha kepada
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas.
(41 Usulan Rencana Pasokan dari Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disusun
sesuai struktur komoditas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (5).
**(5) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian**
pembina sektor komoditas melakukan sinkronisasi
usulan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
**(6) Rencana...**
SK No 213654A
---
PRESIDEN
**(6) Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan hasil verifikasi kementerian/lembaga**
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas dan memenuhi standar SINAS NK.
(71 Dalam penyusunan Rencana Pasokan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga
pemerintah nonkementerian yang membidangi
umsan statistik nasional untuk mendapatkan data
referensi.
**(8) Dalam hal Rencana Pasokan merupakan data dan**
informasi dari Pelaku Usaha pada:
- kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas, data dan informasi disediakan oleh badan
pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas;
- kawasan ekonomi khusus, data dan informasi
disediakan oleh administrator kawasan ekonomi
khusus; atau
- tempat penimbunan berikat dan/atau atas
perusahaan yang melakukan importasi barang
dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau
dipasang dengan tujuan Ekspor dalam rangka
kemudahan lmpor tujuan Ekspor, data dan
informasi disediakan oleh unit kerja yang
membidangi kepabeanan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
**(9) Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) memuat rincian data dan informasi mengenai:**
- identitas Pelaku Usaha;
- lokasi produksi;
- luas lahan;
- waktu ketersediaan;
- rencana produksi;
- jenis .
SK No 213653 A
---
PRESIDEN
jenis hasil produksi; f.
- standar mutu hasil produksi;
- jumlah/volume hasil produksi;
- pos tarif/ harmonized sgstem code;
- jenis satuan;
- uraian barang;
1. jumlah pemasukan Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong berfasilitas; dan/ atau
- rencana Ekspor.
**(10) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada**
ayat (9) huruf a meliputi:
- nama perusahaan;
- nomor induk berusaha;
- Perizinan Berusaha;
- alamat perusahaan; dan/atau
- nomor pokok wajib pajak.
Pasal 16
**(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian**
pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan
tinggi madya yang ditunjuk, melakukan penetapan
Rencana Pasokan berdasarkan sinkronisasi usulan
Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15 ayat (5).
**(2) Penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan secara elektronik pada SINAS
NK'
**(3) Penetapan . . .**
SK No 213652A
---
PRESIDEN
**(3) Penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan
Oktober pada tahun sebelum masa berlaku Neraca
Komoditas.
Pasal 17
**(1) Pengelola SINAS NK melakukan kompilasi data dan**
informasi Rencana Kebutuhan yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Rencana
Pasokan yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 yang akan ditetapkan
sebagai Neraca Komoditas.
(21 Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan:
- berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri
yang dipimpin oleh Menteri; atau
- tanpa melalui rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud pada huruf a.
**(3) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21 dapat dilakukan secara elektronik pada
SINAS NK.
**(4) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21 dilakukan paling lambat hari kerja
ketujuh bulan Desember pada tahun sebelum masa
berlaku Neraca Komoditas.
**(5) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat**
(21 ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
takwim.
Pasal 18
**(1) Penetapan Neraca Komoditas berdasarkan rapat**
koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri
sebagaimana dimakSud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf
a dilakukan atas komoditas yang termasuk dalam
kelompok barang kebutuhan pokok.
**(2) Dalam**
SK No 213651 A
---
PRESIDEN
strategis l2l Dalam hal terdapat usulan komoditas tertentu lainnya selain komoditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang diusulkan:
- berdasarkan hasil sidang kabinet, rapat, atau
pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden; dan/atau
- oleh menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian,
penetapan Neraca Komoditas dapat dilakukan melalui
rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh
Menteri.
**(3) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dihadiri oleh
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan, dan/atau menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait atau diwakili oleh
pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk untuk
mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas
nama menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.
**(4) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dalam
rangka menjamin ketersediaan pasokan dan/atau
stabilisasi harga.
**(5) Jaminan ketersediaan pasokan dan latau stabilisasi**
harga sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat
dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha
milik negara atau Pelaku Usaha lainnya yang
ditunjuk oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(6) Da1am...**
SK No 213650 A
---
PRESIDEN
**(6) Dalam hal jaminan ketersediaan pasokan dan/atau**
stabilisasi harga dilakukan melalui penugasan
kepada badan usaha milik negara atau Pelaku Usaha
**(5), lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat**
pengajuan usulan kebutuhan dilakukan setelah
mendapatkan surat keputusan penugasan dari
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
peraturan terkait sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
(71 Badan usaha milik negara dan Pelaku Usaha lainnya
yang melakukan Impor dalam rangka menjamin
ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib
menyampaikan laporan distribusi melalui SINAS NK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(8) Dalam hal menu atau fitur penyampaian laporan**
distribusi dalam SINAS NK belum tersedia,
penyampaian laporan distribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 dilakukan melalui sistem
elektronik pada masing-masing kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas.
Pasal 19
**(1) Penetapan Neraca Komoditas tanpa melalui rapat**
koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L7 ayat (21 huruf b dilakukan oleh
menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas untuk:
- komoditas selain sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2);
- komoditas beras keperluan tertentu tujuan
Ekspor; dan/atau
- komoditas gula untuk kebutuhan importir
pemilik fasilitas kemudahan Impor tujuan
Ekspor dan gula yang diimpor ke tempat
penimbunan berikat.
**(2) Penetapan. . .**
SK No 213649 A
---
PRESIDEN
l2l Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data dan
informasi Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan
yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas melalui SINAS NK.
**(3) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) untuk komoditas tertentu dapat
didahului dengan rapat koordinasi teknis di
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas.
KOMODITAS
Pasal 21
**(1) Permohonan Perizinan Berusaha untuk menunjang**
kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang berupa
Persetujuan Ekspor dan Persetujuan lmpor diajukan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
(21 Pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor dan
yang Persetujuan Impor kepada menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah Neraca Komoditas ditetapkan.
**(3) Menteri...**
SK No 213648 A
---
PRESIDEN
**(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan**
pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan
Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor atas
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan Neraca Komoditas melalui SINAS NK.
**(4) Penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan**
Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga
mempertimbangkan persyaratan lain yang tertuang
dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria
Perizinan Berusaha di bidang perdagangan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(5) Masa berlaku Persetujuan Ekspor dan Persetujuan**
Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai
dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
**(6) Apabila permohonan Persetujuan Ekspor atau**
Persetujuan Impor telah lengkap sesuai dengan
persyaratan, namun Persetujuan Ekspor atau
Persetujuan lmpor belum diterbitkan dalam jangka
waktu tertentu yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
dilakukan penerbitan Persetujuan Ekspor atau
Persetqiuan lmpor secara otomatis melalui SINAS NK.
(71 Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan mengirimkan
notifikasi melalui SINAS NK kepada Petaku Usaha
yang mencakup informasi mengenai status setiap
tahapan permohonan Persetujuan Ekspor dan/atau
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
Pasal 22
Permohonan Perizinan Berursaha untuk menunjang
kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 selain Persetujuan
Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, diajukan kepada menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal23...
SK No 213647 A
---
PRESIDEN
Pasal 23
**(1) Dalam hal barang Impor diperkirakan tiba di**
Indonesia melewati masa berlaku Persetujuan Impor
**(5), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2t ayat**
Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan
perpanjangan Persetujuan Impor sebelum masa
berlaku berakhir dengan melampirkan bukti barang
dimuat pada alat angkut dari negara asal paling
lambat tanggal 31 Desember pada saat masa berlaku
Neraca Komoditas.
(21 Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi bill of lading (BlLl atau air way bill
(AwB).
urusan (3) Menteri yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan
perpanjangan Persetujuan Impor berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan masa berlaku paling lama 90 (sembilan
puluh) hari sejak masa berlaku Neraca Komoditas
berakhir.
**(4) Perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
KOMODITAS
Pasal 24
**(1) Dalam kondisi tertentu yang secara langsung atau**
tidak langsung mempengaruhi perhitungan data
kebutuhan dan pasokan nasional, Neraca Komoditas
dapat dilakukan perubahan.
**(2) Kondisi...**
SK No 213646 A
---
PRESIDEN
(21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- bencana alam;
- bencana nonalam;
- investasi baru;
- program prioritas pemerintah; dan/atau
- kondisi lainnya.
**(3) Penetapan bencana alam dan bencana nonalam**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan
huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Investasi baru atau program prioritas pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dan
huruf d diusulkan oleh menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan, atau
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
terkait kepada Menteri.
(21 (5) Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf e yaitu:
- pengajuan baru;
- pengajuan perubahan Rencana Kebutuhan
terkait jumlah;
- perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah
untuk komoditas tidak wajib periksa karantina;
- perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah
untuk komoditas wajib periksa karantina; atau
- pengajuan kembali atas permohonan usulan
Rencana Kebutuhan yang sebelumnya ditolak.
**(6) Pengajuan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
huruf a merupakan pengajuan yang dilakukan oleh:
a.Pelaku...
SK No 213695 A
---
PRESIDEN
- Pelaku Usaha yang sama sekali belum pernah
mengajukan Rencana Kebutuhan; atau
- Pelaku Usaha yang pernah mengajukan Rencana
Kebutuhan, namun akan melakukan
penambahan jenis komoditas baru.
{71 Perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas wajib periksa karantina sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf d berupa negara asal
dan pelabuhan tujuan, unit usaha asal, pos
tarif lharmonized sgstem code, dan uraian barang
diperlukan verifikasi atas pengajuan perubahan data
dari Pelaku Usaha oleh kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas.
Pasal 25
**(1) Dalam hal akan dilakukan perubahan Neraca**
Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1), menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas atau
pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk
menyampaikan usulan perubahan Neraca Komoditas
melalui SINAS NK.
(21 Usulan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
usulan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha
dan/atau kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.
**(3) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 24 ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
- rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin
oleh Menteri atau dapat melalui rapat koordinasi
pejabat pimpinan tinggi madya yang ditetapkan
melalui surat Menteri, untuk komoditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
dan ayat (2); atau
b.penetapan...
SK No 213694 A
---
PRESIDEN
- penetapan perubahan Neraca Komoditas oleh
kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas
untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19 ayat (1).
**(4) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf a dihadiri oleh
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan, dan/atau menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait atau diwakili oleh
pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian.
**(5) Penetapan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara
elektronik pada SINAS NK.
Pasal 26
**(1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas**
yang mencakup data:
- pelabuhan tujuan;
- negara asal;
- pelabuhan muat;
- waktu pemasukan; dan/atau
- data dan informasi lain yang tercantum dalam
Neraca Komoditas,
Pelaku Usaha menyampaikan usulan perubahan
Neraca Komoditas melalui SINAS NK.
(21 Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang terkait dengan kelengkapan
dokumen kekarantinaan untuk komoditas tertentu,
dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dari
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
pembina sektor komoditas melalui SINAS NK.
Pasal27.
SK No 213693 A
---
Pasal27
Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ditetapkan untuk jangka
waktu sesuai masa berlaku Neraca Komoditas tahun
berjalan.
