Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
yang 1. Neraca Komoditas adalah data dan informasi
memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas
tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan
industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan
dan berlaku secara nasional.
mengeluarkan barang dari 2. Ekspor adalah kegiatan
daerah pabean.
barang ke dalam 3. Impor adalah kegiatan memasukkan
daerah pabean.
dan 4. Rencana Kebutuhan adalah rincian data
informasi terkait kebutuhan dari suatu komoditas
sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
untuk keperluan industri, Barang Konsumsi, dan
komoditas selain digunakan sebagai Bahan Baku
dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri.
1. Rencana Pasokan adalah rincian data dan informasi
terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal
dari ketersediaan/ stok dan/atau hasil produksi.
yang 6. Persetujuan Ekspor adalah persetujuan
digunakan sebagai perizinan di bidang Ekspor.
yang 7. Persetujuan Impor adalah persetujuan
digunakan sebagai penzinan di bidang Impor.
8.Bahan...
SK No 213670 A
---
PRESIDEN
mentah, barang setengah 8. Bahan Baku adalah bahan
jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi
yang barang setengah jadi atau barang jadi
mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
digunakan 9. Bahan Penolong adalah bahan yang
sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk
menghasilkan produk yang fungsinya sempurna
sesuai parameter produk yang diharapkan.
1. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan
untuk keperluan konsumsi penduduk.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseora.ngan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu.
1. Indonesia National Single Window yang selanjutnya
secara disingkat INSW adalah integrasi sistem
nasional yang memungkinkan dilakukannya
penyampaian data dan informasi secara tunggal,
pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan
sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal
untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran
barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SINSW 13. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat
adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan
sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses
penanganan dokumen kepabeanan, dokumen
kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen
kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen
lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor,
yang menjamin keamanan data dan informasi serta
memadukan alur dan proses informasi antar sistem
internal secara otomatis.
1. Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya
disebut SINAS NK adalah subsistem dari SINSW
untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca
Komoditas'
1. Data . . .
SK No 213669 A
---
PRESIDEN
1. Data Tersedia adalah data dan informasi yang telah
terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, baik yang berasal dari
kementerian/lembaga pemerintah nori kementerian,
Pelaku Usaha, asosiasi, dan/atau data lainnya yang
dapat dipertanggungiawabkan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan
menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.
