Langsung ke konten

NERACA KOMODITAS

PERPRES No. 61 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: yang 1. Neraca Komoditas adalah data dan informasi memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional. mengeluarkan barang dari 2. Ekspor adalah kegiatan daerah pabean. barang ke dalam 3. Impor adalah kegiatan memasukkan daerah pabean. dan 4. Rencana Kebutuhan adalah rincian data informasi terkait kebutuhan dari suatu komoditas sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri, Barang Konsumsi, dan komoditas selain digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri. 1. Rencana Pasokan adalah rincian data dan informasi terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal dari ketersediaan/ stok dan/atau hasil produksi. yang 6. Persetujuan Ekspor adalah persetujuan digunakan sebagai perizinan di bidang Ekspor. yang 7. Persetujuan Impor adalah persetujuan digunakan sebagai penzinan di bidang Impor. 8.Bahan... SK No 213670 A --- PRESIDEN mentah, barang setengah 8. Bahan Baku adalah bahan jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi yang barang setengah jadi atau barang jadi mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. digunakan 9. Bahan Penolong adalah bahan yang sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan. 1. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk. 1. Pelaku Usaha adalah orang perseora.ngan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 1. Indonesia National Single Window yang selanjutnya secara disingkat INSW adalah integrasi sistem nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SINSW 13. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. 1. Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SINAS NK adalah subsistem dari SINSW untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas' 1. Data . . . SK No 213669 A --- PRESIDEN 1. Data Tersedia adalah data dan informasi yang telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah nori kementerian, Pelaku Usaha, asosiasi, dan/atau data lainnya yang dapat dipertanggungiawabkan. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. 1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.

Pasal 2

**(1) Neraca Komoditas bertujuan untuk:** - menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penJrusunan kebijakan Ekspor dan Impor; - memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja; bagi c. menjamin ketersediaan Barang Konsumsi penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri; yang d. mendorong penyerapan komoditas memperhatikan kepentingan petani, nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, petambak garam kecil, dan Pelaku Usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnYa; dan - mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor. (21 Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) berfungsi sebagai:** - dasar. . . SK No 213668 A --- I,RESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA dan a. dasar penerbitan Persetujuan Ekspor Persetujuan Impor; dan b. acuan data dan informasi situasi konsumsi produksi suatu komoditas berskala nasional; proyeksi c. acuan data dan informasi kondisi serta pengembangan industri nasional; dan - acuan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.

Pasal 2

Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui SINAS NK.

Pasal 3

Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas.

Pasal 4

**(1) Neraca Komoditas paling sedikit memuat data dan** informasi yang lengkap, detail, dan akurat mengenai: - kebutuhan; dan - pasokan sebagaimana (21 Data dan informasi kebutuhan dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Bahan a. kebutuhan Bahan Baku dan/atau Penolong untuk keperluan industri; - kebutuhan Barang Konsumsi; dan - kebutuhan komoditas selain yang digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri. **(3) Data dan informasi pasokan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf b terdiri atas: - persediaan/stok komoditas; b.hasil ... SK No 213667 A --- PRESIDEN - hasil produksi komoditas termasuk hasil produk samping dan hasil daur ulang; dan/atau - rencana Ekspor.

Pasal 5

**(1) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 4 disediakan dalam SINAS NK. **(1) (2) SINAS NK sebagaimana dimaksud pada ayat** dikelola oleh lembaga yang melakukan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW.

Pasal 6

**(1) Pen5rusunan Neraca Komoditas meliputi:** Rencana a. penJrusunan dan penetapan Kebutuhan; Pasokan; b. penJrusunan dan penetapan Rencana dan - penetapan Neraca Komoditas. (21 Penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas.

Pasal 7

**(1) Rencana Kebutuhan disusun berdasarkan usulan** kebutuhan dari Pelaku Usaha. (21 Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui SINAS NK.** pada ayat (3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud **(1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya** setelah penetapan Neraca Komoditas. Pasal8... SK No 213666 A --- PRESIDEN

Pasal 8

**(1) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan** Penolong ditakukan oleh perusahaan industri yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal lmportir Produsen (API-P). (21 Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

**(1) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 7 memuat rincian data dan informasi mengenai: - nomor induk berusaha; - Perizinan Berusaha; - kapasitas terpasang; - rencana produksi; - realisasi produksi tahun sebelumnya; - rencana Impor; - realisasi Impor tahun sebelumnya; - rencana distribusi domestik; sebelumnya; i. realisasi distribusi domestik tahun - rencana Ekspor; - realisasi Ekspor tahun sebelumnya; - pemenuhan kewajiban/komitmen; dan/atau persyaratan m. data khusus dan dokumen sebagaimana tercantum dalam SINAS NK. **(2) Nomor...** SK No 213665 A --- PRESIDEN **(2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a meruPakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan Petizinan Berusaha berbasis risiko. **(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat** yang (1) huruf b merupakan Perizinan Berusaha diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Kapasitas terpasang sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf c memuat keterangan mengenai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan kapasitas. (s) Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf d dan realisasi produksi tahun sebelumnya** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat keterangan mengenai: - pos tarif/ harmonized system code; - uraian barang; - jenis/ spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan/atau tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK; - standar mutu; dan/atau sudah e. jumlah/volume sesuai satuan yang terstandar. **(6) Rencana Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf f dan realisasi Impor tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g memuat keterangan mengenai: - pos tarif/ harmoniz,ed system code; - uraian barang; - jenis/spesifikasi . . . SK No 213664A --- FRESIDEN - jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan/atau tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK; - standar mutu; - jumlah/volume sesuai satuan yang sudah terstandar; - negara asal dan pelabuhan muat; - pelabuhan tujuan; - waktu pemasukan; - unit usaha di negara asal; dan/atau - nama latin komoditas. (71 Rencana distribusi domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan realisasi distribusi domestik tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf i memuat keterangan mengenai:** - jenis produk; - uraian barang; - jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan/atau tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK; - jumlah produk atau produk jadi; - identitas pembeli; - periode waktu; dan/atau - lokasi. **(1) (8) Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat** huruf j dan realisasi Ekspor tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k memuat keterangan mengenai: - pos tarif/ harmonized sgstem code; - uraian barang; - jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan/atau tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK; . d. standar. SK No 213663 A --- FRESIDEN d standar mutu; sudah e. jumtah/volume sesuai satuan yang terstandar; - negara tujuan; dan/atau - pelabuhan muat. (e) Pemenuhan kewajiban/ komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I merupakan kewajiban/komitmen yang harus dipenuhi Pelaku peraturan Usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. **(10) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan** ayat (8) dicantumkan dalam Persetujuan Ekspor, Persetujuan Impor, pemberitahuan pabean Ekspor, dan pemberitahuan pabean ImPor. **(11) Pengajuan permohonan usulan kebutuhan dilakukan** paling lambat bulan September pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.

Pasal 10

**(1) Selain usulan dari Pelaku Usaha sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Rencana Kebutuhan dapat disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk: merupakan a. komoditas strategis tertentu yang barang kebutuhan pokok; dan yang b. komoditas strategis tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan pemerintah dari kementerian/lembaga nonkementerian pembina sektor komoditas. **(2) Dalam...** SK No 2136624 --- FRESIDEN -t2- t2l Dalam pen5rusunan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan statistik nasional untuk mendapatkan data referensi. pada ayat (3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud **(1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya** setelah penetapan Neraca Komoditas. ### Pasal 1 1 (U Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1O ayat (1) memuat rincian data dan informasi mengenai: - rencana produksi; - realisasi produksi tahun sebelumnya; - kebutuhan rumah tangga; dan/atau - kebutuhan Pelaku Usaha nonindustri. l2l Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat keterangan mengenai: - pos tarif/ harmonized sgstem code; - uraian barang; klasifikasi c. jenis/spesifikasi teknis sesuai komoditas dan tambahan informasi teknis barang yang tersedia Pada SINAS NK; - standar mutu; dan/atau sudah e. jumlah/volume sesuai satuan yang terstandar. **(3) Kebutuhan rumah tangga sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf c dan kebutuhan Pelaku Usaha **(1) nonindustri sebagaimana dimaksud pada ayat** huruf d memuat keterangan mengenai: - pos. . . SK No 213661 A --- PRESIDEN _13_ - pos tarif/ harmonized sgstem code; - uraian barang; - jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan/atau tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK; dan/atau d jumlah/volume sesuai satuan yang sudah terstandar.

Pasal 12

**(1) Usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pelaku Usaha** (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat diteruskan dari SINAS NK ke: - sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; dan/atau yang b. sistem elektronik kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelen ggaraan P erizinan B e rusaha berbasis risiko. (21 Dalam hal usulan kebutuhan yang diajukan Pelaku (21 Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat merupakan: Bahan a. usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Penolong untuk keperluan industri; dan b.usulan... SK No 213660 A --- PRESIDEN -t4- - usulan kebutuhan untuk keperluan barang komplementer, tes pasar, dan layanan purna jual, **(1) usulan sebagaimana dimaksud pada ayat** diteruskan dari SINAS NK ke sistem informasi industri nasional yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. **(3) Sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah** nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi standar dan terintegrasi dengan SINAS NK. **(3) (4') Standar sebagaimana dimaksud pada ayat** mencakup: - struktur komoditas; - relasi layanan verifikasi Rencana Kebutuhan pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas pada dengan layanan perizinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan - data khusus. **(5) Struktur komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat** **(4) huruf a paling sedikit meliputi:** - klasifikasi barang; - uraian barang; - spesifikasi barang; - tujuan penggunaan barang; jenis dan standar satuan barang; dan e. - dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam SINAS NK. **(6) Standar...** SK No 213659 A --- PRESIDEN **(4) dibahas (6) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat** yang dan disepakati oleh kementerian menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian penerbit Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor, dan pengelola SINAS NK. (71 Standar yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicantumkan dalam SINAS NK. **(8) Dalam hal sistem elektronik kementerian/lembaga** pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terintegrasi, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengakses data usulan kebutuhan pada SINAS NK sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Pasal 13

**(1) Setelah menerima usulan kebutuhan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (21 atau mengakses usulan kebutuhan sebagaimana **(8), dimaksud dalam Pasal 12 aYat** kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melakukan verifikasi. **(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** dilakukan berdasarkan manajemen risiko dengan mempertimbangkan data dan level risiko sebagaimana disediakan dalam SINAS NK yang antara lain mencakup kriteria risiko berupa Indonesia single risk management (I SRM) . **(3) Hasil dari verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) paling sedikit memuat rincian data dan informasi** mengenai: - profil. . . SK No 213657 A --- PRESIOEN - profil perusahaan; - data produksi untuk Pelaku Usaha manufaktur; - data barang; - data distribusi; - data dokumen syarat/data khusus; dan - kesimpulan hasil verif,rkasi. **(3) (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat** dituangkan dalam dokumen pertimbangan penetapan Rencana Kebutuhan. **(5) Dokumen pertimbangan penetapan Rencana** **(4) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat** ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk. **(6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(3) harus memenuhi standar SINAS NK.** (71 Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: - unit kerja pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; - dinas daerah yang menangani komoditas terkait; atau - lembaga pelaksana verifikasi independen. pada ayat (S) Pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud **(7) ditunjuk oleh menteri/kepala lembaga pemerintah** nonkementerian pembina sektor komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pada (9) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (71dapat dibiayai dari: - anggaran pendapatan dan belanja negara; atau - Pelaku Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(10) Biaya...** SK No 213656 A --- PRESIDEN -t7- **(10) Biaya verifikasi yang dibebankan kepada Pelaku** Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b yang dibayarkan kepada unit kerja pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas merupakan penerimaan negara bukan pajak yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak. **(11) Dalam hal Pelaku Usaha mengajukan usulan** kebutuhan untuk 2 (dua) atau lebih komoditas, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) pelaksana verifikasi. (L2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas mengirimkan notifikasi melalui SINAS NK kepada Pelaku Usaha yang mencakup informasi mengenai status setiap tahapan verifikasi di unit internal kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dan status notifikasi respons verifikasi. **(13) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian** pembina sektor komoditas menetapkan prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan verifikasi. **(14) Prosedur operasional standar dan janji layanan** pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) ditetapkan paling lambat 6O (enam puluh) hari sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Pasal L4 **(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian** pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk melakukan penetapan Rencana Kebutuhan. sebagaimana l2l Penetapan Rencana Kebutuhan dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik pada SINAS NK. **(3) Penetapan. . .** SK No 213655 A --- PRESIDEN **(3) Penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan Oktober pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas. BAB TV

Pasal 15

**(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian** pembina sektor komoditas menJrusun Rencana Pasokan. (21 Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) disusun berdasarkan data dan informasi produksi** serta ketersediaan/ stok komoditas dari: - kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; dan/atau - usulan Pelaku Usaha, yang disampaikan melalui SINAS-NK. **(3) Dalam hal Rencana Pasokan diusulkan oleh Pelaku** Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, SINAS NK memfasilitasi penyampaian usulan Rencana Pasokan dari Pelaku Usaha kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. (41 Usulan Rencana Pasokan dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b disusun sesuai struktur komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5). **(5) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian** pembina sektor komoditas melakukan sinkronisasi usulan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). **(6) Rencana...** SK No 213654A --- PRESIDEN **(6) Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) merupakan hasil verifikasi kementerian/lembaga** pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dan memenuhi standar SINAS NK. (71 Dalam penyusunan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi umsan statistik nasional untuk mendapatkan data referensi. **(8) Dalam hal Rencana Pasokan merupakan data dan** informasi dari Pelaku Usaha pada: - kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, data dan informasi disediakan oleh badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; - kawasan ekonomi khusus, data dan informasi disediakan oleh administrator kawasan ekonomi khusus; atau - tempat penimbunan berikat dan/atau atas perusahaan yang melakukan importasi barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan Ekspor dalam rangka kemudahan lmpor tujuan Ekspor, data dan informasi disediakan oleh unit kerja yang membidangi kepabeanan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. **(9) Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) memuat rincian data dan informasi mengenai:** - identitas Pelaku Usaha; - lokasi produksi; - luas lahan; - waktu ketersediaan; - rencana produksi; - jenis . SK No 213653 A --- PRESIDEN jenis hasil produksi; f. - standar mutu hasil produksi; - jumlah/volume hasil produksi; - pos tarif/ harmonized sgstem code; - jenis satuan; - uraian barang; 1. jumlah pemasukan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong berfasilitas; dan/ atau - rencana Ekspor. **(10) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada** ayat (9) huruf a meliputi: - nama perusahaan; - nomor induk berusaha; - Perizinan Berusaha; - alamat perusahaan; dan/atau - nomor pokok wajib pajak.

Pasal 16

**(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian** pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk, melakukan penetapan Rencana Pasokan berdasarkan sinkronisasi usulan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15 ayat (5). **(2) Penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan secara elektronik pada SINAS NK' **(3) Penetapan . . .** SK No 213652A --- PRESIDEN **(3) Penetapan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan Oktober pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.

Pasal 17

**(1) Pengelola SINAS NK melakukan kompilasi data dan** informasi Rencana Kebutuhan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Rencana Pasokan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang akan ditetapkan sebagai Neraca Komoditas. (21 Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: - berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri; atau - tanpa melalui rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a. **(3) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud** pada ayat (21 dapat dilakukan secara elektronik pada SINAS NK. **(4) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud** pada ayat (21 dilakukan paling lambat hari kerja ketujuh bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas. **(5) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat** (21 ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.

Pasal 18

**(1) Penetapan Neraca Komoditas berdasarkan rapat** koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri sebagaimana dimakSud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan atas komoditas yang termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok. **(2) Dalam** SK No 213651 A --- PRESIDEN strategis l2l Dalam hal terdapat usulan komoditas tertentu lainnya selain komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diusulkan: - berdasarkan hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden; dan/atau - oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, penetapan Neraca Komoditas dapat dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri. **(3) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. **(4) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga. **(5) Jaminan ketersediaan pasokan dan latau stabilisasi** harga sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara atau Pelaku Usaha lainnya yang ditunjuk oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(6) Da1am...** SK No 213650 A --- PRESIDEN **(6) Dalam hal jaminan ketersediaan pasokan dan/atau** stabilisasi harga dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara atau Pelaku Usaha **(5), lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat** pengajuan usulan kebutuhan dilakukan setelah mendapatkan surat keputusan penugasan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian peraturan terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (71 Badan usaha milik negara dan Pelaku Usaha lainnya yang melakukan Impor dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib menyampaikan laporan distribusi melalui SINAS NK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(8) Dalam hal menu atau fitur penyampaian laporan** distribusi dalam SINAS NK belum tersedia, penyampaian laporan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan melalui sistem elektronik pada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.

Pasal 19

**(1) Penetapan Neraca Komoditas tanpa melalui rapat** koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (21 huruf b dilakukan oleh menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk: - komoditas selain sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); - komoditas beras keperluan tertentu tujuan Ekspor; dan/atau - komoditas gula untuk kebutuhan importir pemilik fasilitas kemudahan Impor tujuan Ekspor dan gula yang diimpor ke tempat penimbunan berikat. **(2) Penetapan. . .** SK No 213649 A --- PRESIDEN l2l Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data dan informasi Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melalui SINAS NK. **(3) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) untuk komoditas tertentu dapat didahului dengan rapat koordinasi teknis di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. KOMODITAS

Pasal 21

**(1) Permohonan Perizinan Berusaha untuk menunjang** kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan lmpor diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (21 Pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor dan yang Persetujuan Impor kepada menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Neraca Komoditas ditetapkan. **(3) Menteri...** SK No 213648 A --- PRESIDEN **(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan** pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Neraca Komoditas melalui SINAS NK. **(4) Penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan** Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga mempertimbangkan persyaratan lain yang tertuang dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. **(5) Masa berlaku Persetujuan Ekspor dan Persetujuan** Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas. **(6) Apabila permohonan Persetujuan Ekspor atau** Persetujuan Impor telah lengkap sesuai dengan persyaratan, namun Persetujuan Ekspor atau Persetujuan lmpor belum diterbitkan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbitan Persetujuan Ekspor atau Persetqiuan lmpor secara otomatis melalui SINAS NK. (71 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mengirimkan notifikasi melalui SINAS NK kepada Petaku Usaha yang mencakup informasi mengenai status setiap tahapan permohonan Persetujuan Ekspor dan/atau Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 22

Permohonan Perizinan Berursaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 selain Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal23... SK No 213647 A --- PRESIDEN

Pasal 23

**(1) Dalam hal barang Impor diperkirakan tiba di** Indonesia melewati masa berlaku Persetujuan Impor **(5), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2t ayat** Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebelum masa berlaku berakhir dengan melampirkan bukti barang dimuat pada alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember pada saat masa berlaku Neraca Komoditas. (21 Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi bill of lading (BlLl atau air way bill (AwB). urusan (3) Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan perpanjangan Persetujuan Impor berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan masa berlaku paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak masa berlaku Neraca Komoditas berakhir. **(4) Perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KOMODITAS

Pasal 24

**(1) Dalam kondisi tertentu yang secara langsung atau** tidak langsung mempengaruhi perhitungan data kebutuhan dan pasokan nasional, Neraca Komoditas dapat dilakukan perubahan. **(2) Kondisi...** SK No 213646 A --- PRESIDEN (21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - bencana alam; - bencana nonalam; - investasi baru; - program prioritas pemerintah; dan/atau - kondisi lainnya. **(3) Penetapan bencana alam dan bencana nonalam** sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Investasi baru atau program prioritas pemerintah** sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dan huruf d diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait kepada Menteri. (21 (5) Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat huruf e yaitu: - pengajuan baru; - pengajuan perubahan Rencana Kebutuhan terkait jumlah; - perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas tidak wajib periksa karantina; - perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas wajib periksa karantina; atau - pengajuan kembali atas permohonan usulan Rencana Kebutuhan yang sebelumnya ditolak. **(6) Pengajuan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** huruf a merupakan pengajuan yang dilakukan oleh: a.Pelaku... SK No 213695 A --- PRESIDEN - Pelaku Usaha yang sama sekali belum pernah mengajukan Rencana Kebutuhan; atau - Pelaku Usaha yang pernah mengajukan Rencana Kebutuhan, namun akan melakukan penambahan jenis komoditas baru. {71 Perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas wajib periksa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d berupa negara asal dan pelabuhan tujuan, unit usaha asal, pos tarif lharmonized sgstem code, dan uraian barang diperlukan verifikasi atas pengajuan perubahan data dari Pelaku Usaha oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.

Pasal 25

**(1) Dalam hal akan dilakukan perubahan Neraca** Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk menyampaikan usulan perubahan Neraca Komoditas melalui SINAS NK. (21 Usulan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha dan/atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. **(3) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 24 ayat (1) ditetapkan berdasarkan: - rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri atau dapat melalui rapat koordinasi pejabat pimpinan tinggi madya yang ditetapkan melalui surat Menteri, untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); atau b.penetapan... SK No 213694 A --- PRESIDEN - penetapan perubahan Neraca Komoditas oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19 ayat (1). **(4) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) huruf a dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. **(5) Penetapan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara elektronik pada SINAS NK.

Pasal 26

**(1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas** yang mencakup data: - pelabuhan tujuan; - negara asal; - pelabuhan muat; - waktu pemasukan; dan/atau - data dan informasi lain yang tercantum dalam Neraca Komoditas, Pelaku Usaha menyampaikan usulan perubahan Neraca Komoditas melalui SINAS NK. (21 Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan kelengkapan dokumen kekarantinaan untuk komoditas tertentu, dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melalui SINAS NK. Pasal27. SK No 213693 A --- Pasal27 Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ditetapkan untuk jangka waktu sesuai masa berlaku Neraca Komoditas tahun berjalan.