Langsung ke konten

INSTITUTAGAMA HINDU NEGERI MPU KUTURAN

PERPRES No. 61 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Perahrran Presiden ini yang dimaksud dengan lmtittrt Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian lang mcnlrclenggaral€n urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jarvab kcpada menteri yang men3relenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. ### Pasal 2...SK No27l7l7A --- PRESIDEN

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan sgfagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: - semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan; dan b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singara.ia diatihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.

Pasal 4

Pelalaan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singar4ia menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan dalam pelaksanaan Peraturan presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lemboga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 418), dinyatakan masitr- tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 418), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No223343A --- FRESIDEN Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perahrran Presiden ini dengan penempatann]ra dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan diJakarta pada anggal8 Mei 2025 INDONESIA, ttd Diundanglon diJakarta pada anrtal8 uci zOzd REruBUK INDONESI.A, ttd Salinan scsuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No271672A