INSTITUTAGAMA HINDU NEGERI MPU KUTURAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Perahrran Presiden ini yang dimaksud dengan lmtittrt
Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan adalah perguruan tinggi di
lingkungan kementerian lang mcnlrclenggaral€n urusan
pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan
bertanggung jarvab kcpada menteri yang men3relenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
### Pasal 2...SK No27l7l7A
---
PRESIDEN
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Hindu
Negeri Mpu Kuturan sgfagai perubahan bentuk dari Sekolah
Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Singaraja dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan
kewajiban Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan; dan b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu
Negeri Mpu Kuturan Singara.ia diatihkan menjadi
mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.
Pasal 4
Pelalaan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip
terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Hindu
Negeri Mpu Kuturan Singar4ia menjadi Institut Agama Hindu
Negeri Mpu Kuturan dalam pelaksanaan Peraturan presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lemboga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu
Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 418), dinyatakan masitr- tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 418), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No223343A
---
FRESIDEN
Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Perahrran Presiden ini dengan penempatann]ra
dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada anggal8 Mei 2025
INDONESIA,
ttd
Diundanglon diJakarta
pada anrtal8 uci zOzd
REruBUK INDONESI.A,
ttd
Salinan scsuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No271672A
