Langsung ke konten

STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PERPRES No. 62 Tahun berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan : **(1) Strategi Nasional Percepatan Administrasi** Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati yang selanjutnya disingkat Stranas AKPSH adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat strategi, arah kebijakan, sasaran, kegiatan, dan kerangka waktu pelaksanaan untuk mewujudkan percepatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta pengembangan Statistik Hayati. **(2) Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan** penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. **(3) Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata** Penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. **(4) Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting** yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. **(5) Statistik Hayati adalah hasil keseluruhan proses** pengumpulan, kompilasi, pengolahan, analisis, dan --- 2019, No.177 -4- evaluasi data berbagai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam kehidupan yang bersifat wajib, permanen, dan berkelanjutan yang didiseminasikan dalam bentuk statistik. **(6) Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang** diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. **(7) Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang** asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Pasal 2

**(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas** AKPSH. **(2) Stranas AKPSH memuat 5 (lima) strategi sebagai** berikut: - perluasan jangkauan layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi seluruh Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar negeri; - peningkatan kesadaran dan keaktifan seluruh Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar negeri dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; - percepatan kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan dan kelompok khusus; - pengembangan dan peningkatan ketersediaan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan - penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan dalam layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta --- 2019, No. 177 -5- pengembangan Statistik Hayati. **(3) Stranas AKPSH berlaku sampai dengan Tahun 2024.** **(4) Stranas AKPSH dilaksanakan secara terkoordinasi oleh** kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. **(5) Stranas AKPSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Stranas AKPSH bertujuan untuk: - melaksanakan percepatan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, dan pengembangan Statistik Hayati yang terus-menerus, universal, dan inklusif; - mewujudkan kepemilikan Dokumen Kependudukan yang lengkap dan terkini bagi semua Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar negeri; dan - menyediakan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu.

Pasal 4

**(1) Dalam rangka menyelenggarakan Stranas AKPSH** dibentuk Tim Nasional Stranas AKPSH. **(2) Tim Nasional Stranas AKPSH bertugas:** - mengoordinasikan perumusan kebijakan pencapaian Stranas AKPSH; - melaksanakan Stranas AKPSH sesuai dengan tugas dan fungsinya; - merumuskan langkah dan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Stranas AKPSH; - mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas AKPSH; dan - menyusun laporan pelaksanaan Stranas AKPSH. **(3) Susunan keanggotaan Tim Nasional Stranas AKPSH** terdiri atas: Pengarah : Menteri Koordinator Bidang --- 2019, No.177 -6- Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ketua Pelaksana : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Wakil Ketua Pelaksana : Menteri Dalam Negeri Anggota Pelaksana : 1. Menteri Luar Negeri 1. Menteri Keuangan 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 1. Menteri Ketenagakerjaan 1. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 1. Menteri Kesehatan 1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 1. Menteri Sosial 1. Menteri Agama 1. Menteri Komunikasi dan Informatika 1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 1. Kepala Badan Pusat Statistik **(4) Ketua pelaksana mengoordinasikan pelaksanaan** Stranas AKPSH yang menjadi tugas kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. **(5) Dalam melaksanakan tugas, Tim Nasional Stranas** AKPSH dibantu oleh kelompok kerja dan sekretariat. **(6) Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH dilaksanakan** secara ex officio oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. --- 2019, No. 177 -7- **(7) Susunan keanggotaan dan tugas kelompok kerja dan** sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 5

Tim Nasional Stranas AKPSH dalam pelaksanaan tugasnya melibatkan lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi Administrasi Kependudukan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait serta pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

**(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,** dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Stranas AKPSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan. **(2) Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Stranas AKPSH** dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 7

**(1) Tim Nasional Stranas AKPSH mengoordinasikan** pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. **(2) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), Tim Nasional Stranas AKPSH menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas AKPSH kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- 2019, No.177 -8- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2019 , ttd --- 2019, No. 177 -9-