Langsung ke konten

STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PERPRES No. 62 Tahun berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :

(1) Strategi Nasional Percepatan Administrasi

Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati

yang selanjutnya disingkat Stranas AKPSH adalah

strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang

memuat strategi, arah kebijakan, sasaran, kegiatan,

dan kerangka waktu pelaksanaan untuk mewujudkan
percepatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

serta pengembangan Statistik Hayati.

(2) Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan

penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen

dan data kependudukan melalui Pendaftaran

Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi
Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan

hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan

sektor lain.

(3) Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata

Penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa
kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan

Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen

Kependudukan berupa kartu identitas atau surat

keterangan kependudukan.

(4) Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting

yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan
Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas

Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

(5) Statistik Hayati adalah hasil keseluruhan proses

pengumpulan, kompilasi, pengolahan, analisis, dan

---

2019, No.177 -4-

evaluasi data berbagai peristiwa kependudukan dan

peristiwa penting dalam kehidupan yang bersifat wajib,

permanen, dan berkelanjutan yang didiseminasikan

dalam bentuk statistik.

(6) Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang

diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan

Sipil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan

hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari

pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

(7) Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang

asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas

AKPSH.

(2) Stranas AKPSH memuat 5 (lima) strategi sebagai

berikut:

  • perluasan jangkauan layanan Pendaftaran

Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi seluruh

Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar

negeri;
- peningkatan kesadaran dan keaktifan seluruh

Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar

negeri dalam mencatatkan peristiwa

kependudukan dan peristiwa penting;

- percepatan kepemilikan Dokumen Kependudukan
bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan

dan kelompok khusus;

  • pengembangan dan peningkatan ketersediaan

Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat

waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan

pembangunan; dan
- penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi

antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah

provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan

pemangku kepentingan dalam layanan Pendaftaran

Penduduk dan Pencatatan Sipil serta

---

2019, No. 177 -5-

pengembangan Statistik Hayati.

(3) Stranas AKPSH berlaku sampai dengan Tahun 2024.

(4) Stranas AKPSH dilaksanakan secara terkoordinasi oleh

kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(5) Stranas AKPSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Stranas AKPSH bertujuan untuk:

  • melaksanakan percepatan Pendaftaran Penduduk,

Pencatatan Sipil, dan pengembangan Statistik Hayati

yang terus-menerus, universal, dan inklusif;

- mewujudkan kepemilikan Dokumen Kependudukan
yang lengkap dan terkini bagi semua Penduduk dan

Warga Negara Indonesia di luar negeri; dan

  • menyediakan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan

tepat waktu.

Pasal 4

(1) Dalam rangka menyelenggarakan Stranas AKPSH

dibentuk Tim Nasional Stranas AKPSH.

(2) Tim Nasional Stranas AKPSH bertugas:

  • mengoordinasikan perumusan kebijakan

pencapaian Stranas AKPSH;
- melaksanakan Stranas AKPSH sesuai dengan

tugas dan fungsinya;

  • merumuskan langkah dan penyelesaian

permasalahan dan hambatan pelaksanaan Stranas

AKPSH;

- mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Stranas AKPSH; dan

  • menyusun laporan pelaksanaan Stranas AKPSH.

(3) Susunan keanggotaan Tim Nasional Stranas AKPSH

terdiri atas:

Pengarah : Menteri Koordinator Bidang

---

2019, No.177 -6-

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Ketua

Pelaksana : Menteri Perencanaan Pembangunan

Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional

Wakil Ketua

Pelaksana : Menteri Dalam Negeri

Anggota

Pelaksana : 1. Menteri Luar Negeri
1. Menteri Keuangan

1. Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia

1. Menteri Ketenagakerjaan

1. Menteri Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi
1. Menteri Kesehatan

1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

1. Menteri Riset, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi

1. Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi
1. Menteri Sosial

1. Menteri Agama

1. Menteri Komunikasi dan Informatika

1. Menteri Pemberdayaan Perempuan

dan Perlindungan Anak
1. Kepala Badan Pusat Statistik

(4) Ketua pelaksana mengoordinasikan pelaksanaan

Stranas AKPSH yang menjadi tugas kementerian/

lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah

Daerah kabupaten/kota.

(5) Dalam melaksanakan tugas, Tim Nasional Stranas

AKPSH dibantu oleh kelompok kerja dan sekretariat.

(6) Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH dilaksanakan

secara ex officio oleh unit kerja di lingkungan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

---

2019, No. 177 -7-

(7) Susunan keanggotaan dan tugas kelompok kerja dan

sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH ditetapkan

dengan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan

Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.

Pasal 5

Tim Nasional Stranas AKPSH dalam pelaksanaan tugasnya

melibatkan lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi
Administrasi Kependudukan, kementerian/lembaga,

Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah

kabupaten/kota terkait serta pemangku kepentingan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,

dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan

pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan

Stranas AKPSH sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai pengendalian dan

evaluasi perencanaan pembangunan.

(2) Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Stranas AKPSH

dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 7

(1) Tim Nasional Stranas AKPSH mengoordinasikan

pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6.

(2) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Tim Nasional Stranas AKPSH

menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas AKPSH

kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2019, No.177 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 September 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2019

,

ttd

---

2019, No. 177 -9-