STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
**(1) Strategi Nasional Percepatan Administrasi**
Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
yang selanjutnya disingkat Stranas AKPSH adalah
strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang
memuat strategi, arah kebijakan, sasaran, kegiatan,
dan kerangka waktu pelaksanaan untuk mewujudkan
percepatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
serta pengembangan Statistik Hayati.
**(2) Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan**
penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen
dan data kependudukan melalui Pendaftaran
Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi
Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan
hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan
sektor lain.
**(3) Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata**
Penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa
kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan
Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen
Kependudukan berupa kartu identitas atau surat
keterangan kependudukan.
**(4) Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting**
yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan
Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
**(5) Statistik Hayati adalah hasil keseluruhan proses**
pengumpulan, kompilasi, pengolahan, analisis, dan
---
2019, No.177 -4-
evaluasi data berbagai peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting dalam kehidupan yang bersifat wajib,
permanen, dan berkelanjutan yang didiseminasikan
dalam bentuk statistik.
**(6) Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang**
diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan
hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari
pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
**(7) Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang**
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 2
**(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas**
AKPSH.
**(2) Stranas AKPSH memuat 5 (lima) strategi sebagai**
berikut:
- perluasan jangkauan layanan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi seluruh
Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar
negeri;
- peningkatan kesadaran dan keaktifan seluruh
Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar
negeri dalam mencatatkan peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting;
- percepatan kepemilikan Dokumen Kependudukan
bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan
dan kelompok khusus;
- pengembangan dan peningkatan ketersediaan
Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat
waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan; dan
- penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi
antarkementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan
pemangku kepentingan dalam layanan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil serta
---
2019, No. 177 -5-
pengembangan Statistik Hayati.
**(3) Stranas AKPSH berlaku sampai dengan Tahun 2024.**
**(4) Stranas AKPSH dilaksanakan secara terkoordinasi oleh**
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
**(5) Stranas AKPSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Stranas AKPSH bertujuan untuk:
- melaksanakan percepatan Pendaftaran Penduduk,
Pencatatan Sipil, dan pengembangan Statistik Hayati
yang terus-menerus, universal, dan inklusif;
- mewujudkan kepemilikan Dokumen Kependudukan
yang lengkap dan terkini bagi semua Penduduk dan
Warga Negara Indonesia di luar negeri; dan
- menyediakan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan
tepat waktu.
Pasal 4
**(1) Dalam rangka menyelenggarakan Stranas AKPSH**
dibentuk Tim Nasional Stranas AKPSH.
**(2) Tim Nasional Stranas AKPSH bertugas:**
- mengoordinasikan perumusan kebijakan
pencapaian Stranas AKPSH;
- melaksanakan Stranas AKPSH sesuai dengan
tugas dan fungsinya;
- merumuskan langkah dan penyelesaian
permasalahan dan hambatan pelaksanaan Stranas
AKPSH;
- mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Stranas AKPSH; dan
- menyusun laporan pelaksanaan Stranas AKPSH.
**(3) Susunan keanggotaan Tim Nasional Stranas AKPSH**
terdiri atas:
Pengarah : Menteri Koordinator Bidang
---
2019, No.177 -6-
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Ketua
Pelaksana : Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional
Wakil Ketua
Pelaksana : Menteri Dalam Negeri
Anggota
Pelaksana : 1. Menteri Luar Negeri
1. Menteri Keuangan
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
1. Menteri Ketenagakerjaan
1. Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi
1. Menteri Kesehatan
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
1. Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
1. Menteri Sosial
1. Menteri Agama
1. Menteri Komunikasi dan Informatika
1. Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
1. Kepala Badan Pusat Statistik
**(4) Ketua pelaksana mengoordinasikan pelaksanaan**
Stranas AKPSH yang menjadi tugas kementerian/
lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota.
**(5) Dalam melaksanakan tugas, Tim Nasional Stranas**
AKPSH dibantu oleh kelompok kerja dan sekretariat.
**(6) Sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH dilaksanakan**
secara ex officio oleh unit kerja di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
---
2019, No. 177 -7-
**(7) Susunan keanggotaan dan tugas kelompok kerja dan**
sekretariat Tim Nasional Stranas AKPSH ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Pasal 5
Tim Nasional Stranas AKPSH dalam pelaksanaan tugasnya
melibatkan lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi
Administrasi Kependudukan, kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota terkait serta pemangku kepentingan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
**(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,**
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
Stranas AKPSH sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengendalian dan
evaluasi perencanaan pembangunan.
**(2) Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Stranas AKPSH**
dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 7
**(1) Tim Nasional Stranas AKPSH mengoordinasikan**
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
**(2) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Tim Nasional Stranas AKPSH
menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas AKPSH
kepada Presiden 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
2019, No.177 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2019
,
ttd
---
2019, No. 177 -9-
