Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PERPRES No. 62 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengantar Kerja adalah tunjangan jabatan

fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, diberikan tunjangan Pengantar Kerja setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

(1)Tunjangan Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tangga1 1 Januari 2007.
(2)Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengantar Kerja berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengantar Kerja.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Pengantar Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 62 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

BESARNYA No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN TUNJANGAN

1 Pengantar Kerja Pengantar Kerja Madya Rp 500.000,00 Ahli Pengantar Kerja Muda Rp 400.000,00 Pengantar Kerja Pertama Rp 270.000,00

2 Pengantar Kerja Pengantar Kerja Penyelia Rp 325.000,00 Terampil Pengantar Kerja Pelaksana Lanjutan Rp 265.000,00 Pengantar Kerja Pelaksana Rp 240.000,00

PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO