Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pensiun, dan Dana Alokasi Umum bulan Oktober 2008 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembayaran Gaji Pegawai Negeri dan Dana Alokasi Umun bulan Oktober 2008 dilaksanakan pada tanggal 25 September 2008;
b. Pembayaran Pensiun bulan Oktober 2008 dilaksanakan pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 26 September 2008.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2008 tentang PENETAPAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI, PENSIUN, DAN DANA ALOKASI UMUM BULAN OKTOBER 2008
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
