Langsung ke konten

PENGESAHAN

PERPRES No. 62 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-06-13

Pasal 1

Mengesahkan ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement
(Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga), yang telah
ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 7 Oktober 2011 yang naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku
adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id