Langsung ke konten

PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL RENEWABLE ENERGY

PERPRES No. 62 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2009-01-26

Pasal 1

(1) Mengesahkan Statute of The International Renewable Energy Agency

(Statuta Badan Energi Terbarukan Internasional) yang dideklarasikan
di Bonn, Jerman, pada tanggal 26 Januari 2009.

(2) Naskah asli Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi.

(3) Salinan naskah asli Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

terjemahannya dalam Bahasa Indonesia menjadi Lampiran yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Statuta
dalam Bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, yang
berlaku adalah naskah asli.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.138 3

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id