Langsung ke konten

KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PERPRES No. 62 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh

Menteri.

Pasal 2

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha
kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksakanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan
fungsi :
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas
kelembagaan koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha
menengah, pemberdayaan pembiayaan koperasi dan usaha mikro,
usaha kecil dan usaha menengah, pemberdayaan produksi dan
pemasaran koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha
menengah, restrukturisasi usaha koperasi dan usaha mikro, usaha
kecil dan usaha menengah, pengembangan sumber daya manusia
koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, dan
pemeriksaan dan pengawasan koperasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan kapasitas kelembagaan koperasi dan usaha mikro, usaha
kecil dan usaha menengah, pemberdayaan pembiayaan koperasi dan
usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pemberdayaan
produksi dan pemasaran koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan
usaha menengah, restrukturisasi usaha koperasi dan usaha mikro,
usaha kecil dan usaha menengah, pengembangan sumber daya
manusia koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha
menengah, dan pemeriksaan dan pengawasan koperasi;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.106 3

- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas :
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Kelembagaan;
- Deputi Bidang Pembiayaan;
- Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran;
- Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
- Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Deputi Bidang Pengawasan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
- Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian

Pasal 5

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 6

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.106 4

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
- koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, pendataan, dan dokumentasi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja
sama, dan hubungan masyarakat;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan
pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Deputi Bidang Kelembagaan

Pasal 8

(1) Deputi Bidang Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 9

Deputi Bidang Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang penyuluhan perkoperasian, pengesahan akta
pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi,
peningkatan penerapan peraturan perundang-undangan, peningkatan tata
laksana pengelolaan koperasi, serta peningkatan partisipasi anggota.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi
Bidang Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyuluhan perkoperasian,
pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar koperasi, dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.106 5

pembubaran koperasi, peningkatan penerapan peraturan perundang-
undangan, peningkatan tata laksana pengelolaan koperasi, serta
peningkatan partisipasi anggota;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
penyuluhan perkoperasian, pengesahan akta pendirian, perubahan
anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi, peningkatan
penerapan peraturan perundang-undangan, peningkatan tata laksana
pengelolaan koperasi, serta peningkatan partisipasi anggota;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyuluhan
perkoperasian, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran
dasar koperasi, dan pembubaran koperasi, peningkatan penerapan
peraturan perundang-undangan, peningkatan tata laksana
pengelolaan koperasi, serta peningkatan partisipasi anggota;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Pembiayaan

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Pembiayaan berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pembiayaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Pembiayaan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang peningkatan akses pembiayaan usaha simpan pinjam,
permodalan, asuransi dan penjaminan kredit, jasa keuangan dan
perpajakan, lembaga pembiayaan dan pasar modal.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Deputi Bidang Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan akses
pembiayaan usaha simpan pinjam, permodalan, asuransi dan
penjaminan kredit, jasa keuangan dan perpajakan, lembaga
pembiayaan dan pasar modal;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan akses pembiayaan usaha simpan pinjam, permodalan,
asuransi dan penjaminan kredit, jasa keuangan dan perpajakan,
lembaga pembiayaan dan pasar modal;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.106 6

- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan
akses pembiayaan usaha simpan pinjam, permodalan, asuransi dan
penjaminan kredit, jasa keuangan dan perpajakan, lembaga
pembiayaan dan pasar modal;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembiayaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas produksi di sektor
pertanian, perikanan dan peternakan, dan industri serta jasa, peningkatan
standardisasi produk, serta penguatan jaringan usaha.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualitas produksi di
sektor pertanian, perikanan dan peternakan, dan industri serta jasa,
peningkatan standardisasi produk, serta penguatan jaringan usaha;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan kualitas produksi di sektor pertanian, perikanan dan
peternakan, dan industri serta jasa, peningkatan standardisasi
produk, serta penguatan jaringan usaha;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan bidang peningkatan
kualitas produksi di sektor pertanian, perikanan dan peternakan, dan
industri serta jasa, peningkatan standardisasi produk, serta
penguatan jaringan usaha;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran;
dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.106 7

Bagian Keenam
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang penyusunan strategi pengembangan usaha, pemetaan
kondisi dan peluang usaha, pendampingan usaha, pengembangan dan
penguatan usaha, perlindungan usaha, dan pengembangan investasi
usaha baru koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyusunan strategi pengembangan
usaha, pemetaan kondisi dan peluang usaha, pendampingan usaha,
pengembangan dan penguatan usaha, perlindungan usaha, dan
pengembangan investasi usaha baru koperasi dan usaha mikro, kecil
dan menengah;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
penyusunan strategi pengembangan usaha, pemetaan kondisi dan
peluang usaha, pendampingan usaha, pengembangan dan penguatan
usaha, perlindungan usaha, dan pengembangan investasi usaha baru
koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan
strategi pengembangan usaha, pemetaan kondisi dan peluang usaha,
pendampingan usaha, pengembangan dan penguatan usaha,
perlindungan usaha, dan pengembangan investasi usaha baru
koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pasal 20

(1) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.106 8

(2) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kualitas sumber daya
manusia, standardisasi sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan,
penelitian dan pengkajian, pengembangan kewirausahaan dan
pengembangan peran serta masyarakat di sektor usaha koperasi, usaha
mikro, kecil dan menengah.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan kualitas sumber daya
manusia, standardisasi sumber daya manusia, pendidikan dan
pelatihan, penelitian dan pengkajian, pengembangan kewirausahaan
dan pengembangan peran serta masyarakat di sektor usaha koperasi,
usaha mikro, kecil dan menengah;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan kualitas sumber daya manusia, standardisasi sumber
daya manusia, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengkajian,
pengembangan kewirausahaan dan pengembangan peran serta
masyarakat di sektor usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengembangan kualitas sumber daya manusia, standardisasi sumber
daya manusia, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengkajian,
pengembangan kewirausahaan dan pengembangan peran serta
masyarakat di sektor usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya
Manusia; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Pengawasan

Pasal 23

(1) Deputi Bidang Pengawasan berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Deputi Bidang Pengawasan dipimpin oleh Deputi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.106 9

Pasal 24

Deputi Bidang Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang peningkatan kepatuhan peraturan perundang-
undangan, pemeriksaan kelembagaan koperasi, pemeriksaan usaha
simpan pinjam, penindakan, dan penilaian kesehatan usaha simpan
pinjam.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Deputi Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan kepatuhan peraturan
perundang-undangan, pemeriksaan kelembagaan koperasi,
pemeriksaan usaha simpan pinjam, penindakan, dan penilaian
kesehatan usaha simpan pinjam;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan kepatuhan peraturan perundang-undangan,
pemeriksaan kelembagaan koperasi, pemeriksaan usaha simpan
pinjam, penindakan, dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan
kepatuhan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan
kelembagaan koperasi, pemeriksaan usaha simpan pinjam,
penindakan, dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengawasan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Staf Ahli

Pasal 26

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 27

(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan

rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang ekonomi makro.

(2) Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang produktivitas dan daya saing.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.106 10

(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.

Bagian Kesepuluh
Inspektorat

Pasal 28

(1) Di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

dapat dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.

(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

melalui Sekretaris Kementerian.

(3) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 29

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional

Pasal 31

Di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.106 11

TATA KERJA

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah harus menyusun peta bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.

Pasal 33

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 34

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah harus menyusun
analisis jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah.

Pasal 35

Semua unsur di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun dalam hubungan antar
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 36

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 37

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 38

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.106 12

Pasal 39

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di
bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 41

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini diundangkan, semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, tetap melaksanakan tugas dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.106 13

fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
mengenai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun
2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2015

,

www.peraturan.go.id