Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya
disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara
pemilihan umum yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang
selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang
dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.
1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang
selanjutnya disebut DKPP adalah lembaga yang bertugas
menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara
pemilihan umum dan merupakan satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan Pemilu.
