Langsung ke konten

PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA

PERPRES No. 62 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Masyarakat adalah penduduk yang menguasai tanah
negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah,

pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau
badan usaha milik daerah.

1. Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang

diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan
pembangunan nasional.

1. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah

penanganan masalah sosial berupa pemberian
santunan untuk pemindahan masyarakat yang

menguasai tanah yang akan digunakan untuk

pembangunan nasional.

Pasal 2

(1) Lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan

yang diatur dalam Peraturan Presiden ini,

diselenggarakan untuk pelaksanaan pembangunan:

  • proyek strategis nasional; dan
  • non proyek strategis nasional.

(2) Proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a adalah proyek yang ditetapkan oleh

Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Presiden mengenai percepatan pelaksanaan proyek
strategis nasional.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.130 -3-

(3) Non proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b diputuskan dalam rapat yang
dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang

membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang

perekonomian dengan melibatkan kementerian/

lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 3

(1) Pemerintah melakukan Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai

tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki
oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha

milik negara, atau badan usaha milik daerah.

Pasal 4

Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
memenuhi kriteria:

  • memiliki identitas atau keterangan kependudukan

yang disahkan oleh kecamatan setempat; dan
- tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.

Pasal 5

Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi persyaratan sebagai

berikut:

  • telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik

paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus

menerus; dan
- menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad

baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat,
diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah

dan/atau lurah/kepala desa setempat.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.130 -4-

Pasal 6

Masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5,

diberikan santunan berupa uang atau relokasi.

Pasal 7

(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan

usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah
yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan

nasional dan dikuasai oleh Masyarakat, menyusun

dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan.

(2) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling sedikit memuat:

  • letak tanah dan luas tanah serta kondisi di atas

tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;

  • data Masyarakat yang menguasai tanah; dan
  • gambaran umum situasi dan kondisi Masyarakat

yang menguasai tanah.

(3) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

disampaikan kepada Gubenur.

Pasal 8

(1) Gubernur setelah menerima dokumen rencana

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),

membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim

Terpadu.

(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mempunyai tugas:

  • melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi

atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;

  • melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi

atas Masyarakat yang menguasai tanah;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.130 -5-

  • mengusulkan bentuk Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6;

  • menunjuk pihak independen untuk menghitung

besaran nilai santunan;

  • memfasilitasi penyelesaian hambatan dan

permasalahan dalam pelaksanaan Penanganan

Dampak Sosial Kemasyarakatan;
- merekomendasikan daftar Masyarakat yang

berhak untuk mendapatkan santunan;

  • merekomendasikan besaran nilai santunan; dan
  • merekomendasikan mekanisme dan tata cara

pemberian santunan.

(3) Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf g dihitung berdasarkan penilaian pihak

independen dengan memperhatikan:
- biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di

atas tanah;

  • mobilisasi;
  • sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan;

dan/atau

- tunjangan kehilangan pendapatan dari
pemanfaatan tanah.

(4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan
beranggotakan:

  • pejabat yang membidangi urusan Pengadaan

Tanah di lingkungan Kantor Wilayah Badan

Pertanahan Nasional Provinsi;

  • pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi

dan kabupaten/kota yang membidangi urusan
pertanahan;

- pejabat pada Kantor Pertanahan setempat pada
lokasi Pengadaan Tanah;

  • Camat dan Lurah setempat; dan
  • pihak lain yang diperlukan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.130 -6-

Pasal 9

Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu, gubernur
menetapkan:

  • daftar Masyarakat penerima santunan;
  • besaran nilai santunan; dan
  • mekanisme dan tata cara pemberian santunan.

Pasal 10

(1) Berdasarkan penetapan gubernur sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9, kementerian/lembaga,

pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau

badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian

santunan kepada Masyarakat.

(2) Pelaksanaan pemberian santunan yang berupa uang

dapat diberikan dalam bentuk tunai atau melalui

transaksi perbankan.

(3) Pelaksanaan pemberian santunan dibantu oleh Tim

Terpadu dan didukung aparat keamanan apabila

diperlukan.

Pasal 11

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian

santunan kepada Masyarakat.

Pasal 12

(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada

Bupati/Wali Kota berdasarkan pertimbangan efisiensi,

efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia

dan pertimbangan lain.

(2) Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan

### Pasal 10.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.130 -7-

Pasal 13

(1) Terhadap tanah yang telah dilakukan pemberian

santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,

dilakukan pengosongan oleh Masyarakat paling lama 7

(tujuh) hari sejak diterimanya santunan.

(2) Tanah yang telah dikosongkan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), segera dilakukan pengamanan fisik oleh

kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

Pasal 14

(1) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan

Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri yang

membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan.

(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak

diundangkannya Peraturan Presiden ini.

Pasal 15

(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam

hal instansi yang memerlukan tanah adalah
kementerian/lembaga;

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam

hal instansi yang memerlukan tanah adalah

pemerintah daerah; dan/atau

  • Anggaran Perusahaan, dalam hal instansi yang

memerlukan tanah adalah badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan yang

diperlukan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak

Sosial Kemasyarakatan yang bersumber dari:

- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.130 -8-

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur

dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dan huruf b, ditetapkan paling lama 30

(tiga puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan

Presiden ini.

Pasal 16

Barang atau aset yang diperoleh dari Penanganan Dampak

Sosial Kemasyarakatan yang tidak digunakan oleh

pemerintah atau pemerintah daerah, dapat dihibahkan

untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan

barang milik negara.

Pasal 17

Penetapan gubernur mengenai besaran nilai santunan,

daftar penduduk penerima santunan, dan tim yang

ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden
ini, dapat dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi

bagian dokumen Penanganan Dampak Sosial

Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan

Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan

Tanah untuk Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 110) dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.130 -9-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Agustus 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id