(1) Gubernur setelah menerima dokumen rencana
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim
Terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas:
- melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi
atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
- melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi
atas Masyarakat yang menguasai tanah;
www.peraturan.go.id
---
2018, No.130 -5-
- mengusulkan bentuk Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6;
- menunjuk pihak independen untuk menghitung
besaran nilai santunan;
- memfasilitasi penyelesaian hambatan dan
permasalahan dalam pelaksanaan Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan;
- merekomendasikan daftar Masyarakat yang
berhak untuk mendapatkan santunan;
- merekomendasikan besaran nilai santunan; dan
- merekomendasikan mekanisme dan tata cara
pemberian santunan.
(3) Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf g dihitung berdasarkan penilaian pihak
independen dengan memperhatikan:
- biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di
atas tanah;
- mobilisasi;
- sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan;
dan/atau
- tunjangan kehilangan pendapatan dari
pemanfaatan tanah.
(4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan
beranggotakan:
- pejabat yang membidangi urusan Pengadaan
Tanah di lingkungan Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi;
- pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi
dan kabupaten/kota yang membidangi urusan
pertanahan;
- pejabat pada Kantor Pertanahan setempat pada
lokasi Pengadaan Tanah;
- Camat dan Lurah setempat; dan
- pihak lain yang diperlukan.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.130 -6-