Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
(1) Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati yang selanjutnya disingkat Stranas AKPSH adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat strategi, arah kebijakan, sasaran, kegiatan, dan kerangka waktu pelaksanaan untuk mewujudkan percepatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta pengembangan Statistik Hayati.
(2) Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
(3) Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
(4) Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(5) Statistik Hayati adalah hasil keseluruhan proses pengumpulan, kompilasi, pengolahan, analisis, dan
evaluasi data berbagai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam kehidupan yang bersifat wajib, permanen, dan berkelanjutan yang didiseminasikan dalam bentuk statistik.
(6) Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(7) Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan orang asing yang bertempat tinggal di INDONESIA.
