Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi
Kejaksaan Republik Indonesia diberikan hak keuangan
setiap bulan dan fasilitas lain.
Ditetapkan: 2020-01-01
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi
Kejaksaan Republik Indonesia diberikan hak keuangan
setiap bulan dan fasilitas lain.
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 yaitu:
rupiah);
juta rupiah);
rupiah); dan
- Anggota, sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta
rupiah).
Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik
Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi
Kejaksaan Republik Indonesia yang berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai
Negeri Sipil maka hak keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara hak
keuangan dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi
Kejaksaan Republik Indonesia diberikan fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa biaya
perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2020, No.118 -3-
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2020
,
ttd.
www.peraturan.go.id