Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Reforma Agraria adalah penataan kembali strrrktur
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan
tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan
penataan akses untuk kemakmuran ralqrat.
1. Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk
menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan
tanah.
1. Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi
subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan
yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
1. Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara orang
perorangan danf atau kelompok masyarakat dengan badan
hukum dan/atau instansi pemerintah yang mempunyai
kecenderungan atau berdampak luas secara fisik, sosial,
politis, ekonomi, pertahanan atau budaya.
1. Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat
TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara danfatau
tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
1. Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh
Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah
yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan
tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan
merupakan aset barang milik negxa/barang milik daerah.
1. Subjek Reforma Agraria adalah penerima TORA yang
memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima
TORA.
1. Legalisasi Aset adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama
kali dan pemeliharaan data dalam rangka Reforma Agraria.
9.Redistribusi...
SK No 181810 A
---
PRESIDEN
1. Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian
dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari
TORA kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan
pemberian sertipikat hak atas tanah.
1. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan
hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang
di atas tanah, dan/atau nrang di bawah tanah untuk
menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan,
serta memelihara tanah, rua.ng di atas tanah, dan/atau
ruzrng di bawah tanah.
1. Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberada€rnnya sebagai hutan tetap yang berada pada tanah
yang tidak dibebani Hak Atas Tanah.
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan
oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.
1. Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Tidak
Produktif yang selanjutnya disebut Kawasan HPK-TP adalah
Kawasan Hutan Produksi yang penutupan lahannya
didominasi lahan tidak berhutan yang secara nrang dapat
dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan
kehutanan.
1. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah
adalah badan khusus (sui genens) yang merupakan badan
hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang
diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
L7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urrrsan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
BABII ...
SK No 181811 A
---
PRESIDEN
