Langsung ke konten

PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

PERPRES No. 62 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Reforma Agraria adalah penataan kembali strrrktur
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan
tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan
penataan akses untuk kemakmuran ralqrat.
1. Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk
menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan
tanah.
1. Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi
subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan
yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
1. Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara orang
perorangan danf atau kelompok masyarakat dengan badan
hukum dan/atau instansi pemerintah yang mempunyai
kecenderungan atau berdampak luas secara fisik, sosial,
politis, ekonomi, pertahanan atau budaya.
1. Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat
TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara danfatau
tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
1. Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh
Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah
yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan
tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan
merupakan aset barang milik negxa/barang milik daerah.
1. Subjek Reforma Agraria adalah penerima TORA yang
memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima
TORA.
1. Legalisasi Aset adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama
kali dan pemeliharaan data dalam rangka Reforma Agraria.

9.Redistribusi...

SK No 181810 A

---

PRESIDEN

1. Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian
dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari
TORA kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan
pemberian sertipikat hak atas tanah.
1. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan
hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang
di atas tanah, dan/atau nrang di bawah tanah untuk
menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan,
serta memelihara tanah, rua.ng di atas tanah, dan/atau
ruzrng di bawah tanah.
1. Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberada€rnnya sebagai hutan tetap yang berada pada tanah
yang tidak dibebani Hak Atas Tanah.
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan
oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.
1. Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Tidak
Produktif yang selanjutnya disebut Kawasan HPK-TP adalah
Kawasan Hutan Produksi yang penutupan lahannya
didominasi lahan tidak berhutan yang secara nrang dapat
dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan
kehutanan.
1. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah
adalah badan khusus (sui genens) yang merupakan badan
hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang
diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
L7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urrrsan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
BABII ...

SK No 181811 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan

melalui strategi:
- Legalisasi Aset;
- Redistribusi Tanah;
- pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria;
- kelembagaan Reforma Agraria; dan
- partisipasi masyarakat.
(21 Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi percepatan
pelaksanaan Reforma Agraria.

(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21menjadi

acu€rn dalam penyusunan:
- rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
- rencana kerja dan anggaran Pemerintah Daerah
provinsi; dan
- rencana ke{a dan anggaran Pemerintah Daerah
kabupatenlkota.
(41 Rencana aksi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk pertama kali
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(5) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, rencana

aksi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan penyesuaian.

(6) Penyesuaian rencana aksi percepatan pelaksanaan Reforma

Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.

### Pasal 3. . .

SK No 181813 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Dalam hal terdapat kondisi jumlah Subjek Reforma Agraria

melebihi bidang tanah Redistribusi Tanah yang tersedia,
pelaksanaan Redistribusi Tanah memprioritaskan Subjek
Reforma Agraria yang bertempat tinggal atau menggarap di
lokasi objek Reforma Agraria.
(21 Dalam hal Redistribusi Tanah hasil penyelesaian Konflik
Agraria di lokasi transmigrasi, pelaksanaannya dilakukan
dengan memprioritaskan hak transmigran sebagai Subjek
Reforma Agraria.

Pasal 3

(1) Dalam rangka mendukung percepatan Reforma Agraria,

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus:
- memasukkan program dan kegiatan mengenai Reforma
Agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan
daerah; dan
- mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah.
(21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri menetapkan pelaksanaan Reforma Agraria di
daerah sebagai salah satu indikator penilaian kinerja
Pemerintah Daerah.

Bagian Kesatu
TORA

Paragraf 1
Umum

Pasal 4

TORA meliputi:
- TORA dari Kawasan Hutan;
- TORA dari non-Kawasan Hutan; dan
- TORA dari hasil penyelesaian Konflik Agraria.

Paragraf 2
TORA dari Kawasan Hutan

Pasal 5

(1) TORA dari Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 huruf a meliputi:

  • alokasi. . .

SK No l81815 A

---

PRESIDEN

- alokasi TORA dari 2Oo/o (dua puluh persen) pelepasan
Kawasan Hutan untuk perkebunan yang dapat
diusahakan;
- Kawasan HPK-TP dan program pencetakan sawah baru;
dan
- hasil kegiatan penyelesai€rn penguasaan tanah dalam
Kawasan Hutan Negara dengan penataan Kawasan
Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan.
(21 Mekanisme dan penetapan TORA dari Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
kehutanan.

(3) Penyediaan TORA pada Kawasan Hutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peta
indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka
penataan Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan, setelah berkoordinasi dengan tim percepatan
Reforma Agraria nasional.
TORA, l4l Dalam hal pelepasan HPK-TP sebagai sumber penetapan pelepasan HPK-TP oleh menteri yang
menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang
kehutanan dilakukan setelah berkoordinasi dengan tim
percepatan Reforma Agraria nasional.

(5) Hasil kegiatan pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan
sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 6

Perusahaan perkebunan pemegang keputusan persetujuan
pelepasan Kawasan Hutan wajib mengalokasikan 20% (dua
puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan
Hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan untuk
penyediaan TORA dari Kawasan Hutan.

Pasal7...

SK No l81816 A

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria, dibentuk

tim percepatan Reforma Agraria nasional.
l2l Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggungiawab kepada Presiden.

### Pasal 61 ...

SK No 181812 A

---

PRESIDEN

Pasal 7

Lahan dari alokasi 20% (dua puluh persen) dari total luas
persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk
sumber TORA harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- lahan memiliki kemampuan dan kesesuaian syarat tumbuh
tanaman perkebunan;
- lahan berstatus bebas Konflik Agraria dan statusnya telah
dilepaskan dari Kawasan Hutan;
- lahan tidak berada pada daerah rawan bencana;
- lahan memiliki akses yang mudah dijangkau oleh
masyarakat; dan
- lahan bukan merupakan kawasan kubah gambut dan fungsi
lindung ekosistem gambut.

Pasal 8

(1) Dalam rangka pelaksanaan pemenuhan kewajiban

perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kehutanan menyediakan data dan
peta pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan.
(21 Data dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- nama perusahaan pemegang keputusan persetujuan
pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan;
- nomor dan tanggal surat persetujuan pelepasan
Kawasan Hutan untuk perkebunan;
- akta notariil yang memuat kewqjiban perusahaan
pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan
untuk alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari total luas
persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk kebun
masyarakat sekitar dalam hal persetujuan pelepasan
Kawasan Hutan tersebut disertai dengan akta notariil;
dan
- peta lampiran pelepasan Kawasan Hutan untuk
perkebunan dalam format shp.file.

(3) Data. .

SK No 181817 A

---

PRESIDEN

(3) Data dan peta pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada
Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden
ini diundangkan.
(41 Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban
perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan menyediakan data hak
guna usaha dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian menyediakan data izin
usaha perkebunan dan data realisasi kegiatan fasilitasi
perkebunan untuk disampaikan kepada Menteri.

(5) Data dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan

ayat (41 menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan
percepatan pemenuhan alokasi 20% (dua puluh persen)
sebagai sumber TORA dari Kawasan Hutan dan
diintegrasikan ke dalam kebijakan satu peta.

Pasal 9

(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pertanahan menyelenggarakan audit pemenuhan
kewajiban alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari persetujuan
pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan berdasarkan
data dan peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
lA Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan menetapkan
perusahaan perkebunan yang sudah memenuhi dan
perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban
alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari persetujuan pelepasan
Kawasan Hutan untuk perkebunan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan audit

pemenuhan kewajiban alokasi 2Oo/o (dua puluh persen)
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

### Pasal 10. . .

SK No l8l8l8 A

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Pemenuhan kewajiban mengalokasikan 20% (dua puluh

persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan
Hutan untuk sumber TORA melalui penetapan lokasi
2Oo/o (dua puluh persen) dari total luas persetujuan
pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan sebagai
sumber TORA dengan mekanisme perusahaan perkebunan
pemegang keputusan persetujuan pelepasan Kawasan
Hutan secara sukarela menetapkan lokasi yang akan
diberikan kepada masyarakat sekitar sebagai sumber TORA.
(21 Dalam hal perusahaan perkebunan pemegang keputusan
persetujuan pelepasan Kawasan Hutan tidak menetapkan
lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Daerah kabupatenlkota dan perusahaan perkebunan
menetapkan lokasi yang akan diberikan kepada masyarakat
sekitar sebagai sumber TORA.

(3) Dalam hal lokasi lahan dari alokasi 2Oo/o (dua puluh persen)

sebagaimana dimaksud pada ayat (21berada di 2 (dua) atau
lebih wilayah administrasi kabupatenfkota, Pemerintah
Daerah provinsi dan perusahaan perkebunan menetapkan
lokasi yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar
sebagai sumber TORA.
(41 Dalam hal terdapat sisa tanah hasil pelepasan Kawasan
Hutan yang tidak dapat diusahakan, sisa tanah dimaksud
menjadi Tanah Negara dan pengelolaannya menjadi
kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.

(5) Pengalokasian 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk budi daya
yang sarna dengan jenis tanaman yang diusahakan oleh
perusahaan perkebunan sesuai dengan perencanaan
pembangunan pertanian daerah.

Pasal 11

(1) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 kantor wilayah badan pertanahan nasional

menerbitkan pernyataan telah selesainya pemenuhan
kewajiban perusahaan mengalokasikan 2oyo (dua puluh
persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan
Hutan untuk sumber TORA.

(2) Menteri...

SK No l81819A

---

PRESIDEN

(21 Menteri yang menyelenggarakan ur-Llsan pemerintahan di
bidang pertanahan menetapkan objek TORA berdasarkan
hasil pelaksanaan pemenuhan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Hasil pelaksanaan pemenuhan kewajiban dan penetapan

objek TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
oleh menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan
di bidang pertanahan kepada Menteri selaku ketua tim
percepatan Reforma Agraria nasional dengan tembusan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, dan
bupati/wali kota.

Pasal 12

(1) Dalam hal di desa lokasi lahan 20% (dwa puluh persen) dari

total luas pelepasan Kawasan Hutan untuk kebun
masyarakat tidak terdapat masyarakat penerima, lahan
dapat diberikan kepada masyarakat yang berdomisili:
- di desa/kelurahan yang berdekatan; atau
- di desa/kelurahan lain dalam kecamatan yang
berdekatan.
(21 Subjek penerima alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari total
luas pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan
ditetapkan oleh bupati/wali kota berdasarkan
pertimbangan gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/kota
setempat.

Pasal 13

Dalam hal perusahaan perkebunan pemegang persetujuan
pelepasan Kawasan Hutan tidak memenuhi kewajiban
mengalokasikan 2Oo/o ldua puluh persen) dari total luas yang
dilepaskan untuk sumber TORA, Menteri merekomendasikan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan untuk membatalkan hak guna usaha
lahan perkebunan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan untuk tidak memberikan pelayanan
administrasi pertanahan dan tata **g;
c.menteri...

SK No 181820 A

---

PRESIDEN

c menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai
kewenangannya untuk melakukan pemberhentian
sementara dari kegiatan usaha perkebunan dan/atau
pencabut an perizinan beru saha perkebunan; dan / atau
d sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 3
TORA dari Non-Kawasan Hutan

Pasal 14

(1) TORA dari non-Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
- tanah hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak
pakai yang telah habis masa berlakunya serta tidak
dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon
pembaruan haknya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
setelah berakhirnya hak guna usaha, hak guna
bangunan, dan hak pakai;
- tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang hak
guna usaha untuk menyerahkan paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari luas bidang tanah hak guna
usaha karena perubahan peruntukan dalam rencana
tata ruang;
- tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan
paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari pelepasan
Kawasan Hutan yang belum dipenuhi pada saat
pelepasan Kawasan Hutan;
- tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah
Negara selain hasil pelepasan Kawasan Hutan yang
diberikan kepada pemegang hak guna usaha dalam
proses pemberian atau perpanjangan atau pembaruan
haknya;
- Tanah Negara bekas tanah terlantar yang
didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan
negara melalui Reforma Agraria;
f.tanah...

SK No 181866 A

---

PRESIDEN

-t2-

- tanah yang berasal dari pelepasan atau penyerahan hak
pengelolaan dalam kerangka Reforma Agraria;
- tanah yang berasal dari paling sedikit 3O% (tiga puluh
persen) dari Tanah Negara yang diperuntukan Bank
Tanah;
- tanah hasil penyelesaian Konflik Agraria;
- tanah bekas tambang yang berada di luar Kawasan
Hutan;
- tanah timbul;
- tanah yang dilepaskan secara sukarela;
1. tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak
rakyat atas tanah, meliputi:
1. tanah yang dihibahkan oleh perusahaan dalam
bentuk tanggung j awab sosial dan / atau lingkungan;
1. tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi
kriteria Subjek Reforma Agraria; atau
1. Tanah Negara yang sudah dikuasai masyarakat.
- tanah bekas hak erfpacht, tanah bekas partikelir dan
tanah bekas eigendom yang luasnya lebih dari
10 (sepuluh) bauw yang masih tersedia dan memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai
TORA; dan
- tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, dan tanah
swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagai TORA.
(21 Dalam hal kewqiiban penyediaan tanah sebesar
2O%o (dua puluh persen) pelepasan Kawasan Hutan belum
dipenuhi, kewajiban tersebut dikenakan saat permohonan,
perpanjangan, danf atau permohonan pembaruan hak guna
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di
bidang pertanahan setelah memenuhi persyaratan data fisik
dan data yuridis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pertanahan.
(41 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan
kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sekali atau
sewaktu -waktu apabila diperlukan.

### Pasal 15. . .

SK No 181822 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK BNDONESIA

Pasal 15

(1) Dalam hal permohonan perpanjangan dan/atau

permohonan pembaruan hak tidak dilakukan dalam batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1)
huruf a, perpanjangan dan/atau pembaruan hak tidak
dapat dilakukan dan serta merta menjadi Tanah Negara.
Terhadap tanah yang dikelola oleh badan usaha milik negara l2l pada saat tanah serta merta menjadi Tanah Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya
dihapusbukukan dari aset badan usaha milik negara.

(3) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat

dimanfaatkan sebagai TORA sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Tanah alokasi dari Bank Tanah merupakan Tanah Negara

yang diperuntukan Bank Tanah yang dialokasikan untuk
TORA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Badan Bank Tanah.
(21 TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan unlsan pemerintahan di
bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan tim
percepatan Reforma Agraria nasional.

Pasa1 17

(1) TORA yang berasal dari non-Kawasan Hutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dituangkan dalam peta
indikatif TORA non-Kawasan Hutan dan dapat direvisi
setiap 6 (enam) bulan berdasarkan hasil evaluasi dan/atau
usulan dari daerah.
(21 Peta indikatif TORA non-Kawasan Hutan ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan, setelah berkoordinasi dengan tim
percepatan Reforma Agraria nasional.

(3) Peta indikatif TORA non-Kawasan Hutan disusun paling

lambat 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Peraturan
Presiden.
Paragraf4...

SK No 181823 A

---

PRESIDEN

-t4-

Paragraf 4
TORA dari Hasil Penyelesaian Konflik Agraria

Pasal 18

TORA dari hasil penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
- Konflik Agraria di Kawasan Hutan;
- Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan;
- Konflik Agraria di lahan transmigrasi;
- Konflik Agraria pada aset badan usaha milik negara; dan
- Konflik Agraria pada aset barang milik negara dan barang
milik daerah.

Bagian Kedua
Subjek Reforma Agraria

Pasal 19

(1) Subjek Reforma Agraria mencakup:

- orang perseorangan;
- kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan
bersama;
- masyarakat hukum adat; dan
- badan hukum.
(21 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a hams memenuhi kriteria sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan
- bertempat tinggal di wilayah objek Redistribusi Tanah
atau bersedia tinggal di wilayah objek Redistribusi
Tanah dalam satu wilayah administrasi kecamatan.

(3) Orang. . .

SK No l8l824A

---

PRESIDEN

(3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a mempunyai pekerjaan:
- petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 (nol koma
dua lima) hektare atau lebih kecil danf atau petani yang
menyewa tanah yang luasannya tidak lebih dari2 (dua)
hektare untuk diusahakan di bidang pertanian sebagai
sumber kehidupannya;
- petani penggarap yang mengerjakan atau
mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya;
- buruh tani yang mengerjakan atau mengusahakan
tanah orang lain dengan mendapat upah;
- nelayan kecil yang melakukan penangkapan ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik
yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan
maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan
berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Tonnage;
- nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan
di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional
yang telah dimanfaatkan secara turrrn temurun sesuai
dengan budaya dan kearifan lokal;
- nelayan buruh yang menyediakan tenaganya yang
turut serta dalam usaha penangkapan ikan;
- pembudi daya ikan kecil yang melakukan
pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari;
- penggarap lahan budi daya yang menyediakan
tenaganya dalam pembudidayaan ikan;
- petambak garam kecil yang melakukan usaha
pergar€rman pada lahannya sendiri dengan luas lahan
paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus garam;
- penggarap tambak garam yang menyediakan
tenaganya dalam usaha pergaraman;
- perorangErn yang memiliki usaha produktif yang
memenuhi kriteria usaha mikro sesuai peraturan
perundang-undangan, yang tidak memiliki tanah;
dan/atau
1. jenis pekerjaan lain yang ditetapkan oleh Menteri
selaku ketua tim percepatan Reforma Agraria nasional.

(4) Kelompok...

SK No 181868 A

---

FRESIDEN

(4) Kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
gabungan dari orang perseorangan yang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 membentuk
kelompok.

(5) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang
memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara
harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal
usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat
hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungEln hidup,
serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata
ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan
satu wilayah tertentu secara turun temumn.

(6) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d berbentuk:
- koperasi;
- badan usaha milik desa;
- yayasan; dan
- badan hukum untuk kepentingan keagamaan.

Pasal 21

Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) hams:
- menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan sendiri
tanahnya;
- menaati. . .

SK No 181826 A

---

PRESIDEN

- menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah
sesuai sifat dan tujuan pemberian hak serta rencana tata
**g;
- memelihara kesuburan dan produktivitas tanah;
- melindungi dan melestarikan sumber daya di atas tanah;
dan
- menggunakan tanah sesuai dengan kemampuan tanah.

Pasal 22

(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 ayat (1) dilarang menelantarkan TORA.

(2) Dalam hal Subjek Reforma Agraria:

- mengalihkan hak atas TORA; atau
- mengalihfungsikanTORA,
wajib mendapatkan izin menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan melalui kepala
kantor wilayah badan pertanahan setempat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atau

pengalihfungsian TORA sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan.

Pasal 23

(1) Keharusan dan larangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2L dan Pasal 22 dicantumkan dalam surat

keputusan pemberian hak, buku tanah dan sertipikat Hak
Atas Tanah yang diberikan kepada Subjek Reforma
Agraria.
(21 Subjek Reforma Agraria menyatakan kesanggupan
memenuhi keharusan dan/atau larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dengan surat
pernyataan yang menjadi pertimbangan dalam surat
keputusan pemberian hak atas TORA.

BABIV...

SK No 181827 A

---

PRESIDEN

Pasal 24

Penataan Aset meliputi:
- Redistribusi Tanah; dan
- Legalisasi Aset tanah.

Bagian Kesatu
Redistribusi Tanah

Pasal 25

Redistribusi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf a meliputi:
- penetapan objek Redistribusi Tanah; dan
- pelaksanaanRedistribusiTanah.

Paragraf 1
Penetapan Objek Redistribusi Tanah

Pasal 26

Penetapan objek Redistribusi Tanah yang berasal dari alokasi
TORA dari 2O%o (dua puluh persen) pelepasan Kawasan Hutan
untuk perkebunan yang dapat diusahakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Pasal27...

SK No 181828 A

---

PRESIDEN

-L9-

Pasal27

(1) Penetapan objek Redistribusi Tanah dari Kawasan HPK-TP

dan program pencetakan sawah baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan hasil
kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan
Hutan Negara dengan penataan Kawasan Hutan dalam
rangka pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan berdasarkan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
(21 Objek Redistribusi Tanah diberikan kepada Subjek
Reforma Agraria sesuai dengan ketersediaan TORA dengan
luas maksimal 5 (lima) hektare.

(3) Dalam hal Subjek Reforma Agraria berupa badan hukum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a
dan huruf b diberikan TORA paling sedikit dengan luas
25 (dua puluh lima) hektare.

Pasal 28

Penetapan objek Redistribusi Tanah dari non-Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan.

Pasal 29

Penetapan objek Redistribusi Tanah dari hasil penyelesaian
Konflik Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan berdasarkan berita acara
hasil penyelesaian Konflik Agraria.

Paragraf2...

SK No 181829 A

---

PRESIDEN

Paragraf 2
Pelaksanaan Redistribusi Tanah

Pasal 30

(1) Objek Redistribusi Tanah yang sudah ditetapkan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 ditindaklanjuti dengan

pelaksanaan Redistribusi Tanah.
(21 Pelaksanaan Redistribusi Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- sosialisasi dan penyuluhan oleh kantor
pertanahan/kantor wilayah badan pertanahan
nasional di lokasi objek Redistribusi Tanah;
- inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek
Redistribusi Tanah oleh kantor pertanahan/kantor
wilayah badan pertanahan nasional setelah ada
penetapan objek Reforma Agraria;
- pengukuran dan pemetaan bidang tanah oleh kantor
pertanahan/kantor wilayah badan pertanahan
nasional;
- penetapan objek Redistribusi Tanah oleh kantor
pertanahan/kantor wilayah badan pertanahan
nasional berdasarkan berita acara sidang gugus tugas
Reforma Agraria kabupate n I kota;
- penetapan subjek Redistribusi TORA oleh bupati/wali
kota berdasarkan berita acara sidang gugus tugas
Reforma Agraria kabupate n I kota;
- pemberian Hak Atas Tanah atau penerbitan surat
keputusan Redistribusi Tanah oleh kantor
pertanahan; dan
- penerbitan sertipikat dan pembukuan Hak Atas Tanah
oleh kantor pertanahan.

Pasal 31

Penerbitan sertipikat Hak Atas Tanah terdiri atas:
- Hak milik atas tanah untuk pemukiman dan lahan
garapan bagi orang perseorangan, dan/atau hak milik
koperasi jenis usaha pertanian;
- Hak guna usaha orang perseorangan, danf atau hak guna
usaha badan hukum dalam bentuk koperasi;
- Hak guna bangunan untuk Subjek ReformaAgraria berupa
badan hukum;
- Hak kepemilikan bersama untuk Subjek Reforma Agraria
berupa kelompok masyarakat;
- Hak pakai untuk fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
- Hak Atas Tanah berjangka waktu untuk lahan garapan
yang sudah dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh
masyarakat di atas tanah hak pengelolaan untuk sumber
TORA; dan
- Hak Atas Tanah lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan.

Bagian Kedua
Survei Bersama

Pasal 32

(1) Survei bersama bertujuan untuk mempercepat

pelaksanaan Redistribusi Tanah yang berasal dari
pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA.
Survei bersama dilaksanakan: l2l
- pada kegiatan inventarisasi dan verifikasi dalam
rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka
penataan Kawasan Hutan;
- dalam hal diperlukan sinkronisasi data subjek dan
objek TORA yang tercantum dalam lampiran
keputusan perubahan batas Kawasan Hutan untuk
TORA dan data hasil kegiatan informasi penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang
ditetapkan oleh badan pertanahan nasional setempat;
atau
c.dalam...

SK No l8l83t A

---

PRESIDEN

- dalam hal diperlukan sinkronisasi data subjek dan
objek TORA yang bersumber dari tata batas Kawasan
Hutan, hasil adendum izin usaha pengelolaan hasil
hutan ka5ru, hasil revisi rencana tata ruang wilayah,
dan penegasan areal transmigrasi untuk sumber
TORA.

(3) Hasil pelaksanaan survei bersama pada tahap kegiatan

inventarisasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a menjadi dasar pertimbangan tim
pelaksana penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka
penataan Kawasan Hutan.
(41 Hasil pelaksanaan survei bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b menjadi dasar rekomendasi tim
inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan
tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan untuk penetapan pola
penyelesaiannya.

(5) Hasil pelaksanaan survei bersama sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) hurt.f c menjadi dasar Redistribusi Tanah
oleh kantor pertanahan kabupatenlkota dan kantor
wilayah badan pertanahan nasional provinsi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan survei bersama

diatur dalam Peraturan Menteri.
(71 Tim pelaksana dan tim inventarisasi dan verifikasi
penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (41 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.

Bagian Ketiga
Legalisasi Aset

Pasal 33

Legalisasi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b
terdiri atas:
- sertipikasi tanah yang dimiliki masyarakat;
b.sertipikasi...

SK No 181869A

---

PRESIDEN

- sertipikasi Hak Atas Tanah transmigrasi; dan
- penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat
hukum adat dan tanah komunal.

Pasal 34

Sertipikasi tanah yang dimiliki masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-unda.ngan.

Pasal 35

(1) Sertipikasi Hak Atas Tanah transmigrasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan atas:
- lahan tempat tinggal;
- lahan usaha; dan
- lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dipergunakan untuk penunjang pemukiman
transmigrasi.
(21 Lahan tempat tinggal dan lahan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b diberikan Hak Atas
Tanah berupa hak milik.

(3) Lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang

dipergunakan untuk penunjang pemukiman transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan
Hak Atas Tanah berupa hak pakai atas nama Pemerintah
Daerah.
Hak Atas Tanah transmigrasi diberikan untuk $l Sertipikasi lahan transmigrasi yang memenuhi persyaratan:
- telah dilakukan pelepasan Kawasan Hutan atau
perubahan batas Kawasan Hutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- telah diberikan hak pengelolaan transmigrasi untuk
lokasi transmigrasi yang masih dalam pembinaan dan
berada di luar Kawasan Hutan.

(5) Dalam hal tanah transmigrasi belum memperoleh hak

pengelolaan, sertipikasi tanahnya diberikan setelah terbit
keputusan menteri yang menyelenggarakan unlsan
pemerintahan di bidang transmigrasi atau bupati/wali
kota yang menyatakan bahwa pembinaannya telah
diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah kabupate n I kota.

(6) Keputusan...

SK No 181833 A

---

PRES!DEN

(6) Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang transmigrasi atau bupati/wali
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar
penerbitan sertipikat Hak Atas Tanah.

Pasal 36

(1) Dalam hal warga transmigrasi masih dalam masa

pembinaan, penetapan subjek dan objek tanah
transmigrasi dilakukan berdasarkan keputusan
bupati/wali kota dan dilaporkan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transmigrasi.
(21 Dalam hal pembinaan warga transmigrasi telah
diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
penetapan subjek dan objek tanah transmigrasi dilakukan
oleh bupati/wali kota dengan penetapan subjek
diprioritaskan bagi transmigran.

Pasal 37

(1) Tanah transmigrasi tidak dapat dipindahtangankan

kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 (lima belas)
tahun sejak penempatan.
(21 Dalam hal tanah transmigrasi dipindahtangankan
sebelum 15 (lima belas) tahun sejak penempatan maka
Hak Atas Tanah hapus.

(3) Hapusnya Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada

ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan
sertipikat Hak Atas Tanah transmigrasi diatur lebih lanjut
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.

### Pasal 38. . .

SK No 181870 A

---

PRESIDEN

Pasal 38

(1) Dalam rangka penatausahaan tanah ulayat kesatuan

masyarakat hukum adat dan komunal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf c kementerian yang
menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang
pertanahan melakukan pengukuran, pemetaan, dan
pencatatan dalam daftar tanah.
(21 Hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah ulayat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
nomor identifikasi bidang.

(3) Nomor identifikasi bidang sebagaimana dimaksud pada

ayat (21dituangkan dalam daftar tanah.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 39

(1) Penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan berdasarkan

prinsip keadilan dan kepastian hukum.
(21 Kategori Konflik Agraria meliputi:
- perorErngan dartlatau kelompok masyarakat dengan
badan hukum; dan
- perorangan danlatau kelompok masyarakat dengan
lembaga negara dan/ atau pemerintah.

Bagian Kedua
Tipologi Konflik Agraria

Pasal 40

Tipologi Konflik Agraria yang diatur dalam Peraturan Presiden
ini meliputi:
- Konflik Agraria di Kawasan Hutan;
b.Konflik...

SK No 181835 A

---

PRESIDEN

- Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan;
- Konflik Agraria di lahan transmigrasi;
- Konflik Agraria pada aset badan usaha milik negara; dan
- Konflik Agraria pada aset barang milik negara dan barang
milik daerah.

Pasal 41

Penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Paragraf 1
Konflik Agraria di Kawasan Hutan

Pasal 42

(1) Konflik Agraria di Kawasan Hutan diselesaikan oleh

kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
(21 Konflik Agraria di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai kehutanan.

Paragraf 2
Konflik Agraria di Non-Kawasan Hutan

Pasal 43

(1) Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan diselesaikan oleh

kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.
(21 Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pertanahan.

Paragraf3.. .

SK No 181836 A

---

PRESIDEN

Paragraf 3
Konflik Agraria di Lahan Transmigrasi

Pasal 44

(1) Konflik Agraria di lahan transmigrasi dikoordinasikan

oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transmigrasi.
(21 Penyelesaian Konflik Agraria di lahan transmigrasi
dilaksanakan terhadap :
- lahan transmigrasi yang belum memiliki hak
pengelolaan lahan dan pembinaannya telah
diserahkan ke Pemerintah Daerah, penyelesaiannya
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah setempat;
dan
- lahan transmigrasi yang sudah memiliki hak
pengelolaan lahan, penyelesaiannya menjadi
kewenangan kementerian yang menyelenggarakan
unrsan pemerintahan di bidang transmigrasi dengan
melibatkan Pemerintah Daerah.

Paragraf 4
Konflik Agraria Pada Aset Tanah Badan Usaha Milik Negara

Pasal 45

(1) Konflik Agraria pada aset tanah badan usaha milik negara

diselesaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik
negara.
(21 Penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui skema antara lain:
- kerja sama pemanfaatan aset badan usaha milik
negara;
- pemberian Hak Atas Tanah yang berjangka waktu di
atas hak pengelolaan badan usaha milik negara;
- Redistribusi Tanah dalam hal telah digunakan,
dimanfaatkan, dan dikuasai oleh masyarakat lebih
dari20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-
turut dengan iktikad baik; atau
- pola. . .

SK No 181837 A

---

PRESIDEN

- pola penyelesaian lainnya sesuai dengan
kesepakatan para pihak dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.

(3) Penentuan pola penyelesaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 dilaksanakan dengzrn mempertimbangkan:
- kondisi sosial ekonomi masyarakat;
- potensi pemanfaatan strategis; atau
- potensi pemanfaatan dan pengembangErn badan
usaha milik negara.
(41 Dalam hal pola penyelesaian yang disepakati dalam berita
acara penyelesaian konflik berupa Redistribusi Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
melakukan penghapusbukuan atas aset tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal penghapusbukuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dilakukan pada aset yang Hak Atas
Tanahnya masih berlaku, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara dapat melakukan pengurangan
penyertaan modal negara.

(6) Penyelesaian konflik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dituangkan dalam berita acara penyelesaian
konflik oleh tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.
(71 Terhadap aset yang telah dihapusbukukan sebagaimana
dimaksud pada ayat l4l, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan menetapkan
sumber TORA.

(8) Untuk menyelesaikan Konflik Agraria di aset tanah badan

usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang badan usaha milik negara melakukan
penyesuaian peraturan perundang-undang€rn.

Pasal46...

SK No l8l87l A

---

PRESIDEN

Pasal 46

Penyelesaian Konflik Agraria pada aset tanah badan usaha
milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
dilaksanakan terhadap konflik yang terjadi sebelum Peraturan
Presiden ini ditetapkan.

Paragraf 5
Konflik Agraria Pada Aset Tanah Barang Milik Negara dan
Barang Milik Daerah

PasaI 47

(1) Konflik Agraria pada aset tanah barang milik negara

diselesaikan oleh kementerian/lembaga selaku pengguna
barang sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-
undangan mengenai pengelolaan barang milik negara.
(21 Konflik Agraria pada aset tanah barang milik daerah
diselesaikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan barang milik daerah.

(3) Penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (21 yang berupa aset tanah yang
sebagian atau seluruhnya dikuasai dan/atau
dimanfaatkan oleh masyarakat dengan iktikad baik dapat
dilakukan dengan pemindahtanganan untuk
kepentingan umum.
(41 TORA dalam rangka Reforma Agraria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria.

(5) Konflik Agraria pada aset tanah barang milik negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Konflik Agraria
pada aset tanah barang milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- konflik dengan masyarakat yang menguasai secara
fisik dengan iktikad baik minimal 20 (dua puluh)
tahun secara berturrrt-turut;

  • tidak. . .

SK No 181839 A

---

PRESIDEN

- tidak merupakan barang milik negaralbarang milik
daerah berupa tanah rumah negara;
- konflik telah tedadi sebelum Peraturan Presiden ini
ditetapkan; dan
- dikecualikan dari konflik yang telah berperkara di
pengadilan.

Bagian Ketiga
Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria

Pasal 48

(1) Penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan oleh tim

pelaksana percepatan Reforma Agraria dengan tahapan
sebagai berikut:
- penerimaan laporan/aduan Konflik Agraria dari
masyarakat;
- inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari
kementerian/lembaga;
- verifikasi, analisis data fisik, dan data yuridis;
- rekomendasi;
- berita acara dalam hal penyelesaian konflik selesai;
- pelaporan; dan
- pemantauan dan penyelesaian hambatan.
(21 Dalam hal dibutuhkan penanganan khusus, tim
percepatan Reforma Agraria nasional dapat menetapkan
lokasi prioritas penyelesaian Konflik Agraria.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian

Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragrafl...

SK No 181840 A

---

PRESIDEN

Paragraf 1
Penerimaan Laporan/Aduan Konflik Agraria

Pasal 49

(1) Setiap warga negara Indonesia/kelompok

masyarakat/badan hukum yang terdampak dari Konflik
Agraria menyampaikan laporanf aduan Konflik Agraria
kepada tim percepatan Reforma Agraria nasional melalui
tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.
(21 Penyampaian laporanf aduan Konflik Agraria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut
biaya atau imbalan.

Pasal 50

(1) Inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari

kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 48 ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap seluruh

Konflik Agraria yang telah diterima atau ditangani oleh
kementerian/lembaga sebelum Peraturan Presiden ini
diundangkan.

(2) Kementerian/lembaga menyampaikan seluruh data

Konflik Agraria yang ditangani kepada tim pelaksana
percepatan Reforma Agraria paling lambat 1 (satu) bulan
sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Paragraf 2
Verifikasi Konflik Agraria

Pasal 51

(1) Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria melakukan

verifikasi, analisis data fisik, dan data yuridis terhadap
penerimaan laporan/aduan Konflik Agraria sebagaimana
dimaksud dalam Pasa1 49 ayat (1) dan inventarisasi data
Konflik Agraria yang berasal dari kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (1).

(2) Verifikasi...

SK No 181842 A

---

PRESIDEN

(21 Verifikasi, analisis data fisik, dan data yuridis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek
formil dan materiil dari kasus Konflik Agraria yang
dilaporkan.

Paragraf 3
Rekomendasi Penyelesaian Konflik Agraria

Pasal 52

(1) Berdasarkan hasil verifikasi Konflik Agraria, tim

pelaksana percepatan Reforma Agraria menerbitkan
rekomendasi penyelesaian Konflik Agraria.
(21 Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan secara tertulis dengan substansi berupa:
- dalam hal kasus memenuhi syarat sebagai Konflik
Agraria, tim pelaksana percepatan Reforma Agraria
merekomendasi langkah tindak lanjut kepada
kementerian/lembaga dan latau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangan;
- dalam hal kasus memerlukan data dan informasi
tambahan, tim pelaksana percepatan Reforma
Agraria meminta keterangan lebih lanjut kepada
kementerian/lemb aga dan I atau pelapor; atau
- dalam hal kasus tidak memenuhi syarat sebagai
Konflik Agraria, tim pelaksana percepatan Reforma
Agraria tidak menindaklanjuti laporan.

Paragraf 4
Pelaksanaan Penyelesaian Konflik Agraria

Pasal 53

(1) Kementerian/lembaga harus menindaklanjuti

rekomendasi awal penyelesaian Konflik Agraria yang
disampaikan oleh tim percepatan Reforma Agraria
nasional melalui tim pelaksana percepatan Reforma
Agraria.

(2) Kementerian...

SK No 181844 A

---

PRESIDEN

(21 Kementerian/lembaga kepada tim percepatan Reforma
Agraria nasional melalui tim pelaksana percepatan
Reforma Agraria melaporkan setiap perkembangan dan
hasil penyelesaian Konflik Agraria.

(3) Dalam pelaksanaan penyelesaian Konflik Agraria, tim

pelaksana percepatan Reforma Agraria melakukan
pemantauan penyelesaian Konflik Agraria yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait.

(4) Dalam hal diperlukan, tim pelaksana percepatan Reforma

Agraria dapat mengambil langkah penyelesaian
hambatan.

(5) Dalam hal penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 39 telah mencapai kesepakatan,
ditindaklanjuti dengan proses Penataan Aset sebagaimana
dimaksud pada Bab IV.

Bagian Keempat
Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria
Pada Aset Badan Usaha Milik Negara

Pasal 54

(1) Terhadap Konflik Agraria pada aset badan usaha milik

negara, tim percepatan Reforma Agraria nasional
melakukan identifikasi dan konsolidasi konflik yang
sudah terjadi sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(21 Berdasarkan hasil identifikasi dan konsolidasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian
Konflik Agraria dilakukan melalui tahapan:
- verifikasi dan validasi daftar subjek dan objek;
- penentuan pola penyelesaian; dan
- pelaksanaan pola penyelesaian.

(3) Penentuan pola penyelesaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf b berdasarkan ketentuan dalam

### Pasal 45.

(41 Pelaksanaan pola penyelesaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf c berdasarkan ketentuan dalam

### Pasal 46.

### Pasal 55. . .

SK No 181845 A

---

PRESIDEN

Pasal 55

Konflik Agraria pada aset tanah badan usaha milik negara yang
akan diselesaikan melalui skema penyelesaian sebagaimana
dengan dimaksud dalam Pasal 54 ayat l2l ditetapkan
Keputusan Menteri.

Pasal 56

(1) Penataan Akses dilakukan melalui pemberdayaan

ekonomi Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c.

(2) Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan basis klaster melalui kegiatan pemanfaatan
tanah.

(3) Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penyediaan progr€rm pendukung untuk meningkatkan
skala ekonomi, nilai tambah, dan mendorong inovasi
kewirausahaan Subjek Reforma Agraria.
(41 Dalam rangka mencapai tujuan pemberdayaan ekonomi
Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kegiatan pemberdayaan dilaksanakan secara
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan
melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan
badan usaha.

(5) Program pendukung sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) meliputi kegiatan:
- pemetaan sosial; dan
- pendampingan usaha.

(6) Pelibatan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah

provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan
badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan melalui:
a.pemberian...

SK No l8l872A

---

PRESIDEN

- pemberian bantuan langsung dan/atau program dari
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi atau
Pemerintah Daerah kabupaten / kota; dan/ atau
- kerja sama antara masyarakat dengan pihak
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang
memiliki kemampuan untuk mendukung program
pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria.

Pasal 57

(1) Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria

(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat

dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
yang dikoordinasikan oleh tim percepatan Reforma Agraria
nasional dan gugus tugas Reforma Agraria daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan
pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gugus tugas Reforma
Agraria daerah dapat menunjuk pendamping dan /ata:u
mitra kerja.

Pasal 58

(1) Kegiatan pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56 ayat (5) huruf a mempakan serangkaian proses

untuk menemukenali dan mendalami kondisi masyarakat.
(21 Pendampingan usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 56 ayat (5) huruf b meliputi:

- pembentukan kelompok dan/atau badan usaha
Subj ek Reforma Agraria;
- peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok
dan/atau badan usaha Subjek Reforma Agraria yang
dibentuk Subjek Reforma Agraria;
- penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan
lingkungan;
- diversifikasi usaha;
e.fasilitasi...

SK No 181873 A

---

PRESIDEN

  • fasilitasi akses permodalan;
  • fasilitasi akses pemasaran (offiaker);
  • penguatan basis data dan informasi;
  • penyediaan infrastruktur pendukung; dan/atau
  • bantuan produktif lainnya.

Pasal 59

(1) Pembentukan kelompok dan/atau badan usaha Subjek

Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (21huruf a dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil
pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (1).
(21 Peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok
dan/atau badan usaha Subjek Reforma Agraria yang
dibentuk Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b melalui kegiatan:
- penyuluhan;
- pendidikan;
- pelatihan; dan/atau
- bimbingan teknis.

(3) Penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan

lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2)
huruf c dengan menerapkan metode yang hemat sumber
daya, mudah dirawat dan berdampak polutif minimalis
dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, budaya,
dan ekonomi masyarakat.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 l4l Diversifikasi usaha
dengan memperluas pangsa ayat l2l huruf d dilakukan
pasar, menambah jumlah unit bisnis, memproduksi produk
baru yang beraneka ragam, serta melakukan akuisisi pada
usaha pesaing atau usaha baru.

(5) Fasilitasi akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 ayat (2) huruf e dilakukan melalui penetapan

kebijakan pemberian pinjaman kepada Subjek Reforma
Agraria dengan bunga rendah dan jangka waktu panjang,
bekerja sama dengan:
- lembaga keuangan;
- koperasi. . .

SK No 181809 A

---

PRES'DEN

- koperasi; danf atau
- badan usaha melalui dana tanggung jawab sosial
perusahaan.

(6) Fasilitasi akses pemasarzrn (olfi,aker) sebagaimana

dimaksud dalam Pasal58 ayat (2) huruf f dilakukan dengan
menjembatani, menampung dan menyalurkan hasil usaha
kelompok Subjek Reforma Agraria kepada penjamin hasil
usaha (offiaker).
(71 Penguatan basis data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal58 ayat (2)huruf g dilakukan dengan
men5rusun basis data Penataan Akses yang digunakan
menjadi dasar pengawasan berupa aplikasi pemberdayaan
tanah masyarakat.

(8) Penyediaan infrastruktur pendukung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf h dilakukan oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.

(9) Bantuan produktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 58 ayat (21 huruf i dapat berupa sarana dan

prasarana produksi pertanian serta sarana dan prasarana
produksi perikanan.

Bagian Kesatu
Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional

Pasal 61

Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6O mempunyai tugas sebagai berikut:
- menetapkan kebijakan pelaksanaan percepatan Reforma
Agraria;
- melakukan pengendalian, pengawas€rn, dan pelaporan
pelaksanaan Reforma Agraria;
- melakukan penyelesaian kendala dalam pelaksanaan
percepatan Reforma Agraria dan pengoordinasian
percepatan penyelesaian konflik Reforma Agraria;
- memberikan arahan strategis kepada tim pelaksana
percepatan Reforma Agraria.

Pasal 62

Susunan keanggotaan tim percepatan Reforma Agraria nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan lnvestasi;
- Ketua Harian : Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional;
- Anggota : 1. Menteri Lingkunga.n Hidup dan
Kehutanan;
1. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;

6.Menteri...

SK No 181814 A

---

PRESIDEN

6 Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
7 Menteri Pertanian;
8 Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
1. Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Sekretaris Kabinet;
t2. Kepala Staf Kepresidenan;
1. Jaksa Agung;
1. Panglima Tentara Nasional
lndonesia; dan
1. Kepala Kepolisian Negara
Republik lndonesia.

Pasal 63

(1) Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) secara administratif
berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.
(21 Tim percepatan Reforma Agraria nasional melaksanakan
rapat koordinasi internal paling sedikit 2 (dua) kali dalam
satu tahun.

(3) Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6l ayat (1) dalam melaksanakan
tugas dapat melibatkan, bekerja sama, dan/atau
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah, akademisi, darrr I atau pemangku kepentingan.
@ Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas tim percepatan Reforma Agraria nasional dibentuk tim
pelaksana percepatan Reforma Agraria dan gugus tugas
Reforma Agraria daerah.

Bagian

SK No 181846 A

---

INDONESIA
40-

Bagian Kedua
Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria

Pasal 64

(1) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas tim

percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), dibentuk tim pelaksana
percepatan Reforma Agraria.
(21 Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) mempunyai tugas:
- mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka
Penataan Aset di tingkat pusat;
- mengoordinasikan penetapan objek Redistribusi
Tanah dalam rangka Penataan Aset;
- mengoordinasikan perencanaan kegiatan,
pelaksanaan dan penganggararl Penataan Akses di
tingkat pusat;
- mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan
Aset dan Penataan Akses di tingkat pusat;
- menerima aduan/lapor€rn Konflik Agraria dari
masyarakat;
- melakukan inventarisasi data Konflik Agraria yang
berasal dari kementerian/lembaga;
- melakukan verifikasi, analisis data fisik dan data
yuridis terhadap aduan/laporan Konflik Agraria dari
masyarakat dan hasil inventarisasi data Konflik
Agraria yang berasal dari kementerian /lembaga;
- menerbitkan rekomendasi kepada para pihak yang
berkonflik dan berita acara penyelesaian Konflik
Agraria;
- melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian
dan penyelesaian kendala dan hambatan;
- penyelesaian Konflik Agraria, Penataan Aset, dan
Penataan Akses dalam rangka pelaksanaan Reforma
Agraria;
k.melaksanakan...

SK No 181847 A

---

PRESIDEN

- melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan
oleh tim percepatan Reforma Agraria nasional;
1. mengoordinasikan dan menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan Reforma Agraria kepada tim percepatan
Reforma Agraria nasional; dan
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas gugus tugas Reforma Agraria
daerah.

(3) Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memiliki susunan keanggotaan:
- Ketua : Deputi Bidang Koordinasi
Pengembangan Wilayah dan Tata
Ruang, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
- Wakil Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan
Lingkungan dan Kehutanan,
Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
- Anggota : 1. Deputi II Bidang Pembangunan
Manusia, Kantor Staf Presiden;
1. Direktur Jenderal Penanganan
Sengketa dan Konflik Pertanahan,
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
1. Direktur Jenderal Penataan
Agraria, Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
1. Direktur Jenderal Penetapan Hak
dan Pendaftaran Tanah,
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
1. Direktur Jenderal Planologi
Kehutanan dan Tata Lingkungan,
Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
6.Direktur...

SK No 181848 A

---

PRESIDEN

1. Direktur Jenderal Perhutanan
Sosial dan Kemitraan
Lingkungan, Kementerian
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
1. Direktur Jenderal Pembangunan
Desa dan Perdesaan, Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
1. Direktur Jenderal Pembangunan
dan Pengembangan Kawasan
Transmigrasi, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi;
1. Direktur Jenderal Otonomi
Daerah, Kementerian Dalam
Negeri;
1. Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah,
Kementerian Dalam Negeri;
1. Direktur Jenderal Bina Keuangan
Daerah, Kementerian Dalam
Negeri;
1. Direktur Jenderal Kekayaan
Negara, Kementerian Keuangan;
1. Direktur Jenderal Perikanan
Budidaya, Kementerian Kelautan
dan Perikanan;
1. Direktur Jenderal Perkebunan,
Kementerian Pertanian;
1. Direktur Jenderal Prasarana dan
Sarana Pertanian, Kementerian
Pertanian;
1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan
dan Agribisnis, Kementerian
Koordinator Bidang
Perekonomian;

17.Deputi...

SK No 181849 A

---

PRESIDEN

L7. Deputi Bidang Hukum dan
Peraturan Perundang-undangan,
Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
1. Deputi Bidang Perundang-
undangan dan Administrasi
Hukum, Kementerian Sekretariat
Negara;
1. Sekretaris Menteri Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
1. Deputi Bidang Perekonomian,
Sekretariat Kabinet;
2I. Asisten Staf Operasi Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
1. Asisten Teritorial Panglima
Tentara Nasional Indonesia;
1. Kepala Badan Pembinaan Hukum
Tentara Nasional Indonesia; dan
1. Kepala Badan Reserse Kriminal
Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(41 Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian dan bertanggung
jawab kepada ketua tim percepatan Reforma Agraria
nasional.
(s) Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria dalam
pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibantu oleh sekretariat tim pelaksana percepatan
Reforma Agraria dan dapat didukung oleh tenaga ahli.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan dan tata

kerja sekretariat tim pelaksana percepatan Reforma Agraria
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata keda tim
pelaksana percepatan Reforma Agraria diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian . . .

SK No 181850 A

---

PRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Gugus T\rgas Reforma Agraria Daerah

Pasal 66

(1) Untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di

daerah, gubernur dan bupati/wali kota membentuk dan
menetapkan gugus tugas Reforma Agraria di tingkat
provinsi dan tingkat kabupaten/ kota.
(21 Dalam pelaksanaan tugasnya, gugus tugas Reforma
Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi
dengan tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.

Pasal 67

(1) Gubenur dan bupati/wali kota mengintegrasikan kegiatan

Reforma Agraria ke dalam perencanazrn pembangunan
daerah dan program kegiatan perangkat daerah.
(21 Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya mengalokasikan €rnggar€rn pendapatan
belanja daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas
gugus tugas Reforma Agraria provinsi dan
kabupaten/kota.

Pasal 68

(1) Gugus tugas Reforma Agraria provinsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) mempunyai tugas
sebagai berikut:
- mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka
Penataan Aset di tingkat provinsi;
- memfasilitasi pelaksanaan Penataan Akses di tingkat
provinsi;
- mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan
Aset dan Penataan Akses di tingkat provinsi;
- menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Reforma
Agraria provinsi kepada tim pelaksana percepatan
Reforma Agraria;

  • memberikan

SK No 1818514

---

PRESIDEN

- memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada
tim pelaksana percepatan Reforma Agraria untuk
ditegaskan sebagai Tanah Negara sekaligus
ditetapkan sebagai TORA oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan;
- melaksanakan penyelesaian Konflik Agraria di tingkat
provinsi di bawah koordinasi tim pelaksana
percepatan Reforma Agraria; dan
- melakukan pembinaan, pengendalian dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas gugus tugas
Reforma Agraria kabupaten/ kota.
(21 Susunan keanggotaan gugus tugas Reforma Agraria
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua : Gubernur;
- Wakil Ketua : Sekretaris Daerah
Provinsi;
- Ketua Pelaksana Harian : Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan
Nasional; dan
- Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama
perangkat daerah provinsi, pejabat pada kantor
wilayah badan pertanahan nasional, pejabat pada
balai pemantapan kawasan hutan, Tentara Nasional
lndonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kejaksaan Republik Indonesia, unsur masyarakat,
danf atau akademisi.

(3) Anggota gugus tugas Reforma Agraria yang berasal dari

pejabat tinggi pratama perangkat daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d merupakan
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan/fungsi
penunjang:
- pekerjaan umum dan penataan ru€rng;
- lingkungan hidup;
- kehutanan;
- transmigrasi;
- pertanian;
- kelautan

SK No 181852 A

---

EITFtrIIltrN
INDONESIA
46-

- kelautan dan perikana.n;
- perumahan dan kawasan pemukiman;
- koperasi, usaha kecil, dan menengah;
- pemberdaya€rn masyarakat dan desa;
- perindustrian;
- perdagangan;
1. energi dan sumber daya mineral;
- pertanahan;
- keuangan;
- perencanaan; dan
- pena.ncrman modal.

Pasal 69

(1) Gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1)
mempunyai tugas sebagai berikut:
- mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka
Penataan Aset di tingkat kabupaten/kota;
- memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada
gugus tugas Reforma Agraria provinsi untuk
ditegaskan sebagai Tanah Negara sekaligus
ditetapkan sebagai TORA oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan;
- melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan
TORA;
- melakukan pemetaan sosial dalam rangka Penataan
Akses;
- melakukan verifikasi daftar Subjek Reforma Agraria;
- melaksanakan Penataan Akses;
- melaksanakan integrasi pelaksanaan Penataan Aset
dan Penataan Akses di tingkat kabupaten/kota;

h.menyampaikan...

SK No 181853 A

---

PRESIDEN

- menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria
kabupate n / kota kepada gu gu s tu gas Reforma Agraria
provinsi;
- melaksanakan penyelesaian Konflik Agraria di tingkat
kabupaten/kota dibawah koordinasi tim pelaksana
percepatan Reforma Agraria; dan
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Legalisasi Aset dan Redistribusi Tanah.
(21 Susunan keanggotaan gugus tugas Reforma Agraria
kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Ketua : Bupati/Wali Kota;
- Wakil Ketua : Sekretaris Daerah
kabupaten/kota;
- Ketua Pelaksana Harian : Kepala Kantor
Pertanahan; dan
- Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama
perangkat daerah kabupatenfkota, pejabat kantor
pertanahan kabupatenf kota, Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kejaksaan Republik Indonesia, unsur masyarakat,
dan/atau akademisi.

(3) Anggota gugus tugas Reforma Agraria yang berasal dari

pejabat tinggi pratama perangkat daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d merupakan
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan/fungsi
penunjang:
- pekerjaan umum dan penataan rrrang;
- lingkungan hidup;
- kehutanan;
- transmigrasi;
- pertanian;
- kelautan dan perikanan;
- perumahan dan kawasan pemukiman;
- koperasi, usaha kecil, dan menengah;

i.pemberdayaan...

SK No 181854 A

---

PRESIDEN

- pemberdayaan masyarakat dan desa;
- perindustrian;
- perdagangan;
1. energi dan sumber daya mineral;
- pertanahan;
- keuangan;
- perenc€rnaan; dan
- penanaman modal.

Pasal 70

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata kerja
gugus tugas Reforma Agraria provinsi dan kabupaten/kota
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Pemantauan dan Pengendalian

Pasal 71

(1) Tim percepatan Reforma Agraria nasional melakukan

pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan
Reforma Agraria.
(21 Pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rencana aksi
Reforma Agraria yang telah ditetapkan.

(3) Pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam)
bulan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan
dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian . . .

SK No 181855 A

---

EEIEEIIEtrN
LtK INDONESIA

Bagian Kedua
Pelaporan

Pasal T2

(1) Gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/kota

melaporkan hasil penyelenggaraan Reforma Agraria
kepada gugus tugas Reforma Agraria provinsi secara
berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu
diperlukan.
(21 Gugus tugas Reforma Agraria provinsi melaporkan hasil
penyelenggaraan Reforma Agraria kepada tim pelaksana
percepatan Reforma Agraria secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

(3) Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria melaporkan

penyelenggaran Reforma Agraria kepada tim percepatan
Reforma Agraria nasional secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.
l4l Tim percepatan Reforma Agraria nasional melaporkan penyelenggaraan Reforma Agraria termasuk hasil
pemantauan dan pengendalian kepada Presiden secara
berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu
diperlukan.

PENDANAAN

Pasal 73

(1) Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan Reforma

Agraria bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
mengalokasikan pendanaan untuk percepatan
pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
BABX...

SK No 181856 A

---

PRESIDEN

Pasal 74

(1) Dalam rangka perencErnaan, pelaksanaan, dan

pemantauan percepatan Reforma Agraria, melibatkan
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit berupa:
- pengusulan TORA, penerima TORA, dan jenis
Penataan Akses;
- penyampaian masukan dalam penanga.nan sengketa
dan Konflik Agraria; dan
- kegiatan lainnya sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Pasal 75

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

kegiatan Reforma Agraria baik yang berasal dari Kawasan
Hutan maupun non-Kawasan Hutan yang telah dilakukan
tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Presiden ini.
(21 Provinsi dan kabupaten/kota yang belum membentuk
gugus tugas Reforma Agraria, pembentukannya dilakukan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

(3) Gugus tugas Reforma Agraria yang sudah dibentuk

berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 20L8
tentang Reforma Agraria tetap berlaku dan disesuaikan
dengan Peraturan Presiden ini paling lambat 15 (lima
belas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden
ini.

(4) Pemenuhan...

SK No 181857 A

---

FRESIDEN

(41 Pemenuhan kewajiban mengalokasikan 2Oo/o (dua puluh
persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan
Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) yang
telah diwajibkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku
tetap menjadi kewajiban pemegzrng pelepasan kawasan
hutan yang akan digunakan untuk sumber TORA.

Pasal 76

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 20l7 tentang
Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan;
dan
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 20l8 tentang
Reforma Agraria,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 77

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 20l7 tentang
Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L7
Nomor 196); dan
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 20L8 tentang
Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l8 Nomor 172l',
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 78

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 181874 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2023

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2O2Z

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 181875 A

---

gF+ gFg E E m dd 'Gi dd i:
essg$sEI
-j oi
+
OIO
GI
I f.- co
OIO s OI

J4db0 afrrnO dtrtr d >,.= 711-,1 \,/ -lv Ee c= $#E v/O \o =E E',g3' E oa a x'-) MM sil !i hl'J=E -!r Z
0.E{ fio EaE$E-q,l F Lo'qi d u rnZ FL;-o+J
f.l 5 a
s 47RN E c'H tr t'lD E =ilot\ U E il g Y'g E € rO PZgF^+J g frlilz E; E H Et 7fr==iS o t ;)DNztu {2 gE gg alrlZzo a EA e.jbJo sSErp M -j oigz JfuZFfu FI da
lrJ y {-JdFU' EIAzo-d ctrdt4 hJ dE E :l F. $ .EEffS'-, IL
ld
v.
frHofrH* E$$s$
t{a M -qd
trd +J\
e-( z
- 8 EEF oz H* HE Flil hE #i 6bEe O. o.H H
'= -q -Cd-l d P.cU c d d';i dtrJ4-orl
q :tiP E:Li-r C\ gg E.e
...9 E.s H
E*EEA b E b.gh 0. H g.AU
+J
q,a O H,tH'B= At{ $E O o\ cl r-.( G' +J &' CA
G, E-E o'|H& *99 AHq, f:.O
A oZ
H a $[flE B{ Ef s$ \<a

---

J-{FI .c
cg id a d *bo ${:d H;tr. dho 00 8He z o €soLcix EE;' ll1FFH{ 7EEEC)'F{ ) o'= a p.,iY
e"j -j oi e.j

\f,
OIO
C\I
f'-. I
cr)No c\I

+JdJ4r{ O r-": e.E l{ or{d
-${ d
\o $nSl-{ A
.Et E IJtrH
(ts t-{asb${ ooq) F A.M

,1
l-{d

LO sgl I$=EtgfiE$-EItE
ldZ gzo Esldn Eggfi Es EIga Egz I -j 6ri e.j + rj
OIOFldIc d
Jv-Ed CdF+J
ctrd =TL tlL{ hi (dE tr .E t E LTg, ff.8 -,
UgBHE
EffisEH M < 0a o-z
dJ4
EEs
A=E

cr) fr* E$,
EEEE
5ts ts&

OI

(J
ea
o\ \n
oo
oo
oz
Ya

---

00 ZR mm 0" 0"
-i c.i
t
C\IO
OI
I f.* co
No
OT

- Ha $"sbo {8fl trJ4
\o E H Hfi 7' 9 tr E E -S E E E ESE* T E' ?, H P tr E (6 OrJ O O F 6 P.P.F.O(U
C- ki b0 tr trxtrd -EHd d d cd- cd -q d.itr E, s J E *= efi LO EE?-.EH aEfl tsd ,
ldZzoldo EgfE EI fiEg IE sgnfisggz I cjNdoi -jcn -' cotrlN,-r1-&d
=IL
rd \f, g, E$ 9z
EE

q ) O'HT#E|! (/,ho
F4i,<_q F OH
c/) E E fr H.H F qtsF
E HEE 3
eE E tst

GI

C)
.f,
o\ \n
ti oc
oo
\Joz
Ya

---

m ZR mm fu0.
-i oi
g.f t
dfil OIo OI F8 f'-. eoI
$E OIoOI
8d
J-q 5J4 ad J-{d
l-{d EE .iJOEao +,
(l)
L{ 'a L{ (E (!
\o &
$ f€EE d.q E E O..E d E lYE O A O *A
B'8.8 NNHEH gE E_Ud fls E
E-- db0
.EEEd-c N 'EE,HoE od= tE g LO E=tgt a E tr ET gg UJz EA sgsfisE sE E= EEzolrJ O I oi c.j -j oi c.j +Oz $
alrJ y ffiEU- (d=frrLd : HE,$ :f $
TLLl g. fi${E 8Sff,
SEss
cdd d-c trd Jtr b0d +J cdEdE; €ES\ 'n aA H ,-( -.,-'E .,- 'C c) E (nq g cLdtl n Fo '=E -( .1 H P srd HH bo (U F{ cd E 8.#'E SE 5.= d ES SFo IE HO $t{ :E 8E E H -O A" ayp.JJ [$E IEE

"l{d
+JEd
. r-{a
ot E.- SHFoCd
8.# E o *a P'E tr
n Hg

C)
t--
C.l\o\t f--
oZ
\.r/a

---

@ zo mm O. 0.
-i c.i
$NO
OI
f.- Ic)
OIO
C\I

\o Bflrrla;r
IE',E
fl*EI#Bfi$
AHd uA trE
E'gEtci HOid
g rO
a HI Eil Et g*gsggglls lrlZ Eg EE eAzoldo I rj \c, -j oi c.j
LO9z I dahJyU- +JdF AL{rLd CEd tr :l& t .EEfiS-,d (dE
td
- gEE E E gseEg
I frTf; Ef; X.q EE tr Hl trddii +J .F{ +r 'Fa rdl I +,
.Fa(dl I c) g u0 I EEE $n
(,lsl E H'tfl Ef

I I e [[EEE

OI

C)
O etl \o
F{ -q|
f-.O
oZ
Ya

---

6 ZR ZR mm mm 0. 0" 0. O.

Gi Jeti 'i
+ OI tN O O
C\I c\I
f.. coI coI
OTo OIo OI OI

E -q -qd Iru (u-o ([ od = 5tr r- 5 O,= P. E?-EE '.(' O d 5J4 E _Ex = H q) sg# y-q_ .*€E as g o a-= 5-t dE \o XtrP E h*, +'3+r tr hoot H cd EE .q! ,SH .E dd B.g(d E,\ J-lXaRl
.+J ;FE$r (UJ4 il E tr I'rodc.rQd & HEUE. BA 'rd=o-q FE P.ME

H
EI tr CEE '6 tr'H dF 'Ef
6r sa LO fi*BEef .r-Ji.t .=-1 UO E bstr tf,t' o o.= tdZ SAEAEE SE EA 1414mzo
I c"j -i '-j 6riI'dgzo \o d P.atdY F()!.r-{ I +-JdFU- A (U FJ.{ l-{o-d nH -ii. ctrd
.E Hs fo + 'EEff-E-.'iTi dE E
E H.E hJa OgEHE 8!E trH t4b0,-l-{ E F,5E ft c).= d v <Mo-z MJ'(J
-q u0 tr trJ4 trtrF{d dtr d tr 0 hd-q d J4 -c-q=(U0) dTE >'' d -O EdVE
co ._HEg E E H EE,,_E E
FEff *t utEn*Et Bg *txi: eHE[;gEAE[EE.E o.0.o"F
.E
d!tr
'nM b
C\ ffi9E a? _
EaH Hdd
EE.&

O-t
cOt-r r-{
I--
C)
()Z
:ca

---

dlrrdd
00 Hdg
H
{l&

tGt
.H.iE
F8dfil D.-
$E
f,f;
co a tdo
EEH=t{ +o cdHfi5 -o Fl(u cDo rr{cdbo g)L{
d
H-\ \o cd t-{ +Js!501 A 91 '-1-Q {.1c*+, d d r(- B=E=
dt-o ETgf
d tr
6)?1 d
E.H E!fiE EpEs EE[En
LO s
atldZ siEgH$iEEE$EIfiiIZoldn I c.i e.i + rj
0.,-
Iaez.-ful
X. \1--2 d&d .tAAH
=tL iiEUJ{ t td o(d
g, .EH

trd
E
A
oO cf,-
frH
HE 1,/lr{ \/tl

.r{
(l+lu0
fittf C\
+,a

o
v
r{lrr F(\n c$k oc
(tln Fl o\v
fi,a oz
Ya

---

@ zo mm 0" 0"
-i oi
$No C!
f-. Ic)
OIO
OI

frEEEE EE +T 31r *E#EE.E.3; E HEfiEE'= I
\o ru ls E t.sEn
gagfi ggfugHIgg

Jtrdtrd do,-.. .E E.E E-H Epf;
tO H E E,s .oo hjty
salrlz EE EA EE$EiEEESzotrJ O I \Cj -j oi e.jOz @
(nldY A. .F{=Eg. (1H -. (d Fr{rLd r{C
f tL s E HS
ld E H.E g. sEE trH h0-..t4 l-{ 0).= d
MJEH E HfrE