Langsung ke konten

Pendidikan Tinggi (Lmbaran Negara Republik Indonesia

PERPRES No. 62 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pneeiden ini yang dimatcsud dcngan Instihlt Agama lslam Negeri Dahrk Lakscmana Bengkalis adalah perguruan tingg di tinghrngan kementerian ,rang menlrclenggarakan urusan pemerinahan di bidang agatna, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri yang menlclcnggarakan uruean pemerintatran di bidang a8ama. ### Pasal 2... SK No271716A --- --- Page 2 --- PRESIDEN -2-

Pasal 2

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: - semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis; dan - semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis.

Pasal 4

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk l.aksemana Bengkalis dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan masing-masing.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelal(sanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 1356), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjztng tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 20l4 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1356), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No223346A --- --- Page 3 --- FNE3IDEN -3- Agar seti4p orang mengetahuinla, memerintahlian pengundangan Peraturan Pnesiden ini dcngan penempatannya dalam lcmbaran Negara Republik Indoncsia. Ditetapkan diJaltarta pada tanggal 8 Mci 2025 INDONESLA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2025 , ttd Salinan eesuai dengan aslinya ### REPUBLIK INDONESI.A Pcrundang-undangan dan Hukum, E lr.lI Djaman SK No271673A