Pendidikan Tinggi (Lmbaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pneeiden ini yang dimatcsud dcngan Instihlt
Agama lslam Negeri Dahrk Lakscmana Bengkalis adalah
perguruan tingg di tinghrngan kementerian ,rang
menlrclenggarakan urusan pemerinahan di bidang agatna,
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri
yang menlclcnggarakan uruean pemerintatran di bidang
a8ama.
### Pasal 2...
SK No271716A
---
--- Page 2 ---
PRESIDEN
-2-
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Islam
Negeri Datuk Laksemana Bengkalis sebagai perubahan bentuk
dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut
Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Bengkalis dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama
Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis.
Pasal 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip
terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk
l.aksemana Bengkalis dalam pelaksanaan Peraturan Presiden
ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan
masing-masing.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelal(sanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 33
Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Bengkalis (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 20l4 Nomor 1356), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjztng tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Agama Nomor 33 Tahun 20l4 tentang Pendirian
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1356), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No223346A
---
--- Page 3 ---
FNE3IDEN
-3-
Agar seti4p orang mengetahuinla, memerintahlian
pengundangan Peraturan Pnesiden ini dcngan penempatannya
dalam lcmbaran Negara Republik Indoncsia.
Ditetapkan diJaltarta
pada tanggal 8 Mci 2025
INDONESLA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2025
,
ttd
Salinan eesuai dengan aslinya
### REPUBLIK INDONESI.A
Pcrundang-undangan dan
Hukum,
E
lr.lI
Djaman
SK No271673A
