Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEDUA PERPRES 10-2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 59
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri dari :
a. Sekretariat Kementerian Negara;
b. Staf Ahli.
Pasal 60
(1) Sekretariat Kementerian Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Negara.
(2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Negara dan Deputi.”
6. Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 67
(1) Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Sekretaris Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus menjadi Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.” Pasal II ...
#### Pasal II
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd
Lambock V. Nahattands
