Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

PERPRES No. 63 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, diberikan tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

(1) Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 56 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 56 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 63 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT BESARNYA No JABATAN FUNGSIONAl JABATAN TUNJANGAN 1 Penggerak Swadaya Penggerak Swadaya Rp 500.000,00 Masyarakat Ahli Masyarakat Madya Penggerak Swadaya Rp 400.000,00 Masyarakat Muda Penggerak Swadaya Rp .270.000,00 Masyarakat Pertama 2 Penggerak Swadaya Penggerak Swadaya Rp 325.000,00 Masyarakat Terampil Masyarakat Penyelia Penggerak Swadaya Rp 265.000,00 Masyarakat Pelaksana Lanjutan Penggerak Swadaya Rp 240.000,00 Masyarakat Pelaksana Penggerak Swadaya Rp 220.000,00 Masyarakat Pelaksana Pemula PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO