Langsung ke konten

PENGESAHAN TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE

PERPRES No. 63 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2011-11-16

Pasal 1

Mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Trade
Agreement Between The Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Kingdom of Thailand (Persetujuan Perdagangan antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand), yang
telah ditandatangani pada tanggal 16 November 2011 di Bali yang naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku
adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.135

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id