Langsung ke konten

BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PERPRES No. 63 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

(1) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang selanjutnya

disebut BPN RI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.155

(2) BPN RI dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

BPN RI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPN RI
menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan dan penetapan kebijakan nasional di bidang pertanahan;

- pelaksanaan koordinasi kebijakan, rencana, program, kegiatan dan
kerja sama di bidang pertanahan;

- pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN RI;

- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran,
dan pemetaan;

- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak
tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;

- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan,
penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;

- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan hak
tanah instansi;

- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian dan
penanganan sengketa dan perkara pertanahan;

- pengawasan dan pembinaan fungsional atas pelaksanaan tugas di
bidang pertanahan;

- pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan
berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;

  • pelaksanaan pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan;
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;

- pelaksanaan pembinaan, pendidikan, pelatihan, dan pengembangan
sumber daya manusia di bidang pertanahan; dan

- penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pertanahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.155 4

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPN RI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dikoordinasikan oleh menteri koordinator yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan
keamanan.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5

BPN RI terdiri atas:

  • Kepala;
  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;

- Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan
Masyarakat;

  • Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan;
  • Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
  • Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan; dan
  • Inspektorat Utama.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin BPN RI dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya.

Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

Pasal 7

(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu Kepala yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.155

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN RI.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di lingkungan BPN RI;
- koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan
BPN RI;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip,
dan dokumentasi di lingkungan BPN RI;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja
sama dengan lembaga lain, dan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara;
- pembinaan, pendidikan, dan pelatihan, penelitian dan pengembangan,
data dan informasi, hubungan masyarakat, dan protokol di
lingkungan BPN RI;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 10

(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 5 (lima) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok

jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bagian.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.

(4) Khusus bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri

atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan adalah unsur

pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang survei,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.155 6

pengukuran, dan pemetaan, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang survei, pengukuran,
dan pemetaan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengukuran, dan
pemetaan;
- pelaksanaan survei dan pemetaan tematik;
- pelaksanaan pengukuran dasar nasional;
- pelaksanaan pemetaan dasar pertanahan;
- pembinaan teknis surveyor berlisensi;
- pelaksanaan penetapan batas, pengukuran, dan perpetaan bidang
tanah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan terdiri paling

banyak 4 (empat) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok

jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.

(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.

Bagian Kelima
Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah,
dan Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan

Masyarakat adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN
RI di bidang hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2013, No.155

masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.

(2) Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan

Masyarakat dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan
Masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan
di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan
masyarakat.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang hak tanah, pendaftaran tanah,
pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah, program
strategis, dan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak atas tanah;
- pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak guna ruang dan
pembinaan teknis Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- pelaksanaan pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan
tanah (landreform);
- pengelolaan program strategis dan pemberdayaan masyarakat di
bidang pertanahan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah, dan Pemberdayaan

Masyarakat terdiri paling banyak 4 (empat) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok

jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.

(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.

Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan

Pasal 19

(1) Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan adalah

unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.155 8

pengaturan dan pengendalian pertanahan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 20

Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengaturan,
penataan, dan pengendalian pertanahan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan
menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan, penataan, serta
pemanfaatan dan penggunaan tanah, pengendalian kebijakan
pertanahan, pengelolaan tanah terlantar, pengelolaan tanah negara
dan tanah kritis, serta pengelolaan dan pendataan informasi tanah
pertanian pangan berkelanjutan;

- penyiapan peruntukan, persediaan, pemeliharaan, dan penggunaan
tanah;

- penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan,
dan wilayah tertentu lainnya;

  • pengelolaan tanah negara, dan tanah kritis;

- pengelolaan dan pendataan informasi tanah pertanian pangan
berkelanjutan;

  • pelaksanaan pengendalian kebijakan dan program pertanahan;
  • penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 22

(1) Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan terdiri paling

banyak 4 (empat) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok

jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.

(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2013, No.155

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Pasal 23

(1) Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum adalah

unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang
pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 24

Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan hak
tanah instansi.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan tanah, penilaian
tanah, konsolidasi tanah, pengaturan, dan penetapan tanah instansi;
- pelaksanaan pengelolaan penilaian tanah dan konsolidasi tanah;
- pembinaan teknis Penilai Tanah;
- pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum;
- pelaksanaan bimbingan dan pembinaan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum;
- pengaturan dan penetapan hak atas tanah instansi untuk
kepentingan umum dan hak atas tanah instansi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 26

(1) Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum terdiri

paling banyak 4 (empat) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok

jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.

(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.155 10

Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan

Pasal 27

(1) Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan adalah

unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN RI di bidang
pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 28

Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian
dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,
Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan
menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penanganan
sengketa dan perkara pertanahan;

- pelaksanaan pengkajian dan pemetaan secara sistematis berbagai
masalah, sengketa, dan perkara pertanahan;

- penanganan masalah, sengketa, dan perkara pertanahan secara
hukum dan non hukum;

- penyelenggaraan dan pelaksanaan alternatif penyelesaian masalah,
sengketa, dan perkara pertanahan melalui bentuk mediasi, fasilitasi,
dan lainnya;

- penyelenggaraan dan pelaksanaan putusan lembaga peradilan yang
berkaitan dengan pertanahan;

- pelaksanaan pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara
orang dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

- pelaksanaan pengelolaan informasi strategis sengketa perkara
pertanahan;

  • pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2013, No.155

Pasal 30

(1) Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan terdiri

paling banyak 4 (empat) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok

jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.

(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.

Bagian Kesembilan
Inspektorat Utama

Pasal 31

(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan internal BPN RI yang

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 32

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di
lingkungan BPN RI.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32,
Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BPN RI;

- pelaksanaan pengawasan kinerja dan keuangan, dan pengawasan
untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala;

- penyelenggaraan dan pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat
Utama;

  • pelaksanaan penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 34

(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Inspektorat dan

1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.155 12

(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

kelompok jabatan fungsional auditor.

Bagian Kesepuluh
Unsur Pendukung

Pasal 35

(1) Di lingkungan BPN RI dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat

sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPN RI.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 36

(1) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian

Tata Usaha.

(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak

3 (tiga) Subbidang.

(3) Di lingkungan Pusat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

Pasal 37

(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN RI di daerah,

dibentuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di provinsi dan
Kantor Pertanahan di kabupaten/ kota.

(2) Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap
kabupaten/kota.

(3) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah

Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh
Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.

Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional

Pasal 38

Di lingkungan BPN RI dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai
dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

13 2013, No.155

Pasal 39

(1) Di lingkungan BPN RI dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf

Khusus.

(2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas

memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala sesuai dengan
penugasan dari Kepala.

Pasal 40

(1) Staf Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

(2) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan

Kepala yang bersangkutan.

(3) Staf Khusus apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak

diberikan pensiun atau uang pesangon.

Pasal 41

(1) Staf Khusus dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai

Negeri.

(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan dari

jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus tanpa kehilangan
statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus diberhentikan

dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas
usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya

sebagai Staf Khusus diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya
apabila belum mencapai usia batas usia pensiun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

(1) Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain bagi Staf Khusus

diberikan setingkat jabatan struktural eselon I.b.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus difasilitasi oleh Sekretariat

Utama.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.155 14

TATA KERJA

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan BPN RI
maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun
daerah sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 44

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing, dan memberikan bimbingan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 45

Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing, dan apabila terjadi penyimpangan agar
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk,
bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 47

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari
bawahan diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun
laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada
bawahan.

Pasal 48

Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 49

(1) Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

15 2013, No.155

(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala diberhentikan dari

jabatan organiknya selama menjadi Kepala tanpa kehilangan
statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala diberhentikan dengan

hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia
pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya

sebagai Kepala, dapat diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya
apabila belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain bagi Kepala diberikan
setingkat Menteri.

Pasal 51

(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan

struktural eselon I.a.

(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Kantor

Wilayah Badan Pertanahan Nasional merupakan jabatan struktural
eselon II.a.

(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala

Kantor Pertanahan merupakan jabatan struktural eselon III.a.

(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan

jabatan struktural eselon IV.a.

(5) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural

eselon V.a.

Pasal 52

(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.

(2) Pejabat eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya

setingkat, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

(3) Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mendelegasikan

sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
di lingkungan BPN RI untuk mengangkat dan memberhentikan
pejabat eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya
setingkat.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.155 16

PENDANAAN

Pasal 53

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
BPN RI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja BPN RI ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 55

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPN RI, Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan
Pertanahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 85 Tahun 2012 tetap berlaku beserta pejabatnya tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 56

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan
Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85
Tahun 2012, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah
dan/atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 57

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

17 2013, No.155

diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2012 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 209), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 58

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id