Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPN RI
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan, rencana, program, kegiatan dan
kerja sama di bidang pertanahan;
- pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN RI;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran,
dan pemetaan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak
tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan,
penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan hak
tanah instansi;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian dan
penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
- pengawasan dan pembinaan fungsional atas pelaksanaan tugas di
bidang pertanahan;
- pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan
berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
- pelaksanaan pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;
- pelaksanaan pembinaan, pendidikan, pelatihan, dan pengembangan
sumber daya manusia di bidang pertanahan; dan
- penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pertanahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.155 4