Langsung ke konten

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN

PERPRES No. 63 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung
berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat,
pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan
pariwisata bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul
sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi
antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan,
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
1. Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Kepariwisataan adalah sistem
dan mekanisme pencegahan dan penanggulangan dampak negatif dari
kegiatan kepariwisataan.
1. Setiap Orang adalah perorangan, kelompok orang, masyarakat, badan
usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan badan
hukum.
1. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
1. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang
melakukan kegiatan usaha pariwisata.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kepariwisataan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan

tindakan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.140 3

dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif
bagi masyarakat luas.

(2) Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan yang

dilakukan oleh Pemerintah dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan kepariwisataan yang

dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur, dan
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 3

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
melakukan pengawasanatas kegiatan kepariwisataanyang dilakukan oleh
Setiap Orang, Wisatawan, dan Pengusaha Pariwisata yang mempunyai
potensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.

Pasal 4

(1) Pengawasan kegiatan kepariwisataan oleh gubernur, dan

bupati/walikota dilakukan olehsatuan kerja perangkat daerah yang
tugas dan fungsinya menangani bidang pengawasan.

(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki satuan kerja perangkat

daerah Kepariwisataan, gubernur atau bupati/walikota, dapat
menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang lainnya untuk
melakukan tugas pengawasan kegiatan kepariwisataan.

Pasal 5

(1) Satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

dalam melakukan pengawasan dapat melibatkan peran serta Setiap
Orang.

(2) Selain melibatkan peran serta Setiap Orang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), satuan kerja perangkat daerah dapat melibatkan
Wisatawan dan Pengusaha Pariwisata.

(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

disampaikan dalam bentuk laporan tertulis yang memuat:
- identitas pelapor;
- tanggal pelaporan;
- waktu dan tempat kejadian;dan
- kegiatan kepariwisataan yang diduga atau telah
menimbulkandampak negatif.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.140 4

Bagian Ketiga
Pengendalian

Pasal 6

Menteri, gubernur, dan/ataubupati/walikotamelakukan pengendalian atas
kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif bagi
masyarakat luas dengan cara:
- pencegahan; dan
- penanggulangan.

Pasal 7

Pencegahan kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif
dilakukan dengan cara:
- menaati tata ruang;
- menaati peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang
kepariwisataan;
- melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan kepariwisataan;
- melakukan pemantauan lingkungan;
- mensosialisasikan kepariwisataan; dan
- menggunakan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.

Pasal 8

Penanggulangan kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak
negatif dilakukan dengan:
- mengisolasi lokasi, orang, Wisatawan dan/atau Pengusaha Pariwisata
yang menyebabkan dampak negatif kegiatan kepariwisataan;
- menghentikan sumber penyebab dampak negatif dari kegiatan
kepariwisataan;
- melakukan tindakan pengurangan risiko yang timbul akibat kegiatan
kepariwisataan yang berdampak negatif; dan/atau
- menggunakan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 9

(1) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan

yang dilakukan oleh:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.140 5

- Menteri untuk lintas provinsi dan kawasan strategis pariwisata
nasional;
- Gubernur untuk lintas kabupaten dan kawasan strategis
pariwisata provinsi; dan
- Bupati/walikota untuk wilayah kabupaten/kota dan kawasan
strategis pariwisata kabupaten/kota masing-masing.

(2) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan
kepariwisataan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.

(3) Pengawasan dan pengendalian oleh Menteri, gubernur, dan

bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

(4) Menteri dalam menetapkan pedoman sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), melibatkan kementerian/lembaga terkait.

PENDANAAN

Pasal 10

(1) Pendanaan dalam rangka pengawasan dan pengendalian kegiatan

kepariwisataan yang dilakukan oleh Pemerintah dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan dalam rangka pengawasan dan pengendalian kegiatan

kepariwisataan yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.140 6

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id