Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung
berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat,
pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
1. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan
pariwisata bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul
sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi
antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan,
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
1. Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Kepariwisataan adalah sistem
dan mekanisme pencegahan dan penanggulangan dampak negatif dari
kegiatan kepariwisataan.
1. Setiap Orang adalah perorangan, kelompok orang, masyarakat, badan
usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan badan
hukum.
1. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
1. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang
melakukan kegiatan usaha pariwisata.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kepariwisataan.
Bagian Kesatu
Umum
