Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Panama mengenai
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas,
Konsuler dan Khusus (Agreement between the Government of
the Republic of Indonesia and the Government of the Republic
of Panama on Visa Exemption for Holders of Diplomatic,
Service, Consular and Special Passports) yang telah
ditandatangani pada tanggal 5 Juni 2015 di Panama City
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia,
bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
