Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERPRES No. 63 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2015-06-05

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Republik Panama mengenai

Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas,

Konsuler dan Khusus (Agreement between the Government of

the Republic of Indonesia and the Government of the Republic

of Panama on Visa Exemption for Holders of Diplomatic,

Service, Consular and Special Passports) yang telah

ditandatangani pada tanggal 5 Juni 2015 di Panama City

yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia,

bahasa Spanyol, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.140 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juli 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juli 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id