Langsung ke konten

PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA

PERPRES No. 63 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah lbu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Ibu Kota . . .

SK No l42l08A

---

PRESIDEN

2 Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya
disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat
provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan
Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara.
3 Presiden adalah Presiden Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
yang 5. kmbaga Negara adalah lembaga
fungsi eksekutil legislatif, dan yudikatif di tingkat
pusat, serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan undang-undang.
6 Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota
Nusantara.
7 Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah
pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusanta-ra.
8 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
1. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen
perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara.
l0.Perincian..,

SK No 141260A

---

PRES!DEN

1. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah
dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian
lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
1. Wilayah Ibu Kota Nusantara adalah cakupan wilayah
Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
1. Pemerintah Daerah adalah kepal,a daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Pemerintah Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara yang
selanjutnya disebut Pemerintah Daerah Mitra adalah
Pemerintah Daerah yang berwenang di kawasan tertentu
di Pulau Kalimantan yang dibentuk dalam rangka
pembangunan dan pengembangan superlatb ekonomi lbu
Kota Nusantara, yrmg bekerja sama dengan Otorita Ibu
Kota Nusantara dan ditetapkan melalui Keputusan
Kepala Otorita lbu Kota Nusantara.
1. Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau
Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan
dan pengembangan superlub ekonomi Ibu Kota
Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota
Nusantara, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala
Otorita Ibu Kota Nusantara.
yang 15. Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara
selanjutnya disebut Badan Usaha Otorita adalah badan
usaha milik negara yang kuasa pemegang sahamnya
diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara, badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, dan/ atau badan
usaha berbentuk perseroan terbatas yang sebagian
sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

### Pasal 2...

SK No 141259 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES

Pasal 2

(1) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara berfungsi

sebagai:
Nusantara, a. pedoman bagi Otorita Ibu Kota
Pemerintah Pusat, lrmbaga Negara, dan/ atau
Pemerintah Daerah Mitra dalam melaksanakan
kegiatan persiapan, pembangunan, dan
Ibu Kota Negara, serta
Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara;
Nusantara b. pedoman bagi Kepala Otorita Ibu Kota
menetapkan dan menteri lkepala lembaga untuk
kebijakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pemindahan persiapan, pembangunan, dan
penyelenggaraan Ibu Kota Negara, serta
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusa.ntara;
- pedoman bagi l1gpt1. Otorita Ibu Kota Nusantara
dalam penyusunan rencana kerja Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara jangka panjang,
menengah, dan tahunan;
- pedoman bag menteri/kepala lembaga/kepala
daerah dan/ atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
dalam rangka rencana pendanaan kegiatan
persiapan, pembangunan, dan pemindahan
Ibu Kota Negara, serta
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,
termasuk penyediaan infrastruktur dengan
skema Kerja Sama Pemerintah
dengan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara
(KPBU rKN);
- pedoman penJ rsunan rencana kerja
bagi Pemerintah Daerah Mitra dalam
di daerahnya yang mendukung kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara;

  • pedoman . . .

SK No 141258 A

---

PRESIDEN

dalam f. pedoman bagi Badan Usaha Otorita
melaksanakan pembangunan dan pengembangan
Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra termasuk
penugasan yang diberikan oleh Kepala Otorita
Ibu Kota Nusantara;
- pedoman bagi badan usaha dan/atau investor
dalam melakukan kegiatan usaha dan/ atau
persiapan, investasi pada pelaksanaan
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara; dan
dalam h. pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara
pemantauan dan evaluasi kegiatan persiapan,
pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Khusus Ibu Kota Nusantara.
(21 Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan koordinasi,
pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan
kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan
Ibu Kota Negara, serta penyelenggErraan Pemerintahan
Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang dilakukan oleh
kementerian / Iembaga, Pemerintah Daerah Mitra, Badan
Usaha Otorita, badan usaha lainnya, dan/ atau investor
dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Pasal 3

(1) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara terdiri atas:

a, pendahuluan, meliputi pembahasan latar belakang,
tqjuan dan sasaran penlrusunEln Perincian Rencana
Induk Ibu Kota Nusantara, serta ruang lingkup
wilayah dan pengaturan lingkup substansi Perincian
Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
b visi, tujuan, dan prinsip dasar, serta indikator
kinerja utama Ibu Kota Nusantara;
- pnnslp . . .

SK No l4l257A

---

PRESIDEN

c prinsip dasar dan strategi pembangunan
Ibu Kota Nusantara, meliputi:
pengembangan 1. prinsip dasar dan strategi
kawasan;
pembangunan 2, prinsip dasar dan strategi
ekonomi;
pembangunan sosial 3. prinsip dasar dan strategi
dan sumber daya manusia;
4, prinsip dasar dan strategi pertanahan;
1. prinsip dasar dan strategi perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
1. prinsip dasar dan strategi infrastruktur;
1. prinsip dasar dan strategi pemindahan serta
penyelenggaraan pusat pemerintahan;
1. prinsip dasar dan strategi
perwakilan negara asing dan perwakilan
organisasi/ lembaga internasional ke Ibu Kota
Nusantara; dan
1. prinsip dasar dan strategi pertahanan dan
keamanan Ibu Kota Nusantara.
d arahan penataan ruang dan Kawasan Ibu Kota
Nusantara, meliputi:
1. arahan perencanaan struktur, pola ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan
Pengembangan Ibu Kota Nusantara; dan
pola ruang, dan 2. arahan perencanaan struktur,
pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan
Ibu Kota Nusantara.
e arahan perancangan tata bangunan dan lingkungan
kawasan inti pusat pemerintahan, meliputi:
perancangan tata bangunan dan 1. arahan dasar
lingkungan kawasan inti pusat pemerintahan;
2, prinsip dan konsep perancangan kawasan inti
pusat pemerintahan;

1. rencana . . .

SK No 141255A

---

PRESIDEN

1. rencana pengembangan ruErng kawasan inti
Pusat Pemerintahan;
1. rencana infrastruktur kawasan inti pusat
pemerintahan;
1. perancangan arsitektur dan bangunan
kawasan inti pusat pemerintahan; dan
1. arahan pengendalian pembangunan kawasan
inti pusat pemerintahan.
- penahapan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan lbu Kota Negara, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Nusantara meliputi uraian kegiatan dalam
tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan
Ibu Kota Negara dengan penjabaran tahapan:
1. tahap I tahun2022-2024;
1. tahap II tahun2025-2029;
1. tahap III tahun 203O-2O34;
1. tahap IV tahun 2035-2039; dan
1. tahapVtahun204O-2O45.
- kerangka implementasi, meliputi aspek:
1. penyediaan lahan;
2, kelembagaan;
1. kerja sama antardaerah;
1. skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi;
1. partisipasi masyarakat; dan
6, pemantauan dan evaluasi.
(21 Penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling
sedikit memuat:
- rlencana proyek/alrtivitas/guna lahan;

  • indikasi . . .

SK No l4l255A

---

PRESIDEN

  • indikasi skema pembiayaan; dan
  • indikasi tahun operasional.

(3) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(l) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dilakukan
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan paling sedikit setiap 6 (enam)
bulan sekali oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
kepada Presiden.

(3) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Mitra,

Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat
masukan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dalam
rangka evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan

dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 5

Peraturan Presiden lnl mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No l42l09A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES]A

-9
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April2O22

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1.8 Apnl2O22

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

### REPUBLIKINDONESIA

ti Bidang Perundang-undangan dan
trasi Hukum,

sil Djaman

SK No 140833 A